Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Menggunakan Sipolin

Membayar Pajak Kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang melekat kepada pemilik kendaraan. Pembayaran PKB ini dibayarkan bersamaan dengan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jadi, jika pemilik kendaraan tidak membayar PKB yang ia miliki maka secara otomatis STNK kendaraan tidak akan disahkan yang mana artinya adalah kendaraan tidak memiliki bukti legitimasi pengoperasian di jalan raya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar telah meluncurkan sebuah aplikasi Android dengan nama Sistem Informasi Pajak Online (Sipolin). Aplikasi Sipolin ini merupakan aplikasi berbasis Android yang memudahkan Wajib Pajak (WP), khususnya yang berdomisili di Provinsi Jawa Barat dan berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat untuk melaksanakan kewajibannya membayar PKB, melakukan pengecekan informasi kendaraan bermotor dan mencari alamat kantor samsat terdekat dengan lokasi Anda.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menggunakan aplikasi Sipolin untuk membayar PKB, diantaranya adalah :
1. Kendaraan terdaftar di Provinsi Jawa Barat dan masuk ke dalam wilayah hukum Polda Jabar
2. Memiliki rekening salah satu bank yang telah bekerja sama dengan Bapenda Jabar
3. Pemilik kendarana telah memiliki KTP elektronik (e-KTP)
4. Memiliki telepon genggam berbasis Android dengan versi minimal 4.0 (Ice Cream)
5. Memiliki alamat email aktif
6. Memiliki kuota internet

Setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, Anda dapat mengunduh aplikasi Sipolin di layanan Google Play dengan mengetikan kata kunci Sipolin Samsat Jabar. Setelah Aplikasi Sipolin berhasil diunduh dan dipasang pada telepon genggam Anda, maka tahap selanjutnya adalah Anda harus mendaftarkan diri Anda. Setelah berhasil melakukan pendaftaran maka Anda akan dapat menggunakan aplikasi Sipolin ini untuk melakukan pengecekan informasi kendaran bermotor dan juga melakukan pembayaran PKB. Cara untuk membayar PKB melalui aplikasi Sipolin adalah sebagai berikut :
1. Buka dan masuk ke dalam aplikasi Sipolin
2. Pilih menu Pendaftaran Online
3. Kemudian masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) / nomor plat kendaraan
4. Akan muncul informasi pajak kendaraan dan pada bagian akhir (bawah) layar akan ada pilihan untuk Lanjut Daftar Online atau tidak. Pilih YA untuk melanjutkan membayar PKB secara online
5. Lalu masukkan nomor e-ktp pemilik kendaraan
6. Akan muncul enam pasal ketentuan yang harus Anda setujui untuk dapat melanjutkan membayar PKB secara online
7. Pada layar selanjutnya akan dimunculkan kode bayar dan informasi pajak kendaraan yang harus dibayarkan
8. Jika Anda menekan tombol YA, maka akan muncul pilihan bank yang dapat digunakan untuk membayar PKB
9. Selanjutnya akan muncul metode pembayaran seperti (Internet Banking, Mobile Banking, E-Samsat)
10. Pilih salah satu metode pembayaran yang akan digunakan, ikuti petunjuk selanjutnya yang ada pada layar telepon genggam Anda
11. Setelah selesai melaksanakan pembayaran, saatnya Anda mengesahkan STNK kendaraan Anda. Anda diberikan waktu 14 hari untuk melaksanakan pengesahan STNK kendaraan Anda.
12. Datangi kantor samsat induk, menuju loket pengesahan STNK. Jangan lupa untuk membawa telepon genggam yang ada aplikasi Sipolin, STNK asli, SKPD asli dan e-KTP pemilik kendaraan asli
13. Oleh petugas, akan dibantu untuk melaksanakan proses pengesahan STNK dengan menekan menu Pengesahan STNK
14. Mengisi NRKB, NIK e-ktp, dan 4 angka terakhir nomor rangka kendaraan Anda
15. Akan muncul informasi kendaraan bermotor dan informasi PKB
16. Selanjutnya akan muncul QR Code yang akan discan oleh petugas
17. Bila data sesuai maka STNK kendaraan Anda akan ditempel stiker pengesahan oleh petugas
18. Proses pengesahan selesai

Untuk lebih jelasnya Anda dapat menonton video mengenai cara membayar pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi Sipolin dibawah ini.

13 balasan
  1. andri abrianto
    andri abrianto says:

    Kalo masih atas nama orang lain apakah pas pengesahan /pengambilan stnk harus bawa ktp tangan pertama? Misal plat f sy tangan kedua saya dijaktarta terus sya byar pajak melalui sipolin ,terus saya mau ambil prngesahannya disamsat cibinong,apa saya harus bawa ktp asli tangan pertama/engga?

  2. isri syakiroh
    isri syakiroh says:

    kalau nama pemilik rekening bank bukan atas nama pemilik kendaraan,apakah bisa dilakukan proses pembayaran?,,saya mau bayar pajak dengan kendaraan atas nama orang tua saya.

  3. Idan Ramadhan
    Idan Ramadhan says:

    Maaf mau nanya kenapa ko setiap saya coba untuk mencari identitas kendaran saya di sipolin, tidak ada respon terus ?

  4. Tommy
    Tommy says:

    Ini aplikasinya kok gk berguna ya? Mau daftar dibilang gak ada respon dri server… Daftar via sms, kode bayar gk bsa digunakan. Sudah jalan belum sih sistemnya?

  5. robby tangka
    robby tangka says:

    Selamat siang saya sedang mengurus dan akan membayar pajak kendaraan roda 4.
    1.pajak tunggakan 3 tahun
    2.stnk hilang
    3.bbn
    Yg saya tanyakan proses pengurusan sudah berjalan namun pada akhir proses akan membayar ternyata lonjakan pembayaran atau perkiraan pembayaran dari 5-6 juta ternyata menjadi hampir 12juta, bagaimana ini bisa terjadi? Sy sebagai wajib pajak yg sadar akan membayar dikagetkan dengan jumlah nilai yg hampir 2 kali lipat.
    Mohon pencerahannya dan jawaban.

  6. Roni Sisno
    Roni Sisno says:

    pagi saya telah lakukan pembayaran via atm dan berhasil lalu yg saya tanyakan
    1. samsa bagian apa untuk lakukan pengesahan cap di stnk
    2.apa bisa di sahkan di samsat outlet ?
    terima kasih

  7. Lalan Suharlan
    Lalan Suharlan says:

    Maaf mau tanya, pajak mobil masa berlaku bln 9-2017, STNK masa berlaku 9-2018.
    Apakah saat ini bisa kita bayar pajaknya aja yang sudah kelewat masa berlaku sementara stnk nanti mendekati masa berlakunya 9-2018

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Bila menggunakan layanan esamsat Jabar minimal 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo. BIla datang ke kantor atau layanan samsat minimal 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

      Tks~Arrie

Comments are closed.