Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Di Samsat Digital Leuwipanjang

Komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak benar-benar dilakukan. Salah satu caranya adalah dengan digitalisasi pembayaran pajak, lewat Samsat Digital di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

Melalui Samsat Digital ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Masyarakat juga tidak lagi perlu mengantre lama-lama karena hanya hitungan menit, proses pembayaran pajak bisa terlaksana.

Kemudahan itulah yang dirasakan oleh Muhamad Fuazan Putra (28). Pria asal Kopo ini mengaku sudah dua kali melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Digital Leuwipanjang.

“Pelayanan di Samsat Digital Leuwipanjang ini cepat ya. Ini saya kali kedua bayar d isini,” ucap Fauzan di Samsat Digital Leuwipanjang.

Fauzan menjelaskan, proses pembayaran pajak di Samsat Digital Leuwipanjang juga sangat mudah. Dirinya hanya perlu melakukan scan KTP dan sidik jari, mengisi data dan membayar secara cashless.

“Tahapannya itu datang, langsung scan KTP, finger print langsung bayar. Nanti bukti pembayaran pajak dikirim ke WhatsApp sama email,” ujarnya.

Senada dengan Fauzan, Hendra warga Antapani, Kota Bandung menuturkan, pembayaran pajak kendaraan di Samsat Digital Leuwipanjang lebih cepat dari Samsat di tempat lain. Menurutnya, kehadiran Samsat Digital ini sangat membantu masyarakat.

“Pelayanan bagus, cepat prosesnya. Poinnya dua itu lebih cepat dari pembayaran di tempat lain. Prosesnya scan KTP, sidik jari, isi data email dan nomor WhatsApp, langsung keluar besaran pajak yang harus dibayar, pembayaran bisa pakai debit atau QRIS,” ungkapnya.

Namun Hendra berharap, keberadaan Samsat Digital bisa lebih diperbanyak tidak hanya di Terminal Leuwipanjang. Sebab dirinya harus menempuh jarak yang lumayan jauh dari Antapani ke Leuwipanjang.

“Tanggapannya ya sangat membantu terus kalau bisa diperbanyak gak cuma disini. Soalnya orang yang agak jauh rumahnya bisa lebih dekat,” tuturnya.

Samsat Digital Leuwipanjang sendiri merupakan Samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak 1 dan 5 tahunan yang jauh lebih cepat daripada layanan sebelumnya.

Petugas Pelayanan Samsat Digital Rifki Aufar Riyadhi mengungkapkan, diperlukan waktu maksimal 20 menit bagi wajib pajak untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak kendaraan. Waktu itu kata dia lebih cepat dibanding pembayaran di Samsat konvensional.

“Untuk layanan satu tahunan prosesnya 5-10 menit. Untuk lima tahunan kurang lebih 20 menit sampai STNK dan TNKB diterima oleh wajib pajak. Sistem pelayanan di Samsat Digital Leuwipanjang lebih cepat dibanding Samsat konvensional lain,” jelasnya.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk membayar pajak di Samsat Digital Leuwipanjang adalah STNK, KTP dan BPKB asli serta wajib pajak harus datang langsung karena diperlukan scan sidik jari.

“Untuk di satu tahunan itu bisa dilakukan dimana wajib pajak datang langsung dan menyiapkan STNK dan KTP asli. Harus orang yang bersangkutan karena disini diperlukan finger print dan untuk pembayaran cashless,” tuturnya.

“Untuk layanan lima tahunan hampir sama, diwajibkan atas nama sendiri karena perlu sidik jari dan disiapkan KTP BPKB STNK asli. Pembayaran juga cashless,” tutup Rifki.

Sumber : https://www.detik.com/jabar/berita/d-7437007/kemudahan-pembayaran-pajak-kendaraan-di-samsat-digital-leuwipanjang

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat Juli 2024

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda Laporan Badan Anggaran atas Persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat TA 2023.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023 ditetapkan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan atau pengesahan Perda P2APBD Provinsi Jabar TA 2023 tersebut dilakukan dalam rapat paripurna setelah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar). Kemudian persetujuan terhadap Ranperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2023, dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD Jawa Barat dengan Pj. Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, diakhiri pendapat akhir Gubernur.

Kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Jawa Barat TA 2025.

 

Pemerintah Pusat Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber Pendapatan Asli Daerah

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.

Diskusi terkait permasalahan pemungutan PDRD serta pembahasan insentif pemungutan PDRD setelah pemberlakuan UU 1/2022 dilakukan untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan PDRD.

Sebagai informasi, undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Bulan Sadar Pajak, Ada Voucher Bensin dan Diskon Khusus bagi Pemilik Kendaraan Taat Pajak

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menyiapkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen hingga voucher bensin 5-10 liter.

Layanan ekstra itu merupakan bagian dari upaya Bapenda Jabar dalam mendukung Juni sebagai Bulan Sadar Pajak. Sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.

Adapun layanan diskon pajak sebesar 10 persen berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Selain itu, layanan ekstra disiapkan melalui aplikasi Sambara, Signal, maupun Samsat Digital Mandiri. Para wajib pajak yang taat akan mendapatkan voucher bensin 5-10 liter melalui aplikasi MyPertamina.

Bapenda Jabar juga akan menyiapkan sarana sosialisasi, edukasi, dan konsultasi mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan Jabar melalui media massa maupun media sosial.

“Pembayaran melalui aplikasi Sambara terus dimaksimalkan. Lalu ada diskon sampai 10 persen,” kata Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik dalam keterangannya, dikutip pada Rabu, 5 Juni 2024.

Bagi wajib pajak yang belum melakukan pendaftaran ulang maupun belum membayar pajak kendaraannya, akan menerima pesan WhatsApp blast.

Pesan akan disampaikan langsung oleh akun resmi Samsat Bapenda Jabar, meliputi nama pemilik kendaraan, nomor polisi, dan link untuk melihat besaran tunggakan.

Selain itu, informasi layanan melalui call center 150310 atau WhatsApp chatbooth 081122301818.

“Di Bulan Sadar Pajak tentu layanan lebih ditingkatkan. Samsat buka dari Senin sampai Sabtu. Di kantor pusat buka sampai hari Minggu, ada juga Samsat keliling,” ujar Dedi.

Selain itu, pihaknya juga membuka layanan di mal maupun tempat umum guna mempermudah dan memberi banyak opsi bagi wajib pajak.

Bapenda Jabar melakukan operasi gabungan yang menyasar wajib pajak yang tidak taat dalam membayar pajak kendaraan. Dedi mengatakan, pemberian apresiasi dan teguran harus seimbang.

“Jadi konsep memberikan penghargaan dan teguran bisa berjalan beriringan,” katanya.

Terakhir pada Mei 2024, setidaknya 41.727 kendaraan terjaring razia pajak.

“Rinciannya 29.401 kendaraan roda dua dan 12.326 kendaraan roda empat. Masyarakat yang melakukan pembayaran langsung di tempat layanan yang disediakan di lokasi sebanyak 3.447 kendaraan dengan realisasi penerimaan sebesar Rp3,1 miliar,” ucapnya.

Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/amp/pr-018174099/bulan-sadar-pajak-ada-voucher-bensin-dan-diskon-khusus-bagi-pemilik-kendaraan-taat-pajak?page=all

Wujudkan Sinergitas dan Sinkronisasi Pembangunan Daerah Melalui Rapat Koordinasi

Rakor Bapenda, BPKAD, dan Bappeda Kabupaten/Kota se Jawa Barat dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi pembangunan daerah serta harmonisasi implementasi UU 1/2022 dan Perda Jabar 9/2023, Rabu (10/07).

Kepala Bapenda Jabar bersama Kepala BPKAD Jabar dan Kepala Bappeda Jabar mendampingi Sekda Jabar pada rakor tersebut.

Semua komponen daerah perlu bergotong royong untuk mengakselerasi pencapaian indikator makro pembangunan menuju terwujudnya RPJPD Jabar Tahun 2025.

Rapat Pembahasan Kawasan Cekungan Bandung dan Rebana

Rapat Pembahasan Kawasan Cekungan Bandung dan Rebana dipimpin oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di RR. Kertajati BIJB Kab. Majalengka, Selasa (09/07).

Harapannya Badan Pengelola Cekungan Bandung dan Rebana dapat mengakselerasi penyelesaian masalah di wilayah Bandung dan Rebana.

Sebagai informasi, Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan ekonomi yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah lingkungan.

Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung terdiri dari Kawasan Inti yaitu Kota Bandung dan Kota Cimahi serta Kawasan Sekitarnya yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan 5 Kecamatan di Kabupaten Sumedang. Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung tercantum dalam Pasal 116 tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.

Kawasan Rebana atau Rebana Metropolitan ini merupakan wilayah utara/timur laut Provinsi Jabar yang meliputi tujuh daerah, yakni Kabupaten Sumedang, Majalengka, Cirebon, Subang, Indramayu, dan Kuningan, serta Kota Cirebon.

Sebagai jantung pertumbuhan kawasan ini, ada Pelabuhan Patimban di Kab. Subang dan Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Kab. Majalengka yang berfungsi sebagai pusat konektivitas dan logistik.

Rebana Metropolitan diproyeksikan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Jabar di masa depan melalui pengembangan kawasan industri yang terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi, serta berkelanjutan.

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Bulan Sadar Pajak

Kita gunakan pemodelan ekonometrik untuk perkiraan pendapatan, pertimbangkan indikator makro ekonomi dalam menyusun prognosis pendapatan sampai akhir tahun, ucap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik pada Rapat Evaluasi Kinerja Pendapatan dan Belanja Triwulan ke II dan Evaluasi Pelaksanaan Bulan Sadar Pajak Tahun 2024, Senin (08/07).

Perhatikan pula faktor yang mempengaruhi pendapatan demografi, investasi dan infrastruktur, kebijakan politik, sektor bisnis dan industri, teknologi dan inovasi , kondisi pasar global, ketahanan lingkungan, ketahanan sosial dan kesejahteraan, ketidakpastian global serta penggunaan digitalisasi.

Kepala Bapenda Jabar juga mengatakan bahwa intensifikasi dan ekstensifikasi harus dilakukan, buat rencana aksi penurunan KTMDU, sosialisasikan layanan digital lebih massif, buka layanan extra hari Sabtu dan Minggu. Segera lakukan pendataan kendaraan plat merah dan kendaraan milik ASN.

Pelepasan Purnatugas Periode Bulan Juni – Juli 2024

Masa pensiun bukanlah akhir dari perjalanan tetapi awal dari berkah baru yang penuh peluang dan kebahagiaan, kesempatan untuk merencanakan ulang hidup menjadi sesuatu yang baru dan berbeda, ucap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik pada pelepasan purnatugas periode bulan Juni – Juli 2024 di Aula Bapenda Jabar, Senin (08/07).

Hormat kami kepada para purnatugas yang telah mendedikasikan hidup untuk bekerja, berjuang dan berkarya untuk Pemprov Jabar, khususnya bagi Bapenda Jabar. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang luar biasa. Setiap langkah yang diambil, setiap keringat yang diteteskan telah memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan kita bersama, pungkasnya.

Pembinaan Integritas ASN dan Peningkatan Akuntabilitas Pelayanan Publik di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

Pembinaan Integritas ASN dan Peningkatan Akuntabilitas Pelayanan Publik di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Layanan yang langsung berhubungan dengan masyarakat harus memiliki integritas dan komitmen tinggi serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kejujuran, akuntabilitas dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pembahasan persiapan penerapan OPSEN PKB, BBNKB dan MBLB

Pembahasan persiapan penerapan OPSEN PKB, BBNKB dan MBLB dilakukan dalam rangka perencanaan strategi dan implementasi pada tahun 2025.

Selain itu, dibahas juga mengenai dampak OPSEN, COST and ROLE SHARING antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebagai informasi, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.