e-Samsat BNI Resmi Diluncurkan

Demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Tim Pembina Samsat bekerjasama dengan  Bank BNI meluncurkan e-Samsat BNI.

Kini masyarakat Jawa Barat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraaan bermotor (PKB) tahunan dapat dilakukan melalui ATM BNI di seluruh Indonesia.

Peluncuran e-Samsat BNI ini digelar di Gedung Sate, Bandung,Kamis (28/4/2016) dan disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, dan Direktur Bank BNI, Achmad Baikuni.

PKS-e-Samsat-BNI

Dalam sambutannya, Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan bahwa Pemerinta Provinsi Jawa Barat membuka peluang pada semua bank untuk bekerja sama dalam  program e-Samsat, khususnya fasilitas pembayaran PKB via ATM.

Ia pun berharap dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh Tim Pembina Samsat ini dapat mendongkrak pendapatan daerah.

Senada dengan Aher, Direktur Utama Bank BNI, Achmad Baikuni mengatakan bahwa dirinya optimis kerjasama ini dapat meningkatkan pendapatan dari kedua belah pihak.

“Jumlah pemilik kendaraan bermotor di Jabar mencapai 14,6 juta orang, sedangkan jumlah nasabah kami mencapai 1,5 juta orang. Apabila semua nasabah kami memiliki kendaraan dan membayar pajaknya, paling tidak 10 dari total jumlah kendaraan itu adalah nasabah kami,”ucapnya.

Struk bukti pembayaran perpanjangan pajak kendaraan via ATM tersebut dapat digunakan sebagai tanda bukti pemilik kendaraan telah melunasi pajaknya. Hal tersebut disampaikan oleh Kadispenda Prov Jabar, Dadang Suharto.

“Struk itu sama dengan dokumen SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Jadi kalau ada operasi gabungan dengan diperlihatkan struk itu enggak akan ditilang,” ungkapnya.

Namun Dadang mengingatkan bahwa struk itu hanya berlaku di wilayah hukum Polda Jawa Barat saja. Pembayaran PKB via ATM tiga bank (Bjb, BCA, dan BNI) baru bisa digunakan oleh warga Jawa Barat yang beralamat di wilayah Hukum Polda Jabar saja. Masyarakat yang kendaraannya tercatat diluar wilayah Polda Jabar, seperti Depok dan Bekasi yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya belum dapat menggunakan fasislitas ini.

“Kami sedang merintis kerjasama dengan Polda Metro Jaya,” tutupnya.

Bayar PKB Kini Bisa Lewat ATM BCA

Setelah Bank BJB, kini giliran bank BCA yang bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penandatangan kerjasama ini dilakukan langsung oleh DirutBank BCA, Kadispenda Prov Jabar, Kadirlantas Polda Jabar, dan Dirut PT. Jasa Raharja Prov Jabar dalam rangkaian acara  Launching Pembayaran e-Samsat Jabar via ATM BCA digelar di Cikapundung River Spot, Kota Bandung, Rabu (27/42016).

Dalam sambutannya, Dirut Bank BCA menyampaikan bahwa alternatif pembayaran PKB ini diharapkan dapat menjawab permasalahan wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajibannya, khususnya dalam masalah waktu dan fleksibilitas lokasi pembayaran.

“Kini wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, kini warga Jabar dapat dengan mudah membayar PKB mereka melalui ATM BCA kapan saja dimana saja,” ucapnya.

Senada dengan Santoso, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan yang hadir dalam acara tersebut  merasa telah memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pembayaran PKB.

Sambutan-Aher

“Sebelumnya, masyarakat diberikan kemudahan pelayanan pembayaran PKB melalui Samsat Gendong (Samdong), khususnya yang tidak terjangkau. Kini dengan adanya kemudahan e-Samsat pembayaran PKB via ATM BCA diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, sehingga terus menumbuhkan kesadaran akan taat pajak,” tutur Aher dalam sambutannya.

Potensi Pajak Dalam e-Commerce

Pada zaman dahulu sebelum mengenal sistem mata uang seperti sekarang, manusia untuk memenuhi kebutuhannya melakukan tukar-menukar barang dengan orang lain. Hal ini terjadi karena manusia dihadapkan pada kenyataan bahwa barang yang mereka produksi sendiri tidak cukup dan tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri mereka mencari dari orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya dengan barang  lain yang dibutuhkannya. Kesulitan lain dari proses barter ini adalah mempertemukan orang-orang yang saling membutuhkan dalam satu tempat dan pada waktu yang bersamaan sehingga kesulitan ini mendorong manusia untuk menciptakan kemudahan dalam hal pertukaran dengan menetapkan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Sistem tukar menukar atau lebih dikenal dengan sebutan barter merupakan awal dari sistem perdagangan.

Selain perdagangan konvensional dikenal juga istilah perdagangan elektronik atau biasa dikenal dengan sebutan e-Commerce.  e-Commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik. Dengan berkembangnya infrastruktur penyedia layanan akses internet di Indonesia membuat penetrasi layanan internet dapat mencapai daerah pelosok di Indonesia dan kecepatan internet yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia semakin baik setiap tahunnya.  Hal ini pula yang mendorong peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia hingga mencapai kurang lebih 88.1 juta orang. Salah satu perusahaan riset internasional Euromonitor memperkirakan rata-rata pertumbuhan tahunan penjualan online di Indonesia selama periode 2014-2017 sebesar 38% lebih tinggi jika dibandingkan dengan Thailand. Dengan dukungan infrastruktur yang terus dikembangkan membuat pemerintah menargetkan bisnis ecommerce di Indonesia mampu mencapai US$130 milliar pada tahun 2020 mendatang.

Berdasarkan proses bisnis dan model pendapatannya, transaksi e-Commerce dapat dibagi menjadi empat model bisnis, yaitu :

1. Online marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko internet di mal internet dimana merchant dapat menjual barang dan/atau jasa contohnya adalah Tokopedia dan bukalapak.

2. Classified ads kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa contohnya adalah olx.

3. Dialy deals merupakan kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs sebagai tempat bagi merchant menjual barang dan/atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran.

4. Online retail kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli melalui situs contohnya adalah Blibli, Bhineka, Ayoklik, dan lainnya.

Melihat perkembangan e-Commerce di Indonesia yang semakin maju setiap tahunnya maka diperlukan peta jalan yang akan menjadi panduan dalam membangun pasar ekonomi digital di Indonesia sehingga perkembangan e-Commerce dapat diarahkan. Berikut adalah 7 poin strategis yang ada pada peta jalan e-Commerce Indonesia :

  1. Logistik
  2. Pendanaan
  3. Perlindungan Konsumen
  4. Infrastruktur Komunikasi
  5. Pajak
  6. Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
  7. Cyber Security

Pajak masuk menjadi salah satu poin strategis pada peta jalan e-Commerce Indonesia karena saat ini pajak untuk pelaku dan transaksi e-Commerce masih tidak dibedakan dengan yang konvensional. e-Commerce merupakan salah satu bidang yang saat ini sedang berkembang pesat sehingga perlu dipupuk dan dijaga agar bukan hanya menjadi trend sesaat. Salah satunya adalah dengan dilakukan penyederhanaan kewajiban perpajakan atau tata cara perpajakan bagi pelaku startup e-Commerce, pemberian insentif pajak bagi investor e-Commerce, dan insentif pajak bagi startup e-Commerce, dan persamaan perlakuan perpajakan berupa kewajiban untuk mendaftarkan diri termasuk pelaku usaha asing.

Diharapkan dengan penyederhanaan kewajiban perpajakan dan pemberian insentif pajak bagi investor di bidang e-Commerce dapat membuat perkembangan e-Commerce di Indonesia menjadi lebih cepat sehingga dapat membantu menaikkan perekonomian di Indonesia.

Melalui e-Samsat, Waktu dan Tempat Tidak Menjadi Halangan untuk Membayar PKB

Electronic Samsat atau biasa disingkat e-Samsat merupakan sebuah terobosan yang dikembangkan oleh tim pembina samsat Jawa Barat (Dispenda Jabar, Polda Jabar, dan PT. Jasa Raharja) guna mempermudah Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Jawa Barat. Selain itu, layanan e-Samsat  Jabar juga diharapkan dapat mengurangi kontak langsung antara WP dengan petugas samsat sehingga praktik percaloan dan pungli dapat dihindari.

Sistem e-Samsat  Jabar pertama kali diresmikan pada bulan November tahun 2014 lalu dimana pada awalnya e-Samsat  Jabar hanya dapat digunakan pada mesin ATM milik Bank BJB. Karena pada saat itu tim pembina samsat Jabar baru bekerja sama dengan Bank BJB sebagai Bank persepsi. Pada akhir bulan April 2016 tim pembina samsat Jabar meresmikan kerjasamanya dengan dua bank swasta besar yang beroperasi di seluruh Indonesia yaitu bank BCA dan bank BNI.

Dengan bertambahnya jumlah bank yang bekerjasama dengan tim pembina samsat Jabar untuk menerima setoran pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Jawa Barat diharapkan dapat memberikan WP kemudahan, kecepatan, proses pembayaran yang lebih praktis dan fleksibel serta terhindar dari praktik percaloan. Bila Anda datang ke kantor samsat, samsat outlet, atau samsat drive thru maka Anda harus mengikuti hari dan jam kerja yang telah ditentukan agar dapat membayar pajak kendaraan Anda. Beda halnya apabila Anda membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat  Jabar dimana Anda dapat membayar pajak kendaraan Anda melalui mesin ATM bank BJB,  BCA, dan BNI selama 24/7 (24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu) tidak ada istilah tutup atau libur. Dengan jumlah mesin ATM ketiga bank yang lebih dari 30 ribu buah dan tersebar di seluruh Indonesia, maka seharusnya WP akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya sehingga tidak ada istilah males, tidak waktu, ngantri, dan alasan-alasan klasik yang sering digunakan ketika kita sedang enggan untuk melaksanakan kewajiban kita.

Untuk dapat menggunakan layanan e-Samsat  Jabar ada sembilan persyaratan yang harus Anda penuhi, yaitu :

1. Wajib Pajak  Dengan  Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan  Data  yang ada dalam server samsat Dispenda  Jabar.

2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.

3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.

4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.

5. Kendaraan yang dapat didaftarkan ulang adalah kendaraan yang NIK/No.KTP pemiliknya sama antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.

6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.

7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.

8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Jika dahulu Anda harus mengirimkan sms terlebih dahulu untuk mendapatkan kode bayar yang digunakan ketika melakukan pembayaran di mesin ATM, saat ini ada cara lain untuk membayar pajak kendaraan tanpa menggunakan kode bayar melainkan menggunakan masa berlaku pajak yang dapat Anda lihat di lembaran SKPD Anda. Untuk lebih jelasnya tentang bagaimana membayar menggunakan mesin ATM BJB, BNI, dan BCA dapat Anda lihat di http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

Sebagai WP kendaraan bermotor sudah selayaknya Anda memilih satu dari berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mempermudah Anda dalam melaksanakan kewajiban Anda. Apapun pilihan layanan Anda untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang perlu diingat adalah bahwa sebagian dana dari pajak kendaraan bermotor yang Anda bayarkan setiap tahunnya digunakan untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum di Kabupaten/Kota dimana kendaraan anda terdaftar.

Dinas Pendapatan Daerah Sukabumi Jaring Penunggak Pajak Kendaraan

Seksi Penerimaan dan Penagihan Dispenda, Dedi Mulyadi mengatakan, operasi terpadu tertib kendaraan bermotor ini dilaksanakan serentak di Jawa Barat dengan dua tujuan.

Pertama, tercapainya pendapatan dari pajak, kedua menyadarkan pemilik kendaraan agar taat pajak. Sebab saat ini terdapat sebanyak 139 ribu unit kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau pembayaran pajak.

“Operasi gabungan tertib kendaraan bermotor ini dilaksanakan se-Jawa Barat (Jabar) setiap kabupaten ada pasti. Minimal kita menyadarkan masyarakat atas kewajibannya untuk membayar pajak, secara lebih lanjutnya kita untuk mendapatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Dedi mengungkapkan kini masyarakat sudah paham bahwa pajak yang dibayar akan kembali tetapi dengan bentuk pembangunan.

Namun sebagian ada yang kurang sadar, karena ada pemikiran dari masyarakat membayar pajak sudah dilakukan namun saran prasarana jalan tetap rusak.

Padahal pajak tersebut bukan hanya untuk membangun jalan saja melainkan untuk sektor-sektor lainnya.

“Kita membayar pajak berarti kita membantu pemerintah untuk pembangunan, yang intinya begitu,” ujarnya.

Ia optimis dengan operasi gabungan ini bisa meningkatkan kesadaran atas kewajibannya untuk membayar pajak. Sebab masyarakat sadar ada operasi di mana-mana jika tidak tertib pajak maka akan terjaring.

Dispenda memiliki target pendapatan dalam operasi ini, namun tidak disebutkan jumlahnya.

“Kami sebagai pelaksana punya target tersendiri, itu kayaknya tidak bisa dibuka. Tapi yang utama ingin menyadarkan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak, sasarannya itu,” jelasnya.

Operasi Terpadu Dispenda Kab. Sukabumi

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Sukabumi 1 Cibadak, menggelar operasi terpadu tertib kendaraan bermotor bersama petugas dari Polri, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubkominfo) dan Polisi Militer (PM), di Jalan Raya Sukabumi, Desa Bojongkokosan Kecamatan Parungkuda, Selasa (19/4/2016).

Operasi yang dikhususkan bagi kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) ini akan dilakukan hingga hari ini (21/4/2016). Dalam operasi tersebut, Dispenda menyediakan loket pembayaran di tempat untuk memudahkan para penunggak pajak melunasi pajak terhutangnya.

Di samping pajak, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat jalan kendaraan, SIM, STNK, surat KIR dan surat izin trayek.

KTMDU dan Kesadaraan Masyarakat Akan Manfaat Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Saat ini kendaraan bermotor sudah bukanlah suatu barang mewah seperti jaman dahulu namun saat ini kendaraan bermotor sudah menjadi suatu kebutuhan dan setiap keluarga sepertinya wajib untuk memiliki kendaraan bermotor minimal satu buah sepeda motor. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang mempermudah proses untuk mendapatkan kendaraan bermotor dengan syarat mudah dan proses yang cepat maka tak ayal membuat masyarakat berlomba untuk mengajukan permohonan kredit kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Memang tak dipungkiri bahwa dengan memiliki kendaraan bermotor khususnya sepeda motor akan sangat mendukung aktivitas Anda terlepas dari apapun profesi yang Anda miliki. Dengan sepeda motor, Anda dapat bepergian antara satu tempat dengan tempat yang lain dalam kota dengan waktu yang relatif cepat jika dibandingkan harus menggunakan angkutan umum yang masih sering ngetem untuk menaikkan penumpang. Memiliki kendaraan bermotor merupakan hak semua orang namun dibalik hak tersebut terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh Anda sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Di antara banyaknya kewajiban yang ada pada pemilik kendaraan bermotor salah satunya adalah kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap satu tahun sekali. Namun yang terjadi adalah seringnya kewajiban ini dilupakan dengan berbagai macam alasan sehingga pajak kendaraan bermotor tidak dibayarkan setiap tahun.

Di Jawa Barat sendiri masih banyak kendaraan bermotor yang tidak didaftarkan ulang atau dibayarkan pajak kendaraan bermotor tahunan oleh pemiliknya padahal pajak kendaraan ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang wajib diperhitungkan contohnya kita anggap ada sekitar 3 juta kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak, dan pajak satu kendaraan kita ambil contoh sebesar Rp200 ribu. Maka Perhitungannya akan menjadi seperti ini 3.000.000unit x Rp200.000 = Rp600 miliar.  Bayangkan ada sekitar Rp600 miliar yang seharusnya masuk menjadi pendapat daerah.

Oleh karena itu, tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Polda Jawa Barat, dan PT. Jasa Raharja Jawa Barat bekerja sama dengan PT. Naga Bendu untuk melakukan penelusuran kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang. Diharapkan dengan adanya penelusuran kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang ini dapat menekan angka kriminalitas khusus pencurian kendaraan bermotor karena kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang biasanya adalah kendaraan curian yang dibeli oleh masyarakat tanpa surat-surat lengkap atau biasa dikenal dengan istilah kendaraan ‘bodong’.

Selain itu pula, kerjasama antara tim pembina samsat dengan PT. Naga Bendu dalam melakukan penelusuran kendaraan tidak melakukan daftar ulang diharapkan meningkatkan kesadaraan masyarakat untuk melakukan pendaftaran ulang kendaraan bermotor sehingga mampu meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.

Padahal andai saja pemilik kendaraan tahu fungsi dari pajak kendaraan yang ia bayarkan setiap tahunnya salah satunya adalah untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan saran transportasi umum yang ia atau salah satu anggota keluarganya gunakan setiap hari mungkin ia akan taat untuk membayar pajak kendaraannya setiap tahun.

Kecerdasan Buatan dan Efektifitas Kerja

Membaca sinopsis salah satu film yang menceritakan bagaimana keadaan salah satu kota yang ada di Amerika Serikat beberapa puluh tahun ke depan dimana sebuah program kecerdasan buatan (artificial intellegent/AI) yang dibuat untuk membantu meringkankan pekerjaan ternyata berbalik melawan manusia. Program AI tersebut berpikir apa yang dilakukan manusia adalah usaha untuk menyakiti diri mereka sendiri, sehingga program tersebut ‘berpikir’ perlu bertindak untuk menyelamatkan manusia dengan cara melakukan pemberontakan dan membuat manusia berada di bawah pengawasannya.

Sebenarnya apa pengertian dari kecerdasan buatan itu? Ada beberapa definisi mengenai kecerdasan buatan yang dikeluarkan oleh para pakar, diantaranya adalah :

Menurut H. A. Simon (1987) Kecerdasan buatan (artificial intelligence) merupakan kawasan penelitian, aplikasi dan instruksi yang terkait dengan pemrograman komputer untuk melakukan sesuatu hal yang -dalam pandangan manusia adalah- cerdas. Sedangkan menurut Rich and Knight (1991) Kecerdasan Buatan (AI) merupakan sebuah studi tentang bagaimana membuat komputer melakukan hal-hal yang pada saat ini dapat dilakukan lebih baik oleh manusia. Dapat kita simpulkan bahwa kecerdasan buatan menyangkut studi proses berpikir manusia dan berhubungan dengan merepresentasikan proses berpikir tersebut melalui mesin.

Perbedaan antara program komputer biasa dengan kecerdasan buatan adalah bila program komputer biasa hanya dapat menyelesaikan persoalan yang diprogram secara spesifik sehingga apabila ada informasi baru atau program tersebut menemui kondisi diluar apa yang telah diprogramkan kepadanya maka program tersebut harus dirubah kembali agar sesuai dengan kondisi baru yang ditemuinya. Contohnya adalah website Dinas Pendapatan (Dispenda) Daerah Provinsi Jawa Barat yang fungsi utamanya adalah untuk menampilkan informasi dan gambar kepada pengguna, bila ada kondisi diluar apa yang sudah ditentukan oleh programmer seperti misalnya fitur bayar pajak melalui website Dispenda maka website tersebut tidak dapat memenuhi fitur baru tersebut tanpa kodenya ditulis ulang oleh programmer. Berbeda halnya dengan kecerdasan buatan dimana memungkinkan komputer untuk “berpikir” layaknya proses belajar manusia sehingga informasi baru yang diserapnya dapat digunakan sebagai acuan di masa datang.

Seorang ahli matematika asal Inggris yang bernama Alan Turing pertama kali mengusulkan adanya tes untuk melihat apakah sebuah mesin dapat dikatakan cerdas, dimana tes ini melibatkan seorang penanya (manusia) dan dua objek yang ditanyai (satu manusia dan satunya adalah mesin yang akan diuji kecerdasan buatan). Penanya tidak berhadapan atau tidak dapat melihat dua obyek dan diminta untuk membedakan jawaban yang diberikan oleh kedua objek apakah jawaban manusia atau jawaban dari kecerdasan buatan.Bila penanya tidak dapat membedakan mana jawaban manusia dan mana jawaban dari kecerdasan buatan maka Alan Turing berpendapat bahwa mesin atau program yang diuji dapat diasumsikan cerdas seperti layaknya manusia. Agar mendapatkan gambaran yang lebih jelas saya merekomendasikan Anda untuk menonton film dengan judul ‘Ex Machina’ yang dirilis pada tahun 2015 lalu, di film ini digambarkan mengenai seorang programmer muda yang disewa untuk melakukan tes Turing pada sebuah humanoid (robot berbentuk manusia) dengan kecerdasan buatan pertama di dunia sehingga humanoid tersebut bertutur kata dan berbuat sama seperti halnya manusia. Untuk menjadi perhatian harap dampingin putra putri Anda saat menonton film ini dan berikan penjelasan kepada mereka mengenai apa yang mereka tonton.

Saat ini perusahaan piranti lunak raksasa seperti Google dan Microsoft tengah berlomba-lomba dalam mengembangkan kecerdasan buatan ini. Microoft pernah meluncurkan Tay, sebuah program chatbot dengan kecerdasan buatan yang diluncurkan di Twitter. Microsoft menyebut Tay sebagai sebuah eksperimen dalam memahami percakapan sehingga semakin sering Anda berbincang dengan Tay maka Tay akan semakin pintar. Kira-kira seperti itulah yang diharapkan oleh Microsoft. Namun hanya dalam waktu kurang dari 24 jam saja Tay berubah menjadi rasis dan memuja Nazi. Hal ini disebabkan karena tidak berapa lama Tay diluncurkan banyak orang yang memberikan “bahan belajar” kepada Tay dengan hal-hal yang rasis dan tidak berguna. Sayangnya fitur penyaringan (filter) sepertinya tidak berjalan dengan baik sehingga kata-kata yang seharusnya disaring malah lolos dan menjadi bahan pembelajaran bagi Tay.

Berbeda dengan Microsoft, Google melalui anak perusahaannya mengembangkan berbagai program kecerdasan buatan seperti jaringan saraf yang bisa menggambar, mendeteksi penyakit, mengenali gambar dan yang baru-baru ini dibuat adalah sebuah program untuk bermain “Go”. Go merupakan permainan yang berasal dari China dan telah berusia lebih dari 2500 tahun. Program yang dibuat google bernama AlphaGo ini telah berhasil mengalahkan Lee Sedol, seorang pemain Go kelas dunia dengan skor akhir 4-1. Anda dapat mengetahui lebih jauh mengenai AlphaGo (https://deepmind.com/alpha-go).

Dengan kehadiran kecerdasan buatan diharapkan dapat lebih membantu manusia dalam melaksanakan pekerjaan yang sulit, berbahaya dan membutuhkan biaya serta waktu yang lama sehingga pekerjaaan menjadi lebih mudah, lebih cepat selesai, dan tidak membutuhkan biaya yang besar.

Sosialisasi Pelayanan Samsat dan Aplikasi e-Samsat di Kota Sukabumi

Kegiatan sosialisasi Pelayanan Samsat Kota Sukabumi dan aplikasi e-Samsat, dibuka oleh Walikota H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., didampingi Wakil Walikota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.M.Pd., Rabu (20/4). Nara sumber, Kepala CPDP Kota Sukabumi, Kapolres Sukabumi dan Kacab BJB Kota Sukabumi.

Pertemuan yang bertajuk Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Perhitungan serta Pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) secara online, melalui Aplikasi Inovasi Pelayanan Publik E-Samsat, dihadiri oleh 150 undangan terdiri dari perwakilan seluruh OPD, Camat dan Lurah, serta kader penggerak pajak Kota Sukabumi.

Dalam sambutannya walikota Mohamad Muraz mengatakan sosialisasi ini sangat penting selain sebagai pelaksanaan surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor: 973/1343-Dispenda/2016, tertanggal 28 Maret 2016, Tentang Himbauan Melakukan Pembayaran PKB secara online, melalui Aplikasi Inovasi Pelayanan Publik E-Samsat ATM BJB (Bank Jabar Banten), sebagai salah satu program kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Barat, dengan Polda Jabar serta BJB dan PT Jasaraharja Provinsi Jawa Barat, juga sebagai penyusunan, pengamanan, pelaporan serta untuk meningkatkan pendapatan penerimaan PKB di Kota Sukabumi, seperti dikutip sukabumikota.go.id.

Aplikasi Inovasi Pelayanan Publik E-Samsat adalah untuk mempermudah para WP (Wajib Pajak) di Kota Sukabumi, khususnya dalam membayar PKB, serta untuk meningkatkan penerimaan PKB di Kota Sukabumi, melalui mekanisme bagi hasil pajak, antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota Sukabumi. 

Menutup sambutannya Walikota Mohamad Murazmengatakan, Aplikasi Inovasi Pelayanan Publik E-Samsat ini, merupakan salah satu pelayanan pembayaran PKB, serta SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), regident kendaraan bermotor dan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tahunan, bagi seluruh WNI (Warga Negara Indonesia), yang memiliki kendaraan berplat nomor Polisi Jawa Barat, melalui ATM BJB.

Pendapatan Terbesar Kota Bekasi dari Pajak Hiburan

Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi menargetkan, pendapatan pajak hiburan pada tahun ini sekitar Rp 33,6 miliar. Hingga ada triwulan pertama tahun ini, Dispenda Kota Bekasi baru mencapai sekitar Rp8,4 miliar.

Demikian ditegaskan oleh Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Nurul Furqon. Menurutnya, pendapatan terbesar pajak hiburan berasal.

“Jadi banyaknya tempat hiburan di Kota Bekasi bisa memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk menambah pendapatan daerah melalui sektor Pajak Hiburan. Ditambah lagi regulasi yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi menjadi modal utama dalam penarikan pajak tersebut. Sehingga di triwulan ini kita sudah bisa mencapai 25 persen lebih,” jelasnya, kemarin (17/4/2016).

Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan yang mampu menyuplai PAD yang cukup besar sejak disahkan menjadi payung hukum utama.