Koefisien Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah salah satu pajak daerah yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Subjek dari PKB ini adalah orang pribadi, badan, pemerintah, pemerintah daerah, TNI dan Polri yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor. PKB dipungut di wilayah Provinsi Jawa Barat tempat kendaraan bermotor terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur bersamaan dengan penerbitan dan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Masa pajak kendaraan bermotor adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, dihitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. Bagi kendaraan yang sudah terdaftar, bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh. Bila Wajib Pajak (WP) memindahkan kendaraan bermotor dari satu kabupaten/kota dalam daerah maupun ke luar daerah (mutasi kendaraan bermotor) maka WP harus melampirkan bukti pelunasan PKB dari daerah asal berupa SKPD yang sudah divalidasi dan surat keterangan fiskal antar daerah.
Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu :
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
b. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
NJKB ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bila kendaraan bermotor diperoleh dalam harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Bila kendaraan bermotor diperoleh dalam harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB, dan BBN-KB.
Bobot yang dijadikan unsur pengali dari NJKB dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). Koefisien tersebut nilainya berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraannya.
NO | Jenis Kendaraan Bermotor | Koefisien |
---|---|---|
1 | Sepeda Motor Roda 2 atau Roda 3 | 1 |
2 | Sedan | 1,025 |
3 | Jeep | 1,050 |
4 | Minibus | 1,050 |
5 | Blind van | 1,050 |
6 | Pick Up | 1,075 |
7 | Mikro Bus | 1,075 |
8 | Bus | 1,1 |
9 | Light Truck | 1,3 |
10 | Truck | 1,3 |
sumber: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2016
PKB bagi kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB, sedangkan untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar, terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.