Edaran Dispenda Jabar tentang Angkutan Segera Diterapkan di Bekasi
Sesuai surat edaran Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Pemkot Bekasi mewajibkan bagi pemilik mobil angkutan umum atau barang yang berpelat kuning memiliki badan hukum. Sebab, jika tidak berbadan hukum, pajak yang dikenakan akan sama seperti kendaraan pribadi.
Kebijakan tersebut rencananya akan digulirkan 2016 mendatang. Artinya, sejak saat ini kendaraan berplat kuning diharapkan sudah berbadan hukum. Tidak hanya itu, badan hukum juga sebagai upaya meminimalisasi angkutan umum bodong.
“Disinyalir banyaknya angkutan umum bodong tersebut memicu kemacetan lalu lintas di Bekasi. Dan hal itu menjadi salah satu kendala pemerintah dalam menertibkannya. Kami kesulitan menertibkan, karena saking banyaknya angkutan di Kota Bekasi,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi Sopandi Budiman seperti dilansir dari metro.sindonews.com.
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Cabang Perwakilan Dispenda Kantor Samsat Kota Bekasi HM Fajar menambahkan, kendaraan angkutan umum dan barang yang pelat nomornya kuning, saat memperpanjang pajak tahunan harus berbadan hukum.
“Bisa perseroan atau PT, Koperasi, maupun yayasan,” tambahnya. ***