Tag Archive for: pajak kendaraan

Alur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh rakyat kepada negara untuk digunakan demi kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Bagi masyarakat atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor maka wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dimana dasar pengenaan PKB ini adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur, yaitu :
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

PKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar. Misalnya bagi masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Beji, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimaggis, dan Kecamatan Tapos maka PKB akan dipungut oleh Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Depok I. Pemungutan PKB ini dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sehingga masa berlaku PKB selalu sama dengan masa berlaku STNK kendaraan bermotor.

Bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin membayar PKB, di bawah ini adalah alur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan STNK tahunan.
1. Pembayaran PKB melalui Samsat Keliling atau Samsat gendong
a. WP cukup membawa persyaratan seperti STNK, SKPD dan identitas pemilik asli (serta BPKB untuk daerah yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro).
b. Ikuti antrian yang ada
c. Serahkan persyaratan yang dibawa kepada petugas
d. Berikan uang sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh petugas atau tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
e. Terima STNK yang telah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun ke depan.

2. Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru
Samsat Drive Thru merupakan layanan samsat dimana WP tidak perlu turun dari kendaraan sehingga lebih efisien.
a. WP cukup membawa persyaratan seperti STNK, SKPD dan identitas pemilik asli serta BPKB.
b. Ikuti antrian yang ada.
c. Serahkan persyaratan yang dibawa kepada petugas.
d. Berikan uang sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh petugas atau tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
e. Terima STNK yang telah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun ke depan.

3. Pembayaran PKB melalui Samsat outlet atau Samsat Induk
a. WP cukup membawa persyaratan seperti STNK, SKPD dan identitas pemilik asli (serta BPKB untuk daerah yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro).
b. Serahkan persyaratan yang dibawa kepada petugas di loket pendaftaran.
c. Menunggu dipanggil oleh kasir.
d. Berikan uang sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh kasir atau tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
e. Menunggu dipanggil oleh petugas di loket penyerahan.
f. Terima STNK yang telah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun ke depan.

4. Pembayaran PKB melalui e-samsat
Untuk dapat menggunakan layanan e-samsat ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi oleh WP, yaitu :
1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan  Data  yang ada dalam server samsat Bapenda Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Cara untuk menggunakan e-samsat Jabar dapat dilihat pada pranala berikut cara menggunakan e-samsat Jabar

Semoga WP dapat mengetahui alur pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat lebih mempersiapkan persyaratan yang diperlukan agar lebih efisien.

Dispenda Genjot Pendataan PBBKB

Kepala Bidang Pendapatan II Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Cucun Sumiarsih M.Si tegaskan, pihaknya sudah mulai melangkah untuk melakukan pendataan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal itu sebagai pelaksanaan aturan baru tentang bahan bakar minyak.

Cucun menjelaskan, data yang harus disiapkan pihaknya adalah membuat data pembanding dimana hanya solar yang masih mendapat subsidi pemerintah, sementara premium dan pertamax tidak.

“Premium atau pertamax misalnya harga penjualannya diserahkan kepada mekanisme harga pasar, jadi harganya bisa berubah tergantung minyak mentah dunia, juga tergantung persaingan penjual BBM. Oleh karena itu ini sulit, karena yang ditentukan hanya solar saja,” katanya dalam apel yang digelar di halaman kantor Dispenda, Senin (11/5/2015).

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) nomor 28 tahun 2012, untuk pengujian perhitungan besarnya PBBKB yang tercantum dalam SPTPD dari penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Dispenda diminta punya data pembanding, yang meliputi pendataan aspek teknis, administrasi, dan lingkungan.

“Pendataan dan perhitungan volume penjualan BBM pada setiap bulannya berdasarkan pemanfaatan dan penggunaan. Hasil data nanti akan direkonsiliasikan dengan data badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas),” ungkapnya.***

Ayo, Bayar Pajak Kendaraanmu!

Mereka yang faham, apalagi berjiwa nasionalis tinggi, sepatutnya mengetahui jikamana pajak adalah sumbu pembangunan di sekitar kita. Bahwa laju percepatan lingkungan adalah dari kantong kita yang disisihkan pemerintah melalui pajak. Selengkapnya