Pokok-Pokok Kebijakan APBN 2017

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara selama satu tahun yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan APBN dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. APBN disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam pembicaraan pendahuluan maupun pembicaraan tingkat I pembahasan APBN antara pemerintah dan DPR.

Pada APBN 2017, pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan pajak dengan kontribusi rata-rata 77,6 persen setara dengan Rp1.498,9 triliun. Selanjutnya diikuti oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 14,3 persen atau Rp250,0 triliun dan terakhir hibah sebesar Rp1,4 triliun atau sebesar 0,1 persen dari total pendapatan negara.

Tahun 2017 ini, APBN ditetapkan dengan kebijakan fiskal defisit ekspansif dan terarah sebesar 2,41 persen terhadap PDB dengan komitmen pada reformasi penganggaran serta prinsip kehati-hatian. Pokok-pokok kebijakan tersebut dijabarkan melalui:
1. Belanja yang lebih produktif
a. Fokus pada infrastruktur dan belanja sosial
b. Efisiensi pada belanja barang
c. Mempertahankan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dan pendidikan sebesar 20 persen
d. Fleksibilitas dalam merespon kondisi perekonomian
e. Mitigasi bencana alam dan risiko fiskal
f. Percepatan penyerapan anggaran

2. Subsidi yang lebih tepat sasaran
Melanjutkan kebijakan efisiensi subsidi yang lebih tepat sasaran melalui perbaikan mekanisme penyaluran dan akurasi basis data penerima. Subsidi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Subsidi bidang energi
– Melanjutkan subsidi untuk BBM jenis solar
– Distribusi tertutup/targeted untuk Subsidi LPG 3 Kg
– Rumah Tangga (RTS) untuk Subsidi Listrik menggunakan basis data terpadu (PBDT 2015)

b. Subsidi bidang non energi
– Memperbaiki ketepatan sasaran

3. Memperkuat desentralisasi fiskal
a. Reformulasi perhitungan alokasi Dana Alokasi Umum
b. Memperbaiki pengalokasian, penyaluran dan arah penggunaan Dana Bagi Hasil
c. Memperbaiki pengalokasian Dana Transfer Khusus untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar
d. Meningkatkan secara bertahap anggaran Dana Desa untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara

4. Optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis
a. Melanjutkan dukungan insentif, mendorong iklim investasi dan dunia usaha
b. Fokus penerimaan terutama pada sektor perdagangan dan WP Pribadi
c. Ekstensifikasi melalui geo tagging
d. Memperbaiki basis pajak dan kepatuhan Wajib Pajak melalui penguatan database pajak, optimalisasi penggunaan IT dan konfirmasi status Wajib Pajak
e. Mengoptimalkan perjanjian pajak internasional
f. Cukai dan pajak lainnya untuk mengurangi konsumsi pada produk tertentu (dan atau untuk mengurangi) dengan eksternalitas negatif
g. Optimalisasi PNBP dengan tetap memperhatikan pelestarian sumber daya alam dan peningkatan kualitas pelayanan publik

5. Fokus pada kesinambungan fiskal
a. Menjaga defisit di bawah 3 persen terhadap PDB
b. Memperbaiki mekanisme pembiayaan untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan usaha kecil menengah
c. Investasi pemerintah yang lebih selektif
d. Menyempurnakan mekanisme penjaminan untuk percepatan pembangunan infrastruktur