Tag Archive for: bapendajabar

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76

“Atas nama Rakyat, Bangsa dan Negara, saya menyampaikan penghargaan atas kerja keras Polri dalam melayani Rakyat dan dalam membela Bangsa dan Negara” ungkap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-76 di Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/7).


.
Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-76 secara Virtual ini juga diikuti oleh Kepala Kepolisian (Kapolda) Jawa Barat beserta jajaran, Wakil Gubernur Jawa Barat, Kepala Bapenda Jabar, Dr. Dedi Taufik, M.Si beserta tamu undangan lainnya di Lapangan Mini Soccer Mapolda Jabar.


.


Kegiatan Upacara ini juga dilanjutkan dengan ajang silaturahim Polri (dalam hal ini Polda Jabar) dengan Mitra termasuk dengan Bapenda Jabar.
.
“Teruslah menjadi Abdi Utama Nusa dan Bangsa” pungkas Jokowi dalam sambutannya.

Pelatihan Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah (ATISISBADA) Tahun 2018

Pelatihan Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah atau ATISISBADA, dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Sub-Bagian Umum dan Perlengkapan Ramos Namora, S.Sos, M.A. Pelatihan ATISISBADA yang berlangsung di Gedung Mess Bapenda Jabar Jl. Raya Cibabat No 331, Cimahi, dihadiri oleh para Pengurus Barang UPTD P3D Se-Jawa barat.

Dalam Sambutannya, Kepala Sub-Bagian Umum dan Perlengkapan Ramos Namora, S.Sos, M.A. menyampaikan, agar para pengurus barang bisa lebih dominan dalam menentukan kebutuhan pengadaan barang untuk setiap cabang pelayanannya.

 

Instruktur ATISISBADA Yanto S.Sos, M.AP sedang menyampaikan materi pelatihan pengurusan barang kepada para peserta pelatihan.

 

Kegiatan Pelatihan ATISISBADA bertujuan untuk melatih para pengurus barang agar bisa memahami dan juga bisa mengimplementasikan Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pencatatan barang agar lebih tertata baik.

Rapat Koordinasi Dana Perimbangan Dengan Fokus Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2018

Rapat Koordinasi Dana Perimbangan Dengan Fokus Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasi Tembakau Tahun 2018, secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Aula Besar Bapenda Jabar, Kamis (01/03).

Dalam sambutannya, Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan selain sebagai ajang silaturahmi, rapat kordinasi diselenggarakan untuk membentuk struktur organisasi sekaligus aturan untuk mengelola  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).

 

Dalam laporan pelaksanaan Rapat Kordinasi Kabapenda Dadang Suharto menyebutkan Rapat kordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi program kegiatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota atas pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

Setidaknya ada 17  jajaran Sekretariat Daerah,  dan Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah Se-Jawa Barat yang hadir di Rapat Kordinasi Dana Perimbangan Dengan Fokus Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasi Tembakau Tahun 2018.

Kabapenda Dadang Suharto menambahkan, Rapat Kordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa barat dalam penggunaan, pemantauan, dan evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Hadir  sebagai nara sumber  Agung Saptono (Kanwil DJBC),  Dr.Hendriwan ,MH, M.Si, Kasubdit Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Kemendagri), dan Tohjaya dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

 

 

Sosialisasi Sistem Pendaftaran APKB Tahun 2018 Wilayah Bandung Raya

Sosialisasi Aplikasi Sistem Pendaftaran APKB 2018, Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2018 Hari ke-1 dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jabar, Dr.Dra Nuke Siti Nurhuda, M.Si, serta pengantar materi oleh Kepala Bidang Pendapatan I Bapenda Jabar Drs H. Idam Rahmat, M.Si di Hotel Preanger Kota Bandung, Rabu (28/02). Sedangkan Sosialisasi Hari Ke-2 akan digelar di Gelanggang Olahraga Saparua Jalan Banda No.28 disaksikan langsung oleh masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya.  Sosialisasi yang digelar di wilayah Bandung Raya ini merupakan yang terakhir dari rangkaian sosialisasi yang telah digelar di Kota Tasikmalaya, Sukabumi, Purwakarta, dan Kabupaten Cirebon.

Sosialisasi digelar di Hotel  Preanger , Kota Bandung yang dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jabar Dr. Dra. Nuke Siti Hardiah, M.Si,.

 

Kepala Bidang Pendapatan I Drs. Idam Rahmat, M.Si memberikan pengantar materi sosialisasi Aplikasi Sistem Pendaftaran APKB 2018.

 

Salah satu Tim Juri APKB 2018, Dr. Memed Sueb, CSRS., CA., CPAI., Ak, memaparkan fenomena pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di masyarakat Jawa Barat.

Bapenda Jabar Gelar Sosialisasi APKB Tahun 2018 di Kabupaten Cirebon

Setelah pekan sebelumnya berlangsung di Kabupaten Purwakarta, Sosialiasi Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor (APKB) Tahun 2018 digelar di Kota “Udang” Cirebon yang berlangsung dua hari, 21 – 22 Februari 2018. Hari pertama Sosialisasi digelar di Hotel  Aston yang dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jabar Dr. Dra. Nuke Siti Hardiah, M.Si, hadir sebagai pembicara Kepala Bidang Pendapatan I Drs. Idam Rahmat, M.Si serta dewan juri yang diketuai Dr. Memed Sueb, CSRS., CA., CPAI., Ak.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dr.Dra. Nuke Siti Nurhuda M.Si, membuka giat Sosialisasi Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor (APKB) Tahun 2018, Cirebon, Rabu (20/02).

Kepala Bidang Pendapatan I Drs Idam Rahmat, M.Si, memaparkan fenomena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  beberapa diantaranya mengenai manfaat pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa Barat, Cirebon, Rabu (20/02).

 

Salah satu Tim Juri APKB 2018, Dr. Memed Sueb, CSRS., CA., CPAI., Ak, memaparkan fenomena pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di masyarakat Jawa Barat.

Sosialisasi hari kedua dibuka oleh Kordinator Wilayah Cirebon Drs. H. Ade Cucu, M.M, berlangsung di Pasar Pagi, Kota Cirebon, Kamis (21/02).

Sosialisasi hari kedua  ramai dihadiri para pengunjung Pasar Pagi, Kota Cirebon, Kamis (21/02).

 

Di sela sosialisasi mengenai pentingnya PKB bagi masyarakat, pun dibagikan doorprise kepada para pengunjung Pasar Pagi, Kota Cirebon.

 

Tidak ketinggalan layanan Samsat Keliling pun hadir di gelaran Sosialisasi  APKB Tahun 2018 guna melayani Wajib Pajak (WP) yang ingin melunasi pajak kendaraannya.

Pelantikan dan Pengukuhan Pejabat di Lingkungan Bapenda Jawa Barat 2018

Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan secara resmi melantik 739 Aparatur Sipil Negara termasuk pada lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di depan halaman Gedung Sate Bandung, Senin (19/02).

Dalam pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018, kepada eselon II, III dan IV D tersebut, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, secara langsung membacakan sumpah jabatan seluruh pejabat baru tersebut serta penandatanganan pakta integritas. Dalam kata-kata pelantikannya, Gubernur menyatakan, dirinya percaya bahwa para pejabat baru tersebut akan melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai tanggung jawab yang diberikan.

“Dengan memanjatkan puji syukur, sebagai pejabat struktural sesuai SK Gubernur, saya percaya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ucap Gubernur, di sela-sela Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, di Halaman Parkir Gedung Sate.

 

Gubernur Ahmad Heryawan menyalami kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto selepas Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang berlangsung di Halaman Gedung Sate.

 

Gubernur Ahmad Heryawan memberikan ucapan selamat kepada para pejabat struktural Bapenda Jabar selepas Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang berlangsung di Halaman Gedung Sate.

Tasyakur Bi Ni’mah HUT Bapenda Ke 46

Hari ini, Senin (25/9/2017) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat ke 46. Sebelum memasuki acara Tasyakur Bi Ni’mah, seluruh karyawan Bapenda pusat hadir pada apel pagi yang dipimpin oleh Kasubag Kepegawaian Priyo Adinugroho dan Kepala Bapenda Jabar Dadang Suharto sebagai Pembina Apel.

 

Dadang Suharto menundukan kepala saat pembacaan doa HUT Bapenda Jabar.

 

Sebelum memasuki acara Tasyakur Bi Ni’Mah, seluruh karyawan Bapenda Jabar saling bersalaman.

 

(kiri-kanan) Sekretaris Bapenda Jabar, Wahyu Mijaya; Kepala Bidang Pendapatan II, Eem Sujaemah; Kepala Bapenda Jabar, Dadang Suharto; Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian, Emma Siti Fatima; Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Idam Rahmat; dan Kepala Bidang Pendapatan I , Agus Rakhmat bersiap untuk meniup lilin kue ulang tahun bapenda.

 

Alur Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan oleh rakyat kepada negara untuk digunakan demi kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Bagi masyarakat atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor maka wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dimana dasar pengenaan PKB ini adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur, yaitu :
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

PKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar. Misalnya bagi masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Beji, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimaggis, dan Kecamatan Tapos maka PKB akan dipungut oleh Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah Kota Depok I. Pemungutan PKB ini dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sehingga masa berlaku PKB selalu sama dengan masa berlaku STNK kendaraan bermotor.

Bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin membayar PKB, di bawah ini adalah alur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan bersamaan dengan pengesahan STNK tahunan.
1. Pembayaran PKB melalui Samsat Keliling atau Samsat gendong
a. WP cukup membawa persyaratan seperti STNK, SKPD dan identitas pemilik asli (serta BPKB untuk daerah yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro).
b. Ikuti antrian yang ada
c. Serahkan persyaratan yang dibawa kepada petugas
d. Berikan uang sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh petugas atau tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
e. Terima STNK yang telah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun ke depan.

2. Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru
Samsat Drive Thru merupakan layanan samsat dimana WP tidak perlu turun dari kendaraan sehingga lebih efisien.
a. WP cukup membawa persyaratan seperti STNK, SKPD dan identitas pemilik asli serta BPKB.
b. Ikuti antrian yang ada.
c. Serahkan persyaratan yang dibawa kepada petugas.
d. Berikan uang sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh petugas atau tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
e. Terima STNK yang telah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun ke depan.

3. Pembayaran PKB melalui Samsat outlet atau Samsat Induk
a. WP cukup membawa persyaratan seperti STNK, SKPD dan identitas pemilik asli (serta BPKB untuk daerah yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro).
b. Serahkan persyaratan yang dibawa kepada petugas di loket pendaftaran.
c. Menunggu dipanggil oleh kasir.
d. Berikan uang sesuai dengan nominal yang disebutkan oleh kasir atau tertera pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
e. Menunggu dipanggil oleh petugas di loket penyerahan.
f. Terima STNK yang telah disahkan dan SKPD dengan masa berlaku satu tahun ke depan.

4. Pembayaran PKB melalui e-samsat
Untuk dapat menggunakan layanan e-samsat ada 9 persyaratan yang harus dipenuhi oleh WP, yaitu :
1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan  Data  yang ada dalam server samsat Bapenda Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Cara untuk menggunakan e-samsat Jabar dapat dilihat pada pranala berikut cara menggunakan e-samsat Jabar

Semoga WP dapat mengetahui alur pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat lebih mempersiapkan persyaratan yang diperlukan agar lebih efisien.