Bapenda Jabar Laksanakan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Guna Tingkatkan Akurasi Data Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Barat

Dalam rangka meningkatkan akurasi data penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Barat, dilaksanakan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Wajib Pungut PBBKB Wilayah Jawa Barat secara Virtual, Rabu (9/2).

“Rekonsiliasi PBBKB ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam menjaga atau mengawal Target Pendapatan Tahun 2022 untuk memberikan pertumbuhan ruang Ekonomi di Jawa Barat” ungkap Kepala Bapenda Jabar Dr. Dedi Taufik, M.Si.

Dedi juga menambahkan bahwa peningkatan Omicron juga harus menjadi perhatian dengan menjaga kesehatan dan patuhi Protokol Kesehatan 5M.

Rapat dihadiri oleh Kepala Bapenda Jabar, Kepala Bidang Pendapatan II beserta jajaran, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah Provinsi Jawa Barat, dan 22 Perusahaan Wajib Pungut PBBKB Jabar.

Diharapkan adanya Kolaborasi bersama, Strategi dan Pengawasan Penyaluran Penggunaan BBM di Wilayah Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dalam upaya Peningkatan Penerimaan PBBKB Tahun 2022.

Kepala Bapenda Jabar (kanan) didampingi Kabid Pendapatan II Bapenda Jabar (tengah)

Optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Integrasi Data, Sistem dan Layanan Pajak dengan Kemenkeu Republik Indonesia

Integrasi data, Sistem dan Layanan Pajak Provinsi dengan Sistem Informasi Pajak Pusat, menjadi keharusan dalam Strategi Optimalisasi Pendapatan Daerah.

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Dedi Taufik, M.Si bersama Iwan Djuniardi Staf Ahli Menteri Keuangan RI, sepakat membangun Integrasi Data dan Sistem antara Pajak Provinsi dan Pajak Pusat yang telah diawali Integrasi Data Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dengan data Wajib Pajak Penghasilan yang dikelola Pusat.

Penguatan integrasi sistem akan dilakukan secara simultan, seiring dengan pengembangan Sistem  Smart Tax Jawa Barat dan Sistem  Core Tax Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan juga mendukung pengembangan kompetensi SDM Sistem Perpajakan di Jawa Barat melalui Focus Group Discussion dan Sharing Session tentang Core Tax & Push Notification Technology.

Kementerian Keuangan juga mendukung penuh dalam implementasi Pembayaran Non Tunai Pajak maupun Retribusi Daerah.

Transformasi Digital Pendapatan Provinsi Jawa Barat Melalui Smart Tax

“Pertama kali kita harus menentukan siapa target audience kita, apakah milenial atau “kolotnial?” Berdasarkan data yang ada, wajib pajak di Provinsi Jawa Barat lebih dari 70% merupakan wajib pajak milenial”, ungkap Kepala Bapenda Jabar, Dr. Dedi Taufik,. M.Si pada acara High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Provinsi Banten yang dilaksanakan di JHL Solitaire Gading Serpong Kabupaten Tangerang, Rabu (19\1).

Berdasarkan data audience tersebut diperlukan layanan pembayaran pajak yang populer di kalangan milenial yaitu melalui pelayanan pembayaran secara digital.

Pada tahun 2021, di Jawa Barat terdapat 578.796 transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara online.

Pengelolaan cerdas pendapatan berbasis digital dalam membangun big data pendapatan melalui layanan non tunai, integrasi data dan edukasi masyarakat yang menjadi satu kesatuan yaitu Smart Tax.

TP2DD di Jawa Barat  merupakan wadah untuk merumuskan  dan mengimplementasikan digitalisasi di berbagai ekosistem (termasuk ETPD) yang mendukung terwujudnya visi Jabar Digital Province.

Terakhir, Dedi Taufik mengajak semua yang hadir untuk “gercep, geber, dan gaspol”. Gercep (gerak cepat), Geber (gerak bersama) dan Gaspol (gunakan produk lokal).

 

Kunjungan Kerja Kepala Bapenda Jabar ke Korlantas Polri

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Dedi Taufik, M.Si didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan serta Kepala Bidang Pendapatan II, melaksanakan Kunjungan Kerja ke Korlantas Polri, Senin (10/1).
.
Diterima oleh Kombes Pol M. Taslim sebagai Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, menyatakan bahwa Korlantas membuka pintu lebar bagi Jawa Barat untuk membangun Integrasi Layanan PKB antara Bapenda Jabar dengan ERI maupun Signal.
.
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan terbesar di antara 5 Pajak yang menjadi kewenangan Provinsi. Target Pendapatan sebesar 8 Triliun pada akhir 2022, diharapkan dapat tercapai dengan baik.
.
Kebersamaan Tim Pembina Samsat di bawah dukungan Korlantas Polri menjadi kunci dalam pencapaian Target PKB 2022.
.
Diawali dengan penerapan ERI (Elektronik Registration and Identification) dan Samsat Digital Nasional (Signal) yang diinisiasi oleh Korlantas Polri di 34 Samsat Jawa Barat, diharapkan dapat membangun pelayanan Samsat Online yang utuh. Masyarakat dapat membayar Pajak secara online dan tidak perlu ke Samsat untuk pengesahan STNK Tahunan, cukup download atau dapat dikirim via PT Pos.

Siap Penuhi Target PBBKB 2.5T Kepala Bapenda Jabar Temui BPH Migas

Target pajak bahan bakar 2022 sebesar 2,5 Triliun wajib tercapai dengan strategi kolaborasi dengan seluruh stakeholder, antara lain BPH Migas sebagai lembaga teknis kementerian ESDM yang berfungsi mengatur hilirisasi bahan bakar fosil untuk sektor industri, pertambangan termasuk kebutuhan transportasi publik.

Alhamdulillah kawan lama Dr. Ir Patuan Alfon, S, MM, MKKK sebagai Direktur BBM BPH Migas Nasional berkenan membangun sinergitas optimalisasi penerimaan pendapatan pajak bahan bakar di Jawa Barat melalui integrasi data distribusi bahan bakar dan joint supervisi BPH Migas dan Bapenda Jabar.

Semoga awal pertemuan ini membawa kerjasama BPH Migas dan Bapenda Jabar dapat meningkatkan penerimaan pendapatan pajak bahan bakar 2022 untuk pembiayaan pembangunan Jawa Barat Juara lahir batin.

(Kiri-Kanan) Kabid Pendapatan 2, Kabid Renbang, Direktur BBM BPH Migas, Kepala Bapenda Jabar

Siap Optimalkan Pendapatan Jawa Barat Kepala Bapenda Jabar Silaturahmi Ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Dedi Taufik., M. Si didampingi Sekretaris Bapenda Jabar dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jabar bersilaturahmi ke Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (6/1).

Kunjungan ini merupakan kunjungan silaturahmi Dedi Taufik selaku Kepala Bapenda Jabar yang baru dilantik akhir Desember 2021 lalu.

Selain silaturahmi, kunjungan Kepala Bapenda ini juga untuk membicarakan startegi optimasilasi pendapatan daerah di tahun 2022. Penerimaan Pajak Daerah yang dikelola oleh Bapenda Jabar sampai dengan 24 Desember 2021 yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor adalah sebesar Rp 8,060 trilyun atau sebesar 102.55% dari target PKB APBD Perubahan sebesar Rp. 7,860 trilyun. Demikian halnya dengan penerimaan BBNKB tercapai Rp. 4,967 trilyun atau 106.03% dari target sebesar Rp. 4,684 trilyun.

Selain mendiskusikan strategi optimalisasi pendapatan daerah, kunjungan ini juga untuk  membicarakan mengenai tindak lanjut Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta mempersiapkan pertemuan tahunan Asosiasi Bapenda Nasional yang rencananya akan digelar pada bulan Februari 2022 ini.

Perkuat Kolaborasi, Kepala Bapenda Jabar silaturahmi dengan Dirlantas dan Wakapolda Metro Jaya

Sebagai anggota Tim Pembina Samsat Jawa Barat, Kepala Bapenda Jabar Dr. Dedi Taufik, M.Si yang baru dilantik akhir bulan Desember lalu bersilaturahmi ke kantor Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si. Kamis (6/1).

Selain bersilaturahmi, kunjungan Kepala Bapenda Jabar yang didampingi Sekretaris Bapenda Jabar Dr. H. Firman Adam, S.Pd., M. M.Pd serta Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jabar, Dedi Mulyadi, S.STP,. M.Si juga untuk memperkuat kolaborasi Tim Pembina Samsat Jawa Barat serta mendiskusikan rencana moderenisasi pelayanan Samsat yang akan dilaksanakan mulai tahun 2022 ini.

Kunjungan Kerja Kepala Bapenda Jabar ke Wakapolda Metro Jaya

 

Kunjungan Kerja ke Dirlantas Polda Metro Jaya

Selain itu pula, kunjungan kali ini guna membicarakan persiapan pertemuan Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang direncanakan akan dilaksanakan pada akhir bulan Januari 2022 serta penerapan Electronic Registration and Identification (ERI) dan aplikasi Signal untuk mempermudah Wajib Pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat.

Penerapan sistem ERI menjadi standard kelayakan nasional dibidang registrasi kendaran bermotor oleh Korlantas Polri yang memiliki 6 (enam) keunggulan utama yaitu: 1) Cepat dan tepat yaitu waktu pelayanan administrasi kendaraan bermotor cepat dengan data yang tepat; 2) Mudah yaitu sistem ERI mudah diakses dan mudah dioperasionalkan; 3) Bersifat real time yaitu data tersimpan secara elektronik dan dapat diakses secara real time; 4) Akuntabel yaitu produk yang dihasilkan dapat dipertanggung jawabkan secara transparan dan akuntabel; 5) Efisien yaitu sistem ERI menghemat penggunaan jumlah SDM yang diperlukan untuk memberikan pelayanan regident ranmor; 6) Integrated yaitu data kendaran bermotor terkoneksi antara Polres, Polda dan Korlantas Polri.

Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.