Selamat Datang Tahun Penegakan Hukum Pajak

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2014 penduduk Indonesia yang memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah sebanyak 44,8 juta orang. Dari jumlah tersebut baru sekitar 26,8 juta orang yang terdaftar sebagai wajib pajak dan hanya 10,3 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT mereka setiap tahunnya.

Hal yang sama terjadi dengan wajib pajak badan, dari 1,2 juta perusahaan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak badan, baru 550 ribu perusahaan atau sekitar 45,8% perusahaan yang melaporkan SPT setiap tahunnya.

Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak, salah satunya adalah dengan menetapkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum. Sesuai dengan rencana kerja pemerintah mengenai perpajakan nasional, bahwa pada tahun 2016 ini akan diberlakukan penegakan hukum kepada wajib pajak setelah sebelumnya pada tahun 2015 Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) melakukan pembinaan kepada wajib pajak dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi.

Tahun penegakan hukum diharapkan dapat memberikan pesan kepada wajib pajak agar mereka melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar. Jika mereka tidak melaksanakannya dengan benar, maka DJP akan melaksanakan penagihan aktif, namun apabila ditemukan unsur-unsur yang merugikan negara maka akan ditingkatkan menjadi penyelidikan dan penyidikan.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah mempersiapkan diri dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di tahun 2016 ini, diantaranya adalah dengan membuat nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, DJP juga bekerjasama dengan instansi dan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat dari sisi data.

Bagi para wajib pajak, berikut 5 Hal Penting Untuk Mengantisipasi Tahun Penegakan Hukum :

1. Konsultasikan Masalah Pajak Anda

Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak akan siap memberikan konsultasi. Hal ini sangat menolong dalam merencanakan pajak Anda.

2. Laporkan Semua Kewajiban Perpajakan Anda

Karena DJP telah bekerja sama dengan banyak instansi dan lembaga untuk memperoleh banyak data Wajib Pajak. Lebih baik Anda melaporkan sekarang tanpa ada yang ditutup-tutupi dan disembunyikan. Bila sampai ada yang tidak benar ditemukan oleh pemeriksa pajak maka bisa berujung pada pemeriksaan bahkan penyidikan.

 3. Jangan Sampai Terlambat Setor dan Lapor Pajak

Hal ini untuk menghindari sanksi perpajakan yang akan timbul. Sudah tidak ada lagi pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan seperti di tahun 2015 lalu.

4. Bayar Segera Utang Pajak Anda

Tindakan penagihan aktif akan terjadi jika Anda tidak membayar utang pajak Anda tepat waktu. Tindakan dari petugas pajak ini berupa pemberitahuan surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan, pencegahan, bahkan penyanderaan. Jika Anda tidak mampu membayarnya sekaligus, mencicil bisa menjadi jalan keluar Anda.

5. Kooperatif

Bekerja sama dengan petugas pajak dalam kelancaran pelaksanaan tugas mereka menjadi hal penting. Misalnya senantiasa memberikan dokumen, data, dan informasi yang diminta pemeriksa pajak. Dalam proses penagihan, Anda datang memenuhi undangan penyelesaian utang pajak Anda. Kerja sama Anda sangat menentukan dalam setiap prosesnya.