Apa itu Ekonomi Kreatif?

Ekonomi kreatif merupakan konsep yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Istilah ekonomi kreatif ini pertama kali diperkenalkan oleh John Howkins dalam bukunya The Creative Economy: How People Make Money from Ideas. John Howkinds mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai the creation of value as a result of idea. Lebih jauh dijelaskan oleh Howkins bahwa ekonomi kreatif sebagai kegiatan ekonomi dalam masyarakat yang mengabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide, tidak hanya melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi masyarakat ini, menghasilkan ide merupakan hal yang harus dilakukan untuk kemajuan.

Karakteristik Ekonomi Kreatif sebagaimana dilansir dari wikipedia adalah sebagai berikut :

  • Adanya kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatis, yaitu kaum intelektual, dunia usaha, dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar.
  • Berbasis pada ide atau gagasan.
  • Pengembangan tidak terbatas dalam berbagai bidang usaha.
  • Konsep yang dibangun bersifat relatif.

Ekonomi kreatif di Indonesia dimulai pada masa pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dimulai dengan pernyataan beliau untuk meningkatkan industri kerajinan dan kreativitas bangsa. Selanjutnya terselenggaranya Pekan Produk Budaya Indonesia pada tahun 2007 yang pada tahun 2009 berubah nama menjadi Pekan Produk Kreatif Indonesia. Selain terselenggaranya pekan produk kreatif, pada tahun 2009 juga terbit Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif disusul oleh Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2011 yang lalu menjadi dasar hukum terbentuknya kementerian baru yang diberi nama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan menteri pertamanya Mari Elka Pangestu.

Pada tahun 2012, data perkembangan ekonomi kreatif menunjukkan bahwa sektor ini mempunyai kontribusi yang positif dan tidak kalah jika dibandingkan dengan sektor lain. Ekonomi kreatif menempati posisi ke-7 dari 10 sektor ekonomi nasional dengan kontribusi terhadap Product Domestic Bruto (PDB) sebesar 6,9 % atau setara dengan Rp573,89 triliun. Dalam hal penyerapan tenaga kerja, ekonomi kreatif menempati posisi ke-4 dari 10 sektor ekonomi dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanayak 11.799.568 orang atau setara dengan 10,65% pada angkatan kerja nasional. Kebijakan mengenai ekonomi kreatif ini dilanjutkan pada masa Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Badan Ekonomi Kreatif. Badan ekonomi kreatif merupakan lembaga non kementerian yang bertanggung jawab terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia dan bertugas untuk membantu presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.

Badan ekonomi kreatif mempunyai visi membangun Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia dalam ekonomi kreatif pada 2030 nanti. Untuk mencapai visi tersebut, Badan ekonomi kreatif merancang enam misi besar, yaitu:

  • Menyatukan seluruh aset dan potensi kreatif Indonesia untuk mencapai ekonomi kreatif yang mandiri.
  • Menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan industri kreatif.
  • Mendorong inovasi di bidang kreatif yang memiliki nilai tambah dan daya saing di dunia internasional.
  • Membuka wawasan dan apresiasi masyarakat terhadap segala aspek yang berhubungan dengan ekonomi kreatif.
  • Membangun kesadaran dan apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk perlindungan hukum terhadap hak cipta
  • Merancang dan melaksanakan strategi yang spesifik untuk menempatkan Indonesia dalam peta ekonomi kreatif dunia

Badan ekonomi kreatif telah menetapkan 16 subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi dan pengembangan game, arsitektur dan desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi video, fotografi, kriya (kerajinan tangan), kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni‎ rupa, televisi dan radio. Dari jumlah tersebut, saat ini baru ada tiga subsektor yang memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, yaitu kuliner sebanyak 32,4 persen, fesyen 27,9 persen, dan kerajinan 14,88 persen. Sedangkan subsektor yang menjadi prioritas untuk dikembangkan adalah games, aplikasi, musik, dan film.

Melalui ekonomi kreatif diharapkan adanya peningkatan pertumbuhan PDB ekonomi kreatif terhadap PDB nasional sebesar 9,5% pada tahun 2017, 10,5% pada tahun 2018, dan 12% pada tahun 2019. Selain meningkatnya PDB, melalui ekonomi kreatif diharapkan pula dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja sebesar 12,5% pada tahun 2017, 12,7% pada tahun 2018 dan 13% pada tahun 2019. Sekarang, apakah Anda akan menunggu atau akan menjadi bagian dari ekonomi kreatif dan ikut berperan aktif dalam membangun Indonesia?