Sosialisasi Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi terhadap para pihak yang turut membatu menyukseskan pencapaian Penerimaan Daerah dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk kepada para Wajib Pajak (WP).

Apresiasi tersebut tertuang dalam  Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pemberian Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Melalui Pergub ini, maka seluruh yang terlibat dalam PKB, termasuk tingkat CPDP, Kabupaten Kota, para penggiat atau voluntir (sukarelawan) pajak, hingga para WP akan mendapatkan penghargaan dari Pemprov, tentunya dengan ketentuan yang telah tercantum dalam Pergub tersebut.

Pergub yang akan diimplementasi pada Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor ini telah disosialisasikan melalui Rapat Sosialisasi di Kantor Dispenda Prov Jawa Barat, Jl. Soekarno Hatta No 528 – Bandung, Jumat (29/1/2016). Rapat Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Jawa Barat, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Kepala Biro Organisasi Setda Jawa Barat, Kepala Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Jawa Barat, para Tim Juri/Penilai dari kalangan perguruan tinggi, dan para Kepala Bidang, Kepala Puslia dan seluruh Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Se-Jawa Barat.

Sosialisasi-anugerah-PKB

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Dispenda Prov Jawa Barat, Dadang Suharto mengatakan, penghargaan ini sudah sepatutnya digelar mengingat pendapatan dari PKB memberikan kontribusi yang dominan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penerimaan Pajak daerah dari kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) memberikan kontribusi sekitar 70% terhadap total Pajak Daerah. Tentunya sudah sangat relevan jika Pemprov Jabar mulai memberikan perhatian lebih terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menyukseskan penerimaan pajak daerah,” tuturnya.

Selain memberikan motivasi dan apresiasi, tujuan diselenggarakannya penghargaan ini juga untuk mewujudkan masyarakat yang taat membayar pajak, serta terjaminnya pemungutan PKB sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Sosialisasi Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor ini akan terus dilaksanakan per wilayah dan kabupaten/kota mulai dari tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2016. Pelaksanaan penilaian akan dilakukan mulai bulan Mei sampai Juli. Dan, acara puncak sekaligus pemberian penghargaan kepada pemenang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016, bertepatan dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke 71.

Target Penerimaan Pajak 2016

Target penerimaan pajak tahun 2016 adalah sebesar Rp1.350 triliun, target tersebut naik sebesar 4.32 persen jika dibandingkan dengan target tahun 2015 sebesar Rp1.294 triliun. Kenaikan tersebut membuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) harus bekerja lebih keras dan memutar otak agar target penerimaan tahun ini tercapai.

Salah satu cara yang ditempuh oleh DJP Kemenkeu adalah dengan mengincar warga yang dalam kesehariannya berbelanja lebih dari Rp200 ribu. Karena menurut Pelaksana Tugas Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi jumlah masyarakat yang setiap harinya menghabiskan Rp200 ribu untuk berbelanja mencapai 129 juta orang. Sedangkan yang terdaftar menjadi wajib pajak perorangan baru sekitar 27 juta orang, sehingga dapat dikatakan bahwa 102 juta orang belum terdaftar menjadi wajib pajak perorangan.

Sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah Self Assesment System, dimana wajib pajak diberikan kebebasan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya ke kantor pajak di wilayah dimana wajib pajak tersebut terdaftar.Dalam sistem ini, wajib pajak diamanatkan untuk memiliki NPWP sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 ayat (1) UU KUP bahwa Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP. NPWP menurut pasal 1 angka 6 UU KUP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Persyaratan subjektif agar dapat menjadi wajib pajak di Indonesia adalah Orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri, dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-2/PJ/2009 menyatakan bahwa subjek pajak adalah orang yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari wajib untuk membayar pajak penghasilan.

Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Lebih jelasnya ada di pasal 2 ayat (2) UU PPh 1984 berikut, “Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.”

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, mulai 1 Januari 2015 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp36 juta rupiah per tahun.

Berikut tabel PTKP yang berlaku mulai 1 Januari 2015:

PTKP Besaran
Wajib Pajak Orang Pribadi Rp.36.000.000
Tambahan untuk WP kawin Rp3.000.000
Tambahan untuk tanggungan Rp3.000.000
Tambahan apabila penghasilan istri digabung dengan suami Rp36.000.000

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat dimaklumi ekstensifikasi yang dilakukan oleh DJP dengan mengincar warga yang berbelanja Rp200 ribu per harinya dan belum menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Dengan asumsi bahwa penghasilan yang dimiliki oleh orang-orang tersebut per tahunnya tentu diatas PTKP sehingga mereka seharusnya secara sadar mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke kantor pajak terdekat, jika mereka telah memenuhi tidak mendaftarkan diri maka telah melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenakan sangsi sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku.

Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah negara menggunakan hasil pungutan pajak untuk membiayai pembangunan bagi kepentingan umum. Sangat disayangkan apabila Anda telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak namun tidak memiliki NPWP.

Jadi sudahkah Anda memiliki NPWP dan membayar kewajiban Anda ?

Eksistensi Netflix Boleh Hadir Asal…

Netflix merupakan layanan video streaming yang masuk ke Indonesia awal Januari 2016, Netflix merupakan perusahaan yang berbasis di Gatos, California, Amerika Serikat. Saat ini sudah ada 190 negara yang telah melayani layanan video streaming berbayar terkecuali China yang memang terkenal sulit ditembus oleh perusahaan dari luar China.

Teknologi streaming yang diberikan oleh Netflix sama dengan layanan yang diberikan oleh penyedia video atau musik online lainnya seperti YouTube dan Spotify dimana mereka masih menggunakan teknologi unicast traffic (one to one), pada teknologi ini server akan memberikan layanan ke tiap pelanggannya secara khusus.

Berbeda dengan layanan broadcast (one to all) dimana server akan mengirimkan datanya ke semua pihak baik itu diminta atau tidak (seperti layanan televisi) atau multicast (one to many) dimana server akan mengirimkan kontennya kepada satu grup berlangganan. Layanan multicast sebenarnya memberikan keuntungan yang lebih di sisi efektivitas bandwidth, namun prakteknya hanya efektif dilakukan pada jaringan di satu ISP saja.

Kehadiran netflix di Indonesia direspon pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memberikan tiga opsi bagi netflix agar dapat beroperasi di Indonesia. Berikut tiga opsi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada netflix.

1. Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara konten provider dengan syarat harus menjadi badan usaha tetap atau bekerjasama dengan operator.

2. Netflix cukup mendapat izin menteri.

3. Netflix harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Menkominfo, netflix harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) jika ingin sepenuhnya beroperasi di Indonesia. Dengan menjadi Badan Usaha Tetap, maka mau tidak mau netflix harus tunduk kepada Undang-undang yang berlaku di Indonesia seperti halnya memiliki kantor dan karyawan di Indonesia. Kewajiban untuk memiliki Badan Usaha Tetap jika ingin sepenuhnya beroperasi di Indonesia ini juga diberlakukan untuk jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain atau lebih dikenal dengan Over The Top (OTT) seperti halnya google dan facebook.

Sebuah Badan usaha tetap wajib tunduk kepada Undang-undang perpajakan, dalam artian setiap transaksi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Tetap tersebut di Indonesia akan dikenai pajak. Mereka akan dikenai PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia.

Hal diatas sejalan dengan Pasal 2 ayat (1a) dan memori penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang PPh, dimana disebutkan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan melalui Badan Usaha Tetap di Indonesia perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPh dan Undang-undang KUP. Dimana Pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh Badan Usaha Tetapnya di Indonesia. Penghasilan Kena Pajak bagi BUT di Indonesia dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan brutodengan pengeluaran/biaya yang boleh dikurangkan dan kompensasi kerugian untuk tahun-tahun sebelumnya yang masih berhak dikompensasikan.

Diharuskannya Netflix memiliki BUT di Indonesia merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya praktik Base Erosion & Profit Shifting (BEPS)  yang marak terjadi di era digital ekonomi seperti sekarang ini. BEPS sendiri merupakan strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan kesenjangan dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak. Tujuan akhirnya adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan (OECD, 2013).

Contoh dari BEPS adalah yang dialami Perancis. Sejak tahun 2011, Pemerintah Perancis mulai menyasar pajak dari perusahaan raksasa internet seperti Google. Menurut New York Times, Google telah meraup omset $30 milyar per tahun dari iklan. Dimana $2 milyarnya berasal dari Perancis. Namun, karena Google bukan perusahaan Perancis, Google tidak perlu membayar pajak pendapatan kepada Perancis meskipun Google mendapatkan keuntungan dari Perancis.

 

Mantan menteri keuangan Chatib Basri, mengatakan bahwa solusi untuk mengatasi masalah BEPS di antara negara-negara G-20 adalah dengan disepakati pertukaran informasi dan aturan perpajakan. Sebagaimana kita ketahui bahwa wacana pertukaran informasi wajib pajak akan dilaksanakan secara internasional pada tahun 2017 nanti. Diharapkan dengan adanya pertukaran informasi wajib pajak tersebut, maka tidak akan ada lagi yang namanya praktik BEPS.

Pajak Sumber Penerimaan Negara

Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara untuk pembangunan. Jika banyak wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak, maka kegiatan negara akan sulit terpenuhi. Uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan digunakan oleh pemerintah untuk membayar hutang negara beserta bunga dari hutang tersebut dan membuat hidup masyarakatnya sejahtera. Caranya adalah dengan memberikan subsidi barang-barang kebutuhan masyarakat

seperti BBM dan pangan, memberikan pinjaman kepada pengusaha mikro, kecil, dan pengusaha menengah sehingga roda perekonomian terus berputar. Selain itu, dana dari penerimaan pajak digunakan pemerintah untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan universitas. Serta Pembangunan alat transportasi massa seprti MRT, kereta cepat Jakarta Bandung yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.

Lebih jelasnya berikut Empat Fungsi Pajak untuk Pembangunan Negara sebagai berikut :

1. Fungsi Anggaran

Sebagai sumber pendaparan negara, pajak berfungsi untuk membiaya pengeluaran-pengularan negara.

2. Fungsi Mengatur

Pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai salah satu alat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi. Contohnya untuk meningkatkankan investasi, pemerintah memberikan berbagai keringanan pajak.

3. Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijaksanaan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang dimasyarakat, pemungutan pajak dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan

Pajak yang diterima oleh negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak, namun demikian tidaklah mudah untuk membebankan pajak kepada masyarakat karena bila pajak terlalu tinggi masyarakat akan enggan untuk membayar pajak, dan bila pajak terlalu rendah maka roda pembangunan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya karena dana yang didapatkan pemerintah kurang.

Oleh karena itu, pemungutan pajak harus memenuhi beberapa persyaratan seperti :

1. Pemungutan pajak harus adil

Adil disini adalah adil dalam undang-undang / peraturan mengenai pajak, dan adil dalam pelaksanaan undang-undang / peraturan tersebut.

 

 

2. Pengaturan pajak harus berdasarkan Undang-undang

Dalam pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:

  • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak

3. Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat laju usaha masyarakat sebagai wajib pajak.

4. Pemungutan pajak harus efesien

Biaya yang dikeluarkan oleh negara dalam memungut pajak jangan sampai lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri.

5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan wajib pajak untuk menghitung pajak yang harus mereka bayarkan. Contohnya adalah bea materai yang asalnya 167 macam menjadi 2 macam.

 

Tahun 2016 dicanangkan pemerintah sebagai tahun penegakan hukum. Dimana tahun ini akan ada ketegasan terhadap wajib pajak dalam pemungutan pajak dengan menerapkan ketentuan hukum (law enforcement) sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Adanya kekuatan hukum mengikat dalam bentuk undang-undang menjadikan pajak memiliki sifat dasar dipaksakan yang berarti apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak, maka dapat dikenai sanksi terhadapnya sesuai dengan undang-undang.

Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan akan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana dibidang perpajakan akan dikenakan sanksi pidana.

 

Berikut ringkasan beberapa pasal dalam KUP yang dikenakan atas tindak pidana perpajakan diantaranya:

A. Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

1. Setiap orang yang karena kealpaannya :

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau

b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

 

2. Setiap orang yang dengan sengaja :

a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau

b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

c. tidak menyampaikan SPT; atau

d. menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau

e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau – memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; atau

f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau

g. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia ; atau

h. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir 2.

 

3. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

 

 

4. Setiap orang yang dengan sengaja :

a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

 

5. Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

B. Daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

 

C. Delik Aduan Dan Sanksinya

Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan WP yang menyangkut masalah perpajakan. Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut :

1. Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak antara lain: Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, dan dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

2. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

D. Keterlibatan dan Sanksi bagi Pihak Ketiga

1. Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

2. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

3. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) yang bunyinya: ”Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) (yaitu ”Dalam hal pihak-pihak yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan”), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

4. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain yaitu memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

5. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

6. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan , yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan

CPDP Wilayah I Kota Bandung Gelar Bakti Sosial

Selain ingin terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi (CPDP) Jawa Barat Wilayah I Kota Bandung juga menunjukan rasa kepedulian sosialnya dengan menggelar acara bakti sosial.

Kali ini, CPDP Wilayah I Kota Bandung menggelar Bakti Sosial berupa Khinatan Massal pada Sabtu (16/1/2016) di Kantor Samsat Bandung Barat Jl. Padjajaran No. 88 Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Khinatan masal diikuti oleh 16 orang perserta anak-anak dari daerah Kota Bandung, bahkan salah satu peserta juga datang dari Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung.

Kepala Cabang CPDP Wilayah I Kota Bandung, Dwiyanti Pretianawati mengatakan bahwa bakti sosial ini adalah bentuk syukur atas apa yang telah dicapai selama tahun 2015 kemarin.

Bakti-Sosial-CPDP-Wilayah-I-Kota-Bandung-Pajajaran

“Kegiatan Bakti Sosial ini adalah bentuk rasa syukur kami kepada Allah SWT atas apa yang diberikan dan dicapai selama tahun 2015 kemarin. Selain itu juga untuk memperkenalkan bahwa kami ada ditengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Dwiyanti berharap bahwa pihaknya dapat terus melaksanakan kegiatan sosial setiap tahunnya.

“Kegiatan bakti sosial ini adalah acara yang yang seharusnya terselenggara di akhir tahun, namun karena kesibukan kami, maka baru bisa dilaksanakan pada awal tahun. Kedepannya kami berharap akan terus melaksanakan kegiatan bakti sosial bagi masyarakat setiap tahunnya,” pungkasnya.

Kegiatan bakti sosial ini juga terselenggara atas kerjasama dengan Jasa Raharja dan Bank BJB.

DPRD Kota Bekasi Akan Panggil BPLH Terkait Perusahaan Pengemplang Pajak

Komisi C DPRD Kota Bekasi akan panggil Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), terkait dengan adanya temuan perusahaan yang tidak membayar pajak air tanah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komarudin, Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi.

“Kami akan melakukan rapat dengan dinas terkait, dalam hal ini BPLH untuk membahas temuan perusahaan yang tidak membayar pajak ke pemerintah, termasuk mengeluarkan rekomendasi untuk diserahkan ke pimpinan dewan,” tutunya.

Komar, sapaan akrabnya menambahkan bahwa pihaknya akan memangil BPLH untuk melakukan rapat internal pada hari ini (Jumat) (15/1/2015), termasuk pembahasan limbah cair. Dari hasil rekomendasi tersebut, akan ditembuskan ke Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk diproses dan ditindak lanjuti sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja BPLH Kota Bekasi.

Ia pun mengaku jika pihaknya belum bisa menentukan untuk bertemu dengan asosiasi pengusaja di Kota Bekasi tentang pajak air tanah.

“Kami belum sampai ke tahap sana, saat ini masih mengevaluasi kinerja BPLH yang harus diperbaiki,” ucapnya.

Komar sebelumnya telah mengungkapkan jika ada 755 perusahaan di Kota Bekasi yang disinyalir tidak membayar pajak air melalui potensial lost pajak daerah Kota Bekasi sekitar Rp 18 Miliar tahun ini.

Dari 115 perusahaan yang ada di Kota Bekasi, hanya 360 perusahaan yang tercatan rutin membayar pajak air tanah ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Bahkan DPRD Kota Bekasi menilai target peningkatan pajak air tanah menjadi Rp 16 Miliar pada tahun 2016 belum ideal.

Penerimaan Pajak Cianjur Meningkat

Berkat keberhasilan pembinaan paja di tahun 2015, pendapatan perpajakan Cianjur mengalami peningkatan. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sektor, Baik itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun dari pendapatan instansi pemerintah lainnya.

Hal tersebut diakui oleh Hasan Basri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cianjur. Ia mengatakan bahwa di tahun 2015 penerimaan pajak mencapai Rp 455 Miliar, naik 16, 85% dibandingkan dengan tahun 2014.

“Keberhasilan itu seiring dengan upaya penyuluhan dan pendidikan kepada para wajib pajak (WP), dan peningkatannya bisa dari pembayaran ataupun lainnya,” tutunya.

Hasan menerangkan bahwa penerimaan pajak bisa menurun apabila para wajib pajak bubar atau pindah. Pihaknya berencana akan terus melakukan penyuluhan kepada instansi dan kepada WP, agar wajib pajak memahami hak dan kewajiban mereka, agar penerimaan pajak di Cianjur lebih besar.

“Penerimaan pajak akan berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah Kabupaten tingga mengalokasikan anggaran yang dapat dimaksimalkan, karena kami hanya menjaring dan mengelola pajak,” ucapnya.

 

 

Selamat Datang Tahun Penegakan Hukum Pajak

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2014 penduduk Indonesia yang memiliki penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah sebanyak 44,8 juta orang. Dari jumlah tersebut baru sekitar 26,8 juta orang yang terdaftar sebagai wajib pajak dan hanya 10,3 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT mereka setiap tahunnya.

Hal yang sama terjadi dengan wajib pajak badan, dari 1,2 juta perusahaan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak badan, baru 550 ribu perusahaan atau sekitar 45,8% perusahaan yang melaporkan SPT setiap tahunnya.

Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak, salah satunya adalah dengan menetapkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum. Sesuai dengan rencana kerja pemerintah mengenai perpajakan nasional, bahwa pada tahun 2016 ini akan diberlakukan penegakan hukum kepada wajib pajak setelah sebelumnya pada tahun 2015 Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) melakukan pembinaan kepada wajib pajak dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi.

Tahun penegakan hukum diharapkan dapat memberikan pesan kepada wajib pajak agar mereka melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar. Jika mereka tidak melaksanakannya dengan benar, maka DJP akan melaksanakan penagihan aktif, namun apabila ditemukan unsur-unsur yang merugikan negara maka akan ditingkatkan menjadi penyelidikan dan penyidikan.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah mempersiapkan diri dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di tahun 2016 ini, diantaranya adalah dengan membuat nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, DJP juga bekerjasama dengan instansi dan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat dari sisi data.

Bagi para wajib pajak, berikut 5 Hal Penting Untuk Mengantisipasi Tahun Penegakan Hukum :

1. Konsultasikan Masalah Pajak Anda

Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak akan siap memberikan konsultasi. Hal ini sangat menolong dalam merencanakan pajak Anda.

2. Laporkan Semua Kewajiban Perpajakan Anda

Karena DJP telah bekerja sama dengan banyak instansi dan lembaga untuk memperoleh banyak data Wajib Pajak. Lebih baik Anda melaporkan sekarang tanpa ada yang ditutup-tutupi dan disembunyikan. Bila sampai ada yang tidak benar ditemukan oleh pemeriksa pajak maka bisa berujung pada pemeriksaan bahkan penyidikan.

 3. Jangan Sampai Terlambat Setor dan Lapor Pajak

Hal ini untuk menghindari sanksi perpajakan yang akan timbul. Sudah tidak ada lagi pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan seperti di tahun 2015 lalu.

4. Bayar Segera Utang Pajak Anda

Tindakan penagihan aktif akan terjadi jika Anda tidak membayar utang pajak Anda tepat waktu. Tindakan dari petugas pajak ini berupa pemberitahuan surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan, pencegahan, bahkan penyanderaan. Jika Anda tidak mampu membayarnya sekaligus, mencicil bisa menjadi jalan keluar Anda.

5. Kooperatif

Bekerja sama dengan petugas pajak dalam kelancaran pelaksanaan tugas mereka menjadi hal penting. Misalnya senantiasa memberikan dokumen, data, dan informasi yang diminta pemeriksa pajak. Dalam proses penagihan, Anda datang memenuhi undangan penyelesaian utang pajak Anda. Kerja sama Anda sangat menentukan dalam setiap prosesnya.

Retribusi Parkir di Jawa Barat

Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan kendaraan bermotor tahun 2015 periode bulan Januari – November adalah sebanyak 940.072 unit. Jumlah tersebut belum termasuk penjualan kendaraan bermotor roda dua. Berdasarkan data dari sosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), sepanjang 2015 penjualan sepeda motor mengalami penurunan 17,6 persen menjadi 6.480.155 unit dibandingkan dengan 2014 yang mencapai 7.867.195 unit. Bila ditotalkan maka jumlah kendaraan baik sepeda motor maupun roda empat/lebih yang terjual selama tahun 2015 adalah sebanyak 7,3 juta kendaraan.

Meskipun jumlah penjualan kendaraan menurun selama tahun 2015, namun kemacetan di sejumlah ruas jalan yang ada di Jawa Barat kian menunjukkan peningkatan. Kemacetan tersebut dapat kita lihat dibeberapa kota besar di Jawa Barat salah satunya kota Bandung. Bandung sebagai ibu kota provinsi Jawa Barat memiliki penduduk sebanyak 2,5 jutaan penduduk namun jumlah tersebut bertambah menjadi sekitar 3 jutaan pada siang hari. Dimana banyak pendudukan dari luar kota Bandung masuk ke kota Bandung untuk bekerja, berbelanja, sekolah dan kegiatan lainnya. Penambahan jumlah penduduk disiang hari ini sangat berpengaruh terhadap penambahan volume kendaraan yang masuk ke kota Bandung, sehingga mengakibatkan terjadinya kemacetan dibeberapa ruas jalan di kota Bandung.

Kemacetan dikota Bandung juga bertambah di akhir minggu atau ketika libur panjang. Dimana banyak wisatawan domestik datang ke kota Bandung untuk berwisata. Beberapa area yang sering mengalami kemacetan ketika akhir minggu adalah area dimana pusat perbelanjaan berada. Diantaranya adalah di daerah sarijadi, jalan merdeka, jalan cihampelas, dan pasteur.

Bertambahnya volume kendaraan di daerah-daerah pusat perbelanjaan mengakibatkan bertambahnya kebutuhan akan tempat parkir bagi para wisatawan. Seringkali tempat parkir yang ada masih belum memadai, sehingga banyak kendaraan yang tidak tertampung dan harus parkir dibahu jalan.

Kendaraan yang parkir dibahu jalan akan dikenai retribusi parkir yang masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten/kota. Sebagai gambaran, retribusi parkir di kabupaten Garut tahun 2015 lalu adalah sebesar 854 juta rupiah hanya dari 64 titik parkir. Bisa kita bayangkan berapa besarnya PAD bagi kota/kabupaten di Jawa Barat yang memiliki lebih banyak titik parkir dari Kabupaten Garut.

Namun keinginan untuk memiliki PAD yang besar dari retribusi parkir harus diimbangi dengan tata kelola perparkiran yang baik, diantaranya adalah dengan :

  1. Memberikan edukasi kepada tukang parkir liar agar mereka menarik tarif parkir secara resmi agar ada pemasukan bagi kas daerah
  2. Penataan area parkir harus dibenahi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kemacetan
  3. Memaksimalkan pengawasan agar uang parkir tidak dikorupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab
  4. Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa uang yang mereka bayarkan untuk parkir sebagian masuk ke kas daerah

Jika Anda parkir di bahu jalan, sebelum memberikan uang kepada tukang parkir coba tanyakan apakah tukang parkir tersebut setiap bulannya membayarkan retribusi parkir kepada dinas perhubungan? Jika menjawab sudah, selamat berarti Anda telah menyumbang kepada kas daerah. Jika jawabannya belum, berarti tukang parkir tersebut dapat dikategorikan sebagai tukang parkir liar.

Kunjungan KemenPAN-RB ke Dispenda Prov Jabar

 

Kapala Badan Penyiapan Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB), M. Hanan Rahmadi beserta rombongannya mengunjungi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat.

Selain itu juga hadir Direktorat Lalulintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sugihardi, Kepala Sub Direktorat Regident Polda Jabar, AKBP Indra Jafar, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat, Edy Supriadi.

Kepala Dinas Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto dalam menyambut kunjungan mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan inovasi pada program-program Dispenda.

“Kami akan terus melakukan inovasi-inovasi untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,” tuturnya.

Selanjutnya, AKBP Indra Jafar memberikan paparan mengenai program-program yang telah dilaksanakan oleh Dirlantas Polda Jabar.

“Program dan inovasi kami juga tidak terlepas dari kerjasama dengan intansi-intansi terkait,” ucapnya.

M. Hanan Rahmadi menyambut baik apa yang telah dilakukan oleh Dispenda Prov Jabar dan Ditlantas Polda Jabar. Menurutnya apa yang telah dihadirkan dinilai memberikan kepuasan kepada masyarakat.

“Apa yang dihadirkan oleh Dispenda dan Ditlantas Polda Jawa Barat dengan terobosan-terobosan yang brilian memberikan kepercayaan dan kepuasan pada masyarakat di Jawa Barat. Dan ini juga dapat menjadi percontohan bagi provinsi lain,” ujar Hanan, Rabu (13/1/2016).

Menurutnya, inovasi tersebut sejalan dengan program Nawacita yang hadir ditengah-tengah masyarakat untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Ia pun berharap inovasi-inovasi hasil kerjasama Dispenda, Jasa Raharja, dan Ditlantas Polda Jabar terus berkembang, demi memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan rasa kepuasan masyarakat.