Eksistensi Netflix Boleh Hadir Asal…

Netflix merupakan layanan video streaming yang masuk ke Indonesia awal Januari 2016, Netflix merupakan perusahaan yang berbasis di Gatos, California, Amerika Serikat. Saat ini sudah ada 190 negara yang telah melayani layanan video streaming berbayar terkecuali China yang memang terkenal sulit ditembus oleh perusahaan dari luar China.

Teknologi streaming yang diberikan oleh Netflix sama dengan layanan yang diberikan oleh penyedia video atau musik online lainnya seperti YouTube dan Spotify dimana mereka masih menggunakan teknologi unicast traffic (one to one), pada teknologi ini server akan memberikan layanan ke tiap pelanggannya secara khusus.

Berbeda dengan layanan broadcast (one to all) dimana server akan mengirimkan datanya ke semua pihak baik itu diminta atau tidak (seperti layanan televisi) atau multicast (one to many) dimana server akan mengirimkan kontennya kepada satu grup berlangganan. Layanan multicast sebenarnya memberikan keuntungan yang lebih di sisi efektivitas bandwidth, namun prakteknya hanya efektif dilakukan pada jaringan di satu ISP saja.

Kehadiran netflix di Indonesia direspon pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memberikan tiga opsi bagi netflix agar dapat beroperasi di Indonesia. Berikut tiga opsi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada netflix.

1. Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara konten provider dengan syarat harus menjadi badan usaha tetap atau bekerjasama dengan operator.

2. Netflix cukup mendapat izin menteri.

3. Netflix harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Menkominfo, netflix harus memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) jika ingin sepenuhnya beroperasi di Indonesia. Dengan menjadi Badan Usaha Tetap, maka mau tidak mau netflix harus tunduk kepada Undang-undang yang berlaku di Indonesia seperti halnya memiliki kantor dan karyawan di Indonesia. Kewajiban untuk memiliki Badan Usaha Tetap jika ingin sepenuhnya beroperasi di Indonesia ini juga diberlakukan untuk jasa layanan berbasis internet yang menumpang jaringan internet operator lain atau lebih dikenal dengan Over The Top (OTT) seperti halnya google dan facebook.

Sebuah Badan usaha tetap wajib tunduk kepada Undang-undang perpajakan, dalam artian setiap transaksi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Tetap tersebut di Indonesia akan dikenai pajak. Mereka akan dikenai PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia.

Hal diatas sejalan dengan Pasal 2 ayat (1a) dan memori penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang PPh, dimana disebutkan bahwa Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau kegiatan untuk memperoleh penghasilan melalui Badan Usaha Tetap di Indonesia perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPh dan Undang-undang KUP. Dimana Pemenuhan kewajiban perpajakannya dilakukan oleh Badan Usaha Tetapnya di Indonesia. Penghasilan Kena Pajak bagi BUT di Indonesia dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan brutodengan pengeluaran/biaya yang boleh dikurangkan dan kompensasi kerugian untuk tahun-tahun sebelumnya yang masih berhak dikompensasikan.

Diharuskannya Netflix memiliki BUT di Indonesia merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya praktik Base Erosion & Profit Shifting (BEPS)  yang marak terjadi di era digital ekonomi seperti sekarang ini. BEPS sendiri merupakan strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan kesenjangan dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak. Tujuan akhirnya adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan (OECD, 2013).

Contoh dari BEPS adalah yang dialami Perancis. Sejak tahun 2011, Pemerintah Perancis mulai menyasar pajak dari perusahaan raksasa internet seperti Google. Menurut New York Times, Google telah meraup omset $30 milyar per tahun dari iklan. Dimana $2 milyarnya berasal dari Perancis. Namun, karena Google bukan perusahaan Perancis, Google tidak perlu membayar pajak pendapatan kepada Perancis meskipun Google mendapatkan keuntungan dari Perancis.

 

Mantan menteri keuangan Chatib Basri, mengatakan bahwa solusi untuk mengatasi masalah BEPS di antara negara-negara G-20 adalah dengan disepakati pertukaran informasi dan aturan perpajakan. Sebagaimana kita ketahui bahwa wacana pertukaran informasi wajib pajak akan dilaksanakan secara internasional pada tahun 2017 nanti. Diharapkan dengan adanya pertukaran informasi wajib pajak tersebut, maka tidak akan ada lagi yang namanya praktik BEPS.