Badan Pendapatan Daerah

Badan Pendapatan Daerah

Provinsi Jawa Barat

REFORMASI BIROKRASI

Makna Reformasi Birokrasi

1. Perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan Indonesia.

2. Pertaruhan besar bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21.

3. Berkaitan dengan ribuan proses tumpang tindih antar fungsi-fungsi pemerintahan, melibatkan jutaan pegawai, dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit.

4. Menata ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah dan melakukan terobosan baru dengan langkah-langkah bertahap, konkret, realistis, sungguh-sungguh, berpikir di luar kebiasaan yang ada, perubahan paradigma, dan dengan upaya luar biasa.

5. Merevisi dan membangun berbagai regulasi, memodernkan berbagai kebijakan dan praktik manajemen pemerintah pusat dan daerah, dan menyesuaikan tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma dan peran baru.

Tujuan Reformasi Birokrasi

Menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Visi & Misi

VISI REFORMASI BIROKRASI

“Menjadi Pemerintah Kelas Dunia Tahun 2025”

MISI REFORMASI BIROKRASI

1. Membentuk/menyempurnakan peratur-an perundang-undangan dalam rangka Melakukan penataan dan penguatan -organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mind set dan culture set.

2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik

3. Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif

4. Mengelola sengketa administratif secara efektif dan efisien.

8 Area Perubahan

1. Manajemen Perubahan
Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan Konsisten dari system dan mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu atau unit kerja di dalamnya menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran reformasi birokrasi.

2. Penataan Peraturan Perundang-undangan

Bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang harmonis dan tidak tumpang tindih dengan aturan yang setara atau lebih tinggi.

3. Penataan Dan Penguatan Organisasi

Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing).

4. Penguatan Tatalaksana

Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada masing-masing instansi pemerintah.

5. Penguatan Sistem Manajemen SDM Aparatur

Bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi dan transparan.

6. Penguatan Sistem Pengawasan

Bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

7. Penguatan Akuntabilitas Kinerja

Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.