Target Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat 2016 Terlampaui

Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu yang termasuk ke dalam pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan objek pajaknya adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Hasil penerimaan PKB, minimal sebesar 10% (sepuluh persen) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

PKB merupakan salah satu pendapatan asli daerah selain dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Target pendapatan daerah Jawa Barat pada tahun 2016 lalu adalah sebesar 26,49 triliun rupiah dan terealisasi sebesar 27,69 triliun rupiah atau melebihi target yang telah ditetapkan sebesar 1,2 triliun rupiah. Bila kita rinci pendapatan daerah tahun 2016 lalu, sebagai berikut Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar 16,26 triliun rupiah, terealisasi sebesar 17,04 triliun rupiah. Berdasarkan sumber pendapatan asli daerah, seluruhnya melebihi target yang telah ditetapkan dari:
a. Penerimaan Pajak Daerah 104,76 persen,
b. penerimaan retribusi daerah 105,09 persen,
c. penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dapat direalisasikan sebesar 96,34 persen, dan
d. lain- lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 108,32 persen

Sementara pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan sebesar 10,62 triliun rupiah dari target sebesar 10,19 triliun rupiah, yang terdiri dari dana alokasi umum sebesar 1,24 triliun, dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar 283,44 miliar, dan dana alokasi khusus sebesar 7,59 triliun. Hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah. Anggaran untuk belanja daerah pada tahun 2016 sebesar 29,49 triliun rupiah dengan realisasi sebesar 27,62 triliun rupiah (93,66%). Jumlah tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar 21,74 triliun rupiah yang meliputi belanja pegawai sebesar 1,83 triliun rupiah atau 93,39 persen dari alokasi sebesar 1,96 triliun rupiah, belanja subsidi sebesar 14,99 miliar rupiah atau 00,99 persen dari alokasi sebesar 15 miliar rupiah. Selain belanja pegawai, ada pula belanja hibah sebesar 9,85 triliun rupiah atau 96,80 persen dari alokasi sebesar 10,18 triliun rupiah. Sedangkan belanja bantuan sosial sebesar 9,94 miliar rupiah atau 54,08 persen dari alokasi sebesar 18,38 miliar rupiah. Sedangkan untuk belanja langsung, dialokasikan sebesar 6,68 triliun rupiah dengan realisasi yang mencapai hingga 97,86 persen atau sebesar 5,87 trilun rupiah. Besarnya realisasi tersebut salah satunya dipengaruhi oleh adanya efisiensi pada beberapa program dan kegiatan.

Pencapaian pendapatan daerah yang melebihi target ini tidak lepas dari peran serta dan partisipasi aktif masyarakat Jawa Barat dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Jawa Barat. Selain itu, atas keberhasilan masyarakat memelihara suasana kondusif di Jawa Barat sehingga mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang berkualitas.

Sumber: dari berbagai sumber