Jadwal Kerja Dispenda Bulan Ramadhan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat  memastikan jadwal jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan tetap sama, yakni masuk pukul 07.30 WIB. Kondisi itu pun sama berlaku untuk Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat.

Hanya jam pulang saja, yang mengalami perubahan, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dispenda, Nanin Hayani Adam, M.Si melalui surat edaran nomor 065/756/Kepeg-Dispenda tertanggal 09 Juni 2015.

“Menindak lanjuti surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 065/29/org tanggal 04 Juni 2015 tentang jam kerja pada Bulan Ramdhan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka jumlah jam kerja efektif pada Bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit,” kata Nanin dalam suratnya.

Jumlah jam kerja efektif adalah jam kerja yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi, tidak boleh diganggu untuk kegiatan-kegiatan lain di luar kedinasan.

Sebagai informasi, jam pulang kerja pukul 15.00 WIB hanya berlaku setiap hari Jumat, sedangkan dari hari Senin sampai Kamis jam pulang kerja adalah pukul 14.30 WIB. Sedangkan jam istirahat yang berlaku adalah pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, dan pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB untuk hari Jumat.

Bagi unit kerja yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat/UPT, Senin sampai Jumat jam 07.30 – 14.30 WIB, Sabtu. Jam 08.00 – 13.00 FREE WIB, untuk istirahat hari Senin sampai Kamis jam 12.00-12.30 dan Jumat 11.30 – 12.30 WIB.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani serta dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Nanin dalam surat tersebut. ***