Layanan Samsat Keliling dan KiosK Samsat Hadir di Gebyar Pelayanan Terpadu 2024

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) turut berpartisipasi dalam acara Gebyar Pelayanan Terpadu (GPT) 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat di Pusdai, Kota Bandung, Selasa (17/12/2024).

Gelaran GPT 2024 tak hanya diselenggarakan di Pusdai melainkan serentak di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Acara ini untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, diharapkan akan terjalin komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat, serta meningkatkan efisiensi pelayanan yang berfokus pada kemudahan dan kepuasan publik serta mempercepat transformasi pelayanan publik.

Layanan samsat keliling dan KiosK Samsat hadir di Pusdai guna memberikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kepada wajib pajak. Selain membayar PKB tahunan, wajib pajak juga dapat melakukan proteksi / lepas kepemilikan kendaraan yang sudah dijual melalui KiosK Samsat.

Road To Better Kertajati Festival 2024

Bapenda Jabar menginisiasi pelaksanaan pemberian “Anugerah Philothra” tahun 2024 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah.

Acara ini akan dirangkaikan pada “Better Kertajati Festival” yang akan dilaksanakan di BIJB Kertajati Kabupaten Majalengka dengan tujuan untuk memperkuat citra BIJB Kertajati sebagai pintu masuk utama dari dan menuju Jawa Barat.

Untuk mendukung keberhasilan acara, perlu dilakukan kolaborasi dari berbagai pihak. Strategi dan promosi akan diterapkan secara menyeluruh dengan memanfaatkan berbagai platform media agar pesan tersampaikan secara luas.

Amanat Apel Pagi 16 Desember 2024

Kita maksimalkan layanan sampai akhir tahun nanti, agar realisasi tercapai sesuai dengan target, ucap Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Drs. Iwan Subhanawan, MPS.Sp. pada Apel Senin (16/12).

Selain itu, menjelang akhir tahun anggaran ini seluruh kegiatan harus dilengkapi SPJ-nya, administrasi harus baik dan tertib. RKA 2025 sedang difinalisasi, cek kembali sambil menunggu verifikasi oleh tim Bappeda.

Terima kasih atas kinerja yang sudah sangat baik, nilai SKP rata-rata sudah baik, mohon dipertahankan.

Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Terbang di Bandara Kertajati Majalengka

Guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Samsat Majalengka kini menghadirkan Samsat Outlet di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Pelayanan perdana Samsat Outlet ini dimulai pada 9 Desember 2024 dan akan beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R., menyampaikan bahwa kehadiran Samsat Outlet di BIJB Kertajati bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan di Jawa Barat, khususnya di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Kami berharap kehadiran Samsat di BIJB Kertajati dapat mempermudah wajib pajak, terutama masyarakat di Kecamatan Kertajati dan Jatitujuh, dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Dwi Yudhi Ginanto pada Selasa (10/12/2024).

Samsat Outlet di BIJB Kertajati ini melayani perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, namun untuk perpanjangan STNK lima tahunan (penggantian plat nomor kendaraan) tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya.

Rapat Pembahasan Persiapan Opsen

Opsen adalah amanat dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pada pasal 191 ayat (1), diterangkan bahwa pemberlakuan ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam UU ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan 5 Januari 2022.

Rapat pembahasan persiapan opsen dilakukan agar pelaksanaanya pada bulan Januari 2025 nanti dapat berjalan dengan baik.

Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi

Sebagai salah satu unit layanan yang hadir dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi, Bapenda Jabar yang diwakili oleh P3DW Kabupaten Sukabumi menyambut positif soft launching MPP yang serentak dilaksanakan di 42 daerah dan dibuka secara virtual oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, pada Kamis (12/12/2024).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa keberadaan MPP merupakan amanat Keputusan Presiden RI Nomor 89/2021 dan Peraturan Menpan RB Nomor 92/2021. MPP dirancang untuk memberikan pelayanan terpadu yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. “Ada 223 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Sukabumi, yang telah memiliki MPP. Meskipun saat ini ruang layanan masih minimalis, kami telah melakukan perjanjian dengan 32 unit layanan untuk hadir di MPP ini,” ujar Ali.

Ali Iskandar berharap agar ke depan MPP Kabupaten Sukabumi dapat diperluas sehingga seluruh unit layanan yang telah melakukan perjanjian dapat bergabung. “Kami telah mengusulkan tambahan anggaran untuk memperluas ruangan, agar ke-32 unit layanan dapat beroperasi penuh di MPP ini. Semoga dengan dukungan semua pihak, termasuk TAPD, kami dapat merealisasikan hal ini,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari MPP, P3DW Kabupaten Sukabumi hadir untuk memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih mudah dan terintegrasi. Layanan ini melengkapi berbagai fasilitas lainnya seperti layanan Disdukcapil, Polres Sukabumi, Imigrasi, dan unit layanan lainnya yang menghasilkan produk berupa dokumen fisik maupun digital.

MPP Kabupaten Sukabumi terletak di lantai dasar Kantor DPMPTSP, Jalan Bhayangkara, Palabuhanratu. Selain layanan di MPP, P3DW Kabupaten Sukabumi juga tetap memberikan akses melalui layanan Samsat keliling, layanan mandiri, serta aplikasi digital seperti Sapawarga dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Kehadiran MPP melengkapi opsi layanan yang ada, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan sesuai kebutuhan mereka.

MPP Kabupaten Sukabumi beroperasi pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Grand launching dijadwalkan berlangsung pada 18 Desember 2024. Momentum ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan sosialisasi keberadaan MPP kepada masyarakat.

Dengan hadirnya MPP, termasuk layanan dari Samsat Palabuhanratu, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses berbagai layanan publik secara terpadu. Langkah ini menjadi wujud nyata upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Sukabumi dan sekitarnya.

Tujuh Samsat Di Jawa Barat Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Tujuh samsat di provinsi Jawa Barat menerima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM pada puncak peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-76 yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah, Selasa (10/12/2024).

Tema peringatan yang diusung kali ini adalah “Harmoni dalam Keberagaman Menuju Indonesia Emas 2045” yang bertujuan untuk memperkokoh nilai-nilai HAM, demokrasi, keadilan, dan perdamaian di tengah masyarakat.

Samsat yang menerima penghargaan tersebut adalah samsat Kabupaten Bandung II Soreang, samsat Sumedang, samsat Kabupaten Bogor (Cibinong), samsat Bandung II Kawaluyaan, samsat Bandung III Soekarno-Hatta, samsat Kabupaten Cirebon II Ciledug, dan samsat Majalengka.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan pidato penting yang menegaskan tanggung jawab konstitusional dan moral pemerintah Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menghormati, menjamin, melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia. Ini adalah amanat konstitusi, bukan sekadar kewajiban administratif,” ujar Pigai dalam pidatonya.

Komitmen tersebut, lanjut Pigai, diatur secara jelas dalam Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga menambahkan bahwa hubungan antara negara dan rakyat saling terkait dalam perlindungan HAM, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Setiap negara wajib melindungi rakyatnya, begitu pula rakyat memiliki hak dan kewajiban terhadap negara,” tegasnya.

Pigai menjelaskan, implementasi tanggung jawab pemerintah terkait HAM juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Dalam undang-undang tersebut, pembangunan hukum diarahkan pada terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia.

“Untuk mencapai Indonesia Emas 2045, strategi pembangunan nasional dirancang dengan berlandaskan HAM sebagai prinsip utama,” ungkapnya.

Pigai juga menyoroti bahwa hak asasi manusia menjadi bagian penting dalam Asta Cita, visi strategis nasional yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Dari delapan poin dalam Asta Cita, empat di antaranya secara khusus menyoroti hak asasi manusia.

“Lima puluh persen dari Asta Cita berkaitan dengan HAM. Ini menunjukkan bahwa hak asasi manusia adalah landasan penting bagi bangsa ini, sebagai titik temu antara nilai-nilai fundamental bangsa yang berpijak pada Pancasila dan nilai-nilai yang diakui secara internasional,” pungkas Pigai.

Peringatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Indonesia yang berkeadilan, berkemajuan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Rapat Kerja Asosiasi Pengelolaan Pendapatan Daerah se-Indonesia Tahun 2024

Rapat Kerja Asosiasi Pengelolaan Pendapatan Daerah se-Indonesia Tahun 2024 dengan Tema Sinergi Penerapan Kebijakan Opsen PKB & Opsen BBNKB, Senin (9/12).

Koordinasi antar anggota APPDI diperlukan guna kerja sama dan kesepahaman yang sama tentang penerapan UU HKPD, khususnya terkait dengan kebijakan penerapan tarif PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB dan digitalisasi layanan samsat, pasca terbitnya UU HKPD sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Integrasi data menjadi kunci utama, sehingga dapat membangun sebuah sistem yang tidak hanya efisien tapi juga transparan dan akuntabel.

Dengan implementasi UU HKPD akan memberikan local taxing power bagi pemerintah daerah untuk mendorong transformasi kekuatan perpajakan daerah dan pembangunan indonesia yang lebih baik.

Kiosk Samsat Hadir di Acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024

Puncak kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 dilaksanakan di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/12).

Hakordia merupakan sarana yang sangat penting dalam menyampaikan pesan antikorupsi kepada masyarakat melalui kegiatan kolaboratif dan edukatif.

Bapenda Jabar menghadirkan layanan KIOSK Samsat dan Samsat Keliling untuk pembayaran Pajak Kendaraan tahunan, cek status kendaraan dan proteksi kendaraan.

“Dengan semangat kebersamaan, mari kita jadikan momentum HAKORDIA sebagai tonggak perubahan mewujudkan Indonesia yang bersih, adil, dan bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.”

Amanat Apel Pagi Senin 9 Desember 2024

Tugas utama seorang ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ujar Sekretaris Bapenda Jabar M. Deni Zakaria, S.STP, M.Si pada Apel Pagi, Senin (9/12).

Birokrasi itu melayani kepuasan masyarakat, manfaat yang diterima, dan kemudahan masyarakat, harus menjadi tolok ukur.

Terkait kekurangan ASN, wajib menyusun analisis jabatan anjab dan analisis beban kerja guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.

Dengan adanya anjab dan ABK, jumlah, kualitas distribusi, serta komposisi pegawai sesuai dengan beban kerjanya, sehingga kinerja SDM aparatur dapat lebih optimal.