E-Samsat Akan Di-Indonesia-kan

Terobosan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring, E-Samsat, direncanakan akan dilakukan secara massal di Indonesia.
Meski waktunya belum ditetapkan, namun Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto (yang kini menjadi Anjak Madya Divisi Humas Polri), mengatakan, pihaknya menginginkan penerapan secara nasional.
Akan tetapi, Rikwanto mengakui, terdapat sejumlah kendala penerapan di daerah lainnya. Diantaranya belum lengkapnya fasilitas lalu registrasi dan identitas (regident) kendaraan yang belum terdata secara lengkap. “Karena sistemnya online. Harus terdata lengkap secara menyeluruh,” paparnya.
“Kalau kita siap, tinggal Pemda (pemerintah daerah) yang harus siap. Karena Samsat ini terpadu antara Polisi, Dispenda, dan Jasa Raharja,” tambahnya. Ia menambahkan, penerapan secara online akan dilakukan melalui Provinsi terlebih dahulu. Setelah sukses, barulah akan menyusul ke daerah kabupaten/kota. “Hasil evaluasi di Jabar bagus, makanya akan diterapkan ke daerah lainnya,”.
Di sisi lain, kata dia, Presiden Joko Widodo pun telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2015 tentang Samsat. Dalam amanat pasal 22 mengatur tentang penerapan layanan e-samsat secara nasional.
Merujuk pada perpres itu, Rikwanto menambahkan tujuannya memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.
“Ruang lingkupnya, meliputi, Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor), pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan pembayaran SWDKLLAJ,” tutupnya. **