RKA DAN DPA
BADAN PENDAPATAN DAERAH
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen yang dibuat oleh setiap instansi pemerintahan sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).