Pendapatan Terbesar Kota Bekasi dari Pajak Hiburan
Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi menargetkan, pendapatan pajak hiburan pada tahun ini sekitar Rp 33,6 miliar. Hingga ada triwulan pertama tahun ini, Dispenda Kota Bekasi baru mencapai sekitar Rp8,4 miliar.
Demikian ditegaskan oleh Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Nurul Furqon. Menurutnya, pendapatan terbesar pajak hiburan berasal.
“Jadi banyaknya tempat hiburan di Kota Bekasi bisa memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk menambah pendapatan daerah melalui sektor Pajak Hiburan. Ditambah lagi regulasi yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi menjadi modal utama dalam penarikan pajak tersebut. Sehingga di triwulan ini kita sudah bisa mencapai 25 persen lebih,” jelasnya, kemarin (17/4/2016).
Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan yang mampu menyuplai PAD yang cukup besar sejak disahkan menjadi payung hukum utama.