Pajak Sumber Penerimaan Negara

Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara untuk pembangunan. Jika banyak wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak, maka kegiatan negara akan sulit terpenuhi. Uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan digunakan oleh pemerintah untuk membayar hutang negara beserta bunga dari hutang tersebut dan membuat hidup masyarakatnya sejahtera. Caranya adalah dengan memberikan subsidi barang-barang kebutuhan masyarakat

seperti BBM dan pangan, memberikan pinjaman kepada pengusaha mikro, kecil, dan pengusaha menengah sehingga roda perekonomian terus berputar. Selain itu, dana dari penerimaan pajak digunakan pemerintah untuk membangun fasilitas umum dan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan universitas. Serta Pembangunan alat transportasi massa seprti MRT, kereta cepat Jakarta Bandung yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.

Lebih jelasnya berikut Empat Fungsi Pajak untuk Pembangunan Negara sebagai berikut :

1. Fungsi Anggaran

Sebagai sumber pendaparan negara, pajak berfungsi untuk membiaya pengeluaran-pengularan negara.

2. Fungsi Mengatur

Pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai salah satu alat untuk mengatur pertumbuhan ekonomi. Contohnya untuk meningkatkankan investasi, pemerintah memberikan berbagai keringanan pajak.

3. Fungsi Stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijaksanaan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang dimasyarakat, pemungutan pajak dan penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan

Pajak yang diterima oleh negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

Beragam upaya dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak, namun demikian tidaklah mudah untuk membebankan pajak kepada masyarakat karena bila pajak terlalu tinggi masyarakat akan enggan untuk membayar pajak, dan bila pajak terlalu rendah maka roda pembangunan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya karena dana yang didapatkan pemerintah kurang.

Oleh karena itu, pemungutan pajak harus memenuhi beberapa persyaratan seperti :

1. Pemungutan pajak harus adil

Adil disini adalah adil dalam undang-undang / peraturan mengenai pajak, dan adil dalam pelaksanaan undang-undang / peraturan tersebut.

 

 

2. Pengaturan pajak harus berdasarkan Undang-undang

Dalam pasal 23 UUD 1945 disebutkan bahwa Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:

  • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terjaganya kerahasiaan bagi para wajib pajak

3. Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat laju usaha masyarakat sebagai wajib pajak.

4. Pemungutan pajak harus efesien

Biaya yang dikeluarkan oleh negara dalam memungut pajak jangan sampai lebih besar daripada penerimaan pajak itu sendiri.

5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan wajib pajak untuk menghitung pajak yang harus mereka bayarkan. Contohnya adalah bea materai yang asalnya 167 macam menjadi 2 macam.

 

Tahun 2016 dicanangkan pemerintah sebagai tahun penegakan hukum. Dimana tahun ini akan ada ketegasan terhadap wajib pajak dalam pemungutan pajak dengan menerapkan ketentuan hukum (law enforcement) sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Adanya kekuatan hukum mengikat dalam bentuk undang-undang menjadikan pajak memiliki sifat dasar dipaksakan yang berarti apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak, maka dapat dikenai sanksi terhadapnya sesuai dengan undang-undang.

Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan akan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana dibidang perpajakan akan dikenakan sanksi pidana.

 

Berikut ringkasan beberapa pasal dalam KUP yang dikenakan atas tindak pidana perpajakan diantaranya:

A. Sanksi Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

1. Setiap orang yang karena kealpaannya :

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau

b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

 

2. Setiap orang yang dengan sengaja :

a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau

b.menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

c. tidak menyampaikan SPT; atau

d. menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau

e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan; atau – memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya; atau

f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau

g. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia ; atau

h. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana butir 2.

 

3. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

 

 

4. Setiap orang yang dengan sengaja :

a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau

b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

 

5. Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

B. Daluwarsa Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

 

C. Delik Aduan Dan Sanksinya

Setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan WP yang menyangkut masalah perpajakan. Pelanggaran atas larangan mengungkapkan kerahasiaan WP tersebut dapat diancam sanksi pidana sebagai berikut :

1. Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak antara lain: Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, dan dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

2. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan masalah perpajakan Wajib Pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

D. Keterlibatan dan Sanksi bagi Pihak Ketiga

1. Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

2. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

3. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) yang bunyinya: ”Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) (yaitu ”Dalam hal pihak-pihak yaitu bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan”), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

4. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain yaitu memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

5. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

6. Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ketentuan ini berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan , yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan