bebas bergerak bapenda jabar

Bebas Bergerak Kemana Saja, Kami Siap Melayani

Mulai bulan Agustus 2017, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu anggota Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat mengusung tema yang diberi nama Bebas Bergerak. Bebas Bergerak ini memiliki dua arti, yaitu :
1. Masyarakat Jawa Barat yang memiliki kendaraan bermotor dan terdaftar di Provinsi Jawa Barat akan lebih mudah untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ), dan melaksanakan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) melalui berbagai fasilitas yang telah dipersiapkan oleh Bapenda Jabar sehingga kemanapun mereka pergi mereka tetap akan dapat melaksanakan kewajibannya tersebut. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah sebagai berikut :
a. T-Samsat
Tabungan Samsat atau T-Samsat merupakan inovasi layanan pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ dengan cara diangsur melalui tabungan bank bjb. Dengan menggunakan T-Samsat maka masyarakat :
– Tidak akan lupa/terlambat membayar pajak kendaraan karena menggunakan sistem autodebet
– Ringan membayar pajak kendaraan karena dapat diangsur setiap bulan

b. Samsat Keliling (Samling)
Merupakan inovasi pelayanan pembayaran PKB, PNBP, SWDKLLJ dan pengesahan STNK yang dilakukan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yang mendatangi pemilik kendaraan yang berada jauh dari pusat pelayanan samsat. Melalui Samling maka :
– Dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pembayaran pajak kendaraan
– Mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak sehingga dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan.

c. Samsat Gendong (Samdong)
Merupakan salah satu inovasi dari Bapenda Jabar yang berawal dari diperlukannya pembayaran PKB, PNBP, SWDKLLJ dan pengesahan STNK yang dapat menjangkau daerah ataupun wilayah yang tidak terjangkau oleh pelayanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling. Petugas dari Bapenda Jabar dan Kepolisian akan membawa peralatan samsat yang telah diminimalisir sehingga masuk ke dalam tas gendong ke lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang ada di satu wilayah seperti balai RW dan balai Desa. Dengan adanya layanan samsat gendong maka pelayanan samsat akan lebih dekat kepada masyarakat sehingga akan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat.

d. Samsat Outlet
Layanan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran PKB, PNBP, SWDKLLJ dan pengesahan STNK yang tempat pelaksanaannya di sentra-sentra perbelanjaan / pusat kegiatan masyarakat. Untuk melihat lokasi samsat outlet diseluruh Jawa Barat silahkan lihat pada tautan berikut http://bapenda.jabarprov.go.id/samsat-outlet/ dan untuk samsat outlet yang bekerja sama dengan bank bjb pada tautan berikut http://bapenda.jabarprov.go.id/samsat-outlet-kcp-bank-jabar-banten/

e. Samsat Drive Thru
Layanan pembayaran PKB, PNBP, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK yang tempat pelaksanaannya memungkinkan pemilik kendaraan atau wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan. Dengan layanan drive thru ini maka pembayaran PKB lebih cepat, dan lebih praktis karena wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan dan tidak perlu memarkirkan kendaraannya.

f. Samsat Masuk Desa (Samades)
Sarana pembayaran PKB, PNBP, SWDKLLJ dan pengesahan STNK untuk masyarakat pedesaan yang dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya. Layanan dapat dilakukan di kantor desa yang bekerja sama dengan samsat. Saat ini Baru ada tiga layanan samades yang tersebar di seluruh Provinsi Jawa Barat.

2. Masyarakat Provinsi Jawa Barat sebagai wajib pajak kendaraan bermotor dapat lebih Bebas Bergerak melaksanakan kewajibannya dengan memanfaatkan inovasi-inovasi dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Masyarakat hanya perlu memiliki rekening di bank-bank yang telah bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dan pergi ke mesin ATM atau membuka layanan internet banking untuk menggunakan layanan E-Samsat Jabar. Selain menggunakan layanan E-Samsat Jabar, masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi Sipolin Samsat Jabar untuk gawai dengan sistem operasi android di Google Playstore. Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi ini, masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ) kapan saja dan dimana saja mereka berada.

a. E-Samsat
E-Samsat mempermudah masyarakat dalam membayar PKB, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan SWDKLLJ melalui ATM. Layanan E-Samsat ini dapat dilakukan melalui mesin ATM bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dengan jumlah mesin ATM lebih dari 60 ribu buah yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui E-Samsat, masyarakat sebagai wajib pajak akan mendapatkan :
– Memangkas waktu yang diperlukan untuk mengurus pembayaran pajak
– Ketepatan dalam perhitungan PKB
– Waktu pembayaran yang lebih fleksibel
Informasi lebih lanjut mengenai E-Samsat silahkan klik tautan berikut E-Samsat Jabar

b. Sipolin
Melalui Sipolin akan mempermudah masyarakat dalam mengetahui informasi yang berkaitan dengan PKB dan sekaligus dapat melakukan pembayaran PKB, PNBP, dan juga SWDKLLJ melalui aplikasi Sipolin pada smartphone berbasis Android. Melalui aplikasi Sipolin maka :
– Membantu melakukan pengecekan PKB
– Melakukan pendaftaran online WP
– Pembayaran PKB tahunan secara online (melalui sms banking dan mobile banking)
– Membantu mencari lokasi kantor-kantor Samsat terdekat.

Sudah tidak ada alasan lagi bagi masyarakat sebagai wajib pajak kendaraan bermotor untuk tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB, SWDKLLJ, PNBP dan melaksanakan pengesahan STNK kendaraan miliknya karena Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat telah memberikan berbagai macam pilihan yang dapat digunakan oleh wajib pajak kapanpun dan kemanapun mereka pergi.

Rotasi, Mutasi, dan Promosi di Lingkungan Bapenda Jabar

Gubernur Provinsi Jawa Barat, resmi melantik ratusan Aparatur Sipil Negara termasuk pada lingkungan Badan Pendapatan Daerah. Berikut beberapa nama ASN di lingkungan Bapenda Prov Jabar yang mendapatkan rotasi, mutasi, dan promosi:

Nama Jabatan Lama Jabatan Baru
Hj. EEM SUJAEMAN, S.H.,  M.M

 

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Badan Pendapatan Daerah Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah
A. DEDI JUBAEDI, S.H., M.Si

 

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang Badan Pendapatan Daerah

 

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Badan Pendapatan Daerah
H. ADUN ABDULLAH, M.Ag

 

Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Banjar Badan Pendapatan Daerah
Hj. N. IDA HAMIDAH, S.E., M.Si

 

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bogor Badan Pendapatan Daerah Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Karawang Badan Pendapatan Daerah
H. ATENG KUSNANDAR ADISAPUTRA, S.H., M.M

 

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Banjar Badan Pendapatan Daerah Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bogor Badan Pendapatan Daerah
Dra. Hj. EKAWATI

 

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bandung Barat Badan Pendapatan Daerah Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang Badan Pendapatan Daerah
Dra. DWIYANTI PRETIANAWATI, M.M

 

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Badan Pendapatan Daerah Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bandung Barat Badan Pendapatan Daerah
ENTOH TOYIBAT, S.H

 

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Badan Pendapatan Daerah Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Badan Pendapatan Daerah

 

Hj. ITA FATIMAH, S.H., M.M

 

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Sumedang Badan Pendapatan Daerah Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Badan Pendapatan Daerah
Drs. H. ENDANG SUTARDI

 

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Sukabumi Badan Pendapatan Daerah Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Sumedang Badan Pendapatan Daerah

 

H. IWAN JUANDA, S.Pd., M.Pd

 

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak Badan Pendapatan Daerah Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Sukabumi Badan Pendapatan Daerah
HEPZI, S.E

19600712 198203 1 016

 

Kepala Subbagian Tata Usaha pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Sukabumi II Pelabuhanratu Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Sukabumi I Cibadak Badan Pendapatan Daerah
AKHMAD MAULUDIN, S.ST., M.Si

19660606 199203 1 018

 

Kepala Subbidang Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Kesejahteraan Sosial Badan Koordinasi Pembangunan dan Pemerintahan Wilayah IV Kepala Subbagian Tata Usaha pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Sukabumi II Pelabuhanratu Badan Pendapatan Daerah
R. MUKTI SUBAGJA, S.E., M.Si

19721214 199803 1 005

Kepala Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis Badan Pendapatan Daerah
FAJAR LIBRIANTO, S.Si., M.M

19681008 200801 1 004

Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Aplikasi Pendapatan pada Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kepala Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah
DIAN DEVI ADISUJANA, S.Sos., M.M

19750102 199803 1 006

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Sukabumi Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Aplikasi Pendapatan pada Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah
RENDY SUPRIATNA, S.Sos

19830820 200902 1 001

Analis Kebijakan Pajak pada Bidang Pendapatan 1 Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Sukabumi Badan Pendapatan Daerah
H. IWAN DERMAWAN S.Sos., M.Si

19661020 198708 1 001

 

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung III Timur Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Badan Pendapatan Daerah
ERI IRIANSYAH, A.Md

19670219 199503 1 002

 

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung III Timur Badan Pendapatan Daerah
TULUS ARIFAN, S.IP., M.Si

19731212 199303 1 002

 

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung I Pajajaran Badan Pendapatan Daerah
Dra. NENENG TURFATMAH, M.Si

19670930 199603 2 001

 

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Subang Badan Pendapatan Daerah

 

Kepala Subbagian Tata Usaha pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Karawang Badan Pendapatan Daerah
RADEN AJENG CHRYSANTI, S.Sos

19651106 199103 2 005

 

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Purwakarta Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Subang Badan Pendapatan Daerah
AHMAD SOLIHAT, S.Sos., M.M

19711213 199403 1 001

 

Kepala Seksi Pendataan  dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Cianjur Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Purwakarta Badan Pendapatan Daerah
MAMUN SOFIAN S.H., S.Sos., M.Si

19720407 199603 1 002

 

 

Kepala Seksi Pendataan  dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bogor Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Pendataan  dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Cianjur Badan Pendapatan Daerah
RAHMAT SULTONI, S.Sos., M.M

19671108 199103 1 006

 

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bekasi Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Pendataan  dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bogor Badan Pendapatan Daerah
ENCEP IWA SUDRAJAT AP., M.Si

19760110 199501 1 002

 

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Depok I Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bekasi Badan Pendapatan Daerah

 

TAVIP SUPARDI, S.H., S.IP., M.Si

19640921 200701 1 004

 

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Purwakarta Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Depok I Badan Pendapatan Daerah
R. DANDAN SULAKSANA S.H., M.M

19670127 199203 1 007

 

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Cimahi Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Purwakarta Badan Pendapatan Daerah
Hj. LILIS ATIA, S.E

19621113 198403 2 008

 

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung I Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Cimahi Badan Pendapatan Daerah
YETTI RYANTI, S.H., M.AP

19621126 198903 2 004

 

Kepala Subbidang Regulasi dan Kerjasama pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung I Badan Pendapatan Daerah

 

ACEP IRMAN FIRMANSYAH HIDAYAT, S.H., M.Hum

19810915 200501 1 005

Analis Kebijakan Pajak pada Bidang Pendapatan I Badan Pendapatan Daerah Kepala Subbidang Regulasi dan Kerjasama pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah

 

Dra. ENOK YULIA SUHARTINI

19630922 199203 2 003

 

Kepala Subbidang Pendataan dan Penerimaan I pada Bidang Pendapatan 2 Badan Pendapatan Daerah Kepala Subbagian Tata Usaha pada Pusat Pengelolaan Infromasi dan Aplikasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah
DADAN SUPYAN, S.E., M.M

19650808 198503 1 003

 

Kepala Subbagian Tata Usaha pada Pusat Pengelolaan Infromasi dan Aplikasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah

 

 

Kepala Subbidang Pendataan dan Penerimaan I pada Bidang Pendapatan 2 Badan Pendapatan Daerah
AHMAD SOLIHAT, S.Sos., M.M

19711213 199403 1 001

 

Kepala Seksi Pendataan  dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Cianjur Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Purwakarta Badan Pendapatan Daerah
MAMUN SOFIAN S.H., S.Sos., M.Si

19720407 199603 1 002

 

 

Kepala Seksi Pendataan  dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bogor Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Pendataan  dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Cianjur Badan Pendapatan Daerah
RAHMAT SULTONI, S.Sos., M.M

19671108 199103 1 006

 

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bekasi Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Pendataan  dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bogor Badan Pendapatan Daerah
ENCEP IWA SUDRAJAT AP., M.Si

19760110 199501 1 002

 

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Depok I Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Bekasi Badan Pendapatan Daerah

 

TAVIP SUPARDI, S.H., S.IP., M.Si

19640921 200701 1 004

 

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Purwakarta Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Depok I Badan Pendapatan Daerah
R. DANDAN SULAKSANA S.H., M.M

19670127 199203 1 007

 

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Cimahi Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kabupaten Purwakarta Badan Pendapatan Daerah
Hj. LILIS ATIA, S.E

19621113 198403 2 008

 

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung I Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Cimahi Badan Pendapatan Daerah
YETTI RYANTI, S.H., M.AP

19621126 198903 2 004

 

Kepala Subbidang Regulasi dan Kerjasama pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Bandung I Badan Pendapatan Daerah

 

ACEP IRMAN FIRMANSYAH HIDAYAT, S.H., M.Hum

19810915 200501 1 005

Analis Kebijakan Pajak pada Bidang Pendapatan I Badan Pendapatan Daerah Kepala Subbidang Regulasi dan Kerjasama pada Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah

 

RINA PARLINA S.IP., MM Fungsional Umum pada Subbagian Tata Usaha pada Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Depok Badan Pendapatan Daerah Kepala Subbagian Perencanaan dan Pelaporan pada Sekretariat Badan Koordinasi Pemerintah dan Pembangunan Wilayah

 

Menurut Aher, sapaan Gubernur Jabar, perubahan ini harus dilakukan demi hadirnya reformasi birokrasi, tatanan organisasi pemerintah daerah provinsi yang baik dan kuat dalam memenuhi tantangan pelayanan publik.

“Momentum ini harus dimanfaatkan guna penyegaran terhadap target dan tantangan. Dengan demikian, para pegawai akan bergairah lagi untuk mencapai tantangan dan target baru”, tuturnya, Jumat (28/07/2017)

Tak lupa, Aher juga berterima kasih kepada semua pihak yang sudah bekerja sekuat tenaga yang luar biasa, sehingga banyak menorehkan prestasi untuk Jawa Barat.

Pelantikan Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Sebanyak kurang lebih 400 pejabat dari Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemeritah Provinsi Jawa Barat dilantik oleh Gubernur Ahmad Heryawan, L.C., di Aula Gedung Sate Jl Diponegoro, Bandung, Jumat (28/07).

”Rotasi  dilakukan berdasarkan penilain hasil kerja serta kebutuhan untuk menjalankan fungsi tugas dan tanggung jawab dalam satuan Kerja. Bukan Karena kedekatan secara personil atau memberikan imbalan kepada Atasan, yang jelas Rotasi ini sebagai bentuk pembenahan yang lebih baik berdasarkan masukan dari setiap OPD dan untuk penyegaran,” ucap Gubernur Ahmad Heryawan yang akrab disapa kang Aher.

“Selain itu, rotasi dan mutasi dilakukan karena diperlukan penyegaran supaya pemimpin itu bisa lebih berkreasi, serta mampu menciptakan terobosan dan inovasi baru sesuai Dinamika yang ada,” Ahmad Heryawan, Aula Gedung Sate, Jumat (28/07).

Ahmad Heryawan  juga mengatakan, ”  Jawa Barat merupakan Provinsi pertama yang memberikan TPP lebih awal dari provinsi lain sejak tahun 2010 , Dan akan menaikan TPP di tahun 2018 mendatang sebesar 110% . Bahkan mejadi Pemerintah dengan jumlah ASN terbesar di Indonesia mencapai 29.000 ASN .dan 23.000 Honorer Yang mayoritas semua pejuang Pendidikan di wilayah Disdik Provinsi Jawa Barat , Sehingga di tahun 2017 Harus menyediakan Dana 1,7 Trilliun untuk menutupinya,dan Alhamdulillah semua terselesaikan dengan baik. ” Ungkap Heryawan.

Hadir dalam acara tersebut perwakilan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ketua Tim pengerak PKK Jawa Barat, Undangan Kepala Dinas dilingkungan Provinsi dan Perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat .

Hentikan Perudungan Mulai Dari Keluarga

Beberapa hari yang lalu menonton film dengan judul Chakushin ari final atau One Missed Call Final. Film ini merupakan film dari negeri matahari terbit dengan genre horor. Yang menarik dari film Chakushin ari final ini adalah cerita yang melatarbelakangi terjadi kisah horor diantara pada siswa di salah satu sekolah menengah di Jepang. Disebutkanlah salah satu siswi dengan nama Asuka yang mengalami bullying (perundungan) oleh teman-teman di sekolahnya. Pada suatu waktu sekolah mereka mengadakan karya wisata ke Korea, dan Asuka berencana melakukan balas dendam dengan mengirimkan foto dengan pesan “Jika kamu meneruskan pesan ini kepada orang lain, maka hidupmu akan diampuni”. Untuk cerita selanjutnya silahkan ditonton saja filmnya.

Perundungan sebagaimana dikutip dari psychology today adalah pola khas untuk melukai dan mempermalukan orang lain, khususnya mereka yang dalam beberapa hal lebih kecil, lemah, lebih muda atau yang lebih rentan jika dibandingkan dengan orang yang melakukan perundungan. Pengertian yang hampir sama didapat dari laman website stopbullying.gov dimana dikatakan bahwa perundungan merupakan perilaku agresif yang tidak diinginkan dikalangan anak usia sekolah yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan yang nyata atau yang dirasakan. Perilaku perundungan ini selalu berulang atau memiliki potensi untuk diulang-ulang. Untuk dapat masuk ke dalam kategori perundungan maka tingkah laku haruslah agresif dan mencakup :
1. Ketidakseimbangan kekuatan
Anak-anak yang melakukan perundungan dengan kekuatan mereka seperti kekuatan fisik, memiliki akses ke informasi yang memalukan, atau merupakan anak yang populer di sekolah seringkali menggunakan kekuatan yang dimilikinya tersebut untuk mengendalikan atau menyakiti orang lain.
2. Pengulangan
Perilaku perudungan terjadi lebih dari satu kali atau berpotensi terjadi lebih dari satu kali.

Seorang profesor psikologi dari Universitas Warwick yang bernama Dieter Wolke sebagaimana dilansir dari BBC Indonesia mengatakan bahwa semua orang menganggap perlaku perudungan acap terjadi di sekolah namun hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa intimidasi benar-benar dimulai dari rumah. Bahwa anak-anak yang dibesarkan oleh orang tua yang bersikap keras paling mungkin untuk menjadi mangsa para pelaku intimidasi. Tetapi anak-anak dengan orang tua yang terlalu mengekang juga meningkatkan resiko terkena intimidasi dari teman-temannya. Lebih lanjut Dieter Wolke mengatakan: “Meskipun keterlibatan orang tua, dukungan dan pengawasan yang tinggi akan mengurangi kemungkinan anak-anak terlibat dalam bullying, tetapi jika itu dilakukan secara berlebihan (overprotection) akan membuat anak-anak itu meningkat resikonya untuk menjadi korban.” “Anak-anak membutuhkan dukungan tetapi beberapa orang tua mencoba untuk melindunginya dari semua pengalaman yang tidak menyenangkan. Dalam prosesnya, mereka mencegah anak-anaknya untuk belajar berurusan dengan para pelaku sehingga membuat mereka menjadi lebih rentan.” Dia menambahkan: “Seandainya anak-anak mampu menghadapi persoalan yang sulit, mereka menjadi tahu bagaimana menangani konflik. Jika orang tua selalu mengambil alih konflik yang dialami anak-anaknya, maka anak-anak itu tidak memiliki strategi mengatasinya dan lebih mungkin dia menjadi target bullying… “. Dieter Wolke kemudian mengatakan: “Pengasuhan orang tua dengan aturan yang jelas tentang sikap berperilaku, serta pemberian dukungan dan hubungan yang hangat merupakan pendekatan paling mungkin untuk mencegah jatuhnya korban.”

Keluarga merupakan lingkungan pertama yang dikenal oleh anak sejak dilahirkan. Dalam lingkungan ini, anak mempelajari dan diajari berbagai hal yang menjadi bekal bagi kehidupannya di masa datang. Orang tua, terutama ibu adalah tempat belajar pertama bagi anaknya.  Oleh sebab itu,  pola pengasuhan yang diberikan oleh orang tua akan menentukan karakter anak selanjutnya. Selain itu, latih dan kembangkan potensi masing-masing anggota keluarga sehingga mereka bisa menjadikan anggota keluarga menjadi pribadi mandiri, bisa mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan hidup.

Tiga Karakteristik Pajak Yang Harus Anda Ketahui

Sering kita lihat pada film-film Hollywood dimana para aktor seringkali mengucapkan kalimat “bahwa kami juga merupakan pembayar pajak” atau kalimat yang senada yang intinya mengatakan bahwa mereka juga merupakan warga negara yang taat membayar pajak. Kalimat-kalimat tersebut biasa dilontarkan ketika mereka mengalami perlakuan yang kurang baik dari otoritas setempat. Di satu sisi hal ini merupakan hal yang wajar terjadi, karena mereka tahu bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan salah satunya adalah untuk kepentingan publik. Namun, disisi lain ada beberapa hal yang harus diluruskan mengenai perpajakan.

Diawali dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir kali Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, bahwa pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Selanjutnya, masih dari definisi tersebut, pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut dapat kita tarik tiga karakteristik, yaitu :
1. Pajak Merupakan kontribusi wajib dan bersifat memaksa
Karakteristik pertama dari pajak ini akan menarik jika kita lihat dari teori kontrak sosialnya John Locke. Menurut John Locke, ada tiga pihak dalam kontrak sosial yaitu pencipta kepercayaan (the trustor), yang diberi kepercayaan (the trustee), dan yang menerima manfaat dari pemberian kepercayaan tersebut (the beneficiary). Pencipta kepercayaan atau the trustor dan yang menerima manfaat dari pemberian kepercayaan atau the beneficiary adalah masyarakat. Sehingga masyarakat berperan penting dalam pembuatan kontrak sosial karena mereka juga yang merasakan dampak baik/buruk dari kepercayaan tersebut. Sedangkan pihak yang diberi kepercayaan atau the trustee adalah  pemerintah atau pemegang kekuasaaan dimana ia harus bertanggung jawab kepada masyarakat atas kewenangannya tersebut.

2. Pemungutan Pajak Dilakukan Berdasarkan Undang-Undang
Pemungutan pajak secara eksplisit terdapat pada pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi, ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pasal ini memberikan amanat bahwa pemerintah dalam melaksanakan pemungutan pajak haruslah berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, dibentuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan dibentuknya paket undang-undang perpajakan tersebut bukanlah tanpa konsekuensi. Konsekuensi yang harus dihadapi oleh warga negara sebagai wajib pajak adalah timbulnya hutang pajak apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Sehingga, dapat dikatakan  bahwa kewajiban membayar pajak timbul akibat adanya undang-undang.

3. Pajak Tidak Memberikan Kontraprestasi Secara Langsung
Pemerintah menggunakan pajak yang dipungut untuk kebutuhan belanja seperti belanja bunga hutang, belanja subsidi, belanja kementrian/lembaga, transfer ke daerah, dana desa, dan belanja lainnya. Pajak juga dapat menjadi instrumen untuk mencapai kemakmuran rakyat. Contohnya, pembebasan hasil pertanian dan atau perkebunan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pemerintah memiliki keinginan agar petani tidak terbebani pajak sehingga dapat meraup keuntungan yang maksimal. Atau dalam rangka  meningkatkan ekspor ke luar negeri, pemerintah memberikan insentif dengan memberlakukan tarif 0%.

Penjelasan diatas mudah-mudahan dapat memberikan pemahaman mengenai pentingnya pajak bagia negara dan tentunya bagi kita sebagai warganya.

Prosedur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

Bagi pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih wajib untuk meregistrasikan kendaraan yang dimilikinya sebelum dapat mengoperasikannya di jalan. Namun, bagi yang belum diregistrasi juga dapat dioperasikan di jalan dengan catatan bahwa kendaraan tersebut dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB). Registrasi kendaraan bermotor ini memiliki tujuan untuk :

  1. Tertib administrasi
  2. Pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yang dioperasikan di Indonesia
  3. Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan
  4. Perencanaan, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan
  5. Perencanaan pembangunan nasional

Registrasi kendaraan bermotor merupakan salah satu wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor tersebut telah diregistrasi maka pemilik kendaraan akan diberikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), dan juga diberikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahannya setiap tahun. Pengesahan setiap tahun ini dapat kita lihat pada lembar STNK bagian kanan bawah dimana terdapat empat kotak yang akan dibubuhi cap / stiker setiap pengesahan tahunan telah dilaksanakan. Bila masing-masing kotak tersebut telah penuh oleh cap / stiker artinya sudah saatnya lembaran STNK dan TNKB Anda diganti (proses pengesahan lima tahunan).

Persyaratan yang harus dipersiapkan bila Anda akan melakukan proses pengesahan lima tahunan di kantor samsat induk, adalah :

  1. STNK
  2. KTP
  3. BPKB asli dan Fotokopi
  4. Kendaraan dihadirkan
  5. Hasil Cek fisik kendaraan

KTP yang disyaratkan diatas adalah KTP pemilik kendaraan sesuai dengan data yang ada di kantor samsat. Bila Anda baru membeli kendaraan bekas maka pemilik kendaraan di kantor samsat masih atas nama pemilik lama. Oleh karena itu Anda tidak dapat melakukan proses pengesahan STNK lima tahunan. Semua berkas persyaratan tersebut dijadikan satu ke dalam map dan disusun rapih. Setelah persyaratan dibawa, berikut ini adalah mekanisme proses pengesahan lima tahunan secara garis besar yang perlu Anda ketahui

  1. Mendatangi loket cek fisik untuk mendaftarkan kendaraan
  2. Melakukan proses cek fisik kendaraan
  3. Mendaftarkan dan validasi hasil cek fisik ke loket cek fisik kendaraan
  4. Pengambilan arsip kendaraan di gudang arsip
  5. Mengisi formulir
  6. Mengambil nomor antrian
  7. Melakukan Proses progresif
  8. Pendaftaran di loket I Ulang 5 Tahun
  9. Penetapan dan cetak NPS
  10. Pembayaran di loket bank bjb
  11. Cetak STNK
  12. Penyerahan STNK dan TNKB

SELAMAT, Anda telah berhasil melakukan pengesahan lima tahunan kendaraan Anda. Hal ini dapat dilihat dari masa berlaku STNK pada lembar STNK telah bertambah satu tahun ke depan, masa berlaku yang terdapat pada TNKB bertambah lima tahun ke depan, dan juga empat kotak yang terdapat pada lembaran STNK menjadi kosong kembali.

Rubah Bentuk Ganti Warna

Banyak pemilik kendaraan bermotor yang sudah memodifikasi kendaraan bermotor yang dimilikinya sehingga lebih sesuai dengan keinginan hati sipemilik kendaraan namun dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tercatat kendaraan masih standar bawaan pabrik. Padahal warna, bodi, mesin kendaraan bahkan bagian yang lain dari kendaraan telah mengalami perubahan sehingga tidak sesuai dengan standar. Bila kita lihat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 50 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib melakukan uji tipe. Selanjutnya pada pasal 52 ayat 3 disebutkan juga bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang dan pada ayat 4 disebutkan bahwa bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi (regident) ulang.

Uji tipe yang dimaksud di atas adalah terdiri dari :
1. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratn teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap
2. Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya

Uji tipe kendaraan bermotor dilakukan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah dan bagi landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap yang telah lulus akan diberikan sertifikat lulus uji tipe.

Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) merupakan istilah yang digunakan ketika terjadi perubahan / modifikasi pada kendaraan bermotor dimana perubahan/modifikasi tersebut sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material. Oleh karena itu, kendaraan bermotor tersebut wajib melakukan regident ulang. Berikut ini adalah persyataran untuk melaksanakan proses regident terkait Rubentina, yaitu :

  1. STNK (Asli)
  2. KTP (Asli)
  3. BPKB Asli dan Fotokopi
  4. Cek Fisik
  5. Arsip Ranmor
  6. Formulir
  7. Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP
  8. Foto Kendaraan Bermotor
  9. Hasil Cek Fisik

Setelah semua persyaratan diatas dibawa dan terpenuhi, berikut mekanisme yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan yang telah memodifikasi kendaraan bermotor miliknya

  1. Membawa kelengkapan berkas
  2. Melakukan proses cek fisik
  3. Pengambilan arsip ranmor di gudang arsip
  4. Pengisian Formulir
  5. Pengambilan nomor antrian
  6. Melakukan proses progresif (di loket progresif)
  7. Pendaftaran di loket BBN II
  8. Berkas di register dan di validasi oleh petugas
  9. Entri data
  10. Penetapan Pajak
  11. Pembayaran
  12. Penyerahan STNK dan BPKB baru

Bagi pemilik kendaraan yang memodifikasi kendaraan bermotornya dengan melakukan penggantian mesin kendaraan maka syarat-syarat yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
1. Identitas diri
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. STNK Asli.
3. BPKB Asli.
4. Untuk rubah bentuk dilengkapi Surat Keterangan rubah bentuk dari perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki izin yang sah.
5. Faktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM.
6. Untuk penggantian mesin yang berasal pembelian luar negeri/import harus memiliki invoerpas yang menyebutkan nomor mesin.
7. STNK dan BPKB mesin asal untuk mesin bekas dengan merk yang sama.
8. Surat pernyataan dari pemilik bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/sengketa atau tidak sedang dijaminkan
9. Surat Rekomendasi Dirlantas Polda.
10. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
11. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
12. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk/fungsi dan ganti mesin.

Mari kita tertib administrasi dengan melakukan uji tipe dan registrasi dan identifikasi ulang kendaraan bermotor milik kita yang telah dimodifikasi sehingga data kendaraan bermotor yang ada di kantor samsat sesuai dengan fisik kendaraan.

Sumber : berbagai sumber

Pemanfaatan TIK Melalui E-Samsat Jabar dan Sipolin Jabar

Saat ini manusia sangat tergantung kepada teknologi, hal ini dapat kita lihat dari aktivitas sehari-hari contohnya adalah hal yang pertama kita lihat dan pegang pertama kali adalah handphone kita, contoh lainnya adalah ketika koneksi internet mati atau handphone kita kehabisan daya baterai maka kebanyakan dari kita akan mati gaya dan sibuk mencari tempat untuk ikut mengisi ulang daya baterai kita. Dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) maka terwujudnya pelayanan publik yang prima kepada masyarakat sebagai pengguna layanan bukanlah hal yang tidak mungkin. Pelayanan prima disini adalah pelayanan yang cepat, tepat, adil dan akuntabel yang merupakan tujuan dari setiap lembaga / organisasi yang bergerak dibidang pelayanan publik.

Gubernur Jawa Barat pernah mengatakan bahwa temuan teknologi apapun jangan hanya berhenti sampai pada tahap prototipe, karena tidak akan gunanya. Tetapi kalau terus dikembangkan menjadi alat dan membantu kehidupan manusia maka manfaatnya akan sangat besar. Pemerintah provinsi Jawa Barat akan terus mendukung setiap temuan teknologi agar bermanfaat di segala bidang, salah satunya adalah upaya peningkatan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di provinsi Jawa Barat melalui layanan e-Samsat Jabar.

Melalui e-Samsat Jabar masyarakat yang ada di provinsi Jawa Barat tidak perlu repot untuk menyisihkan waktunya hanya untuk pergi ke kantor samsat guna membayar PKB dan SWDKLLJ. Mereka cukup pergi ke mesin ATM bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat seperti bank BJB, bank BCA, bank BRI, bank BNI, bank CIMB Niaga, dan bank Permata Syariah. Khusus untuk nasabah bank BJB, dapat juga membayar PKB dan SWDKLLJ melalui layanan internet banking atau mobile banking.

Kertas struk yang keluar dari mesin ATM sudah dapat dijadikan bukti bahwa masyarakat telah melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ tanpa harus menukarkan kertas struk tersebut dengan kertas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli, kecuali untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Metro ada kewajiban untuk menukarkan struk dengan SKPD dan STNK asli dalam jangka waktu maksimal tujuh hari.

Syarat dan Ketentuan

  1. Wajib Pajak  Dengan  Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan  Data  yang ada dalam server Samsat Bapenda Jabar.
  2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
  4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya  telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
  6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahunan.
  8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari   6 bulan dari masa jatuh tempo.
  9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Selain menggunakan layanan e-Samsat Jabar, masyarakat di Provinsi Jawa Barat juga dapat menggunakan aplikasi android yang diberi nama Sipolin Samsat Jabar. Aplikasi Sipolin ini merupakan aplikasi berbasis android yang dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Dengan menggunakan aplikasi Sipolin Samsat Jabar ini masyarakat yang memiliki dawai android dapat melakukan pengecekan jumlah PKB yang harus dibayarkan, melakukan pengecekan keabsahan kendaraan bermotor yang akan mereka beli serta dapat melakukan pembayaran PKB melalui fasilitas internet banking bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat.

Baik E-Samsat Jabar maupun Sipolin Samsat Jabar merupakan inovasi dari Tim Pembina Samsat Jabar dengan memanfaatkan kemajuan di bidang TIK guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jawa Barat sehingga masyarakat akan lebih mudah, cepat, dan efisien dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB dan SWDKLLJ. Karena dengan adanya inovasi ini selama mereka memiliki rekening tabungan di bank yang bekerja sama dan memiliki gawai berbasis android dengan koneksi internet mereka sudah dapat membayar PKB dan SWDKLLJ kapanpun dan dimanapun.

Dengan berbagai inovasi yang dilahirkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat sudah sepatutnya masyarakat tidak lagi beralasan tidak mau untuk melaksanakan kewajiban tahunan untuk membayar PKB dan SWDKLLJ. Karena perlu diketahui bahwa sebagian dari uang PKB yang Anda bayarkan digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan di wilayah Jawa Barat.

Waduh! Masih Ada 48,8 Persen Warga Bogor yang Belum Taat Pajak

Pajak kerap menjadi masalah bagi sejumlah wilayah. Terutama soal kedisiplinan masyarakatnya dalam memenuhi kewajibannya untuk taat pajak.

Di Kabupaten Bogor, target pajak kendaraan bermotor mengalami peningkatan. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Bogor, Nurhayanti, Senin (03/07/2017) .

“Meningkat sampai 51,20 persen,” katanya.

Hal tersebut terlihat dari peningkatan target pajak yang ada dari tahun 2013 sampai tahun 2017. Ia mengatakan, untuk tahun 2013 target pajak kendaraan bermotor yakni 93.949.477.000. Sementara itu tahun 2017 meningkat menjadi 141.807.300.000.

Namun, hal tersebut belumlah final. Sebab, dari jumlah 1,37 juta yang wajib pajak, belum semuanya memenuhi hal tersebut.

“Itu terdiri dari kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Tentunya plat merah pun masuk,” papar Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD), Ida Hamidah.

Ia mengatakan dari jumlah yang ada masih ada 48,8 persen pajak kendaraan bermotor yang belum membayar. Artinya, kata dia, masih ada 701.440 orang yang belum melakukan kewajibannya.

“Jadi belum semuanya memenuhi kewajibannya,” tandasnya.

Samades, Bayar PKB di Kantor Desa

Badan Pendapatan Provinsi Jabar, Kantor Pelayanan Wilayah Pangandaran meluncurkan Samades (Samsat Desa), di Desa Ciganjeung, Kecamatan Padaherang, Senin (22/05/2017).

Peluncuran Samsat Masuk Desa (Samades) ini disambut hangat warga Ciganjeung yang melakukan pembayaran pajak kendaraan. Secara bergantian, warga melakukan transaksi pajak.

Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Wilayah Kabupaten Pangandaran, Ade Irwan menjelaskan, adanya Samades ini merupakan permintaan warga karena mengaku kesulitan untuk membayar pajak kendaraan.

Meskipun ada Samsat Keliling, warga merasa ini tidaklah cukup karena tempat yang selalu berpindah-pindah membuat warga mengaku kebingungan.

“Setelah adanya Samades, diharapkan lebih mendekatkan lagi pelayanan publik terhadap pajak kendaraan. Warga bisa taat dan sadar pajak hingga proses pelaksanaan kegiatan pembangunan di Pangandaran tidak terkendala karena pajak kendaraan bermotor,” ucap Ade Senin.

Hal senada pun diungkapkan Baur Samsat Pangandran, AIPTU Anang Tri, menurutnya, kalau mendekatkan pelayanan publik pembayaran pajak ini sudah didambakan sejak lama oleh masyarakat.

Banyak alasan, kenapa masyarakat tidak membayar pajak kendaraan, karena akses pelayanan sangat jauh.

“Kini para wajib pajak tidak harus datang ke Pangandaran. Membayar pajak bisa dilakukan di Samsat Masuk Desa (Samades) atau di Samsat Keliling (Samling) yang buka setiap hari kecuali hari libur,” tambahnya.