Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku? Ini Penjelasannya

Warga Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor masih punya waktu untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Program ini resmi diperpanjang dan akan berlaku hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, pemutihan dijadwalkan berakhir pada awal Juni, namun diperpanjang sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat.

Apa Itu Pemutihan Pajak?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan yang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak, khususnya dalam bentuk penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 ke bawah. Dengan kata lain, masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum membayar pajaknya selama beberapa tahun kini cukup membayar pajak kendaraan satu tahun ke depan saja.

Manfaat Bagi Wajib Pajak

Ada dua manfaat utama yang bisa diperoleh masyarakat dari program ini:

1. Penghapusan pokok pajak dan denda untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Ini memberikan peluang besar bagi pemilik kendaraan yang sempat menunggak untuk kembali taat tanpa terbebani nominal besar.

2. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak untuk 1 tahun ke depan, setelah mengikuti program ini. Jadi, prosesnya lebih ringan dan tidak menyulitkan secara finansial.

Bagaimana dengan SWDKLLJ?

Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), skemanya sedikit berbeda:

* Denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
* Namun, tunggakan pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan tetap harus dibayar.

Ayo Manfaatkan!

Dengan adanya perpanjangan hingga 30 Juni 2025, masyarakat masih punya cukup waktu untuk menyusun keuangan dan mengurus kendaraan yang sempat terlambat dibayar pajaknya. Program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan pendataan kendaraan di wilayah Jawa Barat.

Jika Anda belum sempat mengurusnya, sekarang adalah waktu yang tepat. Jangan sampai kesempatan ini terlewat!

Rapat Koordinasi Pengelola Pendapatan Daerah se-Jawa Barat Tegaskan Komitmen Wujudkan Jabar ISTIMEWA

BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Koordinasi Pengelola Pendapatan Daerah se-Jawa Barat dengan tema “Sareundeuk, Saigel, Sabobot, Sapihanean – Pendapatan Berdaya | Pembangunan Bermakna | Jawa Barat ISTIMEWA” pada Kamis, 12 Juni 2025. Acara ini berlangsung di Aula Bapenda Jabar dan dihadiri oleh para pengelola pendapatan dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

Tema yang diusung mencerminkan nilai-nilai kebersamaan khas budaya Sunda, yakni semangat gotong royong, kesetaraan, dan kolaborasi yang berpijak pada falsafah Siliwangi: Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan penting dalam memperkuat sinergi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggali potensi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, dalam sambutannya menekankan pentingnya semangat pengabdian dalam tugas pengelolaan pendapatan daerah. Ia mengajak seluruh peserta rakor untuk memaknai pekerjaan mereka sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air.

“Yakinkan dalam diri kita bahwa apa yang kita lakukan, pengabdian kita di kefungsian kita, kefungsian pendapatan, bahwa itu sepenuhnya adalah untuk kecintaan kita kepada tanah air kita. Hamparan yang kita injak keseharian kita, itulah tanah air kita,” ujarnya penuh semangat.

Asep juga mengajak seluruh peserta untuk terus memperkuat kolaborasi lintas wilayah demi peningkatan PAD yang akan berdampak langsung pada pembangunan di Jawa Barat.

“Mudah-mudahan kita bisa bersinergi bersama-sama dalam rangka peningkatan pendapatan di Jawa Barat,” tambahnya.

Rakor ini menjadi bagian dari upaya strategis Bapenda Jabar untuk menyatukan langkah dan komitmen seluruh pemangku kepentingan di bidang pendapatan daerah. Dengan visi JABAR ISTIMEWA, pemerintah provinsi berkomitmen menjadikan pendapatan yang berdaya sebagai pondasi utama pembangunan yang bermakna dan merata di seluruh wilayah Jawa Barat.

Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Gedung Sate, Gampang dan Nggak Ribet!

Bandung – Kabar baik buat warga Bandung dan sekitarnya! Sekarang, bayar pajak kendaraan bermotor tahunan bisa dilakukan langsung di Gedung Sate, tepatnya di Gedung Pelayanan Satu Pintu atau One Stop Service (OSS) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak tanpa perlu jauh-jauh ke kantor Samsat. Cukup bawa e-KTP asli atas nama sendiri, sesuai dengan data kendaraan, dan kamu sudah bisa menyelesaikan kewajiban pajakmu dengan cepat dan praktis.

Semua proses dilakukan secara cashless dan paperless. Jadi, nggak perlu lagi bawa uang tunai atau repot mengurus dokumen fisik. Cukup pakai metode pembayaran digital, dan semuanya tercatat secara elektronik. Praktis, aman, dan tentu saja lebih ramah lingkungan.

Pelayanan Samsat di Gedung Sate ini buka setiap hari kerja, Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Jadi, kamu bisa menyempatkan diri saat istirahat kerja atau sebelum pulang kantor.

Langkah ini jadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan pelayanan publik yang makin dekat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan zaman. Jadi, nggak ada alasan lagi buat nunda bayar pajak, ya!

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 Juni 2025

BANDUNG — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui keputusan terbaru tersebut, masa berlaku program relaksasi diperpanjang selama 24 hari hingga akhir Juni 2025.

Bebas Tunggakan, Bayar Pajak Tahun Berjalan

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024–2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Gubernur Dedi.

Antusiasme Masyarakat Tinggi

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi. Hingga pertengahan Mei 2025, sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah terdaftar mengikuti program pemutihan pajak.

Dari jumlah tersebut:

  • 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua

  • 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat

Angka ini menunjukkan besarnya manfaat yang dirasakan masyarakat dari program keringanan pajak yang diluncurkan sejak awal tahun ini.

Ayo Manfaatkan Sebelum 30 Juni 2025!

Bapenda Jabar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti:

  • Samsat Induk dan Keliling

  • Samsat Drive Thru

  • Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan

  • Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar

Dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak yang tepat waktu.

Lebih dari 1,7 Juta Kendaraan di Jabar Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Dapat Apresiasi Mendagri

BANDUNG — Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak Maret 2025 mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Hingga pertengahan Mei, tercatat sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah mengikuti program ini, yang digagas langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.405.807 kendaraan roda dua dan 295.481 kendaraan roda empat telah memanfaatkan program pemutihan yang memberikan keringanan denda dan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Deni Zakaria, menyampaikan bahwa program ini masih akan berlangsung hingga Juni 2025. Evaluasi terus dilakukan guna memastikan pelaksanaan tetap optimal dan tepat sasaran.

“Program berjalan sangat baik, berkat sinergi berbagai pihak, termasuk masyarakat yang antusias sebagai wajib pajak. Ini juga sejalan dengan arahan dari Pak Gubernur Dedi Mulyadi agar setiap program bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh rakyat,” ujar Deni pada Selasa, 13 Mei 2025.

Tak hanya sukses dalam pelaksanaan program pajak, Pemprov Jawa Barat juga menuai apresiasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pengelolaan pendapatan dan belanja APBD tahun 2025.

Apresiasi ini disampaikan Mendagri saat Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Realisasi APBD 2025 yang digelar oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah pada pekan lalu. Menurut Tito, realisasi belanja dan pendapatan di Jawa Barat menjadi yang tertinggi di antara seluruh provinsi di Indonesia.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Jawa Barat. Sampai 2 Mei, realisasi belanja mereka mencapai 21,91 persen, dan pendapatan daerah berada di angka 32,94 persen. Ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan terencana. Bahkan belanja daerah Jabar mengalahkan seluruh provinsi lain. Artinya uang beredar dan ekonomi bergerak,” tutur Mendagri Tito.

Data Kemendagri menunjukkan, secara nasional total realisasi belanja seluruh provinsi hingga akhir April 2025 berada di angka Rp 88,74 triliun, menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 102,1 triliun pada periode yang sama.

Jawa Barat menjadi satu dari tiga provinsi dengan capaian pendapatan di atas 30 persen. Rata-rata provinsi lain masih berada di kisaran 24,33 persen untuk pendapatan, dan 15,02 persen untuk belanja.

Prestasi ini menjadi bukti konkret bahwa Jawa Barat berada pada jalur yang tepat dalam pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik. Dengan keberhasilan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan terus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional melalui tata kelola APBD yang profesional, transparan, dan berdampak langsung pada masyarakat.

 

Antusiasme Warga Tinggi, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Masih Berlangsung hingga 30 Juni 2025

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus menggencarkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang telah berjalan sejak 20 Maret 2025. Program ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, hingga Minggu (27/4), sebanyak 1.701.288 kendaraan telah terdaftar membayar pajak selama periode pemutihan. Rinciannya, kendaraan roda dua mencapai 1.405.807 unit, sementara kendaraan roda empat sebanyak 295.481 unit.

Plt Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, mengungkapkan bahwa sejak program ini diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi, antusiasme masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya meningkat tajam.

“Sejak hari pertama diumumkan, kantor-kantor Samsat dipadati warga. Kami terus mengevaluasi setiap hari untuk memastikan pelayanan berjalan lancar dan nyaman,” ujar Deni, Senin (5/5).

Menurutnya, lonjakan kedatangan warga bahkan terjadi sejak subuh. Sebagai respons, sejumlah kantor Samsat mempercepat waktu layanan sebelum jam operasional resmi dimulai.

Tak hanya itu, Deni menambahkan, sebagian pegawai di kantor P3DW (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah) bahkan tetap siaga hingga malam untuk menyelesaikan evaluasi dan peningkatan layanan. Di beberapa daerah dengan tingkat kunjungan tinggi, petugas Samsat menjalankan piket khusus, bahkan ada yang menginap di kantor.

Untuk menjangkau masyarakat lebih luas, mobil Samsat keliling diaktifkan lebih intensif. Layanan ini juga hadir dalam berbagai kegiatan Gubernur, seperti program Abdi Nagri Nganjang ka Warga, yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada warga di pelosok.

Deni mengingatkan, program pemutihan denda pajak akan berakhir pada 30 Juni 2025. Setelah itu, masyarakat tidak bisa lagi menikmati diskon atau penghapusan denda.

“Kami berharap program ini bisa menjadi momentum meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya.

Antusiasme Wajib Pajak Meningkat Signifikan : Pantauan Program Pemutihan PKB 2025 di Samsat Cikarang

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara, bersama Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, melakukan pemantauan langsung layanan di Samsat Cikarang, Selasa (25/03).

Dalam kunjungan tersebut, terlihat lonjakan jumlah wajib pajak yang sangat signifikan.

Biasanya, Samsat Cikarang menerima sekitar 3.000 wajib pajak per hari. Namun, pada hari itu, jumlahnya melonjak dua kali lipat, mencapai 6.000 wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan PKB.

Program pemutihan ini tidak hanya memberikan keringanan dalam hal penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menuntaskan kewajiban pajaknya.

Hal ini tentunya sangat membantu, terutama bagi para pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak pajak.

Program pemutihan PKB 2025 ini berlaku sampai 30 Juni 2025. Seluruh masyarakat Jawa Barat diimbau untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir.

Pemutihan PKB 2025 ini menjadi salah satu strategi Bapenda Jabar dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak, serta mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak kendaraan yang lebih optimal.

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program ini, layanan Samsat di seluruh wilayah Jawa Barat siap membantu.
Segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan program pemutihan PKB 2025 untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda.

Segera Balik Namakan Kendaraan Anda dan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan bekas, penting untuk memahami proses balik nama kendaraan (BBNKB II). Proses ini tidak hanya memudahkan dalam administrasi kepemilikan, tetapi juga memastikan bahwa pembayaran pajak kendaraan Anda ke depannya akan lebih lancar dan tanpa kendala.

Apa itu Balik Nama Kendaraan (BBNKB II)?

Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini wajib dilakukan agar kendaraan yang Anda beli tercatat atas nama Anda, yang memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

Proses Balik Nama Kendaraan Bekas

Jika Anda membeli kendaraan bekas, berikut adalah tahapan yang perlu Anda ikuti untuk melakukan balik nama:

  1. Dokumen yang Diperlukan:

    • E-KTP pemilik baru;

    • STNK asli dan fotokopi;

    • SKKP (notis pajak kendaraan);

    • BPKB asli dan fotokopi;

    • Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.

    Perlu dicatat bahwa E-KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses ini. Anda hanya perlu melampirkan E-KTP pemilik baru.

  2. Biaya yang Dikenakan: Untuk proses balik nama kendaraan second atau bekas, Anda tidak akan dikenakan bea balik nama. Ini berarti, Anda tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan terkait perubahan nama kendaraan yang Anda beli.

  3. Biaya yang Tetap Dikenakan: Meskipun tidak ada biaya untuk balik nama, Anda tetap harus membayar beberapa biaya lain yang diperlukan untuk memperbarui administrasi kendaraan Anda, antara lain:

    • Biaya PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB;

    • Biaya mutasi kendaraan, jika Anda memindahkan kendaraan dari satu daerah ke daerah lain;

    • Pokok PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk tahun berikutnya.

Manfaat Melakukan Balik Nama Kendaraan

Melakukan balik nama kendaraan bekas sangat bermanfaat, antara lain:

  • Kemudahan Administrasi: Proses balik nama memastikan kendaraan Anda tercatat atas nama Anda, sehingga segala urusan terkait pajak kendaraan dan administrasi kendaraan menjadi lebih mudah.

  • Pengurusan Pajak Lebih Lancar: Dengan balik nama, pembayaran pajak kendaraan akan lebih mudah dilakukan, dan Anda tidak akan terkendala oleh masalah kepemilikan yang belum diperbarui.

  • Jaminan Kepemilikan yang Sah: Proses ini juga memberikan jaminan bahwa kendaraan yang Anda miliki tercatat secara resmi dan sah atas nama Anda, menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Gubernur Dedi Mulyadi Apresiasi Layanan Samsat pada Hari Pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2025

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan apresiasi tinggi terhadap layanan yang diberikan oleh seluruh unit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Jawa Barat pada hari pertama pelaksanaan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Kamis (20/3/2025).

Program yang disebut sebagai “Hadiah Lebaran” ini berhasil menarik perhatian masyarakat dan mendapat respons positif yang signifikan.

Pada hari pertama pelaksanaan, terlihat adanya lonjakan yang signifikan dalam jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penerimaan di seluruh Samsat mengalami kenaikan hingga 30% dibandingkan dengan penerimaan sebelum dimulainya program pemutihan.

Lonjakan ini menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan dengan pembebasan denda administratif dan pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan yang ditawarkan selama periode pemutihan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat 2025 ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, dengan berbagai kemudahan yang diberikan bagi para wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini.

Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 6 Juni 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dengan adanya program ini, diharapkan akan tercipta kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan juga tertib administrasi kendaraan bermotor.

Buruan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Pemprov Jawa Barat (Jabar) menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari “Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar.”

Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Sesuai ketentuan, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” jelas Dedi pada Kamis (19/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pemutihan ini melanjutkan upaya serupa yang telah diterapkan sebelumnya, seperti program relaksasi pajak dan pemberian diskon.

Dalam hal layanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi.

Beberapa layanan yang telah tersedia antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.

Bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, pemerintah telah menggratiskan bea balik nama kendaraan agar data kendaraan lebih akurat dan tertib.

Meskipun pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, Dedi mengingatkan bahwa biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.