Kadispenda Berikan Motivasi Kepada Para Pejabat Baru

Kepala Cabang (Kacab) bagaimanapun adalah pemimpin suatu unit kerja yang membawahi struktural dan staf. Baik Kacab dan KTU (Kepala Tata Usaha) harus sinergi dan kompak, karena hal itulah yang menentukan berjalan tidaknya roda organisasi. Ungkapan tersebut diucapkan oleh Kadispenda Dadang Suharto saat acara Serah Terima Jabatan di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah yang berlangsun di Aula Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/06).

Kadispenda Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto menganalogikan Kacab sebagai pilot dan KTU adalah co-pilot, dimana keduanya harus sinergi dan kompak. Secara umum tanggung jawab pengendalian, pengelolaan dan pembinaan ada di tangan Kacab dan yang dibantu oleh KTU untuk pembinaan internal (kepagawaian, logistik dan keuangan). Baik pilot dan co-pilot harus memiliki hubungan yang harmonis, keduanya harus mampu mengisi kekosongan satu sama lain.

Kepada para pejabat khususnya kepada Kacab Kadispenda mengamanatkan harus mampu membangun kekompakan, soliditas dan kebersamaan di antara semua elemen organisasi, karena itu adalah kunci untuk bekerja.

“Mana kala kita sudah mampu menciptakan situasi dan kondisi hubungan harmonis, kompak, saling melengkapi, mengingatkan, dan mengisi, Insya Allah pekerjaan seberat apapun mampu dijalankan dengan baik,” ucap Kadispenda Dadang Suharto.

Amanat lainnya, Kadispenda Dadang Suharto mengatakan agar para pejabat dan staf  mampu menjaga ‘rumah kita’ yakni baik Dinas maupun Cabang yang menjadi tempat bekerja mencari nafkah. Kadispenda Dadang Suharto pun mengajak untuk selalu bersyukur bahwa dengan pekerjaan dan jabatan yang didapatkan.

 

Jabatan Adalah Kepercayaan dan Amanah

Jabatan apapun syariatnya adalah kepercayaan pimpinan, hakikatnya adalah amanah dari Allah Subhana Wa Ta’ala, demikian diucapkan oleh Kadispenda Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto saat melakukan serah terima jabatan rotasi, promosi dan mutasi yang berlangsung di Aula Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/06).

Dalam sambutannya, Kadispenda Dadang Suharto mengatakan menegaskan bahwa rotasi, promosi dan mutasi merupakan suatu hal yang lumrah di organisasi manapun, hal tersebut dilakukan untuk kepentingan organisasi. oleh karenanya rotasi, promosi dan mutasi di lingkungan Dinas Pendapatan dimana pun sama saja. Untuk Kepala Cabang (Kacab) dimana pun sama saja, demikian juga dengan pejabat struktural kemana pun sama saja.

“Mau di Pelabuhan Ratu, Indramayu, Bekasi, Cirebon sama saja. Di Dinas Pendapatan Daerah tidak ada cabang dinas atau unit kerja ‘mata air’ dan ‘air mata ,” tegasnya Kadispenda Dadang Suharto.

Kadispenda Dadang Suharto mengutip sambutan Gubernur Jawa Barat saat pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Selasa (28/06) lalu. Dalam kesempatan tersebut  Gubernur Ahmad Heryawan menegaskan  di lingkungan OPD Jawa Barat tidak ada OPD ‘mata air’ ataupun ‘air mata’.

Jabatan adalah sebuah titipan, bukan milik kita. Dan suatu saat akan diminta pertanggung jawaban baik di dunia maupun di akhirat. Sehingga siapapun yang dimutasikan kemana pun harus ikhlas.

“Mari kita melaksanakan tugas-tugas jabatan dengan ikhlas dan sebaik-baiknya sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang diemban,” ucap Kadispenda Dadang Suharto.

 

Serah Terima Jabatan di Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat

Setelah menerima pengangkatan dan pemindahan pejabat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 921.2/Kep.667-BKD/2016, Selasa (28/6/2016) para pejabat terkait menghadiri acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Aula Utama Kantor Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/6/2016).

H. Lili Iskandar, S.Sos,. M.Si (Kiri), Kepala CPDP Wilayah Kota Bandung II Prov Jabar merotasi Hj. Eem Sujaemah, SH., MM, (Kkanan) Kepala CPDP Wilayah Kabupaten Purwakarta Dispenda Jabar

H. Lili Iskandar, S.Sos,. M.Si (Kiri), Kepala CPDP Wilayah Kota Bandung II Prov Jabar merotasi Hj. Eem Sujaemah, SH., MM, (Kanan) Kepala CPDP Wilayah Kabupaten Purwakarta Dispenda Jabar

Sertijab dilaksanakan secara simbolis dari H. Lili Iskandar, S.Sos,. M.Si, Kepala CPDP Wilayah Kota Bandung II Prov Jabar kepada Hj. Eem Sujaemah, SH., MM, Kepala CPDP Wilayah Kabupaten Purwakarta Dispenda Jabar, serta Bambang Yanudi, SE., MM., Kepala Seksi Pembukuan dan Piutang Pendapatan pada Bidang Pendapatan I Dispenda Prov Jabar kepada Tita Ratna Juwita, SE.Ak, Pengolah Data Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Seksi Regulasi dan Kerjasama pada bagian Rencana dan Pengembangan Dispenda Prov Jabar.

Bambang Yanudi, SE., MM., Kepala Seksi Pembukuan dan Piutang Pendapatan pada Bidang Pendapatan I Dispenda Prov Jabar kepada Tita Ratna Juwita, SE.Ak, Pengolah Data Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Seksi Regulasi dan Kerjasama pada bagian Rencana dan Pengembangan Dispenda Prov Jabar

Bambang Yanudi, SE., MM., menyerahkan jabatannya sebagai Kepala Seksi Pembukuan dan Piutang Pendapatan pada Bidang Pendapatan I Dispenda Prov Jabar kepada Tita Ratna Juwita, SE.Ak. Sedangkan Bambang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Penerimaan dan Penaginan pada CPDP Wilayah Kabupaten Bandung Barat Dispenda Jabar.

Dalam sambutannya, Kepala Dispenda Prov Jabar Dadang Suharto mengatakan bahwa jabatan apapun hakikatnya amanah dari Allah SWT, bukan milik kita.

“Jabatan adalah titipan bukan milik kita, dan suatu saat akan diminta pertanggung jawaban. Suatu saat akan datang dan pergi.” ucapnya.

Ia menambahkan jika pihaknya harus siap jika suatu saat nanti jabatannya akan berpindah. Menurutnya yang paling penting adalah melaksanakan tugas jabatan dengan penuh keikhlasan, bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tupoksi yang diemban.

“Saya berharap Kepala Cabang dapat bersinergi baik dan harmonis dengan Kepala Tata Usaha. Karena jabatan tersebut seperti pilot dengan co-pilot. Jika semuanya dibangun dengan baik, maka organisasi akan berjalan dengan baik, karena akan saling melengkapi kekurangan,” tutur Dadang.

Diakhir sambutannya, Dadang mengucapkan selamat kepada para pejabat yang telah diberikan tugas baru dan berharap seluruh Aparatur Sipil Negara dapat menjaga kebersamaan, kekompakan, soliditas, dan suasana kerja yang baik.

 

 

 

Layanan Samsat Tutup Selama Libur Hari Raya dan Cuti Bersama

Pelayanan Samsat akan tutup selama libur Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama. Hal tersebut ditegaskan oleh surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 003/47/Org tertangal 2 November 2015 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2016.

Berdasarkan hasil koordinasi Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat dengan Dirlantas Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, maka pelayanan Samsat Jawa Barat akan tutup mulai tanggal 4 sampai 10 Juli 2016. Berikut informasi lengkapnya :

  1. Hari Senin dan Selasa, tanggal 4 dan 5 Juli 2016 adalah cuti bersama sebelum hari Raya Idul Fitri 1437H.
  2. Hari Rabu dan Kamis tanggal 6 dan 7 Juli 2016 adalah Hari raya Idul Fitri 1437H.
  3. Hari Jumat tanggal 8 Juli 2016 cuti bersama  setelah Hari Raya Idul Fitri
  4. Hari sabtu dan Minggu tanggal 9 dan 10 Juli 2016 seluruh pelayanan Samsat termasuk Samsat Outlet dan Pelayanan lainnya diliburkan karena adanya pemeliharaan aplikasi jaringan pembayaran PKB.
  5. Hari libur tersebut pada poin 1 s/d 4 berlaku untuk seluruh pelayanan Samsat, termasuk Samsat Outlet dan Pelayanan Samsat lainnya.
  6. Pada Hari senin tanggal 11 Juli 2016 seluruh Pelayanan Samsat termasuk Samsat Outlet dan Pelayanan Samsat lainnya, kembali melaksanakan pelayanan sebagaimana mestinya.
  7. Pelayanan E-Samsat pada Bank BJB dan Bank BCA, Bank BNI, dan Bank BRI tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pendaftaran oleh Wajib Pajak maka penetapan sanksi administratif ditetapkan sebagai berikut:

 

No

Jatuh Tempo PKB

Sanksi Administratif

Juli 2016

4

5

6

7

8

9

10

11

12

1

Tanggal 3 Juli 2016

χ

2

Tanggal 4 Juli 2016

χ

3

Tanggal 5 Juli 2016

χ

4

Tanggal 6 Juli 2016

χ

5

Tanggal 7 Juli 2016

χ

6

Tanggal 8 Juli 2016

χ

7

Tanggal 9 Juli 2016

χ

8

Tanggal 10 Juli 2016

χ

9

Tanggal 11 Juli 2016

χ

Keterangan:
Tanda χ adalah Pengenaan Sanksi Administratif
Tanda √ adalah Tanggal tidak dikenakan sanksi administratif.

 

 

Pengangkatan dan Pemindahan Jabatan di Lingkungan Dispenda

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan kembali melantik para pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Selasa (28/6’2016). Sebanyak 104 pejabat hadir di Gedung Aula Barat Gedung Sate untuk diambil sumpah dan dilantik.

Pengangkatan dan pemindahan juga terjadi di lingkungan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat. Tercatat, 27 pejabat eselon III dan IV memiliki jabatan dan tanggung jawab yang baru. Berikut para pejabat dari Dispenda yang mendapat pengangkatan dan pemindahan :

  1. Dede Rusnawan, S.Pd., M.Si, Kepala Seksi Pembinaan dan Kepatuhan pada Bidang Pembinaan dan Pengendalian Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi (CPDP) Wilayah Kota Cimahi Dispenda Prov Jabar
  2. Agus Restiawan, S.Sos, MM, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada CPDP Wilayah Kabupaten Bandung Barat Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Seksi Pembinaan dan Kepatuhan pada Bidang Pembinaan dan Pengendalian Dispenda Prov Jabar
  3. Djadja Sutedja, S.IP., MM, Kepala Subbagian Penerlengkapan Sekretariat Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala CPDP Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis Dispenda Prov Jabar
  4. Priyo Adinugroho, S.STP. M.Si, Kepala Seksi Pengelolaan Infrastruktur Sistem Pendataan pada Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Subbagian Perlengkapan Sekretaria Dispenda Prov Jabar
  5. Jimmi Damanik, S.STP., M.Si, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada CPDP Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Seksi Pengelolaan Infrastruktur Sistem Pendataan pada Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan Dispenda Prov Jabar
  6. Hj. Neneng Ratna Komala, SE., MM, Kepala Seksi Peneriman dan Penagihan pada CPDP Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan CPDP Wilayah Kabupaten Bandung Barat Dispenda Prov jabar
  7. Tulus Arifan, S.IP, M.Si, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada CPDP Wilayah Kabupaten Garut Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada CPDP Wilayah Kota Bandung II Kawaluaan Dispenda Prov Jabar
  8. Tatang Suryana, SE, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada CPDP Wilayah Kabupaten Cirebon II Ciledug Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada CPDP Wilayah Kabupaten Garut Dispenda Prov Jabar
  9. Epi Respiana, S.Sos, Pulahta Evaluasi dan Pelaporan Seksi Non Pajak Kendaraan Bermotor (Non-PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada CPDP Kabupaten Garut Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Pada CPDP Kabupaten Cirebon II Ciledug Dispenda Prov Jabar
  10. Kaniawati Dewi, SH., MM, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan CPDP Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha pada CPDP Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Dispenda Prov Jabar
  11. Sri Endrayanie, S.IP., M.Si, Kepala Subbagian Tata Usaha pada CPDP Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan CPDP Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Dispenda Prov Jabar
  12. Asep Rahmat, S.IP, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada CPDP Wilayah Kabupaten Pangandaran Dispenda Jabar menjadi Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan CPDP Wilayah Kota Banjar Dispenda Prov Jabar
  13. Genti Ernawati, SE, Petugas Pendaftaran Kendaraan Seksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor pada CPDP Wilayah Kabupaten Ciamis Dispenda Prof Jabar menjadi Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan pada CPDP Wilayah Kabupaten Pangandaran Dispenda Jab
  14. H. Lili Iskandar, S.Sos,. M.Si, Kepala CPDP Wilayah Kota Bandung II Prov Jabar menjadi Kepala CPDP Wilayah Kabupaten Purwakarta Dispenda Jabar
  15. Hj. Eem Sujaemah, SH., MM, Kepala CPDP Wilayah Kabupaten Purwakarta Dispenda Jabar menjadi Kepala CPDP Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Dispenda Prov Jabar
  16. Drs. Agus Sugiono, M.Si, Kepala CPDP Wilayah Kabupaten Indramayu I Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala CPDP Wilayah Kota Cirebon Dispenda Prov Jabar
  17. Drs. Islam Widya Hikmat, M.Si, Kepala CPDP Wilayah Kota Cirebon Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala CPDP Wilayah Kabupaten Indramayu I Dispenda Prov Jabar
  18. Suparman, SP, Pelaksana Seksi Pembukuan dan Pelaporan Pajak Bidang Pajak Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Seksi Peneriman dan Penagihan CPDP Wilayah Kota Tasikmalaya
  19. H. Ade Irwan, S.Sos., M.Si, Kepala Subbagian Umum pada Sekretariat Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala CPDP Wilayah Kabupaten Pangandaran Dispenda Prov Jabar
  20. Ramos Namora, S.Sos, Kepala Subbagian Tata Usaha Pada CPDP Wilayah Kota Bekasi Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Seksi Pengelolaan Infrastruktur Sistem Pendataan pada Pusat Pengelolaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan Dispenda Prov Jabar
  21. Raden Gumiwan, S.IP., MM Kepala Subbagian Tata Usaha Pada CPDP Wilayah Kabupaten Sukabumi II Pelabuhan Ratu Dispenda menjadi Kepala Subbagian Tata Usaha Pada CPDP Wilayah Wilayah Kota Bekasi Dispenda Prov Jabar
  22. Hepzi, SE, Kepala Pedataan dan Penetapan pada CPDP Wilayah Kabuaten II Sukabumi Pelabuhan Ratu Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Subbagian tata Usaha CPDP Wilayah Kabupaten Sukabumi II Pelabuhan Ratu Dispenda Prov Jabar
  23. Tata Takdir Schirussaat, SH., M.Si, Petugas Layanan Pendaftaran Kendaraan Seksi Pajak Kendaran BBNKB pada CPDP Wilayah Kabupaten Bekasi Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan CPDP Wilayah Kabupaten Sukabumi II Pelabuhan Ratu  Dispenda Prov Jabar
  24. Eman Sulaeman, SE, Pengadministrasi Nota Perhitungan Pajak Seksi Non-PKB dan BBNKB pada CPDP Wilayah Kabupaten Sumedang Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan CPDP Wilayah Kabupaten Indramayu II Haurgeulis Dispenda Prov Jabar.
  25. Yayi Rahmat, SE., MM., Pelaksana Seksi Pembinaan pada Bidang Pengendalian dan Pembinaan Dipenda Jawa Barat menjadi Kepala Seksi Pengendalian dan Pemuktahiran Bidang Pembinaan dan Pengendalian Dipsenda Prov Jabar
  26. Bambang Yanudi, SE., MM., Kepala Seksi Pembukuan dan Piutang Pendapatan pada Bidang Pendapatan I Dispenda Prov Jabar menjadi Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada CPDP Wilayah Kabupaten Bandung Barat Dispenda Jabar
  27. Tita Ratna Juwita, SE.Ak, Pengolah Data Target dan Realisasi Pendapatan Daerah Seksi Regulasi dan Kerjasama pada bagian Rencana dan Pengembangan Dispenda Prov jabar menjadi Kepala Seksi Pembukuan dan Piutang Pendapatan pada Bidang Pendapatan I Dispenda Prov Jabar.

Buka Bersama Keluarga Dispenda Provinsi Jawa Barat

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar acara buka bersama di kantor pusat Jl. Soekarno Hatta No 528, Kota Bandung, Kamis (23/06).

Dalam sambutannya, Kepala Dispenda Prov Jabar Dadang Suharto menyampaikan terima kasihnya kepada para pekerja di lingkungan Dispenda Se Jawa Barat. Menurutnya di bulan Ramadhan ini, etos kerja karyawan Dispenda cenderung naik.

“Sampai saat ini, pendapatan kita telah mencapai 51% dari target APD, suatu berkah di bulan Ramadhan. Ini tidal lepas dari kerja kawan-kawan semua. Puasa tidak membuat etos kerja kawan-kawan semua turun, ini malah cenderung naik. Saya harap kinerja ini akan terus meningkat di bulan-bulan berikutnya,” ucap Dadang.

Sebelum memulai buka bersama, Dispenda Prov Jabar memberikan sumbangan kepada anak yatim dari Yayasan Hidayatul Muchlisin, Batununggal, Kota Bandung. Selain itu, acara yang bertempat di Masjid At – Taqwa Dispenda Prov Jabar ini juga diisi oleh siraman rohani dari KH. Tengku Maulana, MM.

Acara buka bersama  yang dihadiri oleh seluruh pejabat dan staff Dispenda se-Jabar ini, rutin dilakukan setiap bulan Ramadhan. Selain untuk silaturahmi, acara ini juga digunakan untuk bakti sosial.

 

Boleh Belanja, Tapi Waspada Jangan sampai Dompet dan STNK Hilang

Tak terasa tinggal 2 minggu lagi kita merayakan Hari Idul Fitri, hari dimana umat muslim di seluruh dunia merayakan hari kemenangan setelah 1 bulan lamanya berpuasa menahan lapar, haus, dan menahan hawa nafsu. Biasanya seperti sudah menjadi tradisi menjelang Idul Fitri atau Lebaran pusat-pusat perbelanjaan mulai diserbu oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Lebaran mereka apalagi tunjangan hari raya telah ada di tangan.

Kepadatan pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan menjelang Lebaran ini menjadi berkah tersendiri bagi para pedagang, dimana omset mereka akan naik berkali-kali lipat jika dibandingkan dengan hari biasa. Selain para pedagang ternyata ada juga yang mencari “rezeki’ ditengah hiruk pikuk masyarakat yang tengah berbelanja, mereka adalah ‘copet’. Pengertian copet menurut kamus besar bahasa Indonesia daring adalah orang yang mencuri (sesuatu yang sedang dipakai, uang di dalam saku, barang yang dikedaikan, dan sebagainya) dengan cepat dan tangkas.

Para pencopet ini biasanya bekerja dalam kelompok, sangat jarang mereka bekerja seorang diri. Mereka merupakan orang yang terlatih dan ahli dalam memanfaatkan situasi khususnya ditengah keramaian. Mereka biasanya mengincar orang yang tengah berdesak-desakan, ibu-ibu yang sedang teralihkan perhatiannya, dan orang-orang yang lengah serta mengundang perhatian dengan misalnya menggunakan perhiasan berlebihan.

Bila Anda menjadi salah satu korban pencopetan, segera datangilah kantor polisi terdekat di dekat tempat Anda kecopetan dompet. Laporkan kronologi dan sebutlah apa saja yang hilang. Surat kehilangan dari kantor polisi merupakan syarat untuk mengurus dokumen-dokumen pribadi yang ikut hilang, seperti KTP, NPWP, SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK), serta kartu ATM.

Pada artikel ini kita akan membahas syarat-syarat untuk membuat kembali STNK apabila hilang. Pada dasarnya ada dua hal yang harus disiapkan ketika akan mengurus STNK yang hilang, yaitu persyaratan administratif dan tata cara mengurus di kantor samsat. Persyaratan administratif yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut :
Untuk Wilayah Hukum Polda Jabar

  1. Surat Pernyataan dan Permohonan Penerbitan STNK Duplikat
  2. BPKB Asli / Surat Keterangan Leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
  3. Cek fisik kendaraan. Kendaraan wajib dihadirkan
  4. Laporan Polisi dan BAP Satreskrim yang menerangkan kronologis kejadian.
    • Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polrestabes
    • Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres
  5. Surat Keterangan Hasil Pengecekan Data Hilang Temu dari Bidang Telematika.
    • Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polda Jabar
    • Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres
  6. Iklan Koran di 3 media berbeda serta melampirkan kwitansi pemasangan iklan dan guntingan iklan.
  7. KTP Pemilik / Surat Keterangan dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga
  8. Proses penerbitan STNK Duplikat selama 2 (dua) minggu sejak berkas lengkap didaftarkan

 

Untuk Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

  1. Surat Pernyataan Hilang dari Pemilik, bermaterai cukup
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian / SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu) di setiap Polres
  3. Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident SAMSAT
  4. KTP Pemilik / Yang Menguasai Kendaraan Bermotor
  5. BPKB Asli / Surat Keteranga leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
  6. Cek fisik Kendaraan Bermotor dan kendaraan wajib dihadirkan di kantor Samsat Induk

STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.  Setiap penerbitan STNK harus dibubuhi oleh tanda tangan pejabat yang mempunyai kompetensi di bidang lalu lintas dan cap kepala kesatuan. Pejabat yang dimaksud adalah Direktur Lalu Lintas Polda, selain itu penandatanganan STNK dapat menggunakan tanda tangan elektronik. Tujuan dari digunakannya tanda tangan elektronik ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor di Indonesia, oleh karena itulah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara republik Indonesia dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Maka dari itu sebelum Anda keluar dari rumah selalu cek dan pastikan Anda membawa STNK kendaraan yang akan Anda gunakan beraktivitas selain untuk menghindari penilangan juga untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang Anda pergunakan telah memiliki bukti untuk dioperasikan di jalanan.

Mengenal Giat dan Fungsi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan  Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat. Tujuan dari kantor bersama Samsat adalah memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Ranmor), pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan secara informatif.

Kantor bersama Samsat merupakan wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas diwakili oleh Dirlantas Polda, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi diwakili oleh Dinas Pendapatan (Dispenda), dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat (PT. Jasa Raharja). Ketiga instansi di atas selanjutnya disebut sebagai Tim Pembina Samsat yang memiliki fungsi pelayanan masing-masing, yaitu sebagai berikut:

1. Dirlantas Polda

Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi. Termasuk di dalam layanan registrasi dan identifikasi ranmor ini adalah :

  1. registrasi Ranmor baru
  2. registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik
  3. registrasi perpanjangan Ranmor dan/atau
  4. registrasi pengesahan Ranmor
  5. pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana
  6. penggantian dokumen Regident Ranmor
  7. penghapusan nomor registrasi Ranmor

2. Pelayanan Dispenda

Menerima dan mengelola Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor yang meliputi :

  1.    Pajak Kendaraan Bermotor
  2.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Hasil penerimaan PKB paling sedikit 10%  (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

3. PT. Jasa Raharja

Menerima dan mengelola Pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari :

  1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
  2. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) merupakan dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang angkutan umum.

Pembentukan kantor bersama Samsat di Jawa Barat dimulai pada tahun 1978 berdasarkan keputusan bersama 3 menteri yang secara prosedur administratif didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 16 Tahun 1977 tentang Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan System Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap dalam Pengeluaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pembayaran Pajak-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tim pembina Samsat Provinsi Jawa Barat memiliki tiga komitmen yakni:

  1. Pelaksanaan operasional Samsat yang berkualitas.
  2. Terbangunnya sinergitas unsur pembina dan penyelenggara Samsat.
  3. Implementasi dinamisme dan standar operasional prosedur pelayanan Samsat.

Sampai saat ini Provinsi Jawa Barat memiliki 40 titik pelayanan Samsat yang terdiri dari 34 kantor Samsat, 2 Samsat drive thru, 3 Samsat outlet, dan 1 Samsat corner yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat. Selain itu, tim Pembina Samsat Jawa Barat pada tahun 2014 meluncurkan e-Samsat pertama di Indonesia yang bekerjasama dengan bank BJB yang merupakan bank persepsi provinsi Jawa Barat. Tim pembina Samsat Jawa Barat telah bekerjasama dengan 4 bank, yaitu BJB, BCA, BNI, dan BRI guna melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan yang dapat dilakukan di mesin-mesin ATM 4 bank diatas di seluruh Indonesia.

Dengan banyaknya pilihan pelayanan yang disediakan oleh tim pembina Samsat Jawa Barat bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban regident ranmor, membayar PKB dan BBNKB, serta membayar iuran SWDKLLJ dan DPWKP setiap tahunnya sehingga tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hasil penerimaan PKB paling sedikit 10%  (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Birokrasi berasal dari bahasa Prancis bureau yang berarti kantor atau meja tulis, dan kata Yunani kratein yang berarti mengatur. Pengertian Birokrasi menurut Max Weber adalah sistem administrasi rutin yang dilakukan dengan keseragaman, diselenggarakan dengan cara-cara tertentu yang didasarkan aturan oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Sedangkan pengertian birokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia daring adalah Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.

Birokrasi sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang menarik untuk didiskusikan karena salah satu sumber permasalahan birokrasi adalah perilaku negatif yang ditunjukkan oleh para aparatur negara yang secara langsung dapat dilihat dan dinilai oleh masyarakat. Perilaku aparatur yang seperti ini mendorong terciptanya citra negatif birokrasi serta menjadikan mental model birokrasi dipandang lambat, berbelit-belit, tidak inovatif, tidak peka, inkonsisten, malas, feodal, dan lain sebagainya. Oleh karena itulah perlu adanya reformasi di dalam birokrasi, reformasi birokrasi adalah perubahan mendasar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan.

Kebijakan reformasi birokrasi nasional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut visi besar reformasi birokrasi adalah terwujudnya pemerintahan kelas dunia, untuk melaksanakan grand design reformasi birokrasi dalam waktu 5 tahun ke depan dipayungi oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 dengan sasaran terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.

Kejelasan proses bisnis atau tata laksana dalam instansi pemerintah juga sering menjadi kendala penyelenggaraan pemerintahan karena berbagai hal yang seharusnya dapat dilakukan secara cepat dan mudah seringkali harus berjalan tanpa proses yang pasti karena tidak terdapat sistem tata laksanan yang baik. Karena itu, perubahan pada sistem tata laksana sangat diperlukan dalam rangka mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Mengutip perkataan MenpanRB bahwa berdasarkan survey tata kelola pemerintahan dan birokrasi di Indonesia masih di bawah 50. Artinya bahwa pemerintahan dan birokrasi di Indonesia belum akuntabel, efisien, dan transaparan. Oleh karena itu, pemerintahan Jokowi-JK berkeinginan kuat untuk mereformasi birokrasi. Reformasi birokrasi itu antara lain melakukan perubahan pola pikir para birokrat, yang sebelumnya beraktivitas tebang pilih dan terkesan tidak netral menjadi lebih baik. Termasuk di dalamnya mengubah paradigma yang sebelumnya terbiasa dilayani, kini wajib memberi pelayanan kepada masyarakat termasuk pelaku usaha. Reformasi ini telah lama dilakukan di provinsi Jawa Barat misalnya untuk hal-hal yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan senantiasa menggunakan produk lokal termasuk diantaranya buah-buahan untuk konsumsi. Begitu pula untuk rapat PNS yang tidak pernah dilakukan di hotel terkecuali untuk acara Musrenbang yang pesertanya mencapai ribuan orang.

Terkait reformasi pelayanan publik yang berkualitas, tim pembina samsat Jawa Barat berkomitmen untuk menyederhanakan layanan publik yang terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan. Dasar dari penyederhanaan layanan publik ini adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Selain menyederhanakan layanan, tim pembina samsat Jawa Barat terus berinovasi dalam melayani masyarakat dalam hal kesamsatan sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Tim pembina samsat Jawa Barat memiliki tiga komitmen, yaitu :

  1. Pelaksanaan operasional samsat yang berkualitas
  2. Terbangunnya sinergitas unsur pembina dan penyelenggara samsat
  3. Implementasi dinamisme dan standar operasional prosedur pelayanan samsat

Harapannya dengan reformasi birokrasi dan inovasi yang terus dilakukan oleh tim pembina samsat Jawa Barat dapat mempermudah dan mempercepat waktu pelayanan kesamsatan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih antusias untuk melaksanakan kewajibannya.

Potensi Pariwisata dan PAD

Jawa Barat dengan jumlah penduduk sebanyak 46.497.175 juta jiwa (Data SIAK Jawa Barat 2015) dan dengan luas wilayah 35.388,76 Km2 merupakan salah satu provinsi yang dapat dibilang besar di Indoonesia. Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang dimiliki Jawa Barat memiliki banyak potensi ekonomi yang dapat dikembangkan dan ditingkatkan, salah satunya adalah potensi ekonomi di bidang pariwisata. Berdasarkan data yang dihimpun, destinasi wisata yang ada di wilayah Jawa Barat dan telah diinventarisir ada sebanyak 1.480 obyek wisata. Dari jumlah tersebut ada sekitar 70 obyek wisata potensial yang tersebar di 27 kota dan kabupaten di provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengajak warga untuk menghabiskan libur lebaran 2016 ke obyek-obyek wisata yang ada di wilayah Jawa Barat karena Jawa Barat memiliki obyek wisata alam, wisata buatan, dan juga wisata yang merupakan kombinasi dari wisata alam dan wisata buatan. Beberapa contoh tempat wisata yang ada di Jawa Barat adalah Pantai Pelabuhan Ratu dan Geopark Ciletuh yang ada di Sukabumi, Gunung Tangkuban Perahu beserta Kawah Ratu, Kawah Upas, dan Kawah Domas yang ada di Kabupaten Bandung Barat. Untuk yang menyukai wisata pantai Jawa Barat memiliki banyak pantai yang cocok untuk Anda kunjungi, diantaranya Pantai Pangandaran, Pantai Pelabuhan Ratu, Pantai Rancabuaya, dan Pantai Santolo. Bagi yang menyukai berendam di air panas dapat mengunjungi Ciwidey, Ciater, dan tempat pemandian di wilayah Garut. Dengan banyaknya obyek wisata yang ada di Jawa Barat, rata-rata kunjungan wisatawan nusantara mencapai 35-40 juta orang per tahun sedangkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai satu juta orang per tahun.

Banyaknya jumlah kunjungan wisatawan ke obyek-obyek wisata yang ada di Jawa Barat merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena setiap obyek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah akan memungut pembayaran atas pelayanan tempat pariwisata (retribusi). Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tidak termasuk dalam objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah orang pribadi dan/atau Badan yang menikmati jasa pemakaian/pemanfaatan sarana dan prasarana rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ini dapat digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diukur dari pemakaian/pemanfaatan fasilitas yang disediakan di tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dihitung berdasarkan jenis, kapasitas/jumlah dan lamanya pemakaian. Untuk obyek-obyek wisata yang ada di Jawa Barat, tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah pengunjung obyek wisata tersebut. Tarif Retribusi ditinjau secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Obyek-obyek wisata yang ada di Jawa Barat biasanya dipenuhi oleh wisatawan ketika musim liburan tiba, tercatat pada tahun 2013 lalu PAD dari obyek wisata Pantai Pangandaran mencapai Rp 3.033.147.500 lebih tinggi dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 2,5 miliar. Untuk terus meningkatkan PAD dari obyek wisata perlu pembenahan mulai dari sarana dan prasarana untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan serta tidak lupa untuk mempromosikan obyek wisata yang dimiliki oleh Jawa Barat sehingga semakin banyak orang yang mengetahui sarana dan prasarana yang dimiliki oleh obyek wisata yang ada di Jawa Barat dan memutuskan untuk berwisata ke Jawa Barat. Keindahan obyek wisata yang ada di Jawa Barat merupakan karunia Allah Swt yang harus dilestarikan dan dijaga keindahannya, jangan sampai keindahan dan keasrian tempat wisata berkurang bahkan rusak karena wisatawan tidak membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.