Tarif Parkir Itu Masuk ke Kas Daerah

Agar tidak merasa keberatas atas penarikan tarif parkir, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya harus tahu bahwa tarif parkir yang mereka keluarkan masuk ke kas daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ucu Asep Dani, Ketua Baperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (13/1/2016). Ia juga mengakui bahwa pihaknya sebagai anggota DPRD akan memperjuangkan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar jangan sampai terbebani dan akan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

Ucu berpendapat, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang terbaik dari pemerintah, karena masyarakat berperan penting dalam pembangunan daerah melalui pajak.

“Penarik parkir rata-rata Rp 2.000,- sementara yang masuk ke kas daerah hanya Rp 500,-. Ini harus segera dibenahi,” ucapnya.

Ia berjanji bahwa pihaknya akan segera merumuskan peraturan baru mengenai tarif parkir, dan mengingatkan Dishub untuk segera membenahi lahan parkir yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

Tarif Parkir di Kabupaten Tasikmalaya Perlu Dibenahi

Dinilai memberatkan masyarakat, Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ucu Asep Dani mengaku akan segera membenahinya. Beban parkir yang memberatkan masyarakat, tidak sebanding dengan yang masuk ke kas daerah.

“Penarikan tarif parkir rata-rata Rp 2.000,- sementara yang masuk ke kas daerah hanya Rp 500,-. Ini sangat jauh sekali dan harus segera dibenahi,” ucapnya.

Dinas Perhubung Kabupaten Tasikmalaya harus segera merumuskan peraturan baru mengenai tarif parkir, dan menata lahan-lahan parkir agar tidak semerawut.

“Penataan area parkir juga harus dibenahi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan kesemerawutan, Dishub harus segera turun tangan,” ujarnya, Rabu (13/11/2016).

Kesemerawutan lahan parkir di Kabupaten Tasikmalaya terlihat di seputaran pasar dan terminal Singaparna, sehingga kemacetan sering terjadi setiap hari.

Kantor Samsat Sumber Cirebon Alihkan Pelayanan ke Samling dan Samdong

Kebakaran yang dialami Kantor Samsat Sumber Cirebon pada Minggu (11/1/2016), menyebabkan gangguan jaringan Pelayanan Samsat. Berdasarkan koordinasi dengan Polres Kabupaten Cirebon, dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Barat, maka Kantor Bersama Kabupaten Cirebon I Sumber tidak memberikan layanan Samsat untuk Permohonan Kendaraan Baru dan Pergantian STNK.

Sedangkan, pelayanan Samsat untuk Pembayaran Pajak Kendaraan / Pengesahan STNK Tahunan dialihkan menggunakan pelayanan Samsat Keliling (Samling) dan pelayanan Samsat Gendong (Samdong).

Selain itu, untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pendaftaran oleh Wajib Pajak (WP), maka WP yang terdaftar di Wilayah Kabupaten Cirebon I Sumber yang jatuh tempo pajaknya tertanggal 11 hingga 17 Januari 2016 tidak akan dikenakan sanksi denda.

Pelayanan Samsat Kabupaten Cirebon I Sumber akan kembali melakukan pelayanan sebagaimana mestinya pada tanggal 18 Januari 2016.

Pemprov Jabar Lakukan 12 Perubahan Jabatan Strategis

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan perubahan pada dua belas jabatan strategis. Sepuluh jabatan dilakukan rotasi, sedangkan dua pengangkatan jabatan melalui proses lelang jabatan.

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan yang langsung memimpin pelantikan mengatakan kepada peserta yang hadir bahwa jangan melupakan target-target optimalisasi pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) yang memasuki tahun ketiga.

“Penyerapan APBD 2016 adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diantaranya di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur stategis untuk daya saing, ekonomi masyarakat, layanan pemerintahan dan penuntasan dukungan pelaksanaan PON 2016 juga menjadi target optimalilasi,” tutur Aher saat melantik 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (11/1/2016)

Kedua belas pejabat yang dilantik adalah:

Henry Yanuar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah dirotasi menjadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Muhammad Solihin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dirotasi menjadi Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dewi Sartika, Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah dirotasi menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat (BPPPAKB).

Kepala BPPPAKB, Nenny Kencanawati dirotasi menjadi Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Tati Iriani, Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dirotasi menjadi Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dudi Sudrajat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dirotasi menjadi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Barat.

Anton Gustoni, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dirotasi menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.

Ferry Sofyan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dirotasi menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Hening Widiatmoko, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dirotasi menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan dua aparatur yang memenangkan dua jabatan melalui open recruitment adalah, Eppy Kustiawan yang menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Perekonomian pada Biro Administrasi Sekretariat Daerah dirotasi menjadi Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Jawa Barat. Dan, Nanin Hayani Adam, Sekretaris Dinas Pendapatan dirotasi menjadi Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

 

Kantor Samsat Cirebon Terpaksa Hentikan Pelayanan

Kantor Samsat Sumber Cirebon Kabupaten Cirebon terpaksa menghentikan pelayanan kepada masyarakat akibat peristiwa kebakaran kemarin, Minggu (10/1/2016).

AKBP Sugeng Heriyanto, Kapolres Cirebon mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan olah TKP dari Puslabfor Polda Jabar.

“Kami upayakan padam dulu dan setelah itu kami lakukan olah TKP oleh Puslabfor Polda Jabar,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pelayanan di Kantor Samsat dihentikan sementara hingga Puslabfor Polda Jabar selesai melakukan olah TKP. Ia mengaku belum tahu berapa lama olah TKP akan selesai, namun pihaknya akan segera membuka pelayanan dan melakukan pendataan terkait kerugian dan aset yang terbakar itu.

“Semoga olah TKP cepat selesai sehingga pelayanan pun dapat kembali berjalan,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah kerugian akibat kebakaran tersebut.

Kantor Samsat Sumber Cirebon Terbakar

Kantor Samsat Sumber Kabopaten Cirebon dilalap si jago merah pada Minggu (10/1/2016) pukul 18.00 WIB. Menurut pantauan di lokasi kejadian, api bersumber pada lantai 2 kantor.

AKBP Sugeng Heriyanto, selaku Kapolres Cirebon mengakui hal tersebut.

“Kebakaran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB atau ketika adzan maghrib,” tuturnya.

Menurutnya, kebakaran terjadi di ruang Arsip Pemda Kabupaten Cirebon, dan pihaknya belum dapat memastikan penyebab kebakaran tersebut.

Sejumlah mobil pemadam kebakaran diturunkan untuk memadamkan api yang semakin membesar. Tim pemadam kebakaran baru dapat memadamkan api sekitar pukul 20.00 WIB.

Besarnya Potensi Pajak Air

Tik tik tik bunyi hujan di atas genting

Airnya turun tidak terkira

Cobalah tengok dahan dan ranting

Pohon dan kebun basah semua

Lirik di atas adalah sepenggal lirik lagu anak yang sering dinyanyikan ketika musim penghujan tiba.  Ketika musim penghujan tiba, jalanan yang biasa kita lalui menjadi basah. Imbasnya kendaraan yang kita gunakan menjadi kotor terkena cipratan air hujan yang telah bercampur dengan tanah.

Banyak orang yang malas atau tidak memiliki waktu berlebih untuk membersihkan sendiri kendaraan mereka yang kotor. Peluang ini ternyata banyak dilirik oleh orang untuk membuka usaha pencucian kendaraan. Saat ini hampir disetiap wilayah ada tempat pencucian kendaraan, baik itu skala kecil maupun tempat pencucian skala besar. Skala kecil disini adalah tempat pencucian kendaraan yang hanya memiliki stasiun pencucian tidak lebih dari 2 buah, sedangkan skala besar adalah tempat pencucian kendaraan yang memiliki stasiun pencucian lebih dari 2 buah.

Salah satu modal utama dari usaha pencucian kendaraan ini adalah air. Air yang digunakan untuk mencuci satu buah mobil dapat mencapai puluhan bahkan ratusan liter. Dapat Anda bayangkan bila dalam satu hari satu tempat pencucian mencuci 10 mobil. Berapa ribu liter air yang digunakan untuk membuat mobil-mobil itu bersih dan kinclong seperti baru keluar dari dealer dalam satu hari.

Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki rata-rata curah hujan per tahun tertinggi di Indonesia yaitu berkisar antara 2.000-4.000 mm.  Oleh karena itu, Jawa Barat mempunyai potensi sumber daya air khususnya air permukaan yang besar. Potensi sumber daya air di Jawa Barat mencapai  48 Milyar m3 pertahun dalam kondisi normal. Dari potensi yang ada, baru dimanfaatkan sebesar 24 Milyar m3 pertahun atau hanya sekitar 50%. Sedangkan potensi air tanah dangkal yang ada diwilayah Jawa Barat menurut hasil estimasi Bappeda adalah sekitar 16,8 Milyar m3 pertahun. Dari jumlah tersebut, air tanah dangkal  yang dapat dimanfaatkan hanya sekitar 2,20 Milyar m3 pertahun itupun dengan asumsi bahwa tebal rata-rata lapisan bawah tanah yang mengandung air dan dapat mengalirkan air (akuifer) adalah 3 m.

Selain air tanah dangkal, Jawa Barat juga memiliki potensi air tanah dalam dimana diperkirakan potensi air tanah dalam yang dapat dimanfaatkan sekitar 3.52 Milyar m3  pertahun, terdiri dari 2.04 Milyar m3 pertahun air tanah dalam semi tertekan dan 1.48 Milyar m3 pertahun air tanah dalam tertekan.

Air yang digunakan oleh usaha pencucian kendaraan melalui sumur bor dapat dikategorikan sebagai air tanah, yang mana pada dasarnya ketersediaan air tanah sangat sulit untuk diprediksi. Oleh karena itu, pemanfaatan air tanah harus diatur dan dikelola untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan.

Salah satu cara pemerintah daerah Jawa Barat untuk mengatur dan mengelola air bawah tanah adalah dengan mengeluarkan ijin (SIPA) untuk setiap badan usaha atau pribadi yang ingin mengambil dan memanfaatkan air tanah sesuai dengan Perda provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH.

Pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang untuk kepentingan komersil akan dikenakan pajak sesuai dengan Perda provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2011 tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN. Selanjutnya dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 huruf C Perda provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2011 bahwa objek pajak adalah Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan, dilanjutkan di ayat 2 pengecualian untuk objek pajak adalah Pengambilan atau Pemanfaatan atau Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, rumah ibadat, keperluan dasar rumah tangga, irigasi, penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.

Besarnya pajak air tanah adalah sebesar 20% dikalikan dengan nilai perolehan air, dimana nilai perolehan air akan dihitung oleh Dinas Teknis dengan mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.

Contoh perhitungan :

Volume air tanah yang digunakan oleh perusahaan sebesar 10.000 liter/bulan, dan harga dasar air yang ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah Rp. 500/liter. Maka pajak air yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 1.000.000,-

Penjelasannya sebagai berikut :

Tarif pajak air tanah adalah 20%

Dasar pengenaan : 10.000 liter x Rp. 500 = Rp. 5.000.000

Pajak Terutang : 20% x Rp. 5.000.000 = Rp. 1.000.000/bulan.

Usaha pencucian kendaraan merupakan contoh kecil dari pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk keperluan komersil. Masih banyak jenis usaha lain yang juga menggunakan air tanah dan air permukaan untuk mendukung kegiatan usahanya di provinsi Jawa Barat. Bila semuanya membayar pajak air, maka kontribusi pajak air terhadap PAD akan semakin besar.  Contohnya di kota Bekasi yang mengklaim bahwa pajak air tanah pada 2015 mencapai Rp. 8,65 miliar, jumlah tersebut melebihi target di APBN 2015 untuk pajak air sebesar 3 milliar.

Pendapatan PBB-P2 Di Sukabumi Meningkat

Sepertinya masyarakat Sukabumi sudah mulai paham akan kewajiban membayar pajak. Hal tersebut terlihat pada tingkat partisipasi kesadaraan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang cukup baik.

“Sekarang masyarakat dari pasif menjadi aktif dalam membayar pajak langsung ke perbankan yang sudah ditunjuk,” tutur Rahkman Gania Kususmah, Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB Kota Sukabumi, Kamis (7/1/2016).

Dampaknya, peningkatan pencapaian realisasi penerimaan PBB-P2 di Kota Sukabumi mencapai 108,5 persen atau melebihi target Rp 7,750 miliar, menjadi Rp 8,408 miliar hingga akhir tahun 2015.

Peningkatan juga terjadi pada realisasi Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) per 31 Desember 2015 yang melampaui target sebesar 111,5 persen atau melebihi target Rp 7,250, ternyata mencapai Rp 8,081 miliar lebih.

Dalam memenuhi target yang dicapai tersebut, ia mengaku bahwa pihaknya terus melakukan sistem jemput bola. Selain memberikan pelayanan, mereka juga memberikan sosialisasi tentang pajak kepada masyarakat.

“Langkah ini bisa dibilang untuk mempercepat pencapaian target, selain itu juga kita bisa melaksanakan pendataan bertahap untuk mendapatkan potensi bersih,” ungkapnya.

Rakhman juga mengatakan bahwa potensi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) di 2015 sebanyak 888366 SPPT, atau jika dinilai mencapai sekitar Rp 9,839 miliar lebih. Sementara itu di tahun 2016 potensi SPPT dapat mencapai 90073 atau senilai Rp 9,978 miliar lebih.

Ia menerangkan bahwa potensi-potensi SPPT tersebut masih kotor, karena diantaranya masih ada data yang ganda, tidak ada objek dan lain-lain yang mungkin ikut tercetak, mekipun sudah ada upaya untuk pemutihan data potensi.

“Makannya upaya kita melakukan kerjasama dengan wilayah untuk mendapatkan potensi yang bersih,” tutupnya.

Fenomena Pajak di Era MEA 2016

Sebagai bagian dari Masyarakat Internasional, Indonesia telah melakukan kerjasama dan kesepakatan dalam kerangka hubungan bilateral, regional, maupun multilateral. Sebagai salah satu bentuk kerjasama regional, Indonesia sebagai anggota ASEAN telah menyepakati dibentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau dalam bahasa Inggris disebut ASEAN Economic Community (AEC) yang bertujuan untuk menjadikan ASEAN kawasan yang stabil, makmur dan kompetitif. Untuk itu MEA akan mengubah wajah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas atas barang, jasa, investasi, tenaga kerja dan aliran modal.

MEA telah direncanakan untuk dilaksanakan sejak satu dekade yang lalu pada KTT di Kuala Lumpur pada Desember 1997. MEA adalah sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam menghadapi perdagangan bebas antar negara-negara ASEAN. MEA telah disepakati dengan tujuan agar daya saing negara anggota ASEAN mengalami peningkatan serta bisa menyaingi China dan India dalam hal menarik investasi asing. MEA memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke negara-negara lain diseluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat.

Bentuk kerjasama dalam MEA diantaranya:

  1. Pengembangan sumber daya manusia serta peningkatan kapasitas
  2. Pengakuan kualifikasi profesional
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan
  4. Langkah-langkah pembiayaan perdagangan
  5. Meningkatkan infrastruktur
  6. Pengmbangan trasnsaksi elektronik melalui e-ASEAN
  7. Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah
  8. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangung Masyarakat Ekonomi ASEAN

4 karakteristik dasar MEA, yaitu:

  1. Pasar tunggal dan berbasis produksi
  2. Kawasan ekonomi yang kompetitif
  3. Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
  4. Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global

MEA bagaikan pedang bermata dua, memiliki sisi positif dan negatif bagi Indonesia. Sisi positifnya adalah dengan bebasnya arus barang dan jasa di negara anggota ASEAN akan memperluas pemasaran barang dan jasa dari Indonesia ke negara ASEAN lainnya sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia. Hal tersebut didukung oleh tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kisaran 5-6%. Angka tersebut relatif cukup tinggi dan stabil di kawasan ASEAN.

Sisi negatifnya dari diberlakukannya MEA bagi Indonesia adalah konsekuensi penghapusan hambatan tarif dan non tarif diantara negara anggota ASEAN yang berpotensi menurunkan penerimaan pajak. Jenis pajak yang berisiko turun adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) impor. Selain itu, apabila pengusaha tidak bisa bersaing dengan produk dari negara ASEAN lain, penerimaan PPN dalam negeri dan PPh pasal 25/29 juga berpotensi turun akibat menurunnya omzet yang didapat oleh perusahaan.

Menurut pendapat Anda apakah Indonesia sudah siap menghadapi MEA yang telah diberlakukan akhir tahun 2015 lalu?

Tahun Ini 34 Cabang Dispenda Prov Jabar Akan Miliki Mobil Samkel

Demi meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya wajib pajak (WP) pajak kendaraan bermotor (PKB), Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat akan menyerahkan satu unit mobil Samsat Keliling (Samkel) kepada 34 Cabang Dispenda.

(Mobil Samkel)

(Mobil Samkel)

Mobil Samling ini adalah program yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov Jabar tahun 2015. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Bidang Pendapatan I Dispenda Prov Jabar, Agus Rahmat.

“Mobil Samkel ini sudah masuk dalam perubahan APBD tahun 2015, dan secepatnya akan segera didistribusikan kepada 34 Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Se – Jabar”, tuturnya.

Sebelumnya, di Jabar telah ada 14 mobil Samling yang beroperasi sejak tahun 2009. Empat mobil Samkel digunakan oleh wilayah Padalarang, Karawang, Cianjur, dan Subang. Sedangkan sisanya, sepuluh mobil digunakan secara bergiliran olah wilayah lain di Jabar.

Jumlah pendapatan dari dari Samkel dari awal tahun hingga akhir tahun 2015 mencapai Rp55 milyar untuk pokok PKB, sedangkan denda PKB mencapai Rp2,2 milyar.

“Dengan adanya mobil Samkel ini, kami harap dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan pembayaran PKB pada masyarakat wajib pajak, yang nantinya akan berpengaruh terhadap peningkatan PAD,” ucap Agus, Rabu (6/1/2016).

 

(Kepala Bidang Pendapatan I, Agus Rahmat)

(Kepala Bidang Pendapatan I, Agus Rahmat)

Disinggung mengenai program Samsat Gendong, Agus mengatakan program tersebut telah berjalan mulai November tahun lalu.

“Kalau Samdong sudah berjalan mulai November tahun lalu, dan setiap 34 CPDP telah memiliknya masing-masing satu. Kami berharap kedepannya setiap CPDP dapat memiliki minimal 3 kendaraan dan perangkat Samdong,” ungkapnya.

Sumbangan pendapatan dari Samdong cukup signifikan pada PAD tahun 2015. Samdong yang mulai beroperasi sejak November 2015 hingga akhir tahun ini menyumbang pendapatan PAD sebesar Rp 9 miliar untuk pokok PKB dan Rp 550 milyar untuk denda PKB.