Upacara Peringatan HUT RI Ke 71

Sebelum mengikuti Upacara Peringatan HUT RI Ke 71, Lingkungan Dispanda Prov Jabar melaksanakan Apel Pagi di Jl. Soekarno Hatta No 528, Bandung.

Sebelum mengikuti Upacara Peringatan HUT RI Ke 71 Lapangan Gasibu, Lingkungan Dispanda Prov Jabar terlebih dahulu melaksanakan Upacara Pagi di Jl. Soekarno Hatta No 528, Bandung.

 

IMG_0187

Pasukan Pengibar Bendera bersiap mengibarkan Sang Merah Putih dihadapan Pembina Upacara HUT RI Ke 71 Pemprov Jabar, Gubernur Ahmad Heryawan di Lapangan Gazibu.

 

IMG_0201

Dalam pidatonya, Ahmad Heryawan menekankan bahwa kerja nyata harus senantiasa menjadi spirit yang dipertahankan dalam setiap pelaksanaan agenda pembangunan kedepan, sehingga akselerasi berbagai target pembangunan daerah dapat diwujudkan secara optimal, Rabu (17/8/2016)

 

 

PON XIX dan PEPARNAS XV 2016 Sebagai Investasi Olahraga dan Ekonomi

Hiruk pikuk olimpiade musim panas ke-31 yang diadakan di Rio de Janeiro Brasil telah usai. Olimpiade musim panas kali ini diikuti lebih dari 11 ribu atlet yang bertanding di 28 cabang olahraga olimpiade. Terpilihnya Rio de Janeiro merupakan hasil sidang umum Komite Olimpiade Internasional (KOI) ke 121 yang diadakan di Denmark pada tahun 2009. Rio de Janeiro mengalahkan kota-kota besar lainnya yang menjadi nominasi seperti Madrid, Chicago, dan Tokyo sebagai kandidat tuan rumah olimpiade musim panas tahun 2016 ini. Olimpiade musim panas ke-31 ini merupakan olimpiade kedua yang diselenggarakan di Amerika Selatan, setelah sebelumnya pada tahun 1968 diadakan di Mexico City. Persiapan olimpiade di Rio de Janeiro ini ditandai oleh banyak kontroversi diantaranya adalah ketidakstabilan pemerintah negara, masalah keamanan, dan juga mengenai masalah kesehatan. Karena seperti kita ketahui bahwa beberapa bulan sebelum olimpiade dibuka, Brasil sedang dilanda oleh wabah virus Zika.

Namun terlepas dari itu semua, olimpiade musim panas 2016 meninggalkan warisan bagi warga Brasil yang tentunya akan dapat memanfaatkan warisan tersebut. Bahkan Presiden KOI Thomas Bach mengungkapkan bahwa sejarah akan berbicara tentang Rio de Janeiro yang akan menjadi lebih baik setelah olimpiade. Selanjutnya Presiden KOI ini menambahkan bahwa warisan dari olimpiade musim panas ke-31 ini akan menyentuh beragam aspek yang melibatkan keseharian masyarakat Brasil khususnya masyarakat di kota Rio de Janeiro. Warisan olimpiade yang paling menonjol bagi masyarakat di Brasil adalah adanya fasilitas olahraga baru yang dapat digunakan untuk pengembangan dan pembinaan atlet. Berikut adalah daftar warisan fasilitas olahraga selepas olimpiade :

1. Enam tempat di Olympic Park akan menjadi pusat Olympic Training Centre pertama di Brasil.
2. Venue golf akan menjadi lapangan golf publik pertama di Rio de Janeiro.
3. Venue Kano slalom yang sudah menjadi area renang umum bagi penduduk setempat.

Selain warisan fasilitas olahraga, warisan lain yang ditinggalkan oleh olimpiade musim panas di Brasil adalah perbaikan jalan dan penambahan sarana transportasi masal yang digunakan untuk memindahkan massa dari satu wilayah ke wilayah lain selama berlangsungnya olimpiade.

Jawa Barat yang pada bulan September sampai dengan Oktober 2016 ini juga akan menjadi tuan rumah perhelatan olahraga terbesar nasional, yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-19 dan Pekan Olahraga Paralimpik Nasional (PEPARNAS) ke-15. Jawa Barat terpilih secara aklamasi menjadi tuan rumah PON ke-19 dan PEPARNAS ke-15 pada tanggal 27 April 2010 setelah mengalahkan Banten dengan dukungan 246 suara dari 49 pengurus besar dan 33 pengurus provinsi. Jumlah cabang olahraga yang akan dipertandingkan pada PON kali ini adalah sebanyak 44 cabang olahraga dan 12 cabang olahraga eksibisi. Sedangkan jumlah cabang olahraga yang akan dipertandingkan pada Perparnas kali ini adalah sebanyak 13 cabang olahraga dan akan digelar di venue yang terletak di 15 Kabupaten dan Kota yang ada di Jawa Barat.

Sebagai tuan rumah, tentunya Jawa Barat ingin agar even olahraga empat tahunan ini berjalan lancar dan sukses. Oleh karena itu, Jawa Barat terus mempersiapkan venue dan sarana pendukung agar siap digunakan bertanding oleh para atlet. Meskipun dana yang harus dipersiapkan oleh pemerintah Jawa Barat untuk mempersiapkan venue dan sarana pendukung besar namun dana tersebut dapat dianggap sebagai dana investasi dimana hasil dari investasi tersebut akan dapat dinikmati ketika acara PON dan PEPARNAS ini berjalan dengan sukses.

Mengutip jawaban dari Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga mengenai sumber dana untuk PON dan PEPARNAS kali ini, dikatakan bahwa sumber dana untuk pelaksanaan PON dan PEPARNAS berasal dari tiga sumber, yaitu: APBN, APBD, dan Swasta. Dimana penggunaan dana untuk pengadaan barang dan jasa untuk PON dan PEPARNAS ini harus mengikuti tujuh prinsip, yaitu :

1. Efisien, sehemat mungkin.
2. Efektif, tepat sasaran dan tepat manfaat
3. Terbuka, memberikan kesempatan bagi siapa saja yang berkapasitas
4. Transparan, aturan dijelaskan di depan sehingga dibelakang hari tidak ada perseteruan
5. Bersaing, memilih mana yang terbaik
6. Adil, non diskriminatif
7. Akuntabel, semuanya ada didokumentasikan dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab

Besarnya dana yang dibutuhkan memang wajar mengingat even yang diadakan berskala nasional, dimana sarana dan prasarana untuk PON dan PEPARNAS harus dibangun dan direnovasi demi suksesnya acara. Beberapa sarana dan prasarana yang dipersiapkan antara lain sebagai berikut :

1. Pembangunan Venue futsal dan pencak silat di lingkungan kampus ITB Bandung.
2. Renovasi venue renang di lingkungan kampus UPI Bandung.
3. Pembangunan venue pacuan kuda bertaraf internasional di Pangandaran.
4. Pembangunan Arcamanik Sport Center.
5. Pembangunan Akses tol KM 149 Gedebage.
6. Renovasi stadion GBLA.
7. Pembuatan dan renovasi akses jalan menuju venue.

Meskipun dana yang perlu dikeluarkan untuk PON dan PEPARNAS tahun ini besar,  dana tersebut harus dianggap sebagai investasi bagi masyarakat Jawa Barat karena setelah even PON dan PEPARNAS selesai digelar maka venue yang telah digunakan untuk pertandingan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat di Kabupaten/Kota yang terdapat venue pertandingan cabang olahraga PON dan PEPARNAS. Contohnya adalah venue renang di lingkungan kampus UPI Bandung yang tentunya setelah even PON dan PEPARNAS selesai dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa dan masyarakat Jawa Barat untuk berlatih sehingga nantinya akan lahir atlet-atlet renang andalan Jawa Barat. Belum lagi infrastruktur jalan yang diperbaiki akan membuat ekonomi masyarakat di sekitar venue semakin lancar dan semakin baik. Contohnya pembangunan akses tol KM 149 Gedebage dimana masyarakat yang akan beraktivitas di sekitaran daerah Gedebage tidak perlu keluar dari pintu Tol Cileunyi dan menghadapi kemacetan di daerah Cibiru sehingga waktu tempuh akan menjadi lebih cepat dan pergerakan ekonomi akan semakin lancar.

Sebagai masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat di 15 Kabupaten/Kota dimana venue PON dan PEPARNAS berada, dapat menikmati “warisan” PON dan PEPARNAS namun ada tanggungjawab pula dibalik nikmat tersebut. Tanggungjawab itu adalah tanggungjawab untuk menjaga venue “warisan” PON dan PEPARNAS dengan tidak melakukan aksi vandalisme, membuang sampah pada tempat yang disediakan, dan mengikuti peraturan/tata terbib yang ada sehingga “warisan” tersebut akan dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama. Bagi pemerintah Kabupaten/Kota tanggungjawabnya berupa menjaga dan mengelola “warisan” PON dan PEPARNAS sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakatnya dan juga dapat mencetak atlet-atlet berprestasi sehingga dapat mengharumkan nama Kabupaten/Kota dan nama Provinsi Jawa Barat di even olahraga nasional.

Pengundian Pemenang Anugerah Pajak Kendaraan bagi Wajib Pajak

Menindak lanjuti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar acara Pegundian Pemenang Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk para Wajib Pajak, Senin (8/8/2016).

Selain Kepala Dispenda Prov Jabar Dadang Suharto, pengundian yang digelar di Aula Dispenda Prov Jabar, Jl. Soekarno Hatta No 258 Kota Bandung ini juga disaksikan langsung oleh Notaris dan PPAT Kota Bandung Ratu Zulyani Minpaduka, SH., Kepala Bidang Pembinaan Sosial Drs. Risad Suhendar, MM., dan Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Jabar AKBP Kristiadi Nugroho, SIK.

Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Jabar, AKBP Kristiadi Nugroho, SIK. ikut mengundi Pemenang Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor Kategori Wajib Pajak.

Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Jabar, AKBP Kristiadi Nugroho, SIK. ikut mengundi Pemenang Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor Kategori Wajib Pajak.

Pemenang ditentukan secara acak di setiap Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) Se-Jabar sesuai dengan jumlah potensi PKB, dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Terdaftar sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki/ dan atau menguasai kendaraan di Daerah Prov insi Jawa Barat;
  2. Memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen lain yang sah yang menunjukan domisili di Daerah Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Selama 3 (Tiga) tahun berturut-turut sejak 1 Agustus 2013 s/d 31 Juli 2016 telah melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sebelun dan/atau pada saat jatuh tempo;
  4. Apabila saat pebundian kendaraan bermotor, kendaraan bersangkutan beralih kepemilikan yang dibuktikan dengan menunjukan bukti peralihan hak kepemilikan atas kendaraan bermotor, maka penghargaan intensifikasi pemungutan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada subjek pajak orang pribadi yang menguasai fisik objek kendaraan bermotor tersebut;
  5. Untuk karyawan/karyawati yang berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Dispenda Prov Jabar beserta keluarga, dikecualikan dari hak mengikuti pengundian;
  6. Dalam hal subjek pajak orang pribadi yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya masih berada dalam penguasaan lembaga pembiayaan , yang bersangkutan tetap diberikan hak mengikuti pengundian.

Setelah melalui pengundian secara adil, sebanyak 55 wajib pajak berhasil memenangkan hadiah utama sepeda motor Yamaha Mio M2 125cc. Hadiah akan dibagikan pada Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Jawa Barat 19 Agustus 2016.

Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor adalah satu-satunya acara di Indonesia yang mengapresiasi para Wajib Pajak, CPDP, Penggiat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mensukseskan taat Pajak Kendaraan Bemotor.

Untuk melihat daftar Para Pemenang Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2016 silahkan klik disini.

Optimasi e-Samsat Jabar Untuk Pembayaran PKB

Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Jasa Raharja Jawa Barat pada tahun 2014 lalu telah meluncurkan layanan e-samsat Jabar. Sebuah layanan yang mempermudah masyarakat Jawa Barat dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Waktu pertama kali di luncurkan layanan e-Samsat bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB), dipilihnya Bank BJB ini tiada lain karena Bank BJB merupakan bank persepsi Provinsi Jawa Barat.

Tahun 2016 ini, Tim Pembina Samsat Jawa Barat kembali bekerjasama dengan tiga bank lainnya untuk memperluas jangkauan pengguna layanan e-samsat Jabar guna menjaring lebih banyak lagi pendapatan daerah. Ketiga bank tersebut adalah Bank BCA, Bank BNI, dan Bank BRI. Bagi Anda nasabah dari keempat bank yang telah bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat dan berdomisili di wilayah Jawa Barat, baik itu wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat maupun Polda Metro dapat menggunakan layanan e-samsat Jabar ini.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat memanfaatkan fasilitas e-samsat Jabar adalah :

1. Wajib Pajak dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Rekening Tabungan berikut Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan yang dimiliki.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang No.KTP-nya sama antara yang terdaftar di server samsat dan di rekening Bank.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Pada awal diluncurkannya e-samsat Jawa Barat ini hanya memiliki satu cara penggunaan, yaitu dengan mendapatkan “KODE BAYAR” yang akan digunakan ketika melakukan pembayaran di mesin ATM. Untuk mendapatkan kode bayar ini, wajib pajak dapat mengirimkan pesan singkat (SMS) dengan format sebagai berikut : esamsat(spasi)nomor rangka kendaraan(spasi)Nomor KTP. Contohnya esamsat MH4LX150CEJP19232 3204391708730234  Lalu kirimkan ke nomor 0811 211 9211. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan pesan balasan dari server Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang berisi rincian kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayarkan, dan KODE BAYAR yang dapat digunakan wajib pajak ketika membayar pajak di mesin ATM.

Bila setelah mengirimkan pesan singkat wajib pajak tidak mendapatkan balasan, wajib pajak nasabah bank BJB, bank BNI, dan BRI dapat menggunakan cara kedua yaitu dengan memasukkan KODE PROVINSI + MASA BERLAKU PAJAK di mesin ATM contohnya 3205082016. Penjelasannya sebagai berikut 32 (Kode Provinsi) dan 05082016 (masa berlaku pajak tanggal 5 Agustus 2016). Untuk informasi lebih lanjut mengenai menu ATM masing-masing bank yang harus diakses untuk membayar PKB dapat dilihat pada tautan e-samsat Jabar

Perlu diperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak terutama untuk bagian identitas pemilik rekening bank dan pemilik kendaraan. Dimana KTP yang digunakan untuk membuka rekening bank dan mendaftarkan data kendaraan harus sama sehingga wajib pajak dapat terhindar dari tidak dapat menggunakan layanan e-samsat Jabar karena adanya perbedaaan identitas.

Bila wajib pajak sukses melakukan pembayaran PKB di mesin ATM, maka akan keluar kertas struk pembayaran dari mesin ATM sebagai bukti yang sah bahwa wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya membayar PKB. Bagi wajib pajak di wilayah hukum Polda Metro diberikan waktu satu minggu untuk menukarkan kertas struk tersebut dengan kertas Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP (SKPD) asli, sedangkan bagi wajib pajak wilayah hukum Polda Jabar jika belum sempat menukarkan dengan SKPD asli sebaiknya kertas struk ATM di fotokopi terlebih dahulu karena tinta pada kertas struk tersebut mudah pudar. Selain itu, untuk memudahkan wajib pajak menukarkan kertas struk bukti pembayaran PKB melalui layanan e-samsat Jabar. Wajib pajak dapat menukarkan kertas struk tersebut di kantor samsat mana saja selama masih dalam wilayah hukum yang sama. Contoh kongkretnya adalah bila wajib pajak membayar PKB di mesin ATM yang terletak di kota Bandung, dapat menukarkan kertas struk ATM dengan SKPD asli di samsat pangandaran karena masih dalam wilayah hukum yang sama yaitu Polda Jabar. Lalu bagaimana caranya agar wajib pajak mengetahui bahwa wajib pajak termasuk wilayah hukum Polda Jawa Barat atau Polda Metro ? Caranya silahkan lihat di STNK maupun SKPD kendaraan, pada STNK dan SKPD tertera dengan

Serah Terima Kendaraan Operasional Samsat Antara Bank BJB dan Pemerintah Jawa Barat

Penandatanganan perjanjian hibah 1 unit kendaraan roda empat antara Bank BJB dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Penandatanganan perjanjian hibah 1 unit kendaraan roda empat antara Bank BJB dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Penyerahan Kendaraan secara simbolis dari Bank BJB ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Penyerahan Kendaraan secara simbolis dari Bank BJB ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Peninjauan Kendaraan Hibah

Peninjauan Kendaraan Hibah

Kendaraan operasional samsat hibah dari Bank BJB

Kendaraan operasional samsat hibah dari Bank BJB

Ka Dispenda Jawa Barat beserta jajarannya dan Perwakilan dari Bank BJB

Ka Dispenda Jawa Barat beserta jajarannya dan Perwakilan dari Bank BJB

Operasi Gabungan Taat Pajak Kendaraan

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, bekerja sama dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja menggelar Operasi Gabungan (Opgab) di beberapa titik.

Opgab KTMDU Kota Tasik

Opsgab KTMDU Kota Tasik

Opgab Wilayah Kota Banjar

Opgab Wilayah Kota Banjar

Operasi Wilayah Pangandaran di Jl. Tungilis

Operasi Wilayah Pangandaran di Jl. Tungilis

Masyarakat sedang melakukan pembayaran pajak di tempat. Opgab wilayah Kabupaten Bogor di Jl. Sentul

Opgab wilayah Kabupaten Bogor di Jl. Sentul

Opgab di Kota Sukabumi

Opgab di Kota Sukabumi

Opgab Wilayah Kuningan di Jl. Darma

Opgab Wilayah Kuningan di Jl. Darma

Opgab KTMDU Samsat Kota Cirebon di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon

Opgab KTMDU Samsat Kota Cirebon di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon

Opgab KTMDU Samsat Ciledug di depan Alun-Alun Lemahabang, Kabupaten Cirebon

Opgab KTMDU Samsat Ciledug di depan Alun-Alun Lemahabang, Kabupaten Cirebon

Operasi ini dilakukan agar masyarakat Jawa Barat lebih taat aturan dalam berlalu lintas, khususnya dalam membayar pajak kendaraan. Bagi masyarakat yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bemotor, dalam Opgab ini disediakan tempat khusus untuk membayar pajak. Dan, bagi warga yang belum dapat membayar pajak ditempat, maka wajib menandatangani surat pernyataan.

e-KTP Seumur Hidup dan Registrasi-Identifikasi Kendaraan Bermotor

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan. KTP ini berisi identitas pemilliknya seperti nama, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan alamat yang jelas. KTP sifatnya wajib bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun keatas. KTP ini merupakan identitas resmi bagi warga negara yang diakui oleh pemerintah sebagai bukti bahwa orang yang memiliki KTP tersebut merupakan warga negara Indonesia yang sah.

Mulai tahun 2008 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan pelaksanaan penggunaan KTP elektronik (KTP-el) sebagai pengganti KTP yang lama, pelaksanaan ini tentunya diputuskan setelah didapatkan hasil yang positif ketika dilakukan uji coba. Ditahun 2011 program KTP-el resmi diluncurkan oleh pemerintah dan proses perekaman data penduduk dimulai. Sampai dengan bulan November 2013 proses perekaman data penduduk telah mencapai 173 juta jiwa dimana angka tersebut telah melampaui target dari Kemendagri yaitu sebesar 172 juta jiwa.

Fungsi dari KTP elektronik (KTP-el) ini adalah :

  1. Identitas diri bagi warga negara
  2. KTP-el berlaku nasional
  3. Mencegah adanya KTP ganda atau pemalsuan KTP karena berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KTP sebagi identitas diri warga negara Indonesia dibutuhkan apabila sebagai warga negara kita misalnya ingin membuka rekening di bank yang ada di Indonesia, pihak bank memerlukan KTP agar nanti rekening yang kita buka jelas kepemilikannya. Begitu juga ketika kita ingin memiliki kendaraan bermotor, salah persyaratan yang harus dipenuhi adalah KTP. Kartu identitas ini diperlukan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dimana fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan ini adalah untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian kendaraan bermotor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pengarsipan serta pemberian informasi. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa registrasi dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor dilakukan dengan menerbitkan BPKB untuk :
a. Kendaraan bermotor baru
b. Perubahan identitas kendaraan bermotor baru
c. Pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor
d. Penggantian BPKB karena hilang atau rusak

Dimana setiap penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri meliputi :
a. Mengisi formulir permohonan
b. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
1. Bagi Perseorangan harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
a. Surat kuasa dengan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan diatas materai
b. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
c. Surat keterangan domisili
d. Surat ijin usaha perdagangan dan nomor pokok wajib pajak yang dilegalisasi
c. Faktur untuk BPKB
d. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT)
e. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM) kecuali kendaraan khusus tanpa surat NIK
f. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum
g. Hasil pemeriksaaan cek fisik kendaraan bermotor

Mulai tahun 2014 KTP-el sudah mulai dipergunakan sebagai pengganti KTP yang lama. Salah satu perbedaan antara KTP yang lama dengan KTP-el adalah masa berlaku KTP. Bila pada KTP lama ada masa berlaku per 5 tahun, di KTP-el meskipun tertera tanggal berlakunya namun sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a disebutkan bahwa masa berlaku KTP-el bagi warga negara Indonesia adalah seumur hidup. Undang-undang ini berlaku surut bagi KTP-el yang telah dicetak sebelum Undang-undang ini ditetapkan. Penegasan akan masa berlaku KTP-el seumur hidup ini diperkuat melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam negeri (Mendagri) pada tanggal 29 Januari 2016. Isi dari surat edaran ini menyatakan bahwa semua KTP-el berlaku seumur hidup meskipun pada fisik KTP-el tertera tahun masa berlaku. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri ini selain bentuk penegasan juga sebagai jawaban atas keraguan mengenai masa berlaku KTP-el yang digunakan sebagai identitas diri warga negara Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku KTP-el seumur hidup ini sah bila tidak ada perubahan data identitas pemilik KTP. Bila ada perubahan data identitas pemilik KTP misalnya pindah alamat rumah maka KTP-el ini wajib dirubah sesuai dengan identitas terbaru dari pemilik.

Relevansi e-KTP dan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari unsur Dinas Pendapatan Provinsi, Kepolisian Republik Indonesia, dan unsur Jasa Raharja menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri dengan mengeluarkan Surat Edaran yang dikirimkan ke 34 kantor CPDP Provinsi Jawa Barat. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat ini berisi 3 himbauan yang ditujukan bagi para petugas di kantor Samsat yang menyelenggarakan pelayanan publik agar para petugas Samsat dapat melayani masyarakat dengan lebih baik terkait masa berlaku KTP-el dimana KTP-el ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar mereka dapat membayar pajak kendaraannya.

Tiga himbauan dalam surat edaran Tim Pembina Samsat Jawa Barat adalah sebagai berikut :

  1. Terhadap pemilik kendaraan bermotor/wajib pajak yang telah memiliki KTP-el sejak tahun 2011 dinyatakan berlaku seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data penduduk dan berubahnya domisili penduduk.
  2. Dalam hal terjadi perubahan elemen data, maka pemilik kendaraan bermotor/wajib pajak selaku pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
  3. Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, pemilik kendaraan bermotor/wajib pajak selaku pemilik KTP-el wajib melapor kepada instansi pelaksana yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.

Bagi Anda yang memiliki KTP-el dan sudah habis masa berlakunya (masa berlaku tertera di KTP-el) jangan ragu untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki karena KTP-el berlaku seumur hidup. Perlu diperhatikan bila ada perubahan elemen data terkait identitas dan domisili Anda sebagai pemegang KTP-el, sudah seharusnya Anda melaporkan perubahan tersebut ke instansi pelaksana yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan untuk dilakukan perubahan atau penggantian baru agar basis data yang direkam sesuai dengan kondisi terbaru Anda.