Workshop Implementasi Pengelolaan Pendapatan Daerah (e-SAMSAT) Tahap II

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Workshop Implementasi Pengelolaan Pendapatan Daerah (e-SAMSAT) di aula Hotel La Grande, Kota Bandung, Selasa (29/11/16). Peserta Workshop Tahap Kedua ini dihadiri oleh peserta Tim Pembina Samsat dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Lampung. Selain Kepala Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto dan Perwakilan Ditlantas Polda Jabar, acara yang diselenggarakan mulai tanggal 29 sampai 30 November 2016 ini juga menghadirkan narasumber lain, seperti Kabid Pendapatan I Agus Rakhmat, Kepala PUSLIA Mukti Subagja, Kasi Pengelolaan Data dan Aplikasi PUSLIA Fajar Librianto, dan Pengelola Aplikasi Pendapatan Ahmad Nurhidayat. Dalam paparannya, Agus Rakhmat menerangkan adanya langkah-langkah krusial dalam membangun e-SAMSAT. “Berbicara mengenai e-SAMSAT, maka harus memperkuat IT dalam tiga aspek, yaitu hardware, software, dan brainware. Ketiga aspek tersebut harus sudah solid dan benar-benar online. Ketika melakukan pembayaran, database kita harus ikut berubah melalui program komputer, bukan manual oleh pegawai lagi,” ungkapnya. Hingga saat ini e-SAMSAT telah bekerjasama dengan 6 bank dengan total pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM mencapai kurang lebih 64 ribu mesin di seluruh Indonesia. Bank yang telah bekerjasama dalam program eSAMSAT adalah Bank bjb, BCA, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan Permata Bank. Terpilihnya Pemprov Jabar sebagai daerah percontohan karena pertimbangan kesiapan untuk memberikan bantuan teknis dalam hal transfer knowledge serta kesediaan memberikan source code aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), e-SAMSAT, dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kegiatan ini bertujuan unuk mendorong terimplementasinya sisem pengelolaan pemerintah berbasis aplikasi elektronik pada tata kelola pemerintah daerah, membangun komitmen pemerintah daerah, serta menyediakan forum untuk saling berbagi informasi dan pengalaman terkait implementasi sistem elektronik tersebut.

The Clicking Monkeys

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai berlaku pada hari Senin (28/11/2016), setelah genap sebulan disahkan oleh DPR pada Kamis (27/10/2016) lalu. Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ITE ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (sumber https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik).

Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 27 ayat 3 yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal tersebut mendapatkan penambahan kejelasan atas istilah mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Artinya, tak hanya pembuat konten yang bisa dijerat pasal ini, tetapi juga orang yang mendistribusikan (share) dan membuat sebuah informasi dapat diakses.

Berbicara mengenai orang yang mendistribusikan (share), ada sebagian yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok yang dikenal dengan istilah Clicking Monkeys. Istilah ini saya ketahui dari tulisan Pemimpin Redaksi Tempo.co, Daru Priyambodo pada tanggal 15 November 2013. Dalam artikel dengan judul “The Clicking Monkeys”, Pemimpin Redaksi Tempo.co tersebut menyebutkan bahwa Clicking Monkeys adalah “orang yang dengan riang gembira mengklik telepon selulernya untuk mem-broadcast hoax ke sana-kemari, me-retweet, atau mem-posting ulang di media sosial.  Mereka seperti kumpulan monyet riuh saling melempar buah busuk di hutan. Agar tidak ketahuan lugu, biasanya mereka menambahkan kata seperti: “Apa iya benar info ini?” atau “Saya hanya retweet lhoo.”

Clicking Monkeys ini biasanya hanya membaca judul berita saja tanpa membaca isi dari berita tersebut. Beberapa ada yang sampai membaca isi dari berita tersebut namun lupa untuk melakukan pengecekan silang terhadap berita yang sama pada media yang lain ataupun media yang berbeda. Berikut contoh kasus yang diambil dari artikel dengan judul “Jangan Mau Jadi Clicking Monkeys” pada laman situs Diskominfo Provinsi Jawa Barat dimana orang-orang tidak melakukan pengecekan silang terhadap media yang lainnya terkait berita tersebut. Masih ingat ketika muncul foto dari Suriah yang menyiratkan seorang anak terpisah dari keluarganya dan melintasi gurun sendirian demi bertemu kembali dengan keluarganya. Sontak dunia meresponnya dengan beragam empati. Tak lama kemudian, ada media lain yang mengeluarkan foto FULL ternyata si anak memang berjalan melintasi gurun, namun ia tak sendirian karena ada banyak kelompok orang dewasa di depannya. Metode penyebaran berita semacam ini bias dan menyesatkan karena mengotak-atik cara pandang seseorang. Selain mengotak-atik cara pandang seseorang, kombinasi info valid dicampur dengan info palsu biasanya merupakan berita atau sesuatu yang sangat mudah untuk dibagikan oleh para Clicking Monkeys ini. Semakin lugu para clicking monkeys, semakin sukses pula berita tersebut beredar.

Salah satu media daring nasional, detik bahkan membuat kanal khusus untuk membahas apakah berita atau pesan berantai termasuk kategori berita bohong atau tidak. Kanal khusus ini dapat kita manfaatkan untuk melakukan pengecekan silang terhadap berita atau pesan berantai yang kita terima. Bila benar dan dirasa lebih banyak manfaatnya  untuk orang banyak tentu sebaiknya kita membagikan berita tersebut, namun jika lebih banyak kerugiannya jika berita atau pesan tersebut kita bagikan alangkah lebih baik jika kita urunkan niat kita untuk berbagi berita atau pesan tersebut kepada orang lain.

Mari penjadi pengguna media sosial yang lebih arif dan bijaksana dengan mulai membaca setiap berita atau pesan yang kita terima secara lengkap (jangan hanya judulnya saja) kemudian lakukan pengecekan silang terhadap berita atau pesan tersebut dengan media lain yang terpercaya. Hindari menjadi Clicking Monkeys.

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

Pada tanggal 19 Januari 2015 tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor atau yang biasa kita kenal dengan Samsat. Samsat bertujuan untuk memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif. Dari tujuan diatas dapat kita simpulkan bahwa ruang lingkup pelayanan Samsat ada tiga, yaitu a. Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor); b. Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor; dan c. Pembayaran SWDKLLAJ.

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi. Penyelenggaraan Regident Ranmor dilaksanakan secara sistematis, profesional, unggul, terpadu, berkesinambungan, dan akuntabel melalui Sistem Manajemen Regident Ranmor.

Sebagaimana dikutip dari Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada lima fungsi dari Regident Ranmor, yaitu untuk :

a. tertib administrasi, dalam rangka:
1. terjaminnya keabsahan Ranmor dan kepemilikannya serta operasional Ranmor dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum
2. terwujudnya sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor sebagai bentuk tertib administrasi sebagai landasan penyelenggaraan fungsi kontrol  dan forensik kepolisian

b. pengendalian dan pengawasan Ranmor, dalam rangka:
1. pemberian dukungan pengendalian jumlah dan operasional Ranmor
2. pengawasan Ranmor yang dioperasikan

c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan dalam bentuk:
1. penyediaan data forensik kepolisian untuk mendukung penyidikan kejahatan yang terkait dengan Ranmor
2. penyediaan data untuk dukungan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas

d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka penyediaan data untuk mendukung:
1. perencanaan manajemen kapasitas dan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan
2. perencanaan manajemen dan rekayasa infrastruktur lalu lintas dan angkutan jalan
3. operasional dan manajemen rekayasa serta pendidikan lalu lintas dan angkutan jalan

e. perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyediaan data untuk mendukung:
1. pembangunan di bidang jalan
2. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
3. pengembangan industri dan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan
4. pembangunan di bidang lain yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

Penerbitan dan pemberian bukti Regident Ranmor dalam hal pengarsipan, meliputi penandatanganan, pencetakan dan penyerahan:
a. BPKB;
b. STNK;
c. TNKB;
d. Surat Tanda Registrasi Pengoperasian (STRP); dan
e. Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian (TNRP).

BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan. BPKB sekurang-kurangnya memuat:
a. NRKB;
b. nama pemilik;
c. alamat pemilik;
d. nomor kartu induk kependudukan;
e. merek;
f. tipe;
g. jenis;
h. model;
i. tahun pembuatan;

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor. NRKB terdiri dari:

A. Kode wilayah.
Kode wilayah terdiri dari 1 (satu) atau 2 (dua) huruf yang ditempatkan pada bagian awal NRKB. Satu kode wilayah dapat diberlakukan pada 1 (satu) atau lebih wilayah Regident Ranmor.

B. Nomor registrasi.
Nomor registrasi berupa:
a. kombinasi angka dengan seri huruf;
Ditentukan sebagai berikut :
1. Angka pada nomor registrasi berdasarkan jenis kendaraan yang terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) angka secara berurutan dan penempatannya setelah kode wilayah.
2. Seri huruf pada nomor registrasi terdiri dari 1 (satu) huruf atau 2 (dua) huruf yang penempatannya setelah angka pada nomor registrasi.

b. kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan
Berupa kombinasi angka dan/atau tanpa seri huruf pilihan pada nomor registrasi berdasarkan permintaan dan ditempatkan setelah kode wilayah serta membayar
biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Nomor Registrasi berupa kombinasi angka tanpa seri huruf yang dialokasikan untuk pejabat negara tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta TNI/Polri yang diatur dalam perkap ini, tidak dipungut biaya PNBP.

c. kombinasi huruf pilihan dengan seri angka.
Kombinasi ini diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya PNBP, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. huruf pilihan terdiri dari 1 (satu) atau maksimal 7 (tujuh) huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
2. seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) angka yang penempatannya setelah huruf pilihan.
3. kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2, ditempatkan setelah kode wilayah.

Pemilik Ranmor yang menggunakan nomor pilihan, setiap 5 (lima) tahun mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP, apabila pemohon tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan. NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi karena kendaraan bermotor diperjualbelikan / balik nama / mutasi ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan bermotor lain dengan membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan peraturan diatas, kita jadi tahu bahwa wajib pajak dapat memiliki NRKB pilihan bagi kendaraan bermotor yang dimilikinya selama mengikuti prosedur permintaan dan pemberian NRKB pilihan yang telah diatur oleh peraturan Korlantas Polri.

Mari Sikapi UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dengan Bijak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau lebih kita kenal dengan sebutan UU ITE telah berlaku sejak diundangkan pada tahun 2008. Sejak diberlakukan, UU ITE telah mendapat banyak masukan dan aspirasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, praktisi dan juga masukan dari masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menjawab masukan-masukan tersebut dengan melaksanakan revisi UU ITE dengan skema revisi terbatas, yang dimaksud dengan skema revisi terbatas adalah revisi yang dikonsentrasikan kepada pasal-pasal tertentu sehingga memberi ruang tidak ada lagi kriminalisasi sebagaimana diaspirasikan. Revisi juga memberi ruang untuk memberikan perlindungan hukum, ekosistem yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berikut tujuh poin revisi UU ITE yang berlaku mulai tanggal 28 November 2016:
Poin pertama, untuk menghindari multi tafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan terkait istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
Kedua, menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:
a. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
b. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Ketiga, pelaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Keempat, melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
Kelima, memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
Keenam, menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
a. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
Ketujuh, memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan  transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Dengan adanya revisi UU ITE ini, pasal pencemaran nama baik yang dulunya adalah delik umum berubah menjadi delik aduan, artinya hanya dapat diproses secara hukum jika dilaporkan oleh korban atau seseorang yang merasa menjadi sasaran. Selain perubahan tersebut, perubahan lain terkait pasal pencemaran nama baik adalah diturunkannya ancaman hukuman yang semula maksimal enam tahun menjadi empat tahun. Dengan demikian tersangka pelaku pencemaran nama baik tidak akan ditahan karena dalam KUHP disebutkan bahwa penahanan perlu dilakukan jika ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain perubahan pada pasal pencemaran nama baik, revisi pada UU ITE ini juga menambahkan ketentuan mengenai right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dengan menghapus konten informasi elektronik yang tidak benar berdasarkan keputusan pengadilan. Mengutip pernyataan dari Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Noor Iza bahwa penghapusan konten dilakukan untuk semua data di internet setelah dibuktikan di pengadilan karena bertujuan untuk membersihkan nama baik seseorang. “Agar konten-konten itu tidak dapat diakses, dikeluarkan dari sistem yang terbuka atau konten-konten itu dihapus. Tidak dapat di-search juga, jadi search engine harus menghilangkan dan juga server-server harus menutup konten-konten itu agar tidak dapat diakses”.
Indonesia adalah negara pertama di Asia yang menerapkan ketentuan right to be forgotten, namun sudah banyak diterapkan di negara-negara lain khususnya di belahan barat. Hak untuk dilupakan ini merupakan konsep yang telah didiskusikan sejak tahun 2006 di Uni Eropa dan Argentina. Hak untuk dilupakan ini muncul karena adanya keinginan untuk menjalani hidup secara anonymous tanpa adanya diskriminasi dari masyarakat terkait apa yang telah mereka lakukan di masa yang lampau. Mulai bulan Februari 2016, perusahaan mesin pencari raksasa Google telah mulai melakukan pemblokiran terhadap hasil pencarian yang berasal dari wilayah Uni Eropa sebagai imbas dari implementasi Hak untuk Dilupakan. Dengan adanya peraturan Hak untuk Dilupakan membuat warga Uni Eropa dapat meminta penghapusan informasi yang terdapat pada hasil pencarian terkait dengan diri mereka yangmana informasi yang ada pada hasil pencarian tersebut dirasa telah usang atau kurang sesuai dengan keadaan mereka sebenarnya.
Revisi UU ITE yang berlaku mulai 28 November 2016 ini mengharuskan warga Indonesia yang aktif menggunakan sosial media untuk lebih berhati-hati dalam mengekspresikan pendapat mereka maupun ketika berbagi berita atau cerita dari laman Facebook milik orang lain. Karena bila ada yang merasa menjadi korban atas pendapat kita atau cerita yang kita bagikan maka orang tersebut dapat menuntut kita. Akan lebih baik bila kita belajar untuk membaca seluruh cerita atau berita sebelum kita bagikan di laman Facebook kita.

Gubernur Ahmad Heryawan Apresiasi KPK Atas Terpilihnya Tiga Layanan Publik Jabar Sebagai Pilot Project Pencegahan Korupsi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan beserta jajaran KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah memilih tiga inovasi layanan publik di Jawa Barat sebagai pilot project (proyek percontohan) pencegahan korupsi untuk 17 provinsi di Indonesia, demikian disampaikan Gubernur Ahmad Heryawan dalam helaran Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan 17 Pemerintah Daerah Provinsi di Indonesia yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jumat (25/11).

Tiga inovasi layanan publik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dijadikan pilot project di antaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Online.

” Selain menjadi kebanggaan dan sebuah kehormatan, terpilihnya tiga inovasi layanan publik Jabar sebagai pilot project menjadi motivasi untuk terus menumbuh kembangkan inovasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik lagi,” ucap Gubernur Ahmad Hermawan.

Gubernur Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher menjelaskan tiga inovasi yang menjadi substansi MoU kali ini merupakan inovasi peningkatan pelayanan perizinan melalui program Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Untuk Publik (SIMPATIK).

Pertama Keunggulan Aplikasi SIMPATIK ini adalah pendaftaran permohonan perizinan secara online, e-tracking terhadap status perizinan, fasilitas pengaduan online, integrasi portal dan backoffice serta open source program (aplikasi ini tidak berbayar dapat dibagi keseluruh instansi PTSP yang dikembangkan sesuai kebutuhan).

Kedua, Inovasi Manajemen Kepegawaian melalui Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Online. dan salah satu upaya pengelolaan kepegawaian yang BAIK (bermutu, akuntabel, inovatif dan kreatif). Sejak tahun 2009 kami telah mengembangkan transformasi honorarium kepada sistem tambahan penghasilan PNS (TPP) melalui sistem pengukuran kinerja online. Jumlah besaran TPP yang diterima oleh setiap aparatur mengacu pada besaran nilai capaian sasaran kerja, perilaku kerja, tugas tambahan dan kreatifitas aparatur setiap bulannya melalui situs skp.jabarprov.go.id,

Aher menegaskan evaluasi atas penerapan sistem TPP ini telah menunjukkan tren manajemen kepegawaian yang baik, diantaranya orientasi aparatur dalam bekerja adalah kinerja, sesuai dengan tugas jabatan, bekerja secara terencana, disiplin dan fokus pelayanan untuk kinerja, adanya motivasi bekerja lebih baik, atasan dapat menilai secara lebih objektif, aparatur lebih melek teknologi, efesien serta perselingkungan menurun.

“Tindak lanjut atas penilaian kinerja yang tersistem, tentunya menjadi landasan referensi bagi kami dalam pengelolaan aparatur secara menyeluruh, tidak hanya dalam hal jumlah besaran pemberian tambahan penghasilan, tetapi juga terhadap kebutuhan pengembangan diklat, kenaikan pangkat, promosi dan rotasi jabatan serta hukuman disiplin,” kata dia.

Dan ketiga, lanjut Aher, yakni inovasi pendapatan daerah melalui e-Samsat (Elektronik Samsat), Program e-samsat ini kami luncurkan sejak bulan November 2014, dilatarbelakangi oleh keinginan kami untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan terhadap masyarakat sebagai wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

KPK memilih tiga inovasi layanan publik Jabar dengan pertimbangan kesiapan untuk memberikan bantuan teknis dalam hal transfer knowledge serta kesediaan memberikan source code aplikasi PTSP,e-Samsat, dan TPP secara cuma-cuma kepada pemerintah daerah lain yang berkomitmen mengimplementasikan pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB serta TPP berbasis sistem elektronik.

e-Samsat Mampu Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Jawa Barat

Melalui kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ini, e-Samsat telah menghasilkan capaian positif di antaranya tertib administrasi data wajib pajak (WP) kendaraan  bermotor, meminimalkan bahkan menghilangkan praktik percaloan, pemungutan liar (pungli) serta mengakselerasi capaian Peningkatan pendapatan daerah.

“Bahkan melalui e-Samsat Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat meningkat tajam,” ucap Gubernur Ahmad Heryawan dalam sambutannya di dalam helaran Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan 17 Pemerintah Provinsi di Indonesia yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jumat (25/11).

Bahkan sedikit menggoda Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ahmad Heryawan mengatakan e-Samsat menjadi obat untuk menambah Dana Alokasi Umum (DAU) karena peningkatanya cukup signifikan. Bahkan pihaknya menjadi lebih semangat untuk menggelorakan e-Samsat di masyarakat Jabar terlebih ketika DAU dikurangi dari Kementerian Keuangan.

Tidak hanya e-Samsat, Ahmad Heryawan pun menyebutkan produk layanan Samsat lainnya seperti Samsat Gendong (Samdong). Jika e-Samsat digunakan oleh mereka yang melek Teknologi Informasi, Samsat Gendong sebaliknya yakni bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Perkampungan.

Samdong merupakan layanan jemput bola yang diinisiasi oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Samdong melayani pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) setiap tahun, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 Lebih jauh Ahmad Heryawan menjelaskan, ada empat orang petugas yang menggunakan sepeda motor. Keempat petugas tersebut berasal dari Dispenda, Polda Jabar, Bank BJB dan PT Jasaraharja. Keempat petugas tersebut kemudian mencari kerumunan massa di perkampungan,sekitaran pabrik, dan di depan mesjid khususnya di hari Jumat untuk menjemput wajib pajak setelah selesai melaksanakan shalat Jumat. Petugas Samdong tersebut kemudian membuka meja administrasi untuk melayani pembayaran PKB secara online.

Menutup sambutannya, Ahmad Heryawan mengatakan program Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBN II, Pembebasan Sanksi Administratif PKB yang dilaksanakan oleh Dispenda Jabar pun mendorong peningkatan pendapatan kurang lebih Rp 480 miliar tertambal oleh inovasi layanan Pajak Kendaran Bermotor.

Dispenda Jabar Menjadi Nara Sumber Workshop Implementasi Pengelolaan Pendapatan Daerah (e-SAMSAT)

Dinas Pendapatan Jawa Barat sebagai pelopor pelayanan publik di Indonesia khususnya di bidang kesamsatan dipilih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi narasumber pada Workshop Implementasi Pengelolaan Pendapatan Daerah (e-SAMSAT) yang dilaksanakan di aula Hotel La Grande, Bandung,Rabu (23/11).

Workshop Implementasi Pengelolaan Pendapatan Daerah (e-SAMSAT) yang diselenggarakan oleh KPK akan diikuti oleh 17 Provinsi beserta unsur Tim Pembina SAMSAT dan dibagi menjadi dalam dua tahap. Tahap pertama digelar pada tanggal 23 sampai 25 November 2016 dihadiri peserta dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Banten, Papua, dan Papua Barat. Sedangkan tahap kedua workshop akan digelar pada 29,30 November dan 1 Desember 2016, pada tahap ini peserta yang akan hadir adalah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Lampung.

Sementara, narasumber  Tim Pembina SAMSAT Jawa Barat, diwakili oleh Kadispenda Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto dan Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Sugihardi sebagai.

Electronic Samsat atau biasa disingkat e-Samsat merupakan sebuah terobosan yang dikembangkan oleh Tim Pembina SAMSAT Jawa Barat (Dispenda Jabar, Polda Jabar, dan PT. Jasa Raharja) guna mempermudah Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Jawa Barat. Selain itu, layanan e-SAMSAT Jabar juga diharapkan dapat mengurangi kontak langsung antara WP dengan petugas samsat sehingga praktik percaloan dan pungli dapat dihindari.

“Melalui produk e-Samsat Jabar ini, proses pembayaran yang lebih cepat, mudah, murah dan aman,” ucap Kadispenda Dadang Suharto.

Dadang menambahkan, dengan kurang lebih 64 ribu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di seluruh wilayah Indonesia, maka masyarakat (wajib pajak) semakin mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Untuk menjelaskan lebih rinci mengenai e-Samsat, Dispenda Jabar menghadirkan nara sumber lainnya seperti Kabid Pendapatan I Agus Rakhmat  yang menjelaskan legalitas e-Samsat,  dan Kapuslia Mukti Subagja untuk  menjelaskan sisi teknologi informasi .

e-SAMSAT Jabar merupakan bukti solidnya Tim Pembina SAMSAT di Jawa Barat yang bersinergi dengan perbankan. Hingga saat ini Tim Pembina SAMSAT Jabar telah berkerja sama dengan Bank BJB, BCA, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan Permata Bank. Diharapkan juga akan terjalin kerja sama dengan bank lainnya, mengingat potensi kendaraan bermotor sangat banyak di Jawa Barat ini.

Penandatanganan Kerjasama e-SAMSAT dengan Permata Bank

Permata Bank resmi bergabung dalam program e-SAMSAT Jabar setelah mendandatangani Surat Kerjasama dengan Tim Pembina SAMSAT di Ballroom Hotel Arya Duta Jl Sumatera No 15, Kota Bandung, Selasa, (22/11/2016)

Dalam sambutannya, Direktur Unit Usaha Syariah Bank Permata, Ahmad Kusna Permana mengatakan bahwa penandatanganan surat kerjasama ini adalah cikal bakal kerjasama yang lebih baik antara Permata Bank dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat.

Selain ingin memberikan pelayanan prima terhadap nasabahnya, Permata Bank juga ingin membantu Tim Pembina SAMSAT untuk menertibkan, mendsiplinkan dan merapikan pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

“Sehingga para pemilik kendaraan dapat melakukan pembarayan pajak dengan nyaman, aman, dan dapat dilakukan dimana serta kapan saja diseluruh ATM yang disediakan Permata Bank,” ucapnya.

Kerjasama ini juga direspon positif oleh Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto. Menurutnya terobosan yang telah ada sejak tahun 2015 ini sangat memudahkan masyarakat dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak.

Dadang pun berharap setelah penandatanganan kerjasama ini, pihak Permata Bank terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Selain kami, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, saya harap pihak Permata Bank juga melakukan sosialisasi program ini dengan gencar, agar ini bisa suskes,” ungkapnya.

Dengan bergabungnya Permata Bank, maka program e-Samsat ini telah didukung oleh enam bank di Indonesia yang sebelumnya diawali Bank bjb, BRI, BCA, BNI, dan CIMB Niaga. Saat ini telah ada 65000 mesin ATM di seluruh wilayah Indonesia untuk e-Samsat Jabar.

“Dengan adanya e-SAMSAT ini, masyarakat semakin mudah dalam membayar pajak, inilah era pelayanan prima kita” pungkasnya

 

 

Nasabah CIMB Niaga Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di ATM

CIMB Niaga resmi bergabung dalam program eSamsat Jawa Barat, Senin (14/11/2016). Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto, Ditlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Sugihardi, Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Barat Delya Indra, dan Perwakilan CIMB Niaga Jawa Barat.

Acara yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung ini juga disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kapolda Jawa Barat Bambang Waskito, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Rosmaya Hadi.

Dalam pidato sambutan peluncuran eSamsat CIMB Niaga, Head of Digital Banking Branchless dan Partnership CIMB Niaga, Bambang Karsono Adi mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Mulai hari ini, melalui 3.700 ATM CIMB Niaga, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga tidak perlu mengantri di Kantor Samsat,” ucap Head of Digital Banking Branchless dan Partnership CIMB Niaga, Bambang Karsono Adi.

Selain itu, menurutnya kerjasama ini juga inisiatif CIMB Niaga sebagai wujud dukungan terhadap gerakan non-tunai yang dicanangkan Bank Indonesia. Bambang pun berharap kerjasama ini dapat memperluas jangkuan pengguna eSamsat Jabar guna meningkatkan pendapatan daerah.

Cara Membayar Pajak Kendaraan Melalui ATM CIMB Niaga

Resmi sudah CIMB Niaga bergabung dengan program eSAMSAT. Peluncuran layanan ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh CIMB Niaga, Dispenda Jabar, Jasa Raharja Jabar dan Polda Jabar bertempat di Gedung Sate, Bandung, Senin (14/11).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Bambang Waskito.

Dalam sambutanya, Head of Digital Banking, Brancless adn Pertnership CIMB Niaga Bambang Karsono Adi menyampaikan bahwa layanan perbankan ini adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat khususnya para wajib pajak yang mengutamakan fleksibilitas, kecepatan, dan keamanan dalam bertransaksi.

Dijelaskan Bambang, bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran PKB melalui ATM CIMB Niaga, dapat masuk ke menu Pembayaran dengan memilih fitur Bayar PKB. Selanjutnya, nasabah diminta untuk memasukkan 2 digit kode provinsi (32 untuk PKB Samsat Jabar) dan masa berlaku kendaraan.

Kemudian, pilih nomor rekening debit, lalu konfirmasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ Samsat Jabar, dan transaksi dinyatakan berhasil. Bukti transaksi pembayaran di ATM tersebut dapat menjadi bukti yang sama dan sah dengan bukti yang dikeluarkan oleh Samsat.