Akhir 2016, Pertumbuhan Ekonomi Jabar Lampaui Nasional

Sebagai warga Jawa Barat kita tentunya harus bangga karena berdasarkan data yang didapat dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Jabar year on year pada triwulan III tahun 2016 mencapai 5,76 persen. Jumlah tersebut naik sebesar 0,73 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 5,03 persen. Jumlah LPE Jabar pada triwulan III tahun 2016 ini pun telah melampaui jumlah LPE nasional year on year triwulan III 2016 yang berjumlah 5,02 persen atau selisih 0,74 persen.

Laju pertumbuhan ekonomi (LPE) adalah suatu proses kenaikan produksi perkapita dalam jangka waktu tertentu. Laju pertumbuhan ekonomi ini menunjukkan pertumbuhan produksi barang dan jasa di suatu wilayah perekonomian. Berdasarkan pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa salah satu indokator LPE adalah dengan adanya pertumbuhan produksi barang dan jasa di suatu wilayah perekonomian. Kenaikan LPE Provinsi Jabar year on year triwulan III 2016 disinyalir oleh Badan Pusat Statistik Provinsi (BPS) Jabar dipicu oleh aktivitas Pekan Olahraga Nasional (PON) yang diadakan selama dua pekan pada bulan September 2016 lalu. Sebagaimana dilansir dari laman situs jabarprov, Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa kenaikan LPE ini paling tinggi di Pulau Jawa. Dibandingkan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Provinsi DKI. Selain itu, untuk nilai inflasi year to date di Jabar telah berhasil ditekan angkanya dengan nilai pada 2015 sebesar 2,73 persen, menjadi 2,39 persen pada November 2016. Nilai ini sangat jauh di bawah rata-rata nasional. ’’Jadi ini kan plus minus ya. Kalau paling tinggi (inflasi) itu di atas 5 tapi kalau paling rendah di bawah 3.

Secara makro perekonomian Jabar mengalami perbaikan. Hal tersebut merupakan hasil dari upaya bersama menggenjot perekonomian melalui program-program unggulan yang berkesinambungan seperti program pembentukan wirausaha baru yang telah mencapai jumlah 51,904 orang dari total target sebanyak 100 ribu wirausaha baru pada tahun 2018. Jumlah tersebut belum termasuk angka dari lembaga-lembaga swasta seperti Pesantren Daarut Tauhid yang menyelenggarakan program kewirausahaan dan lulusan perguruan tinggi yang menjadi wirausahawan. Selanjutnya, pada program restocking perairan umum telah memberikan bibit ikan kepada masyarakat. Dengan penyebaran benih di danau, situ dan waduk mencapai 18,3 juta benih ikan. Jumlah ini akan ditingkatkan pada tahun 2017, sehingga mencapai 50 juta benih ikan‎.

Program lainnya adalah, pemberian 2 juta pohon kopi kepada petani kopi dan kelompok masyarakat. Hal ini dilakukan agar kopi asal Jawa Barat menjadi salah satu produsen kopi di Indonesia. Terlebih sekarang, Jabar sudah menjadi penghasil kopi kedua terbesar di Indonesia setelah Aceh. Dirinya berjanji, untuk program ini akan ditingkatkan pemberian bibit tanaman kopi menjadi 7 juta pada tahun 2017. Sebab, komoditas kopi Jabar ternyata memiliki nilai ekonomi cukup tinggi. Kopi asal Jabar juga telah banyak memenangkan festival kopi tingkat dunia dalam kontes Speciality Coffe di Atlanta, AS pada bulan Meret lalu.

Untuk memacu pertumbuhan ekonomi, pemerintah Jabar terus mendorong pengembangan kelompok masyarakat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Langkah ini telah mencapai keberhasilan dengan pemberian kredit dana bergulir, bernama Kredit Cinta Rakyat (KCR) melalui ‎Bank bjb. Diberikan kepada 15 ribu pelaku usaha kecil dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 34 ribu orang. Pemberian dana bergulir ini telah berhasil 100 persen tanpa ada kekurangan.

Selain itu, beberpa program inovasi, telah dilakukan untuk memacu pertumbuhan perkonomian daerah, khususnya di bidang pangan. Dengan beberapa program unggulan untuk para peternak dan petani. Seperti, menciptakan bibit unggul pada berbagai jenis tanaman pangan dan ternak berupa pembibitan Sapi Pasundan dan Ayam Sentul. Sedangkan program penunjang perekonomian juga terus dilakukan adalah pengembangan infrastruktur. Dibuktikan dengan kualitas kemantapan status jalan Provinsi Jabar mencapai 98 persen.

Pokok-Pokok Kebijakan APBN 2017

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara selama satu tahun yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan APBN dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. APBN disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam pembicaraan pendahuluan maupun pembicaraan tingkat I pembahasan APBN antara pemerintah dan DPR.

Pada APBN 2017, pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan pajak dengan kontribusi rata-rata 77,6 persen setara dengan Rp1.498,9 triliun. Selanjutnya diikuti oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 14,3 persen atau Rp250,0 triliun dan terakhir hibah sebesar Rp1,4 triliun atau sebesar 0,1 persen dari total pendapatan negara.

Tahun 2017 ini, APBN ditetapkan dengan kebijakan fiskal defisit ekspansif dan terarah sebesar 2,41 persen terhadap PDB dengan komitmen pada reformasi penganggaran serta prinsip kehati-hatian. Pokok-pokok kebijakan tersebut dijabarkan melalui:
1. Belanja yang lebih produktif
a. Fokus pada infrastruktur dan belanja sosial
b. Efisiensi pada belanja barang
c. Mempertahankan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dan pendidikan sebesar 20 persen
d. Fleksibilitas dalam merespon kondisi perekonomian
e. Mitigasi bencana alam dan risiko fiskal
f. Percepatan penyerapan anggaran

2. Subsidi yang lebih tepat sasaran
Melanjutkan kebijakan efisiensi subsidi yang lebih tepat sasaran melalui perbaikan mekanisme penyaluran dan akurasi basis data penerima. Subsidi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Subsidi bidang energi
– Melanjutkan subsidi untuk BBM jenis solar
– Distribusi tertutup/targeted untuk Subsidi LPG 3 Kg
– Rumah Tangga (RTS) untuk Subsidi Listrik menggunakan basis data terpadu (PBDT 2015)

b. Subsidi bidang non energi
– Memperbaiki ketepatan sasaran

3. Memperkuat desentralisasi fiskal
a. Reformulasi perhitungan alokasi Dana Alokasi Umum
b. Memperbaiki pengalokasian, penyaluran dan arah penggunaan Dana Bagi Hasil
c. Memperbaiki pengalokasian Dana Transfer Khusus untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar
d. Meningkatkan secara bertahap anggaran Dana Desa untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara

4. Optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis
a. Melanjutkan dukungan insentif, mendorong iklim investasi dan dunia usaha
b. Fokus penerimaan terutama pada sektor perdagangan dan WP Pribadi
c. Ekstensifikasi melalui geo tagging
d. Memperbaiki basis pajak dan kepatuhan Wajib Pajak melalui penguatan database pajak, optimalisasi penggunaan IT dan konfirmasi status Wajib Pajak
e. Mengoptimalkan perjanjian pajak internasional
f. Cukai dan pajak lainnya untuk mengurangi konsumsi pada produk tertentu (dan atau untuk mengurangi) dengan eksternalitas negatif
g. Optimalisasi PNBP dengan tetap memperhatikan pelestarian sumber daya alam dan peningkatan kualitas pelayanan publik

5. Fokus pada kesinambungan fiskal
a. Menjaga defisit di bawah 3 persen terhadap PDB
b. Memperbaiki mekanisme pembiayaan untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan usaha kecil menengah
c. Investasi pemerintah yang lebih selektif
d. Menyempurnakan mekanisme penjaminan untuk percepatan pembangunan infrastruktur

Dua Sumber Pendapatan Dalam Negeri

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 telah disahkan pada sidang Paripurna DRP RI pada tanggal 26 Oktober 2016 lalu, APBN ini disusun dengan mencermati dan mengantisipasi kondisi perekonomian global yang masih mengalami pelemahan dan risiko gejolak geo politik. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah dan prioritas pembangunan. Secara garis besar struktur APBN adalah sebagai berikut :

1. Pendapatan Negara dan Hibah
2. Belanja Negara
3. Keseimbangan Primer
4. Surplus/Defisit Anggaran
5. Pembiayaan.

Kali ini kita akan membahas mengenai Pendapatan Negara khususnya Pendapatan Dalam negeri. Pendapatan Dalam Negeri Indonesia berasal dari dua sumber, yaitu Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya dapat dibedakan menjadi dua yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

PNBP merupakan seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP dikelompokkan menjadi tujuh, yang meliputi :
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Jenis PNBP yang belum tercakup dalam kelompok diatas ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan seluruh PNBP wajib disetorkan langsung dan secepatnya ke Kas Negara yang akan dikelola dalam sistem APBN. Menteri dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut PNBP yang terutang, dimana Instansi Pemerintah tersebut wajib untuk langsung menyetor PNBP yang berhasil ditagih dan atau dipungut ke Kas Negara.

Sumber :
1. http://pajak.go.id
2. http://kemenkeu.go.id

Financial Technology, Layanan Finansial Berbasis IT

Financial Technology atau lebih dikenal dengan istilah Fintech merupakan hal yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sebetulnya apa definisi Fintech tersebut ? Menurut National Digital Research Centre yang ada di Dublin, Fintech adalah “innovation in financial services” atau “inovasi dalam layanan keuangan”. Mengapa disebut sebagai inovasi? Karena dengan adanya layanan Fintech masyarakat dapat lebih mudah untuk mengakses produk-produk keuangan, mempermudah dalam melakukan transaksi, dan juga meningkatkan literasi keuangan. Contohnya seperti ini kalau dulu untuk membeli barang atau layanan dari luar negeri harus menggunakan layanan wire transfer, western union, dan kartu kredit. Namun, kini cukup menggunakan layanan semacam paypal untuk membayar barang atau layanan yang kita beli dari penyedia yang ada di luar Indonesia. Bisnis Fintech ini sudah mulai berkembang dan mulai dilirik oleh banyak pihak, bahkan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Accenture menyebutkan bahwa investasi global dalam bisnis Fintech ini naik hingga tiga kali lipat dan diperkirakan akan terus naik.

Fintech di negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki penetrasi keuangan sebesar 35,8% (World Bank,2014) dapat mengambil peran dalam mempercepat perluasan jangkauan layanan keuangan kepada masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Selain peran dalam mempercepat perluasan layanan keuangan, Fintech juga berperan menciptakan solusi dalam menekan biaya dan waktu penyediaan layanan keuangan. Bank Indonesia mencatat nilai transaksi fintech di Indonesia diperkirakan mencapai US$14,5 miliar atau 0,6 persen dari total nilai transaksi global yang diperkirakan mencapai US$2.355,9 miliar. Dalam peta regulasi, bank Indonesia mengelompokan empat kategori utama bisnis fintech, yakni pertama, payment, clearing, settlement. Kedua, deposit, lending, capital raising. Ketiga, market provisioning, dan keempat, investment and risk management. Sejak muncul pertama kali hingga saat ini, pangsa pasar aktivitas Fintech di Indonesia masih didominasi sebesar 56 persen oleh kelompok pertama atau payment, clearing, settlement.

Saat ini kita berada pada era fintech 3.0, dimana banyak perusahaan-perusahaan rintisan (startup) yang berdiri di bidang keuangan dan transaksi keuangan. Hampir sama dengan bank konvensional, beberapa dari mereka bahkan memiliki sistem pembayaran sendiri. Sebagaimana yang kita ketahui di Indonesia ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satu tugasnya adalah untuk mengawasi industri jasa keuangan yang ada di Indonesia termasuk didalamnya Fintech. OJk telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) 28 Desember 2016 lalu. Melalui peraturan ini, diharapkan akan ada pertumbuhan industri LPMUBTI atau fintech peer to peer (P2P) lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat selain dari jasa keuangan konvensional. Starup fintech wajib memiliki modal awal minimal sebesar Rp1 miliar, dan setelah mendaftarkan perusahaannya ke OJK, startup tersebut wajib menambah modalnya menjadi Rp2,5 miliar. Sampai saat ini, baru ada 135 perusahaan fintech yang tercatat oleh OJK beroperasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut diberikan waktu sampai dengan enam bulan untuk mendaftarkan perusahaannya ke OJK, dengan terdaftar maka perusahaan yang bergerak di fintech tersebut dapat memasang logo terdaftar dan diawasi oleh OJK seperti lembaga keuangan konvensional. Dengan adanya logo tersebut maka diharapkan membuat masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi semakin yakin dan merasa aman untuk menggunakan layanan fintech.

Perlu diketahui juga bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 juga terdapat larangan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang fintech untuk menarik dana dari nasabah dalam bentuk simpanan sebagai sumber dana bisnis penyaluran pinjaman mereka. Perusahaan fintech ini diberikan izin oleh OJK untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman (peer to peer lending) dengan maksimal pinjaman sebesar Rp2 miliar untuk setiap debitur.

Financial Technology memiliki tujuan untuk memudahkan kita sebagai pengguna dalam mengakses layanan keuangan. Selain itu, dengan memanfaatkan layanan fintech kita telah mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai dari pemerintah karena dengan memanfaatkan layanan fintech kita telah secara sadar menggunakan instrumen non tunai dalam melakukan transaksi atas kegiatan ekonomi kita.

Peta Jalan E-Commerce Indonesia

Bila di luar negeri ada istilah Black Friday, Cyber Monday, Online Fever, dan Boxing day yang berfungsi sebagai penanda bahwa pada hari tersebut diberikan diskon secara besar-besaran oleh para penjual. Bahkan ada sumber yang menyebutkan bahwa pada hari-hari tersebut para penjual tidak mengambil untung sama sekali. Di Indonesia pun ada hari yang serupa dengan Black Friday, Cyber Monday, Online Fever, dan Boxing day yaitu Hari Belanja Online Nasional atau lebih dikenal dengan istilah HarBolNas merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh berbagai e-commerce di Indonesia dengan dukungan dari berbagai mitra kerja sama, seperti pelaku industri telekomunikasi, perbankan, logisitik hingga media.

HarBolNas Diselenggarakan pertama kali pada tahun 2012 dengan tujuh e-commerce partisipan awal, Harbolnas menjadi kampanye cyber sale terbesar di Indonesia. Pada perayaan keduanya tahun 2013, Harbolnas melibatkan 22 e-commerce, berlanjut pada tahun 2014 dengan 78 e-commerce yang ikut serta berpartisipasi, dan bertambahnya partisipasi sebanyak 140 e-commerce di tahun 2015 dengan menawarkan diskon besar-besaran. HarBolNas merupakan hari perayaan untuk mendorong dan mengedukasi masyarakat mengenai kemudahan berbelanja online (daring) dengan aman dan nyaman serta tawaran diskon yang sangat menarik menjadi prioritas saat berbelanja online.

Nah, Pada bulan Desember 2016 ini pun telah dilaksanakan HarBolNas selama tiga hari. Berdasarkan perkiraan nilai jual yang diumumkan oleh panitia HarBolNas bahwa selama tiga hari telah terjadi transaksi yang jumlahnya mencapai Rp3,3 triliun, jumlah tersebut naik dari perkiraan penjualan pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2,1 triliun. Diperkirakan jumlah transaksi yang terjadi pun naik hingga 3,9 kali kipat jika dibandingkan dengan jumlah transaksi pada hari-hari biasa. Lebih hebatnya adalah pada HarBolNas tahun ini terjadi peningkatan jumlah pembeli yang berasal dari luar Pulau Jawa, yaitu sebesar 21 persen. Total Transaksi yang diperkirakan terjadi selama HarBolNas 2016 ini masih kalah jika kita bandingkan dengan pendapatan yang diperoleh oleh Alibaba pada saat Single’s Day yaitu sebesar Rp237 triliun.

Terlihat perbedaan yang sangat mencolok ya? Wajar saja karena di Indonesia ecommercenya masih baru ditambah pula dengan tingkat penetrasi internet di Indonesia yang masih jauh dibandingkan dengan China. Oleh karena itulah, pengembangan ecommerce menjadi salah satu fokus pemerintahan kabinet kerja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Keseriusan pemerintah ini dapat kita lihat dari diumumkannya peta jalan (roadmap) ecommerce pada tanggal 10 November 2016 lalu, bahkan peta jalan tersebut langsung menjadi Paket Kebijakan Ekonomi ke-14 dari Presiden Joko Widodo.

Berikut ini adalah delapan aspek penting yang akan diatur dalam Perpres peta jalan ecommerce yang dikutip dari laman liputan6 :
1. Pendanaan, berupa KUR untuk pengembang platform, hibah untuk inkubator bisnis pendamping startup, dana USO untuk UMKM digital dan startup e-Commerce platform, angel capital, seed capital, crowdfunding, dan pembukaan daftar negatif investasi (DNI).

2. Perpajakan dalam bentuk pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi di startup, penyederhanaan izin atau prosedur bagi startup dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, serta persamaan perlakuan perpajakan bagi pengusaha e-Commerce.

3. Perlindungan konsumen melalui peraturan pemerintah tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, harmoni regulasi, dan sistem pembayaran melalui e-Commerce, serta pengembangan national payment gateway secara bertahap.

4. Pendidikan dan SDM melalui kampanye kesadaran e-Commerce, program inkubator nasional, kurikulum e-Commerce, dan edukasi e-Commerce pada konsumen, pelaku dan penegak hukum.

5. Logistik melalui pemanfaatan sistem logistik nasional, penguatan kurir lokal dan nasional, pengembangan alih data UMKM, dan pengembangan logistik dari desa ke kota.

6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband

7. Keamanan siber, dengan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-Commerce, public awareness tentang dunia maya, penyusunan SOP terkait penyimpanan data konsumen, dan sertifikasi keamanan data konsumen.

8. Pembentukan manajemen pelaksana dengan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-Commerce.

Semoga dengan adanya peta jalan ecommerce ini target nilai transaksi e-commerce yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp1,710.5 triliun dapat segera tercapai bahkan dapat melebihi target yang telah ditetapkan karena para pemangku kepentingan telah memiliki peta jalan yang jelas akan arah industri e-commerce di Indonesia sehingga diharapkan ecommerce di Indonesia tidak hanya akan berjalan namun juga dapat berlari mengejar ketertinggalan dari negara lainnya.

Mari Lawan Pornografi

Pornografi sebagaimana yang kita ketahui membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Bahkan di salah satu berita mengenai kisah seorang pencandu pornografi yang terdapat pada laman situs bbc.com, kita mendapatkan gambaran bagaimana pornografi membuat hidup seseorang menjadi tidak teratur. Selain tidak teraturnya kehidupan, pornografi juga telah merubah cara pandang orang tersebut terhadap lawan jenisnya (dalam hal ini perempuan). Dimana ia menganggap perempuan bukan sebagai individu yang sama hak dan derajatnya, melainkan ia melihat perempuan sebagai objek yang dapat ia miliki dan dapat dipermainkan sesuai dengan keinginannya. Kecanduan pornografi merupakan tren kesehatan yang baru di tengah masyarakat di seluruh dunia. Karena dengan hadirnya internet, maka Anda tidak perlu repot pergi ke kios atau toko yang menjajakan majalah-majalah dewasa dan tidak perlu repot untuk pergi ke toko-toko yang menjajakan DVD film porno. Cukup diam di depan komputer/laptop Anda sudah dapat mengakses film-film biru yang luar biasa banyaknya.

Disebut luar biasa banyak, karena berdasarkan data yang diterbitkan oleh salah satu situs penyedia pornografi, jumlah video yang telah ditonton di laman situs mereka adalah sebanyak 91.980.225.000 video atau dapat dikatakan bahwa setiap orang yang ada di dunia ini menonton 12,5 video. Bandwidth yang digunakan oleh orang-orang untuk mengakses laman situs tersebut selama tahun 2016 adalah sebesar 3.110 Petabytes atau setara dengan 3.110.400.000 Gigabytes. Jumlah tersebut jika kita rentangkan panjangnya mencapai 11.000 KM. Total waktu yang dihabiskan untuk menonton film porno adalah sebanyak 4.599.000.000 jam atau setara dengan 524.641 tahun. Sangat mengerikan bukan, bahwa orang-orang menghabiskan waktu lima ratus ribu tahun hanya untuk menonton film porno dalam satu tahun.

Seorang psikologi sekaligus penulis, Kevin B Skinner PhD, mengatakan bahwa bahwa frekuensi nonton film porno dan kecenderungan untuk depresi sangat berkaitan. Semakin sering menonton film porno, maka tingkat depresi seseorang akan semakin besar. Hasil tersebut didapatkan setelah ia melakukan penelitian terhadap 450 orang partisipan dengan mencari tahu frekuensi menonton film porno partisipan yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan tes untuk mengetahui tingkat depresi. Partisipan yang menonton film porno setiap hari memiliki skor tingkat depresi 21 dan dikategorikan oleh Skinner sebagai pengidap depresi berat. Selain dapat mengakibatkan depresi, pornografi juga menurut pakar adiksi pornografi dari Amerika Dr Mark B. Kastlemaan sebagaimana dilansir dari detikhealth, dapat menyebabkan kerusakan pada lima bagian otak, terutama pada bagian Pre Frontal Corteks (bagian otak yang tepat berada di belakang dahi). Karena rusaknya bagian otak ini maka akan mengakibatkan kurang cakapnya orang tersebut dalam membuat keputusan, perencanaan, dan dalam bertingkah laku khususnya tingkah laku yang kurang sesuai dengan norma. Selain hal tersebut, pada otak pecandu pornografi produksi zat dopamin dan endorfin akan berlebihan sehingga mengakibatkan otak akan bekerja dengan berlebihan, mengecil kemudian rusak.

Bayangkan jika anak-anak yang terpapar pornografi ini, maka sudah dapat dipastikan sistem otaknya akan rusak karena produksi berlebihan dari zat dopamin dan endorfin, dimana zat-zat tersebut merupakan zat-zat yang dapat membuat rasa senang dan merasa lebih baik. Sesuatu yang tidak kita inginkan terjadi pada anak-anak kita, oleh karena itu kewaspadaan kita dan peran serta kita sebagai orang tua sangat besar. Bukan hanya sekedar memberikan kebutuhan fisik namun lebih kearah bagaimana caranya kita sebagai orang tua membangun nilai keagamaan, kebenaran dan kebaikan melalui komunikasi tatap muka antar anggota keluarga sehingga terjadi kedekatan dan keterbukaan di dalam keluarga. Selain mencegah dengan komunikasi di dalam keluarga, kita juga dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan laman situs yang berisi konten pornografi melalui fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dapat kita akses melalui laman http://www.trustpositif.kominfo.go.id/. Sepanjang tahun 2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil melakukan pemblokiran terhadap sekitar 766 ribu lebih situs yang berbau pornografi. Tentunya jumlah tersebut akan terus bertambah jika kita sebagai masyarakat Indonesia ikut berperan aktif didalam melaporkan situs-situs pornografi yang ada.

Rapat Kerja Pendapatan Daerah : Revisi UU No 28 Tahun 2009

 

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Pendapatan Daerah guna membahas Revisi UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang diselenggarakan mulai pada tanggal 13 hingga 14 Desember 2016 ini dihadiri oleh 9 perwakilan Dispenda Provinsi se-Indonesia, 15 Dispenda Kabupaten Kota se-Jawa Barat, dan sebagai nara sumber hadir pula Direktur Pendapatan Daerah dari Ditjen Keuangan Daerah, Horas Panjaitan.

Dalam sambutannya, Kadispenda Prov Jabar Dadang Soeharto yang juga selaku Ketua APPDI mengatakan bahwa selain membahas mengenai revisi UU No 28 Tahun 2009, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi dan saling tukar informasi.

“Selain menjadi media silaturahmi antar penyelenggara managemen pendapatan daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota bersama pembinanya Ditjen Keuangan Daerah Kemendragri, acara ini  sekaligus menjadi momentum berharga saling memberikan informasi menjelang diberlakukannya struktur baru sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,” ucap Dadang.

Berubahnya peraturan yang mengatur pemerintah daerah dari UU 32 tahun 2004 ke 23 tahun 2014, telah berdampak pada pergeseran kewenangan daerah baik pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, maupun Kota. Pada saat yang bersamaan, Pemerintah Pusat telah melakukan kajian tentang rencana revisi pada UU 28 th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut berkonsekuensi pada penambahan maupun pengurangan potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan tersebut. Dalam rapat kali ini, para peserta yang hadir dapat menyampaikan aspirasinya guna membangun pemerintahan yang baik.

“Disamping akan mendengarkan arahan dari Direktorat Jedral keuangan tentang pokok-pokok perubahan revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rapat ini juga akan menampung sekaligus mendiskusikan beberapa masukan guna dibawa ke rapat APPDI yang akan dihadiri oleh OPD pengelolaan pendapatan se-Indonesia,” ungkapnya

Ia pun berharap partirsipasi dan sumbangan pemikiran dari peserta dapat menyempurnakan kajian yang sudah ada.

“Kami berharap melalui rapat ini dapat melahirkan rancangan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat memperkuat kemandirian daerah dalam pendanaan berbagai urusan pemerintah yang diberikan kepada daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” pungkasnya.

 

Mobil Otonom dan Tingkatannya

Perkembangan teknologi sudah semakin pesat sehingga apa yang dulu hanya dapat kita saksikan di film-film fiksi ilmiah lambat laun mulai menjadi kenyataan. Salah satu contohnya adalah mobil yang dapat berjalan sendiri tanpa perlu dikemudikan (mobil otonom). Dengan teknologi ini pemilik kendaraan tidak perlu repot lagi untuk mengemudikan kendaraan yang dimilikinya, cukup hanya duduk manis dan memasukkan tujuan maka secara otomatis mobil akan berkendara menuju tujuan tentunya dengan memperhitungkan jalan yang akan digunakan serta memperhitungkan arus lalu lintas pada jalan yang telah dipilih untuk dilalui sehingga akan meminimalisir penggunaan bahan bakar kendaraan serta meminimalisir terjadinya kecelakan. Survei yang dilakukan oleh Global Positioning Specialists (GPS) di Amerika menyebutkan bahwa kehadiran mobil otonom dapat mengurangi kecelakaan dan juga mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan sebesar US$ 340 juta atau jika kita konversikan ke dalam rupiah sama dengan Rp 4,5 triliun. Tidak dapat dipungkiri memang, bahwa terjadinya kecelakaan berlalu lintas hampir sebagian besar disebabkan karena kelalaian pengemudi. Oleh karena itulah dengan adanya mobil otonom diharapkan dapat mengurangi kecelakaan berlalu lintas.

Mobil otonom memang dirancang dengan kemampuan untuk mengenali lingkungan sekitarnya dengan menggunakan banyak sensor untuk mengumpulkan data atau informasi tentang sekitarnya. Banyaknya sensor yang disematkan pada sebuah mobil otonom diharapkan dapat menjamin keamanan dan keselamatan orang yang berada di dalamnya. Karena sebenarnya sensor-sensor tersebut merupakan perwakilan dari sosok pengemudi yang memiliki kemampuan untuk melihat dan menilai kondisi lingkungan sekitar dan kondisi di jalanan. Sensor-sensor yang disematkan pada sebuah mobil otonom terdiri dari dari kamera digital, Global Positioning System (GPS), radar, laser, dan sensor ultrasonik. Data yang diterima oleh sensor-sensor lalu akan diolah oleh sistem komputer mobil sehingga akan dihasilkan keputusan kapan harus melakukan akselerasi, kapan harus berhenti, kapan harus menyalakan lampu, dan keputusan-keputusan yang biasanya dibuat oleh pengemudi ketika dihadapkan dengan situasi tertentu.

Salah satu perusahaan yang menggeluti teknologi mobil otonom ini adalah Google. Dahulu proyek mobil otonom Google ini diberi nama Google self-driving car project yang saat ini telah berganti nama menjadi waymo. Proyek mobil otonom Google dimulai pada tahun 2009 dan pada tahun 2015 lalu proyek mobil otonom Google ini meluncurkan mobil otonom pertamanya di jalanan. Mobil otonom yang dikerjakan oleh waymo ini memiliki sensor dan perangkat lunak yang didesain untuk mendeteksi pejalan kaki, kendaraan, dan masih banyak yang lainnya dari jarak yang jika dibandingkan panjangnya sama dengan panjang dua buah lapangan sepakbola. Sama dengan yang akan dilakukan oleh pengemudi manusia,  mobil otonom waymo ini akan melambatkan lajunya ketika didepannya ada pengendara sepeda yang memberikan isyarat menggunakan tangan ketika hendak berbelok sehingga memberikan kesempatan kepada pengendara sepeda untuk berbelok.

Teknologi mobil otonom yang dikembangkan dan digunakan oleh setiap perusahaan berbeda-beda, oleh karena itulah Bryant Walker Smith seorang profesor di University of South Carolina School of Law and School of Engineering dan salah satu ahli dibidang mobil otonom menjelaskan bahwa ada 5 tingkatan untuk menjelaskan tingkat otonom dari sistem yang digunakan oleh mobil tanpa supir.

Berikut adalah penjelasannya sebagaimana dilansir dari techrepublic :
1. Tingkat 0
Pengemudi (manusia) mengendalikan semuanya agar kendaraan dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan (saat ini kita berada pada tingkat 0)
2. Tingkat 1
Pada tingkat ini hampir semua fungsi dikendalikan oleh manusia namun beberapa fungsi sudah dapat dikerjakan secara otomatis oleh sistem
3. Tingkat 2
Pada tingkatan ini, pengemudi sudah tidak meletakkan tangannya dibalik kemudi dan pedal gas. Namun, pada tingkatan ini pengemudi masih diharuskan siap siaga untuk mengambil alih kemudi jika terjadi hal-hal yang           tidak diinginkan.
4. Tingkat 3
Pengemudi masih harus ada namun tidak perlu memperhatikan keadaan sekitar karena tugas tersebut telah diambil alih oleh sistem.
5. Tingkat 4
Tingkat dimana kendaraan sudah otonom, pada tingkat ini sistem kendaraan sudah dirancang untuk melakukan semua fungsi mengemudi baik itu keselamatan maupun kritis dan memantau kondisi jalan untuk seluruh             perjalanan. Namun pada tingkat ini tidak semua skenario perjalanan atau kondisi jalan dapat diatasi oleh sistem.
6. Tingkat 5
Tingkat paling atas pada mobil otonom, dimana pada tingkat ini sistem mobil otonom sudah menyerupai pengemudi (manusia) dalam menghadapi situadi dan keadaan di jalanan.

Masih belum dapat dipastikan kapan mobil-mobil otonom pada tingkat 5 ini sudah dapat kita lihat lalu lalang dijalanan, namun beberapa pabrikan kendaraan sudah mulai mengeluarkan mobil-mobil yang berada pada tingkat 1 dan dapat kita lihat berada di jalanan. Tentunya dengan hadirnya teknologi mobil otonom ini kehidupan kita akan lebih terbantu dan akan lebih mudah, selain itu juga tingkat kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari kelalaian manusia dapat diminimalisir.

Dispenda Jabar Ramaikan Pameran Inovasi II

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar Pameran Inovasi 2 di Sasana Budaya Ganesa, Jl Taman Sari No 73, Kota Bandung.

Kali ini acara yang diikuti oleh bebapa Organisasi Perangkat Daerah mengambil tema “Sertifikasi, Inovasi, dan Teknologi Informasi Menuju World Class Apparatus”.

Sesuai dengan tema, Dinas Pendapatan Provisi Jawa Barat pun turut meramaikan acara yang digelar hanya satu hari, Kamis (8/12/2016).

Pengunjung yang hadir disuguhkan informasi mengenai inovasi yang telah diciptakan oleh Tim Pembina Samsat Jabar. Mulai dari Samsat Keliling (Samkel), Samsat Gendong (Samdong), hingga yang paling mutakhir yakni pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM atau yang disebut dengan eSAMSAT. Pameran-Invasi-2-Sabuga-Samdong Selain itu, Dispenda Jabar pun mengadirkan Samsat Gendong (Samdong). Hadirnya Samdong di tengah-tengah acara memberikan kemudahan kepada para pengunjung yang datang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

PNBP pada PP Nomor 60 Tahun 2016

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah semua penerimaan pemerintah pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya serta pendapatan Badan Layan Umum (BLU). Dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa PNBP BUKAN pajak. Pada APBN tahun 2017, PNBP sebagai salah satu sumber pendapatan negara disamping penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp250,0 triliun atau sebesar 14,3 persen dari total penerimaan negara yaitu sebesar Rp1.750,3 triliun.

PNBP bersifat earmarking, dimana artinya adalah ketika sudah disetorkan masuk ke dalam kas negara maka akan dikembalikan kepada masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK. Sehingga ada anggapan bahwa PNBP digunakan untuk membayar hutang negara atau digunakan untuk menutup defisit anggara adalah salah.

Pada tanggal 6 Januari 2017, diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP tersebut menggantikan PP No. 50 Tahun 2010. PP No. 60 tahun 2016 ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku  6 Januari 2017. Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari:

a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;
b. Penerbitan perpanjangan SIM;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh lampiran PP no 60 tahun 2016 pada tautan berikut Lampiran PP No 60 tahun 2016

Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, yang akan melakukan kewajiban pengesahan regident ranmor tahunan akan dikenai biaya pengesahan STNK/biaya adm STNK sebesar Rp25 ribu, sedangkan bagi pemilik roda 4 atau lebih dikenai biaya pengesahan STNK/biaya adm STNK sebesar Rp50 ribu. Sedangkan bagi Anda yang akan melakukan pengesahan regident ranmor 5 tahunan akan dikenai biaya penerbitan STNK sebesar Rp100 ribu untuk roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu untuk roda 4 atau lebih. Ditambah dengan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp60 ribu untuk roda 2 atau 3 dan sebesar Rp100 ribu untuk roda 4 atau lebih.

Ilustrasinya adalah sebagai berikut :
1. Bagi pemilik roda 2 atau roda 3. Pengesahan regident ranmor tahunan
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 168.000
– SWDKLLJ        : 35.000
– Biaya Adm STNK : 25.000
Maka Total yang harus dibayarkan adalah sebesar 228.000

2. Bagi pemilik roda 2 atau roda 3. Pengesahan regident ranmor 5 tahunan
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 168.000
– SWDKLLJ        : 35.000
– Biaya Adm STNK : 100.000
– Biaya Adm TNKB : 60.000
Maka Total yang harus dibayarkan adalah sebesar 363.000

3. Bagi pemilik roda 4 atau lebih. Pengesahan regident ranmor tahunan
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 1.323.000
– SWDKLLJ        : 143.000
– Biaya Adm STNK : 50.000
Maka Total yang harus dibayarkan adalah sebesar 1.516.000

4. Bagi pemilik roda 4 atau lebih. Pengesahan regident ranmor 5 tahunan
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 1.323.000
– SWDKLLJ        : 143.000
– Biaya Adm STNK : 200.000
– Biaya Adm TNKB : 100.000
Maka Total yang harus dibayarkan adalah sebesar 1.766.000