Rakornas Pendapatan Daerah Penyusunan Ranperda Provinsi dan Kabupaten Kota

Dalam rangka penyusunan Ranperda Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung Optimalisasi PDRD, Dirjen Bina Keuangan Daerah melaksanakan Rakornas Pendapatan Daerah di Jakarta, Selasa (25/7).

Kegiatan yang dihadiri oleh Dirjen Keuangan Daerah, Direktur Jasa Raharja, Kakorlantas Polri, Bapenda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri RI mengungkapkan bahwa setiap Daerah harus berinovasi dalam Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, di antaranya melalui:
1. Kebijakan Relaksasi Pajak
2. Optimalisasi Upaya Intensifikasi, Ekstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Digitalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah
4. Membangun Kemitraan bersama pihak terkait
5. Upaya Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi.

“Jawa Barat berupaya mengimplementasi sinergi Opsen PKB dan BBNKB dalam layanan Samsat” ungkap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

Meningkatkan Pajak Asli Daerah Provinsi Jawa Barat Melalui Digitalisasi Pajak

Digitalisasi telah menjadi kunci bagi banyak sektor untuk meningkatkan efisiensi dan meningkatkan pendapatan. Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukanlah pengecualian.

Gubernur Jawa Barat (Kang Emil) menuturkan, pihaknya terus meningkatkan pendapatan daerah dengan menyeimbangkan antara pragmatisme dan idealisme, kemudian melakukan digitalisasi. “Selama lima tahun, Jabar dengan going digital pendapatan daerah dari pajak kendaraan naik tiga kali lipatnya, dengan berbagai pintu-pintu digital,” katanya, Selasa (18/7/2023). Dia mengatakan, PAD Jabar memiliki porsi yang lebih besar untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang menandakan fiskal Jabar sangat sehat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar), Dedi Taufik mengatakan, digitalisasi pembayaran pajak menggunakan aplikasi. Sepanjang 2022, ada 741 ribu transaksi pembayaran pajak digital dengan nilai penerimaan mencapai hampir Rp700 miliar.

“Nilai itu meningkat dari tahun 2021 yang sebesar Rp500 miliar. Pada tahun ini (2023), Bapenda Jabar menargetkan pembayaran pajak kendaraan melalui digital bisa mencapai 10-20 persen dari total nilai pendapatan pajak,” ujar Dedi, Rabu (19/7/2023).

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, Bapenda Jabar menerapkan pembayaran pajak secara digital terhitung sejak 2015. Tujuannya tak lain untuk mempermudah masyarakat dalam hal membayar pajak dan meningkatkan pendapatan daerah dengan berbasis kepada digitalisasi layanan.

Hal itu kemudian berjalan optimal, Bapenda Jabar dapat menyumbangkan uang lebih banyak untuk PAD. Untuk 2023 ini Jabar memiliki target senilai Rp34 triliun. Dari nilai itu, pendapatan dari sektor pajak jadi penyumbang terbesar PAD.

“Komponen pajak ada lima, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok,” ungkapanya.

Untuk meningkatkan pendapatan dari lima sektor pajak itu, Bapenda Jabar juga membuat terobosan sistem pajak, baik untuk PKB, BBNKB, PBBKB, pajak air permukaan, maupun pajak rokok yang tujuan utamanya mempermudah pelayanan pembayaran pajak.

Rapat Kerja Bersama Komisi III DPRD Jabar Terkait Proyeksi Pendapatan Tahun 2024

Dalam rangka Pembahasan Proyeksi Pendapatan Tahun 2024, Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rapat Kerja bersama Bapenda Jabar dan Kepala P3D se-Jawa Barat, di Mason Pine Kabupaten Bandung Barat, Senin (17/7).

Disampaikan beberapa hal di antaranya Realisasi Pendapatan Tahun 2022, Target Pendapatan Tahun 2023, Proyeksi Pendapatan di Perubahan Tahun 2023 dan 2024.

“Bapenda Jabar melaksanakan Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor mulai tanggal 3 Juli 2023 s.d. 31 Agustus 2023” ungkap Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi para Pegawai yang sudah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Tulang punggung Pendapatan di Jawa Barat sebagian besar Pajak Kendaraan Bermotor.

Rapat Evaluasi Bbersama 34 Kepala P3DW se-Jawa Barat

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik beserta jajaran melakukan Rapat Evaluasi bersama 34 Kepala P3DW se-Jawa Barat di Samsat Ciledug, Cirebon pada (14/07).

Dalam rapat, membahas terkait follow up program Pembebasan dan Diskon Pajak yang sedang berlangsung sampai 31 Agustus 2023 nanti.

Kunjungan Ketua TP PKK Jabar ke Samsat Cimahi

Samsat Cimahi Kedatangan Ketua TP PKK Jabar, Ibu Atalia Praratya, dan mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program Pembebasan BBNKB II dan Diskon Pajak Kendaraan yang menunggak 7 tahun hanya bayar 3 tahun periode pembayaran 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.

Ayo segera ke Samsat dan manfaatkan program ini. Karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu.

Kunjungan Direktur Institusional Bank BTN

Direktur Institusional Bank BTN, Hakim Putratama dan jajaran melakukan Kunjungan Kerja ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat  pada Kamis, (13/07).

Dalam kunjungan tersebut, Hakim Putratama didampingi langsung oleh Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik dan jajaran.

Koordinasi Dengan Pemerintah Kota Bandung Terkait West Java Festival 2023

Kepala Bapenda Jabar menghadiri Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandung, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Kota Bandung, Jumat (7/7).

Rapat Koordinasi ini terkait dengan akan digelarnya acara West Java Festival Tahun 2023.

West Java Festival merupakan suatu ajang untuk membagikan kemeriahan budaya, kreativitas, kebahagiaan, keberagaman, dan kemajuan Jawa Barat kepada masyarakat dunia.

Kepala Bapenda Jabar Menjadi Narasumber di ADPMET 2023

Dalam sambutan Rapat Kerja Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) terkait Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Strategi Pemanfaatan Gas di Era Energi bersih, Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua (ADPMET) Indonesia, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa ada dua tujuan utama dari Organisasi ADPMET ini diantaranya untuk memperjuangkan hak-hak daerah dan memperkuat komitmen untuk net zero carbon di tahun 2060.

“Tujuannya ada dua, satu memperjuangkan keadilan makanya hari ini ada banyak topik salah satunya mencari celah-celah apakah kami di daerah masih bisa mendapatkan hak-hak yang wajar untuk rakyat kami, yang keduanya adalah organisasi ini mengakselerasi sebuah janji negeri ini kepada dunia yaitu Net Zero Carbon di 2060,” ujar Ridwan Kamil di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta, pada (05/07).

Kepala Bapenda Jabar sekaligus Ketua Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI), Dedi Taufik yang menjadi narasumber dalam kegiatan kali ini juga menyampaikan jika kunci dari UU No 1 /2022 tentang HKPD dan Strategi Pemanfaatan Gas di era Energi Bersih adalah meningkatkan kapasitas fiskal daerah baik Provinsi maupun Daerah. Dimana salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan peluang dan juga potensi yang ada Provinsi maupun daerah.

“Saya gambarkan di masing-masing provinsi yang punya potensi lahan budidaya air tawar, potensi lahan budidaya air payau dan lahan potensi budidaya lautnya ini dikecualikan di UU HKPD. Nah jadi kami dari asosiasi sudah mengusulkan kaitan dengan usulan ini untuk dimasukan ke dalam Perda terkait potensi yang komersial saja, karena ini potensi ini dapat dimanfaatkan sebagai pengganti lost yang diperkirakan akan terjadi di tahun mendatang,” ujar Dedi Taufik.

Manfaat Balik Nama Kendaraan: Mengoptimalkan Kepemilikan Kendaraan Anda

Apakah Anda memiliki kendaraan yang ingin Anda jual atau transfer kepemilikan kepada orang lain? Jika iya, proses balik nama kendaraan menjadi hal penting yang perlu Anda pertimbangkan. Balik nama kendaraan adalah proses hukum yang mengubah pemilik resmi kendaraan dari satu individu ke individu lainnya.

Di Indonesia, proses ini diatur oleh undang-undang dan memiliki manfaat yang signifikan bagi pemilik kendaraan. Artikel ini akan menjelaskan beberapa manfaat penting dari balik nama kendaraan.

  1. Kepastian Hukum yang Jelas: Dengan melakukan balik nama kendaraan, Anda mendapatkan kepastian hukum bahwa kendaraan tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab Anda. Ini melindungi Anda dari masalah hukum yang mungkin timbul di masa depan terkait kendaraan yang sebenarnya sudah Anda jual atau transfer kepemilikan. Balik nama kendaraan juga membantu dalam penanganan masalah hukum yang melibatkan kendaraan seperti kecelakaan, denda, atau pelanggaran lalu lintas.
  2. Mencegah Penyalahgunaan Kendaraan: Dengan melakukan balik nama kendaraan, Anda menghindari risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak berwenang. Anda tidak ingin kendaraan Anda digunakan dalam tindakan kriminal atau terlibat dalam kecelakaan yang kemudian melibatkan Anda secara hukum. Dengan melakukan balik nama, Anda memastikan bahwa kendaraan tersebut berada di bawah kepemilikan orang yang tepat dan bertanggung jawab.
  3. Menjaga Kepemilikan yang Sah: Balik nama kendaraan adalah cara yang sah untuk mentransfer kepemilikan kendaraan dari satu pihak ke pihak lainnya. Ini membantu Anda menghindari permasalahan di masa depan terkait kepemilikan kendaraan yang tidak sah atau tidak diakui oleh pihak berwenang. Balik nama kendaraan membuat perubahan kepemilikan terekam secara resmi dan memberikan bukti yang jelas mengenai pemilik sah kendaraan tersebut.
  4. Memenuhi Persyaratan Administrasi: Balik nama kendaraan juga penting untuk memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Dalam proses ini, Anda akan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat-surat kendaraan, dokumen kepemilikan, dan lain-lain. Memenuhi persyaratan administrasi ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek hukum terpenuhi dan menghindari masalah di masa depan.
  5. Nilai Jual yang Lebih Tinggi: Jika Anda berniat menjual kendaraan Anda, melakukan balik nama kendaraan dapat meningkatkan nilai jualnya. Pembeli akan merasa lebih nyaman dan percaya diri saat membeli kendaraan yang sudah memiliki kepemilikan yang sah. Dalam proses negosiasi, memiliki dokumen balik nama yang lengkap dan sah dapat memberikan keuntungan bagi Anda sebagai penjual.

Kesimpulannya, balik nama kendaraan memiliki manfaat yang signifikan bagi pemilik kendaraan. Ini meliputi kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kendaraan, menjaga kepemilikan yang sah, memenuhi persyaratan administrasi, dan meningkatkan nilai jual kendaraan.

Jadi, jika Anda memiliki kendaraan yang ingin Anda jual atau transfer kepemilikan, segera lakukan proses balik nama kendaraan untuk mengoptimalkan kepemilikan kendaraan Anda.

Segera Manfaatkan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Diskon Pajak Kendaraan

Bagi masyarakat Jawa Barat yang memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain dan yang kendarannya menunggak lebih dari 7 tahun, ada kabar baik yang dapat mengurangi beban finansial Anda.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) telah mengeluarkan kebijakan berupa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini berlangsung mulai dari 3 Juli sampai 31 Agustus 2023 dan berlaku bagi kendaraan bermotor (motor maupun mobil) di seluruh wilayah Jawa Barat.

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II)
Salah satu manfaat utama dari kebijakan ini adalah pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain (kendaraan second).

Biasanya, saat melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan. Namun, dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat dibebaskan dari bea balik nama sehingga cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Diskon Pajak Kendaraan:
Selain pembebasan bea balik nama, program ini juga menawarkan diskon pajak kendaraan. Bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 3 tahun saja.

Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak.

Kebijakan ini juga memberikan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 7 tahun kesempatan untuk melegalisasikan status kendaraannya.

Dengan melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak yang telah mendapatkan diskon, kendaraan akan memiliki status yang sah di mata hukum. Ini penting untuk menghindari masalah di masa depan yang mungkin timbul akibat kepemilikan kendaraan yang tidak sah.