Kenali SWDKLLJ Sesuai PMK Nomor 16/PMK.010/2017

Pada tanggal 13 Februari 2017 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Meskipun ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017, namun PMK ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juni 2017. PMK ini memuat nominal SWDKLLJ yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan, denda keterlambatan serta besarnya santunan yang akan diterima oleh ahli waris atau korban kecelakaan.

SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Pembayaran SWDKLLJ dibayarkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika tanggal jatuh tempo pengesahan STNK setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, pelunasan SWDKLW dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Besarnya nominal SWDKLLJ yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan adalah sebagai berikut :

NO TIPE KENDARAAN NOMINAL SUMBANGAN
1 Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran 0
2 Mobil derek dan sejenisnya Rp20.000
3 Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga Rp32.000
4 Sepeda motor di atas 250 cc Rp80.000
5 Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc,sedan, jeep, dan mobil penumpang bukanAngkutan umum Rp140.000
6 Mobil penumpang Angkutan umum sampai dengan1600 cc Rp70.000
7 Bus dan mikro bus bukan Angkutan umum Rp150.000
8 Bus dan mikro bus Angkutan umum, serta mobilpenumpang Angkutan umum lainnya diatas 1600cc Rp87.000
9 Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barangdi atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya Rp160.000

Setiap jenis kendaraan diatas akan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000 (tiga ribu rupiah).

Apabila pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, maka pemilik kendaraan bermotor akan dikenai denda sebesar :

NO PERIODE PERSENTASE
DENDA
1 Pembayaran dilakukan 1 hari sampai dengan 90 hari setelah tanggal jatuh tempo 25%
2 Pembayaran dilakukan 91 hari sampai dengan 180 hari setelah tanggal jatuh tempo 50%
3 Pembayaran dilakukan 181 hari sampai dengan 270 hari setelah tanggal jatuh tempo 75%
4 Pembayaran dilakukan lebih dari 270 hari setelah tanggal jatuh tempo 100%

Maksimal jumlah denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100.000

Sedangkan besarnya jumlah santunan yang akan diterima oleh ahli waris atau korban kecelakaan adalah sebagai berikut :

  1. Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  2. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas Santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  3. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas Santunan berupa:
  • penggantian biaya perawatan dan pengabatan dakter paling banyak Rp20. 000.000 (dua puluh juta rupiah);
  • biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)

Dengan mulai berlakunya PMK Nomor 16/PMK.010/2017 pada tanggal 1 Juni 2017, maka PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Fintech Gerbang Membuka Layanan Perbankan Kepada Masyarakat Luas

Fintech (Financial Technology) adalah hasil dari kemajuan teknologi yang semakin lama semakin berkembang dan merambah sektor ekonomi. Fintech dengan memanfaatkan teknologi dapat membuat layanan perbankan atau layanan finansial kepada masyarakat menjadi lebih efisien. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P. S. Brodjonegoro mengharapkan bahwa dengan kehadiran fintech dapat menjadi jawaban dari tantangan sistem keuangan di Indonesia. Bambang mengatakan “Kementerian PPN/Bappenas memandang Fintech sebagai salah satu elemen strategis untuk mewujudkan keuangan inklusif, dan sekaligus dapat menciptakan pembangunan berkeadilan bagi masyarakat miskin dan yang rentan tidak mampu mengakses layanan jasa keuangan formal”.

Fintech dianggap menjadi cara baru dalam berbisnis khususnya berkat kemudahan dan sedikitnya biaya yang harus dikeluarkan untuk dapat menikmati layanan ini. Fintech merupakan layanan finansial yang melayani masyarakat secara personal dan menyentuh masyarakat di wilayah pelosok yang saat ini masih sulit dijangkau oleh pihak perbankan. Berdasarkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru sekitar 67% orang dewasa yang ada di Indonesia baru mendapatkan akses ke lembaga keuangan formal pada tahun 2016. Seiring dengan meningkatnya literasi keuangan masyarakat Indonesia maka penempatan modal dan investasi pada sektor-sektor produktif akan semakin meningkat. Sampai dengan Mei 2017 berdasarkan data yang terdapat pada laman asosiasi fintech Indonesia, telah terdaftar 82 perusahaan rintisan, 19 lembaga keuangan, dan 7 mitra asosiasi.

Dengan memanfaatkan layanan fintech diharapkan dapat menggerakkan tiga jenis pembangunan yang termasuk ke dalam prioritas pemerintah. Ketiga jenis pembangunan tersebut adalah pertama mobilisasi modal untuk meningkatkan aktivitas ekonomi kelompok yang kurang terlayani, seperti Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Kedua, mobilisasi uang yang ada di masyarakat untuk membiayai infrastruktur dasar, seperti sanitasi dan listrik. Ketiga, mobilisasi dana untuk mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, seperti energi bersih, dan/atau membiayai inovasi yang penting dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan perikanan.

Kebutuhan pembiayaan investasi untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2018 berdasarkan hasil dari simulasi yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas adalah sebesari Rp5.248 Triliun, dimana 62 persen sumber pembiayaan berasal dari masyarakat karena adanya keterbatasan kapasitas fiskal. Disitulah layanan fintech masuk dan mengisi potensi pasar yang besar tersebut hingga akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan rumah tangga miskin melalui pembiayaan usaha, akses terhadap air bersih dan listrik, dan pengelolaan keuangan untuk pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan Survei Deloitte Consulting dan Asosiasi Fintech Indonesia pada 2016, terdapat tiga hal yang dapat mendorong penerapan Fintech di Indonesia, yakni regulasi yang lebih jelas, kolaborasi, dan utamanya literasi keuangan. Berdasarkan survei nasional yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2016 mengenai literasi dan inklusi keuangan, didapatkan angka sebesar 29,66 persen untuk indeks literasi keuangan dan sebesar 67,82 persen untuk indeks inklusi keuangan. Menanggapi hal tersebut, pemerintah akan terus mendorong dan melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan agar target Indeks Inklusi Keuangan yang dicanangkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI) sebesar 75 persen, dapat dicapai pada 2019.

Dalam laporan yang dipublikasikan oleh McKinsey Global Institute dengan judul “Digital Finance for All: Powering Inclusive Growth in Emerging Economies”, layanan fintech dapat memberikan akses kepada 1,6 miliar orang yang tidak memiliki rekening bank untuk masuk ke sektor usaha formal. Sebanyak 95 juta lapangan kerja baru dapat diciptakan, dan PDB negara-negara berkembang meningkat sebesar $3,7 Triliun. “Pemanfaatan Fintech terbukti mampu membuka akses yang lebih besar terhadap layanan jasa keuangan formal, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Tantangannya bagi Indonesia adalah menjadikan proses pembangunan dan pelayanan publik adaptif terhadap perkembangan Fintech. Hal ini yang akan coba kita dorong dalam proses perencanaan pembangunan,” ungkap Direktur Jasa Keuangan dan BUMN Kementerian PPN/Bappenas Muhammad Cholifihani.

Apa itu Ekonomi Kreatif?

Ekonomi kreatif merupakan konsep yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Istilah ekonomi kreatif ini pertama kali diperkenalkan oleh John Howkins dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas. John Howkinds mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai the creation of value as a result of idea. Lebih jauh dijelaskan oleh Howkins bahwa ekonomi kreatif sebagai kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang mengabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.

Karakteristik Ekonomi Kreatif sebagaimana dilansir dari wikipedia adalah sebagai berikut :

  • Adanya kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatis, yaitu kaum intelektual, dunia usaha, dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar.
  • Berbasis pada ide atau gagasan.
  • Pengembangan tidak terbatas dalam berbagai bidang usaha.
  • Konsep yang dibangun bersifat relatif.

Ekonomi kreatif di Indonesia dimulai pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dimulai dengan pernyataan beliau untuk meningkatkan industri kerajinan dan kreativitas bangsa. Selanjutnya terselenggaranya Pekan Produk Budaya Indonesia pada tahun 2007 yang pada tahun 2009 berubah nama menjadi Pekan Produk Kreatif Indonesia. Selain terselenggaranya pekan produk kreatif, pada tahun 2009 juga terbit Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif disusul oleh Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2011 yang lalu menjadi dasar hukum terbentuknya kementerian baru yang diberi nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan menteri pertamanya Mari Elka Pangestu.

Pada tahun 2012, data perkembangan ekonomi kreatif menunjukkan bahwa sektor ini mempunyai kontribusi yang positif dan tidak kalah jika dibandingkan dengan sektor lain. Ekonomi kreatif menempati posisi ke-7 dari 10 sektor ekonomi nasional dengan kontribusi terhadap Product Domestic Bruto (PDB) sebesar 6,9 % atau setara dengan Rp573,89 triliun. Dalam hal penyerapan tenaga kerja, ekonomi kreatif menempati posisi ke-4 dari 10 sektor ekonomi dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanayak 11.799.568 orang atau setara dengan 10,65% pada angkatan kerja nasional. Kebijakan mengenai ekonomi kreatif ini dilanjutkan pada masa Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif. Badan ekonomi kreatif merupakan lembaga non kementerian yang bertanggung jawab terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia dan bertugas untuk membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.

Badan ekonomi kreatif mempunyai visi membangun Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia dalam ekonomi kreatif pada 2030 nanti. Untuk mencapai visi tersebut, Badan ekonomi kreatif merancang enam misi besar, yaitu:

  • Menyatukan seluruh aset dan potensi kreatif Indonesia untuk mencapai ekonomi kreatif yang mandiri.
  • Menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan industri kreatif.
  • Mendorong inovasi di bidang kreatif yang memiliki nilai tambah dan daya saing di dunia internasional.
  • Membuka wawasan dan apresiasi masyarakat terhadap segala aspek yang berhubungan dengan ekonomi kreatif.
  • Membangun kesadaran dan apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk perlindungan hukum terhadap hak cipta
  • Merancang dan melaksanakan strategi yang spesifik untuk menempatkan Indonesia dalam peta ekonomi kreatif dunia

Badan ekonomi kreatif telah menetapkan 16 subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi dan pengembangan game, arsitektur dan desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi video, fotografi, kriya (kerajinan tangan), kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni‎ rupa, televisi dan radio. Dari jumlah tersebut, saat ini baru ada tiga subsektor yang memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, yaitu kuliner sebanyak 32,4 persen, fesyen 27,9 persen, dan kerajinan 14,88 persen. Sedangkan subsektor yang menjadi prioritas untuk dikembangkan adalah games, aplikasi, musik, dan film.

Melalui ekonomi kreatif diharapkan adanya peningkatan pertumbuhan PDB ekonomi kreatif terhadap PDB nasional sebesar 9,5% pada tahun 2017, 10,5% pada tahun 2018, dan 12% pada tahun 2019. Selain meningkatnya PDB, melalui ekonomi kreatif diharapkan pula dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja sebesar 12,5% pada tahun 2017, 12,7% pada tahun 2018 dan 13% pada tahun 2019. Sekarang, apakah Anda akan menunggu atau akan menjadi bagian dari ekonomi kreatif dan ikut berperan aktif dalam membangun Indonesia?

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Menggunakan Sipolin

Membayar Pajak Kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang melekat kepada pemilik kendaraan. Pembayaran PKB ini dibayarkan bersamaan dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jadi, jika pemilik kendaraan tidak membayar PKB yang ia miliki maka secara otomatis STNK kendaraan tidak akan disahkan yang mana artinya adalah kendaraan tidak memiliki bukti legitimasi pengoperasian di jalan raya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar telah meluncurkan sebuah aplikasi Android dengan nama Sistem Informasi Pajak Online (Sipolin). Aplikasi Sipolin ini merupakan aplikasi berbasis Android yang memudahkan Wajib Pajak (WP), khususnya yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat dan berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat untuk melaksanakan kewajibannya membayar PKB, melakukan pengecekan informasi kendaraan bermotor dan mencari alamat kantor samsat terdekat dengan lokasi Anda.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan aplikasi Sipolin untuk membayar PKB, diantaranya adalah :
1. Kendaraan terdaftar di Provinsi Jawa Barat dan masuk ke dalam wilayah hukum Polda Jabar
2. Memiliki rekening salah satu bank yang telah bekerja sama dengan Bapenda Jabar
3. Pemilik kendarana telah memiliki KTP elektronik (e-KTP)
4. Memiliki telepon genggam berbasis Android dengan versi minimal 4.0 (Ice Cream)
5. Memiliki alamat email aktif
6. Memiliki kuota internet

Setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, Anda dapat mengunduh aplikasi Sipolin di layanan Google Play dengan mengetikan kata kunci Sipolin Samsat Jabar. Setelah Aplikasi Sipolin berhasil diunduh dan dipasang pada telepon genggam Anda, maka tahap selanjutnya adalah Anda harus mendaftarkan diri Anda. Setelah berhasil melakukan pendaftaran maka Anda akan dapat menggunakan aplikasi Sipolin ini untuk melakukan pengecekan informasi kendaran bermotor dan juga melakukan pembayaran PKB. Cara untuk membayar PKB melalui aplikasi Sipolin adalah sebagai berikut :
1. Buka dan masuk ke dalam aplikasi Sipolin
2. Pilih menu Pendaftaran Online
3. Kemudian masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) / nomor plat kendaraan
4. Akan muncul informasi pajak kendaraan dan pada bagian akhir (bawah) layar akan ada pilihan untuk Lanjut Daftar Online atau tidak. Pilih YA untuk melanjutkan membayar PKB secara online
5. Lalu masukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan
6. Akan muncul enam pasal ketentuan yang harus Anda setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online
7. Pada layar selanjutnya akan dimunculkan kode bayar dan informasi pajak kendaraan yang harus dibayarkan
8. Jika Anda menekan tombol YA, maka akan muncul pilihan bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB
9. Selanjutnya akan muncul metode pembayaran seperti (Internet Banking, Mobile Banking, E-Samsat)
10. Pilih salah satu metode pembayaran yang akan digunakan, ikuti petunjuk selanjutnya yang ada pada layar telepon genggam Anda
11. Setelah selesai melaksanakan pembayaran, saatnya Anda mengesahkan STNK kendaraan Anda. Anda diberikan waktu 14 hari untuk melaksanakan pengesahan STNK kendaraan Anda.
12. Datangi kantor samsat induk, menuju loket pengesahan STNK. Jangan lupa untuk membawa telepon genggam yang ada aplikasi Sipolin, STNK asli, SKPD asli dan e-KTP pemilik kendaraan asli
13. Oleh petugas, akan dibantu untuk melaksanakan proses pengesahan STNK dengan menekan menu Pengesahan STNK
14. Mengisi NRKB, NIK e-ktp, dan 4 angka terakhir nomor rangka kendaraan Anda
15. Akan muncul informasi kendaraan bermotor dan informasi PKB
16. Selanjutnya akan muncul QR Code yang akan discan oleh petugas
17. Bila data sesuai maka STNK kendaraan Anda akan ditempel stiker pengesahan oleh petugas
18. Proses pengesahan selesai

Untuk lebih jelasnya Anda dapat menonton video mengenai cara membayar pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi Sipolin dibawah ini.

Optimalkan Penerimaan PKB, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah Kunjungi Bapenda Jabar

Guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan persiapan pelaksanaan Samsat Online, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah melakukan Kunjungan Kerja (studi banding) ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), Selasa (23/05).  Tim Pembina Samsat Jawa Tengah diterima dan disambut oleh Kabid Pendapatan II Dra. Hj. Cucun Sumiarsih M.Si  dan Kapuslia R. Mukti Subagja, SE. Msi, berserta jajarannya.

Kedatangan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah adalah untuk melakukan studi banding dalam rangka persiapan pelaksanaan Samsat Online dan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor angkutan umum. Setidak ada 15 orang anggota Tim Pembina Samsat Jateng yang terdiri dari  unsur BPPD Provinsi Jawa Tengah, Ditlantas Kepolisan Jawa Tengah, PT Jasaraharja (Persero) Cabang Jawa Tengah, dan PT Bank Jateng.

Sipolin Dapat Mendongkrak PAD Jawa Barat

Dengan diluncurkannya aplikasi Sipolin, Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto merasa optimis bahwa program tersebut dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi  Jawa Barat.

Menurut data yang diperoleh dari Bapenda Jabar, terdapat 14 juta wajib pajak (WP) di wilayah Jawa barat, diantarannya ada 4 Juta WP yang menunggak.

“Ada 4 juta WP yang menunggak. Mudah-mudahan dengan kemudahan yang diberikan Sipolin ini, bisa mendongkrak PAD jabar,” ungkapnya saat menghadiri peresmian Sipolin di Car Free Day, Minggu (21/5/2017).

Melalui aplikasi Sipolin, WP yang ingin membayar pajak kendaraan cukup memasukan nomor kendaraan bermotor agar dapat mengetahui besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan. Setelah itu WP bisa membayar pajak setelah mendapatkan kode bayar melalui SMS banking Bank bjb.

“Jadi WP bisa membayar pajaknya dimana saja, tidak perlu ke kantor Samsat,” tuturnya.

Dadang pun menegaskan bahwa saat ini Sipolin hanya bisa melayani pembayaran melalui Bank bjb, sedangkan bank lainnya akan segera menyusul.

Aplikasi Sipolin dapat diunduh disini.

Sipolin, Program Pembayaran Pajak Kendaraan Lewat Smartphone Pertama di Indonesia

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali membuat gebrakan dalam upaya meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar dan Jasa Raharja meluncurkan program Sistem Informasi Pelayanan Pajak Online (Sipolin).

Sipolin adalah program pembayaran pajak kendaraan yang dapat dilakukan melalui smartphone pertama di Indonesia. Aplikasi Sipolin sendiri kini sudah bisa diunduh di Google Playstore.

Dalam acara peresmian Sipolin di Car Free Day Dago, (21/5/2017), Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan berharap dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak memenuhi kewajibannya.

“Harapannya tentu masyarakat tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak. Saya yakin masyarakat yang sadar akan pembangunan dan NKRI pasti akan bayar pajak. Yang jelas, ini membuat masyarakat menjadi sangat praktis dan perlu dicatat ini adalah baru pertama kalinya di Indonesia yaitu di Jabar,” ujar Aher, sapaan Gubernur Jawa Barat.

Dirlantas Polda Jabar Tomex Kurniawan, Kepala Bapenda Prov Jabar Dadang Suharto, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat Eri Martajaya.

Aher pun mengungkapkan saat ini Sipolin hanya dapat melayani nasabah Bank bjb, namun dirinya meyakini bahwa kedepan bank – bank lain juga akan bergabung.

“Saat ini Sipolin baru bisa dibayar melalui Bank bjb, namun kedepannya bank-bank lain juga akan bergabung, hanya tinggal menunggu waktunya saja,” ungkapnya.

 

Unduh aplikasi Sipolin Jabar disini

Aplikasi Sipolin Resmi Diluncurkan

“Kita bersama-sama menghadiri peresmian Sipolin. Untuk pertama kalinya dan paling lengkap diantara provinsi yang lain di Indonesia. Kita melaunching e-Samsat dan sekarang inovasi yang paling baru dengan menggunakan mobile phone dan internet,” demikian disampaikan Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam sambutan peresmian Sipolin yang berlangsung di kawasan Car Free Day Jl Dago Bandung, Minggu (21/5/2017).

Aher, sapaan Gubernur Jawa Barat, menambahkan hadirnya aplikasi Sipolin membuktikan bahwa Jawa Barat adalah provinsi yang tiada henti menghadirkan inovasi-inovasi terbaru.Untuk itu Ia pun memberikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan aplikasi Sipolin.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami mengapresiasi atas munculnya aplikasi baru yang mempermudah masyarakat, kepada seluruh jajaran Tim Pembina Samsat Jawa Barat dan pihak yang terlibat dalam peluncuran Sipolin ini,” ungkapnya.

Selain itu, ia menuturkan bahwa seperti dalam peluncuran e-Samsat, Bank Jabar Banten (BJB) juga ikut mempelopori pembayaran pajak dengan sistem online tersebut.

“Sebagaimana Bank Jabar Banten (BJB) yang mempelopori kemudian disusul bank BCA, BRI, BNI, CIMB Niaga, dan Bank Permata dalam peluncuran e-Samsat. Maka pada hari ini pun tentu saja sebagai tuan rumah kembali Bank BJB kembali mempelopori peluncuran SIPOLIN sebelum perbankan yang lainnya. Insya Allah perbankan yang lain di Jabar pasti menyusul karena ini adalah program nasional. Tentu saja kita berbangga semuanya,”ujarnya.

Acara peresmian Sipolin hadir pula Kapolda Jabar Anton Charliyan, Dirlantas Polda Jabar Tomex Kurniawan, Kepala Bapenda Prov Jabar Dadang Suharto, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat Eri Martajaya, Ketuan DPRD Jabar Ineu Purwadewi, dan seluruh Kepala Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) se Jawa Barat.

SIPOLIN – Alternatif Cara Membayar Pajak Kendaraan Online

Indonesia merupakan negara dengan pertumbuhan jumlah pengguna internet terbesar di dunia. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pengguna internet pada awal tahun 2016 sebesar 88,1 juta pengguna yang naik sebesar 51% (lima puluh persen) menjadi 132,7 juta pengguna pada awal tahun 2017. Hasil ini merupakan laporan yang diumumkan oleh perusahaan riset We Are Social pada akhir bulan Januari 2017 lalu. Perangkat yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk mengakses internet tidak mengalami perubahan yang berarti, sebanyak 69% (enam puluh sembilan persen) atau setara dengan 91,5 juta penduduk Indonesia menggunakan perangkat mobile untuk mengakses internet dan sisanya melalui desktop dan tablet.

Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat ‘menangkap’ kebutuhan ini dan meluncurkan program khusus untuk perangkat mobile yang diberi nama SIPOLIN (Sistem Informasi Pajak Online). SIPOLIN merupakan program khusus perangkat mobile berbasis android yang secara resmi diluncurkan pada hari Minggu (21/5/2017) di kawasan Car Free Day Dago. Sesuai dengan namanya SIPOLIN ini merupakan program yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk :
a. Melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor (PKB)
b. Melakukan pendaftaran online wajib pajak (WP)
c. Generate Kode bayar
d. Pembayaran PKB online (melalui internet banking, mobile banking)
e. Mencari lokasi kantor samsat terdekat se-Jawa Barat

Untuk dapat menggunakan program SIPOLIN ini masyarakat dapat mengunduh di google play, dengan memasukkan kata kunci SIPOLIN SAMSAT JABAR atau dapat klik tautan berikut Unduh Program SIPOLIN. Perlu diperhatikan bahwa program SIPOLIN ini memerlukan android versi 4 (Ice Cream) untuk dapat digunakan, selain itu program SIPOLIN ini juga memerlukan hak akses sebagai berikut :
1. Lokasi
a. approximate location (network-based)
b. precise location (GPS and network-based)
2. Phone
a. read phone status and identity
b. Photos/Media/Files
c. read the contents of your USB storage
d. modify or delete the contents of your USB storage
3. Storage
a. read the contents of your USB storage
b. modify or delete the contents of your USB storage
4. Camera
a. take pictures and videos
5. Wi-Fi connection information
a. view Wi-Fi connections
6. Device ID & call information
a. read phone status and identity
7. Other
a. receive data from Internet
b. view network connections
c. change network connectivity
d. connect and disconnect from Wi-Fi
e. full network access
f. read terms you added to the dictionary
g. prevent device from sleeping
h. read Google service configuration

Jadi, keputusan Anda apakah akan memberi hak akses kepada program SIPOLIN ini untuk mengakses data-data diatas atau tidak. Bila tidak Anda berikan hak akses, maka program SIPOLIN ini tidak akan dapat diinstal di perangkat mobile Anda. Setelah Anda berhasil melakukan instalasi program SIPOLIN di perangkat mobile Anda, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan registrasi. Pada halaman registrasi ini, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor KTP, password, nama, alamat, nomor HP, alamat email, provinsi, serta kota. Perlu diperhatikan untuk menggunakan alamat email dan nomor HP yang aktif karena nanti SIPOLIN akan mengirimkan kode aktivasi ke alamat email yang Anda daftarkan.

Setelah selesai melakukan registrasi dan aktivasi pengguna, maka Anda dapat masuk ke dalam program SIPOLIN menggunakan alamat email maupun nomor HP yang sudah didaftarkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk maka Anda akan dihadapkan pada 8 (delapan) buah tombol, diantaranya adalah :

1. Informasi Kendaraan dan Pajak
Tombol ini dapat dipergunakan bila Anda ingin melakukan pengecekan informasi pajak kendaraan bermotor. Caranya cukup mudah, hanya tinggal memilih warna dasar plat nomor kendaraan (hitam, merah, kuning) dan memasukkan nomor kendaraan. Maka akan keluar informasi mengenai data kendaraan dan pajak kendaraan.

2. Pendaftaran Online
Tombol untuk melakukan pendaftaran dan generate kode bayar

3. Kode Bayarku
Tombol untuk generate kode bayar yang dapat digunakan untuk membayar melalui internet banking, mobile banking, maupun melalui e-Samsat

4. Pembayaran Online
Tombol untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui internet banking

5. Bukti Bayar Ku
Tombol yang akan digunakan untuk melihat bukti pembayaran ketika wajib pajak selesai membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

6. Pengesahan STNK
Tombol yang digunakan untuk melaksanakan pengesahan STNK dan digunakan ketika wajib pajak berada di kantor samsat untuk melaksanakan pengesahan STNK tahunan

7. Lokasi Kantor Samsat
Tombol yang digunakan untuk mencari kantor samsat terdekat, disertai dengan petunjuk arah melalui google maps.

8. Keluar
Tombol untuk keluar(logout) dari program SIPOLIN. Setelah keluar, maka untuk dapat menggunakan SIPOLIN Anda diharuskan untuk masuk(login) kembali.

Dengan adanya program SIPOLIN ini wajib pajak akan memiliki banyak pilihan untuk membayar pajak kendaraan bermotor sehingga tidak akan ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

 

Depok Gelar Razia Selama 3 Minggu

Hujan baru saja mengguyur area Mapolresta Depok, kemarin pagi, saat ratusan pasukan gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan bersiap menggelar apel.

Meski hujan masih turun rintik-rintik, prosesi apel tetap dilaksanakan. Apel difungsikan sebagai penanda dimulainya Operasi Simpatik Jaya 2016.

Kapolresta Depok, Kombes Dwiyono mengatakan, operasi ini akan berlangsung selama tiga pekan mendatang alias 21 hari. Personel (gabungan) yang diturunkan mencapai 600 orang.

“Operasi Simpatik Jaya 2016 serentak dilaksanakan di sejumlah wilayah lain pula, seperti Jakarta, Bekasi, dan Tangerang,” ungkap Dwiyono kepada Radar Depok.

Dwiyono menjelaskan operasi simpatik ditujukan kepada para pengendara. Karenanya ia meminta, terlebih pengendara motor, untuk bisa melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk taat asas saat berkendara.

“Kami menonjolkan upaya preventif, preemtif, dan represif. Tujuan lebih meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan,” terang Dwiyono.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo menambahkan, selain sebagai langkah mengurangi kecelakaan. Dalam operasi, pihaknya juga akan menyosialisasikan tentang keamanan dn ketertiban berlalulintas.

“Sasaran target adalah pengendara motor yang melawan arus, angkot ngetem, pejalan kaki yang menyebrang jalan sembarangan, serta pedagang kaki lima (PKL), serta mengatasi kemacetan,“ tandas Sutomo.