Menyikapi Fenomena Over the Top Content

Setelah hadirnya netflix beberapa waktu lalu, Indonesia kembali didatangi oleh beberapa layanan streaming musik dan video yang berasal dari luar negeri. Layanan tersebut diantaranya adalah Spotify, iFlix, dan Hooq. Indonesia sendiri memiliki layanan streaming video dengan nama Kineria. Bedanya apa sih Kineria dengan layanan serupa yang berasal dari luar negeri ?

Perbedaan yang cukup mencolok adalah ketika membuka laman ‘hubungi kami’ atau ‘tentang kami’ pada masing-masing halaman daring layanan streaming tersebut pada laman kineria terdapat alamat kantornya yang terletak di Jakarta Selatan sedangkan pada laman layanan streaming yang lain tidak terdapat alamat kantor di Indonesia. Kedua adalah di laman Kineria terdapat penjelasan bahwa harga yang ditawarkan sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) sedangkan dilaman layanan streaming lainnya tidak ada penjelasan mengenai PPN.

Kineria dan layanan streaming video/musik lainnya merupakan layanan yang dapat dikategorikan sebagai layanan berbasis internet (over the top content / OTT). Selain layanan streaming video/musik diatas, masih ada beberapa layanan berbasis internet yang dikenal oleh masyarakat dan sering digunakan sehari-hari seperti Facebook, Google, Line chat, dan Whatsapp sehingga kita dapat mengkategorikan layanan berbasis internet menjadi dua, yaitu layanan aplikasi berbasis internet dan layanan konten berbasis internet.

Pengertian layanan aplikasi berbasis internet adalah pemanfaatan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan daring percakapan (chatting), transaksi finansial dan komersial, penyimpanan dan pengambilan data, permainan (game), jejaring dan media sosial, serta turunannya. Sedangkan pengertian layanan konten berbasis internet adalah penyediaan semua bentuk informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menggodok aturan terkait penyedia layanan berbasis internet (layanan aplikasi berbasis internet dan layanan konten berbasis internet). Ada tiga alasan pemerintah untuk menerbitkan aturan ini yaitu terkait pelayanan konsumen (customer service), kedua terkait perlindungan konsumen dan yang ketiga adalah terkait hukum dan perpajakan.

Kominfo melalui surat edaran yang dikeluarkan memberikan penjelasan kepada masyarakat dan para penyedia layanan berbasis internet terkait peraturan mengenai layanan berbasis internet yang akan segera diberlakukan. Pada butir 5.2 surat edaran tersebut penyedia layanan berbasis internet dapat berbentuk perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum sedangkan pada butir 5.3 layanan berbasis internet dapat disediakan oleh penyedia layanan berbasis internet.

Cara Efektif Menjaring WP di Cianjur

 

Meski kendaraan banyak beraktivitas di kawasan Cianjur Kota, namun tak menutup kemungkinan di kawasan Cianjur lainya tidak memiliki potensi dalam melakukan kewajibannya membayar pajak.

Untuk mempermudah akses tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat wilayah Cianjur, Ahmad Solihat mengaku sudah memfasilitasi masyarakat dengan membuat tempat pembayaran (payment point).

“Dengan adanya operasi terpadu memang efektif dalam pembayaran di titik-titik tertentu. Juga di Cianjur Selatan potensinya tentu ada,” sambung Ahmad.

Untuk pembayaran pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah mempermudah dengan membuat sistem transaksi pembayaran secara online yang bisa dibayarkan di kota mana pun.

“Kami berencana akan membuka layanan di tempat lainnya seperti di pasar. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Kami juga akan membuka di Pasar Induk Pasir Hayam supaya mudah dituju oleh masyarakat,” tutupnya.

Potensi Pajak Kendaraan di Cianjur Mencapai Rp 60 Miliar

Cianjur memiliki potensi pajak kendaraan yang nilainya cukup fantastis mencapai Rp60 miliar. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 35 persen wajib pajak (WP) dianggap belum menunaikan kewajibannya membayar pajak.

Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat wilayah Cianjur, Ahmad Solihat mengatakan, sudah mengupayakan berbagai hal, agar capaian pajak potensial yang belum terpenuhi itu bisa tercapai, seperti melakukan kerjasama dengan Pemkab Cianjur dan pihak kepolisian di berbagai tingkatan, dari mulai Polsek hingga Polres.

“Target capaian penerimaan pajak kendaraan di 2016 ini sebanyak 385.951 kendaraan. Untuk semakin memperlancar, kami bekerjasama dengan 20 Polsek se Kabupaten Cianjur,” kata Ahmad memaparkan.

Ia menambahkan, tunggakan pajak kendaraan khususnya di Cianjur selalu meningkat setiap tahunnya. Mayoritas yang belum melaksanakan kewajibannya juga bervariatif. Mulai dari kendaraan umum hingga kendaraan pribadi.

“Saat digelar operasi, justru yang sering tertangkap dalam kendaraan pribadi jenis sepeda motor,” imbuhnya.

Sekda Instruksikan Dispenda Turun Tangan Terkait Hotel Parung Transit

Bukan hanya Satpol PP Jawa Barat yang bereaksi atas dugaan pencabutan segel di tempat hiburan malam (THM) yang ada di Hotel Parung Transit.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Sutandar pun bereaksi. Adang meminta SKPD terkait untuk inspeksi ke Hotel Parung Transit, salah satunya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“ Dispenda harus ikut terlibat pada sidak. Ini untuk memastikan apakah ada pungutan liar sehingga tetap beroperasi,” tegas Adang , Selasa (15/03/2016).

Adang juga akan berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah di Hotel Parung Transit. Apakah nantinya harus ditutup atau ada langkah lainnya.

Sebab, semua tempat usaha wajib mengantongi perizinan. Hal itu sebagai legalitas resmi yang nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk memungut pajak.

“Tidak ada kata lain petugas harus tinjau lokasi Transit Parung,” tegas Adang.

Ratusan Kendaraan Menunggak Pajak di Kab Bogor

Untuk meminimalisir membengkaknya pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggandeng Direktur Bimbingan Masyarakat Polda Jabar, melakukan kerjasama di Cisarua, Bogor, Selasa (12/04/2016).

Hal ini membuat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor bersiap diri untuk menelusuri para penunggak pajak.

Sebab, masih ada ratusan kendaraan motor yang menunggak pajak. Hal ini membuat pendapatan asli daerah (PAD) berkurang.

Kepala Dispenda Jabar, Dadang Suharto menjelaskan, meningkatnya jumlah kendaraan roda dua di Bumi Tatar Pasundan menyebabkan banyaknya penunggak pajak kendaraan bermotor.

“Melalui kegiatan bimbingan masyarakat yang dilakukan kepolisian, kami sisipkan dimana Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan penelusuran, pendataan dan menfasilitasi para penunggak pajak kendaraan di wilayah Kabupaten dan Kota,”ujarnya ketika menghadiri kegiatan di Cisarua.

Ia juga mengaku, nantinya mereka akan mengirimkan samsat gendong ke lokasi yang sudah ditentukan. Sehingga para penunggak pajak bisa langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan di wilayahnya sendiri.

Sementara itu, Kepala Dispenda Kabupaten Bogor, Dedi Bachtiar mengungkapkan, kerjasama ini sebagai bentuk penuntasan para penunggak pajak khususnya kendaraan bermotor. Makanya kami sudah cek total jumlah yang masih menunggak pajaknya.

“Untuk di Kabupaten Bogor sendiri penunggak pajak kendaraan bermotor mencapai 500 ribu kendaraan menurut data UPT Cabang Dispenda Provinsi Jabar. Dan kegiatan sekarang, untuk meminimalisir dan penuntasan bagi yang masih menunggak pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dari hasil pajak kendaraan bermotor ini, Kabupaten Bogor menerima bagi hasil dengan provinsi Jabar dan anggaran tersebut telah membiayai 10 persen pembangunan di Bumi Tegar Beriman ini.

“Pendapatan sendiri akan dibagi hasil. Pemkab Bogor mendapat 30 persen. Sedangkan Pengprov Jabar menerima 70 persen. Dan anggaran ini untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Bogor,” tandasnya.

Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Kesejahteraan Para Pekerja

Akhirnya, pada hari Senin, 11 April 2016 lalu komisi XI DPR RI menyetujui penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikonsultasikan oleh Menteri Keuangan (Kemenkeu). Bila pada tahun 2015, besarnya PTKP bagi karyawan lajang (belum menikah) adalah sebesar Rp36 juta per tahun maka pada tahun 2016 ini besarnya PTKP bagi karyawan lajang naik sebesar 50% (lima puluh persen) menjadi Rp54 juta per tahun. Penyesuaian besaran PTKP ini akan diumumkan pada bulan Juni 2016 dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2016.

Adapun batas PTKP yang akan ditetapkan secara resmi pada Juni mendatang adalah sebagai berikut:

1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp54 juta setahun

2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp58,50 juta setahun

3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp63 juta setahun

4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp67,50 juta setahun

5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp72 juta setahun

6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp112,5 juta setahun

7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp117 juta per tahun

8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp121,5 juta per tahun

9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp126 juta per tahun.

Kenaikan PTKP ini juga didorong oleh naiknya upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016. Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015 tentang upah minimum kabupaten / kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2016 telah menetapkan kenaikan rata-rata UMK di Jawa Barat sebesar 11.5 persen. UMK Jawa Barat tahun 2016 paling tinggi ada di Kabupaten Karawang dan terendah di Kabupaten Pangandaran dengan selisih sekitar Rp2 juta. Bila tahun 2016 ini PTKP tidak dinaikan maka akan banyak karyawan yang pendapatan per tahunnya diatas PTKP tahun 2015, contohnya bagi karyawan di Kabupaten Karawang yang UMK 2016 sebesar Rp3.3 juta per bulan artinya dalam setahun pendapatan mereka sebesar Rp39.6 juta dimana sudah melebihi PTKP tahun 2015 dan mereka wajib membayar pajak penghasilan.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa dengan menaikkan PTKP diharapkan daya beli masyarakat menjadi lebih meningkat, karena dengan tidak dikenakannya pajak atas penghasilan maka masyarakat dapat membawa pulang lebih banyak uang hasil kerja keras mereka sehingga bisa menikmati hasilnya dalam bentuk konsumsi barang / jasa terlebih lagi saat ini harga beberapa jenis komponen kebutuhan pokok seperti harga bahan bakar minyak mengalami penurunan. Meningkatnya jumlah konsumsi masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sumber yang lain, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN). PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa yang dilakukan di dalam negeri, besarnya PPN ini adalah 10 persen. Jadi meskipun potensi hilangnya pendapatan negara akibat naiknya PTKP diperkirakan sebesar Rp18.9 triliun, namun diharapkan bisa memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan naik sekitar 0,16 persen.

Kenaikan PTKP pada tahun 2016 ini mudah-mudahan dapat dinikmati oleh para pekerja sehingga mereka memiliki penghasilan yang relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak keluarga mereka.

Reklame Ilegal di Kota Bogor Bakal Dicabut

Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus melakukan penertiban perizinan di Kota Bogor.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor berkolaborasi dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor melakukan Operasi Sisir Reklame, Minggu (10/4/2016).

Pada operasi ini, petugas Dispenda menyisir semua lantai untuk melakukan pengecekan dan pendataan untuk proses wajib pajak dan pembayaran pajak reklame indoor.

Sekretaris Dispenda Kota Bogor, R. An-an Andri Hikmat mengatakan, menurunkan 20 personilnya untuk menyisir setiap toko di Mal. Menurut dia, bagi toko yang belum bisa membayar hanya akan diberikan stiker ditempat yang terlihat tanpa ada pembongkaran.

Hal ini, karena pada Minggu, mall relatif ramai sehingga pembongkaran reklame bagi Wajib Pajak yang enggan membayar dilakukan Senin (11/4/2016).

“Kalau tidak begini kapan lagi menertibkan masyarakat agar sadar pajak. Dan hal seperti ini turun langsung ke lapangan hanya dilakukan Kota Bogor saja,” ujar An-an.

Kepala Bidang Perijinan dan Perekonomian BPPT-PM Kota Bogor, Rudi Mashudi menambahkan, operasi ini merupakan tim gabungan dengan Dispenda dan Bank Jawa Barat (BJB) untuk mempermudah pendaftaran sekaligus pembayaran pajak reklame indoor.

Perijinan reklame dilakukan BPPT-PM, Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dikeluarkan Dispenda, kemudian pembayarannya di BJB yang mana semua pelayanan tersebut dilakukan dalam satu hari (One Day Service).

Sehingga, tidak ada lagi alasan menunda membayar pajak karena sudah difasilitasi. Bahkan jadi lebih efektif dan WP pun bisa melakukan konsultansi langsung.

“Ada sekitar 237 titik reklame yang potensinya coba digali pada operasi sisir reklame indoor di Mal BTM ini,” pungkas Rudi.

Wajib Pajak Kabupaten Bogor Masih Belum Taat

Untuk mewujudkan tercapainya pendapatan asli daerah (PAD), Dispenda Kabupaten Bogor mengadakan bimbingan teknis dalam penerapan Sistem Pelaporan Akutansi Berbasis Akrual dalam Pemungutan Pajak Daerah, Jumat (08/04/2016).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan penggalian potensi dari sepuluh jenis pajak daerah. Termasuk lebih giat dalam koordinasi dengan OPD penghasil pendapatan daerah lainnya.

Bupati Bogor Nurhayanti menjelaskan, sosialisasi yang terus-menerus secara berkesinambungan harus dilakukan oleh Dispenda.

Mengingat, masih terdapat wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

“Saya melihat masih ada objek pajak yang belum optimal dalam pemungutannya. Misalkan saja, bisnis properti yang semakin menggeliat ditunjukkan dengan banyaknya pembangunan perumahan. Tentu itu dapat menjadi bahan ekstensifikasi BPHTB juga pajak bumi dan bangunan,” ujarnya dalam paparan di depan peserta Jumat (08/04/2016).

Ia juga berharap agar bintek tersebut dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Karena pemungutan pajak daerah membutuhkan aparat yang handal dan memiliki kompetensi khusus, integritas, jujur dan memiliki motivasi kerja yang kuat.

“Sebagus apa pun program yang dibangun, jika tidak didukung oleh aparatur yang handal, maka tidak akan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Roadshow Penelusuran KTMDU Wilayah Priangan dan Bandung Raya

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Roadshow Penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) oleh Bhabinkamtibmas. Kali ini, acara yang dilaksanakan pada Kamis (7/4/2016) di Aula Kantor Dispenda Prov Jabar ini untuk sosialisasi kepada koordinator Wilayah CPDP Priangan dan Bandung Raya, serta Polrestabes Bandung, Polres Bandung, dan Polres Cimahi.

Kerjasama yang dibangun oleh Dispenda Prov Jabar, Polda Jabar, dan PT Naga Bendu ditujukan untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak (WP) terhadap kewajibannya, khususnya kendaraan bermotor.

Penelusuran KTMDU oleh Bhabinkamtibmas ini akan didukung oleh Sistem Pelaporan & Informasi Bhabinkamtibmas (Sispitibmas). Selain akan memuat informasi dari kepolisian seperti Daftar Pencarian Orang (DPO), potensi konflik, dan narkoba, sistem aplikasi dari PT Naga Bendu sudah ditambahkan data kendaraan bermotor milik masyarakat.

“Sehingga nantinya petugas Bhabinkamtibmas bisa secara langsung memperbaharui atau memasukan data kendaraan bermotor melalui sistem aplikasi ini secara mudah,” ucap Direktur PT Naga Bendu, Andy Garna.

Selain itu, sistem aplikasi yang disematkan pada ponsel pintar juga akan memuat posisi real time setiap anggota Bhabinkamtibmas yang sedang melakukan penelusuran. Sehingga dapat dipantau secara langsung.

Dalam sambutannya, Kepala Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto menyambut positif atas kerjasama ini.

“Kita tidak punya petugas dilapangan, oleh karena itu saya sangat dengan adanya kerjasama ini. Kami sangat terbantu untuk mendongkrak potensi pendapatan dari KTMDU,” tuturnya.

Selain itu, dadang juga sangat bangga dengan kerjasama yang dijalin Dispenda Prov Jabar dan Polda Jabar.

“Kolaborasi Kepolisian dan Dispenda sangat baik, bahkan di tinggak nasional menurut saya yang terbaik. Hasil kerjasama ini juga nantinya untuk memajukan pemerintahan,” pungkasnya.

Kontribusi BBNKB Terhadap Pendapatan Asli Daerah

Indonesia International Motor Show (IIMS) 2016 telah usai dilaksanakan beberapa hari yang lalu, perhelatan IIMS tahun ini dikunjungi oleh 454.178 orang selama 11 hari penyelenggaraan, jumlah pengunjung tahun ini lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pengunjung pada tahun 2014 yaitu sejumlah 380.000 orang. Pada IIMS 2016 ini menampilkan lebih dari 50 merk kendaraan bermotor yang memamerkan 310 jenis kendaraan roda empat dan 264 jenis kendaraan roda dua. Selama penyelenggaraan 11 hari, telah terjual kendaraan bermotor sebanyak 8.704 kendaraan yang terdiri dari 8156 unit kendaraan roda empat dan 548 unit kendaraan roda dua dengan nominal mencapai Rp2 triliun.

Hanya dalam waktu 11 hari saja ribuan kendaraan telah terjual dan siap ikut memenuhi jalanan yang ada di Indonesia. Dengan bertambahnya jumlah kendaraan maka akan berdampak pada meningkatnya penghasilan daerah yaitu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PKB dan BBNKB merupakan salah satu penyumbang terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan daerah untuk melaksanakan pembangunan dan membiayai belanja daerah. PKB dan BBNKB merupakan pajak daerah yang paling potensial jika dibandingkan dengan jenis pajak daerah lainnya oleh karena itu pula perlu dilakukan optimalisasi peningkatan pelaksanaan pemungutan sehingga pendapatan dari sektor ini dapat maksimal.

BBNKB dilakukan setiap kepemilikan kendaraan berpindah tangan. Pengertian BBNKB sendiri adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibar perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam bada usaha. Kesimpulannya setiap kendaraan bermotor berpindah status kepemilikan maka harus dilakukan balik nama agar data pemilik kendaraan yang baru tercatat di kantor samsat dan pemilik lama tidak perlu terkena tarif progresif.

Tarif progresif adalah prosentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak sehingga bila Anda memiliki kendaraan bermotor misalkan mobil lalu menjualnya namun Anda tidak melaporkan penjualan ini ke kantor samsat atau pembeli tidak melakukan balik nama kendaraan yang ia beli maka pada masa pajak yang akan datang apabila memiliki mobil dengan nama dan alamat yang sama dengan mobil sebelumnya yang telah dijual, Anda akan dikenai tarif progresif sebesar 2.25% karena dianggap Anda memiliki dua buah mobil dengan nama dan alamat yang sama.

Berikut adalah tarif progresif untuk kendaraan roda empat :

1. PKB kepemilikan kedua, sebesar  2,25 % (dua koma dua puluh lima persen)

2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar  2,75 % (dua koma tujuh puluh lima persen)

3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 % (tiga koma dua puluh lima persen)

4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh puluh lima persen)

Sedangkan tarif progresif untuk kendaraan roda dua adalah sebagai berikut :

1. PKB kepemilikan kedua, sebesar  2,25 % (dua koma dua puluh lima persen)

2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar  2,75 % (dua koma tujuh puluh lima persen)

3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 % (tiga koma dua puluh lima persen)

4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 % (tiga koma tujuh puluh lima persen)

Oleh sebab itu apabila Anda menjual kendaraan Anda sebaiknya cepat melaporkan penjualan dan memberi pernyataan kepada samsat dimana kendaraan tersebut terdaftar sehingga petugas samsat dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi kendaraan yang bersangkutan agar tidak terkena tarif progresif dan secara tidak langsung membuat pembeli kendaraan Anda harus melakukan balik nama. Jika banyak pembeli kendaraan bekas melakukan balik nama maka secara tidak langsung penerimaan BBNKB akan meningkat dan akan memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan daerah.