Retribusi Parkir di Jawa Barat
Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan kendaraan bermotor tahun 2015 periode bulan Januari – November adalah sebanyak 940.072 unit. Jumlah tersebut belum termasuk penjualan kendaraan bermotor roda dua. Berdasarkan data dari sosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), sepanjang 2015 penjualan sepeda motor mengalami penurunan 17,6 persen menjadi 6.480.155 unit dibandingkan dengan 2014 yang mencapai 7.867.195 unit. Bila ditotalkan maka jumlah kendaraan baik sepeda motor maupun roda empat/lebih yang terjual selama tahun 2015 adalah sebanyak 7,3 juta kendaraan.
Meskipun jumlah penjualan kendaraan menurun selama tahun 2015, namun kemacetan di sejumlah ruas jalan yang ada di Jawa Barat kian menunjukkan peningkatan. Kemacetan tersebut dapat kita lihat dibeberapa kota besar di Jawa Barat salah satunya kota Bandung. Bandung sebagai ibu kota provinsi Jawa Barat memiliki penduduk sebanyak 2,5 jutaan penduduk namun jumlah tersebut bertambah menjadi sekitar 3 jutaan pada siang hari. Dimana banyak pendudukan dari luar kota Bandung masuk ke kota Bandung untuk bekerja, berbelanja, sekolah dan kegiatan lainnya. Penambahan jumlah penduduk disiang hari ini sangat berpengaruh terhadap penambahan volume kendaraan yang masuk ke kota Bandung, sehingga mengakibatkan terjadinya kemacetan dibeberapa ruas jalan di kota Bandung.
Kemacetan dikota Bandung juga bertambah di akhir minggu atau ketika libur panjang. Dimana banyak wisatawan domestik datang ke kota Bandung untuk berwisata. Beberapa area yang sering mengalami kemacetan ketika akhir minggu adalah area dimana pusat perbelanjaan berada. Diantaranya adalah di daerah sarijadi, jalan merdeka, jalan cihampelas, dan pasteur.
Bertambahnya volume kendaraan di daerah-daerah pusat perbelanjaan mengakibatkan bertambahnya kebutuhan akan tempat parkir bagi para wisatawan. Seringkali tempat parkir yang ada masih belum memadai, sehingga banyak kendaraan yang tidak tertampung dan harus parkir dibahu jalan.
Kendaraan yang parkir dibahu jalan akan dikenai retribusi parkir yang masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten/kota. Sebagai gambaran, retribusi parkir di kabupaten Garut tahun 2015 lalu adalah sebesar 854 juta rupiah hanya dari 64 titik parkir. Bisa kita bayangkan berapa besarnya PAD bagi kota/kabupaten di Jawa Barat yang memiliki lebih banyak titik parkir dari Kabupaten Garut.
Namun keinginan untuk memiliki PAD yang besar dari retribusi parkir harus diimbangi dengan tata kelola perparkiran yang baik, diantaranya adalah dengan :
- Memberikan edukasi kepada tukang parkir liar agar mereka menarik tarif parkir secara resmi agar ada pemasukan bagi kas daerah
- Penataan area parkir harus dibenahi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kemacetan
- Memaksimalkan pengawasan agar uang parkir tidak dikorupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab
- Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa uang yang mereka bayarkan untuk parkir sebagian masuk ke kas daerah
Jika Anda parkir di bahu jalan, sebelum memberikan uang kepada tukang parkir coba tanyakan apakah tukang parkir tersebut setiap bulannya membayarkan retribusi parkir kepada dinas perhubungan? Jika menjawab sudah, selamat berarti Anda telah menyumbang kepada kas daerah. Jika jawabannya belum, berarti tukang parkir tersebut dapat dikategorikan sebagai tukang parkir liar.