Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Birokrasi berasal dari bahasa Prancis bureau yang berarti kantor atau meja tulis, dan kata Yunani kratein yang berarti mengatur. Pengertian Birokrasi menurut Max Weber adalah sistem administrasi rutin yang dilakukan dengan keseragaman, diselenggarakan dengan cara-cara tertentu yang didasarkan aturan oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Sedangkan pengertian birokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia daring adalah Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.

Birokrasi sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang menarik untuk didiskusikan karena salah satu sumber permasalahan birokrasi adalah perilaku negatif yang ditunjukkan oleh para aparatur negara yang secara langsung dapat dilihat dan dinilai oleh masyarakat. Perilaku aparatur yang seperti ini mendorong terciptanya citra negatif birokrasi serta menjadikan mental model birokrasi dipandang lambat, berbelit-belit, tidak inovatif, tidak peka, inkonsisten, malas, feodal, dan lain sebagainya. Oleh karena itulah perlu adanya reformasi di dalam birokrasi, reformasi birokrasi adalah perubahan mendasar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan.

Kebijakan reformasi birokrasi nasional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut visi besar reformasi birokrasi adalah terwujudnya pemerintahan kelas dunia, untuk melaksanakan grand design reformasi birokrasi dalam waktu 5 tahun ke depan dipayungi oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 dengan sasaran terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.

Kejelasan proses bisnis atau tata laksana dalam instansi pemerintah juga sering menjadi kendala penyelenggaraan pemerintahan karena berbagai hal yang seharusnya dapat dilakukan secara cepat dan mudah seringkali harus berjalan tanpa proses yang pasti karena tidak terdapat sistem tata laksanan yang baik. Karena itu, perubahan pada sistem tata laksana sangat diperlukan dalam rangka mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Mengutip perkataan MenpanRB bahwa berdasarkan survey tata kelola pemerintahan dan birokrasi di Indonesia masih di bawah 50. Artinya bahwa pemerintahan dan birokrasi di Indonesia belum akuntabel, efisien, dan transaparan. Oleh karena itu, pemerintahan Jokowi-JK berkeinginan kuat untuk mereformasi birokrasi. Reformasi birokrasi itu antara lain melakukan perubahan pola pikir para birokrat, yang sebelumnya beraktivitas tebang pilih dan terkesan tidak netral menjadi lebih baik. Termasuk di dalamnya mengubah paradigma yang sebelumnya terbiasa dilayani, kini wajib memberi pelayanan kepada masyarakat termasuk pelaku usaha. Reformasi ini telah lama dilakukan di provinsi Jawa Barat misalnya untuk hal-hal yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan senantiasa menggunakan produk lokal termasuk diantaranya buah-buahan untuk konsumsi. Begitu pula untuk rapat PNS yang tidak pernah dilakukan di hotel terkecuali untuk acara Musrenbang yang pesertanya mencapai ribuan orang.

Terkait reformasi pelayanan publik yang berkualitas, tim pembina samsat Jawa Barat berkomitmen untuk menyederhanakan layanan publik yang terkait dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan. Dasar dari penyederhanaan layanan publik ini adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Selain menyederhanakan layanan, tim pembina samsat Jawa Barat terus berinovasi dalam melayani masyarakat dalam hal kesamsatan sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Tim pembina samsat Jawa Barat memiliki tiga komitmen, yaitu :

  1. Pelaksanaan operasional samsat yang berkualitas
  2. Terbangunnya sinergitas unsur pembina dan penyelenggara samsat
  3. Implementasi dinamisme dan standar operasional prosedur pelayanan samsat

Harapannya dengan reformasi birokrasi dan inovasi yang terus dilakukan oleh tim pembina samsat Jawa Barat dapat mempermudah dan mempercepat waktu pelayanan kesamsatan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih antusias untuk melaksanakan kewajibannya.

Potensi Pariwisata dan PAD

Jawa Barat dengan jumlah penduduk sebanyak 46.497.175 juta jiwa (Data SIAK Jawa Barat 2015) dan dengan luas wilayah 35.388,76 Km2 merupakan salah satu provinsi yang dapat dibilang besar di Indoonesia. Dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang dimiliki Jawa Barat memiliki banyak potensi ekonomi yang dapat dikembangkan dan ditingkatkan, salah satunya adalah potensi ekonomi di bidang pariwisata. Berdasarkan data yang dihimpun, destinasi wisata yang ada di wilayah Jawa Barat dan telah diinventarisir ada sebanyak 1.480 obyek wisata. Dari jumlah tersebut ada sekitar 70 obyek wisata potensial yang tersebar di 27 kota dan kabupaten di provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengajak warga untuk menghabiskan libur lebaran 2016 ke obyek-obyek wisata yang ada di wilayah Jawa Barat karena Jawa Barat memiliki obyek wisata alam, wisata buatan, dan juga wisata yang merupakan kombinasi dari wisata alam dan wisata buatan. Beberapa contoh tempat wisata yang ada di Jawa Barat adalah Pantai Pelabuhan Ratu dan Geopark Ciletuh yang ada di Sukabumi, Gunung Tangkuban Perahu beserta Kawah Ratu, Kawah Upas, dan Kawah Domas yang ada di Kabupaten Bandung Barat. Untuk yang menyukai wisata pantai Jawa Barat memiliki banyak pantai yang cocok untuk Anda kunjungi, diantaranya Pantai Pangandaran, Pantai Pelabuhan Ratu, Pantai Rancabuaya, dan Pantai Santolo. Bagi yang menyukai berendam di air panas dapat mengunjungi Ciwidey, Ciater, dan tempat pemandian di wilayah Garut. Dengan banyaknya obyek wisata yang ada di Jawa Barat, rata-rata kunjungan wisatawan nusantara mencapai 35-40 juta orang per tahun sedangkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara mencapai satu juta orang per tahun.

Banyaknya jumlah kunjungan wisatawan ke obyek-obyek wisata yang ada di Jawa Barat merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) karena setiap obyek wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah akan memungut pembayaran atas pelayanan tempat pariwisata (retribusi). Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tidak termasuk dalam objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah orang pribadi dan/atau Badan yang menikmati jasa pemakaian/pemanfaatan sarana dan prasarana rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga ini dapat digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diukur dari pemakaian/pemanfaatan fasilitas yang disediakan di tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dihitung berdasarkan jenis, kapasitas/jumlah dan lamanya pemakaian. Untuk obyek-obyek wisata yang ada di Jawa Barat, tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah pengunjung obyek wisata tersebut. Tarif Retribusi ditinjau secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Obyek-obyek wisata yang ada di Jawa Barat biasanya dipenuhi oleh wisatawan ketika musim liburan tiba, tercatat pada tahun 2013 lalu PAD dari obyek wisata Pantai Pangandaran mencapai Rp 3.033.147.500 lebih tinggi dari target yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 2,5 miliar. Untuk terus meningkatkan PAD dari obyek wisata perlu pembenahan mulai dari sarana dan prasarana untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan serta tidak lupa untuk mempromosikan obyek wisata yang dimiliki oleh Jawa Barat sehingga semakin banyak orang yang mengetahui sarana dan prasarana yang dimiliki oleh obyek wisata yang ada di Jawa Barat dan memutuskan untuk berwisata ke Jawa Barat. Keindahan obyek wisata yang ada di Jawa Barat merupakan karunia Allah Swt yang harus dilestarikan dan dijaga keindahannya, jangan sampai keindahan dan keasrian tempat wisata berkurang bahkan rusak karena wisatawan tidak membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Jangan Sepelekan Nomor Rangka Kendaraan Anda

Jumlah kendaraan bermotor di Indonesia saat ini lebih dari puluhan juta kendaraan bermotor, karena itu perlu adanya cara untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian kendaraan bermotor. Untuk identitas kendaraan bermotor dikeluarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi kendaraan bermotor. Sedangkan untuk legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor diterbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diterbitkan oleh Polri dan berisi identitas kendaraan bermotor dan identitas pemilik, yang berlaku selama kendaraan bermotor tersebut tidak dipindahtangankan. Identifikasi dan verifikasi kendaraan bermotor sebagai jaminan legitimasi operasional dan kepemilikan dilakukan terhadap :

  1. Data fisik kendaraan bermotor berupa merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, isi silinder, nomor mesin, nomor rangka, warna, bahan bakar, jumlah roda dan sumbu.
  2. Data fungsional kendaraan bermotor berupa penggunaan, dan kelaikan kendaraan bermotor.
  3. Data yuridis kendaraan bermotor berupa asal-usul kendaraan bermotor dan identitas pemilik.

Seringkali terjadi karena pemakaian maupun karena kendaraan bermotor sudah berumur, nomor mesin maupun nomor rangka kendaraan bermotor hilang atau tidak nampak secara jelas (pudar) sehingga akan sulit ketika melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan. Langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika ingin mengurus permasalah ini, berikut langkah-langkahnya :

1. Datangi Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu minta surat pengantar dari pihak Samsat atau berita acara untuk Anda bawa ke Polda. Surat atau berita acara ini isinya menyatakan bahwa benar kendaraan Anda telah kehilangan nomor rangka secara murni dan bukan merupakan kendaraan yang bermasalah.

2. Ketika Anda mendatangi kantor Polda jangan lupa untuk membawa dokumen yang terkait dengan data kendaraan dan data diri Anda sebagai pemilik. Bawa juga kendaraan bermotor yang hilang nomor rangkanya.

3. Berikan surat pengantar / berita acara dari Samsat yang Anda terima kepada bagian administrasi di Polda. Akan dilakukan pengecekan fisik ulang oleh Polda, hasilnya akan turun surat keterangan pengantar dari Polda untuk dibawa ke dealer yang ditunjuk untuk memproses nomor rangka.

Bila mesin kendaraan bermotor Anda telah berubah atau diganti, jangan lupa untuk meminta surat keterangan kepada bengkel yang melakukan pergantian tersebut atau dapat juga meminta kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan Anda. Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut beberapa syarat yang disebutkan pada Pasal 51 tentang persyaratan perubahan data BPKB atas dasar perubahan nomor Registrasi Ranmor meliputi:

a. mengisi formulir permohonan;

b. melampirkan tanda bukti identitas

c. BPKB;

d. STNK;

e. Surat permohonan dari pemilik tentang nomor registrasi yang diinginkan; dan

f. hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor

Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Luar Provinsi

Pemilik kendaraan bermotor di luar Provinsi Jawa Barat yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Barat tidak akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu pula, keterlambatan pendaftaran mutasi yang biasanya dikenai sanksi administratif berupa denda BBNKB juga dibebaskan. Angin segar menjelang lebaran bagi para pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Barat maupun yang telat melakukan pendaftaran. Pembebasan BBNKB dan denda BBNKB ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran dari tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016.

Keputusan pembebasan BBNKB bagi yang melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Barat dan pembebasan denda BBNKB ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Luar Provinsi. Pertimbangan pembebasan BBNKB dan denda BBNKB adalah karena di daerah Provinsi Jawa Barat masih terdapat kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan operasional dan belum terdaftar serta belum dimutasikan ke wilayah administrasi Pemerintah Provinsi jawa Barat. Selain itu, pembebasan BBNKB dan denda BBNKB dilakukan guna meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

BBNKB dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dimana objek dari BBNKB ini adalah kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat. Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor ini terjadi sebagai akibat jual beli, hibah, warisan dan perjanjian. Selain itu pula, kendaraan yang menjadi objek BBNKB ini mengalami perubahan bentuk, berganti fungsi, berganti mesin, serta merupakan kendaraan yang dimasukkan dari luar negeri dan dipakai secara tetap di Indonesia. Sedangkan subjek BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri yang  menerima penyerahan kendaraan bermotor.

Pendataan dan atau pendaftaran terhadap objek BBNKB dan subjek BBNKB menggunakan formulir pendaftaran. Formulir Pendaftaran adalah formulir yang memuat data objek dan subjek pajak yang digunakan sebagai dasar pemungutan untuk PKB/BBNKB  kendaraan bermotor baru, mutasi masuk, perubahan bentuk/fungsi/warna/mesin, lelang dan ganti kepemilikan. Formulir pendaftaran yang telah diterima Wajib Pajak harus diisi dengan jelas, lengkap dan benar serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya, dan disampaikan kepada Dinas melalui Cabang Dinas sesuai jangka waktu yang ditentukan. Untuk mutasi masuk dari luar provinsi, paling lambat 30 hari kalender dengan ketentuan dihitung sejak tanggak Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.

Syarat Mutasi Kendaraan :

1. BPKB (asli dan fotokopi)

2. STNK (asli dan fotokopi)

3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)

4. Kwitansi Jual Beli

5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)

6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara Mutasi Kendaraan :

1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).

2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.

3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).

4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).

5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.

6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).

7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).

8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).

9. Menunggu STNK + Plat Nomor.

10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.

11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.

12. Mengambil BPKB yang telah di Update.

13. Selesai.

Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke kantor samsat induk asal maupun samsat induk tujuan.

Sumber: dari berbagai sumber

Pegawai Negeri Sipil Diimbau Membayar PKB Melalui e-Samsat Bank BJB

Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan melalui surat dengan Nomor 973/1343-Dispenda tertanggal 28 Maret 2016, mengimbau kepada Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Barat agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota termasuk tingkat Kelurahan/Desa menggunakan layanan e-samsat Bank BJB dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembayaran PKB tahunan melalui e-samsat Bank BJB ini dapat dilakukan di 1.300 mesin ATM Bank BJB yang tersebar se Indonesia. Ada 2 cara yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran PKB melalui e-samsat Bank BJB ini, yaitu :

1. Menggunakan Kode Bayar

  • Kirim SMS dengan format: esamsat(spasi) nomor rangka(spasi) NIK KTP
  • Contoh SMS : esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
  • Kirim SMS tersebut ke nomor 0811 211 9211
  • Selanjutnya tunggu SMS balasan dari server yang berisi 16 angka kode bayar. Lebih rinci mengenai pembayaran menggunakan e-samsat Bank BJB menggunakan kode bayar dapat dilihat disini

2. Menggunakan Masa Berlaku Pajak (Membawa SKPD).

Cara yang kedua ini lebih mudah, karena tidak perlu mengirimkan dan menunggu sms balasan dari server untuk mendapatkan  16 angka kode bayar. Hanya perlu datang ke mesin ATM Bank BJB, lalu pilih menu Bayar -> Menu lainnya -> Pajak/Retribusi Provinsi Jawa Barat -> Pajak Kendaraan. Setelah itu masukkan 32 + Masa berlaku pajak tanpa diselingi oleh spasi contohnya 3223122015. Penjelasannya 32 adalah kode provinsi Jawa Barat, 23122015 adalah masa berlaku kendaraan dalam contoh diatas masa berlakunya adalah tanggal 23 bulan 12 tahun 2015. Informasi lebih lengkap dapat dilihat disini

Imbauan penggunaan e-Samsat melalui ATM Bank BJB dikarenakan Bank BJB merupakan Bank persepsi pemerintah daerah provinsi Jawa Barat, dimana seluruh PNS di lingkungan pemerintahan Jawa Barat sudah dapat dipastikan memiliki rekening atas nama sendiri di Bank BJB. Selain itu imbauan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) khususnya pembayaran menggunakan uang elektronik. GNNT bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai sehingga berangsur-angsur terbentuk suatu komunitas atau masyarakat yang lebih menggunakan instrumen non tunai (Less Cash Society) khususnya dalam melakukan transaksi atas kegiatan ekonominya. Pencanangan GNNT ini telah dilakukan pada 14 Agustus 2014 lalu di Jakarta, pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia.

Penggunaan transaksi pembayaran berbasis elektronik di Indonesia jika dibandingkan dengan negara di ASEAN masih relatif rendah. Hal ini berbanding terbalik dengan penggunaan transaksi pembayaran tunai khususnya pada transaksi ritel dimana jika dibandingkan dengan negara di ASEAN, Indonesia memiliki jumlah persentase transaksi ritel tunai tertinggi di ASEAN yaitu sebesar 99,4%. Oleh karena itulah perlu adanya perubahan budaya atau perilaku masyarakat agar  beralih dari transaksi pembayaran tunai ke transaksi pembayaran non tunai.

Karena transaksi pembayaran non tunai memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :

1. Praktis

Tidak perlu membawa banyak uang. Bayangkan jika ingin membayar down payment rumah atau mobil senilai Rp20 juta rupiah.

2. Akses Lebih Luas

Dengan menggunakan transaksi pembayaran non tunai, maka akses masyarakat ke dalam sistem pembayaran akan semakin meningkat.

3. Transparansi Transaksi

Membantu usaha pencegahan dan identifikasi kejahatan kriminal karena setiap transaksi pembayaran non tunai langsung tercatat di sistem perbankan, seperti ketika kita melakukan pembayaran tagihan melalui fasilitas e banking maka setelah selesai melakukan pembayaran di mutasi rekening bank kita akan tercatat bahwa kita telah melaksanakan pembayaran tagihan.

4. Efisiensi Rupiah

Menekan biaya pengelolaan uang rupiah dan cash handling. Tahukah Anda bahwa Bank Indonesia mengeluarkan biaya sebesar Rp3 trilliun setiap tahunnya untuk mencetak, menyimpan, mendistribusikan, dan memusnahkan uang. Dengan menggunakan transaksi pembayaran non tunai secara tidak langsung telah menekan prodosi uang kartal sehingga Bank Indonesia selaku Bank Sentral dapat lebih berhemat dalam hal operasional.

5. Less Friction Economy

Meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian (velocity of money), karena uang yang berpindah dari satu orang ke orang yang lain lebih bermanfaat sehingga dapat membentuk siklus ekonomi yang dapat memberikan kesejahteraan bagi yang ada di dalam siklus tersebut. Semakin cepat dan semakin besar perputaran uang yang ada di suatu negara maka semakin maju pula perekonomian di negara tersebut.

6. Perencanaan Ekonomi Lebih Akurat

Transaksi tercatat secara lebih lengkap sehingga perencanaan lebih akurat. Dengan tercatatnya transaksi-transaksi non tunai maka dapat dijadikan data untuk menentukan arah pembangunan di suatu daerah. Karena data tersebut dapat menunjukkan bagaimana perilaku dan perkonomian masyrakat di daerah tersebut.

Mari kita dukung GNNT dengan merubah perilaku membayar secara tunai menjadi membayar secara non tunai. Karena menggunakan transaksi pembayaran non tunai kita telah berpartisipasi menyediakan data bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang diharapkan dapat membawa Indonesia pada umumnya dan Jawa Barat pada khususnya menjadi negara dan provinsi yang maju, berkembang, dan dapat lebih mensejahterakan warganya.

Jangan Lupakan Pajak Progresif

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Termasuk ke dalam pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaaan kendaraan bermotor.

 Pengertian kendaraan bermotor sendiri adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Tarif PKB pribadi di Jawa Barat untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen), sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya yang didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai dengan tanda pengenal diri (KTP) ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

  1. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25%
  2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75%
  3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25%
  4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75%

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 (dua) kedua dan seterusnya yang didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai dengan tanda pengenal diri (KTP) ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

  1. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25%
  2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75%
  3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25%
  4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75%

Tarif progresif PKB di atas tidak berlaku bagi kendaraan bermotor bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum. Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen). Sedangkan untuk angkutan umum ditetapkan sebesar 1% (satu persen). Sedangkan untuk Tarif PKB ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen). Tarif progresif PKB ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang lalu lalang di jalan raya, selain itu pula untuk menambah potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Perlu diingat bahwa tarif progresif ini dikenakan pada kendaraan yang terdaftar untuk kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang yang sama (nama dan alamat yang sama) sehingga apabila Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain jangan lupa untuk melakukan permohonan blokir di kantor Samsat agar orang yang membeli melakukan balik nama kendaraan. Bila Anda ingin menambah koleksi kendaraan bermotor Anda, harap diingat bahwa ada tarif progresif PKB yang harus dibayarkan.

Memanfaatkan Teknologi untuk Kemudahan Layanan Publik

Teknologi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis; ilmu pengetahuan terapan. Pengertian lainnya adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Berdasarkan pengertian diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa teknologi merupakan ilmu pengetahuan terapan yang digunakan untuk menyediakan barang-barang bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Saat ini manusia sangat bergantung dengan teknologi, hal ini dapat kita lihat dari aktivitas sehari-hari contohnya adalah hal yang pertama kita lihat dan pegang pertama kali adalah handphone kita, contoh lainnya adalah ketika koneksi internet mati atau handphone kita kehabisan daya baterai maka kebanyakan dari kita akan mati gaya dan sibuk mencari tempat untuk ikut mengisi ulang daya baterai kita (contoh yang ini kalau daya powerbank juga habis atau tidak punya powerbank ya).

Teknologi banyak digunakan pada berbagai aspek kehidupan manusia tentunya dengan tujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan membantu kehidupan manusia. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat pernah mengatakan bahwa temuan teknologi apapun jangan hanya berhenti sampai pada tahap prototipe, karena tidak akan gunanya. Tetapi kalau terus dikembangkan menjadi alat dan membantu kehidupan manusia maka manfaatnya akan sangat besar. Pemerintah provinsi Jawa Barat akan terus mendukung setiap temuan teknologi agar bermanfaat di segala bidang, salah satunya adalah upaya peningkatan pelayanan registrasi dan identifikasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di provinsi Jawa Barat melalui layanan e-Samsat Jabar. Dimana Wajib Pajak (WP) yang ingin membayar PKB tahunan tidak perlu lagi hadir ke kantor samsat atau samsat outlet untuk melaksanakan kewajiban mereka, namun cukup dengan datang ke mesin ATM bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat untuk membayar PKB tahunan mereka dan kertas struk yang keluar dari mesin ATM sudah dapat dijadikan bukti bahwa WP telah melaksanakan kewajibannya membayar PKB mereka tanpa harus menukarkan kertas struk tersebut dengan kertas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), kecuali untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Metro ada kewajiban untuk menukarkan struk dengan SKPD dan diberi jangka waktu maksimal tujuh hari. Persyaratan untuk membayar PKB tahunan pun mudah, yaitu :

1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.

2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.

3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.

4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.

5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di rekening bank.

6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.

7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.

8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.

9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Semenjak pertama kali diluncurkan hingga saat ini, e-Samsat Jabar telah bekerja sama dengan empat buah bank, yaitu bank BJB, bank BNI, bank BCA, bank BRI. Dengan hadirnya keempat bank ini sebagai alternatif loket pembayaran PKB tahunan maka WP lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban membayar PKB  karena dapat membayar di lebih dari 51 ribu mesin ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.

Cara menggunakan e-Samsat Jabar sangatlah mudah, caranya tidak jauh berbeda ketika Anda membayar tagihan melalui mesin ATM. Untuk langkah pembayaran PKB melalui e-Samsat Jabar untuk masing-masing bank, silahkan klik tautan berikut:

  1. Bagi WP nasabah bank BJB, silahkan klik tautan ini e-Samsat Jabar BJB
  2. Bagi WP nasabah bank BNI, silahkan klik tautan ini e-Samsat Jabar BNI
  3. Bagi WP nasabah bank BCA, silahkan klik tautan ini e-Samsat Jabar BCA
  4. Bagi WP nasabah bank BRI, silahkan klik tautan ini e-Samsat Jabar BRI

Dengan berbagai kemudahan yang diberikan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat sudah sepatutnya sebagai WP kita tidak lagi malas untuk melaksanakan kewajiban tahunan untuk membayar PKB. Karena sebagian dari uang PKB yang Anda bayarkan digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan di wilayah Jawa Barat. Apabila jalan yang ada di Jawa Barat mulus maka roda ekonomi di Jawa Barat akan berjalan mulus.

PAD dan Peningkatan Infrastruktur di Jawa Barat

Jawa Barat merupakan  salah satu provinsi yang memiliki kondisi alam dengan struktur geologi yang kompleks,  dengan luas 35.377,76 KM2. Di wilayah tengah dan selatan Jawa Barat terdapat pegunungan, sementara di bagian utara merupakan dataran rendah. Jawa Barat memiliki hutan yang luasnya mencapai 22,10% dari luas Jawa Barat, hutan-hutan tersebut memiliki fungsi sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Dengan kondisi geografis yang dimiliki oleh Jawa Barat perlu adanya terobosan cepat untuk membuka akses ekonomi ke berbagai wilayah yang ada di Jawa Barat. Pembangunan tol di berbagai wilayah Jawa Barat merupakan salah satu solusi untuk membuka akses baru sehingga muncul sentra ekonomi baru. Selain pembangunan tol, perbaikan akses jalan di berbagai tempat yang berada di jalur terisolir pun dilaksanakan guna meningkatkan produktivitas perekonomian daerah.

Pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan merupakan solusi berkelanjutan dari Pemerintah Provinsi Jabar yang memiliki efek berantai positif bagi masyarakat Jabar. Hal ini dikarenakan biaya transportasi akan lebih efisien, pergerakan orang dan barang akan semakin baik dan lancar, dan juga akan meningkatkan investasi baru yang diharapkan akan memicu percepatan pembangunan di daerah sekitar.

Pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan sesuai dengan lima program utama yang dicanangkan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
Lima program utama tersebut adalah:
1. Peningkatan daya saing masyarakat pelayanan kesehatan, kemandirian, dan pengokohan ketahanan keluarga
2. Memperkuat pembangunan perekonomian perdesaan dan regional, peningkatan kualitas iklim usaha dan investasi, penguatan UMKM serta daya saing usaha.
3. Modernisasi pemerintahan dan peningkatan partisipasi publik.
4. Peningkatan kualitas infrastruktur strategis dan menciptakan Jabar yang nyaman melalui pembangunan berkelanjutan.
5. Pengembangan seni-budaya dan pariwisata dalam bingkai kearifan lokal.

Pembangunan dan perbaikan infrastruktur di daerah Jabar khususnya di daerah Selatan dapat dikatakan sebagai prestasi gemilang Pemerintah Provinsi Jabar karena dulu daerah Selatan Jabar ini sulit untuk ditembus oleh kendaraan besar. Karena minimnya akses darat, masyarakat di daerah Selatan Jabar hanya mengandalkan hasil laut sebagai basis ekonomi mereka, sedangkan untuk hasil pertanian tidak berkembang karena sulitnya akses bagi truk pengangkut hasil pertanian dari dan ke kota besar sebagai tempat pemasaran. Bukan hanya di daerah Selatan Jabar, pembukaan jalur horizontal dari Jabar-Banten sampai dengan Jabar-Jateng pun dilakukan tujuannya membuka akses ekonomi seluas mungkin untuk menumbuhkan sentra ekonomi baru.

Jalan tol yang telah selesai dibuat adalah jalan tol Cikopo – Palimanan (Cipali), sampai dengan artikel ini dibuat tol Cipali ini merupakan jalan tol terpanjang yang ada di Indonesia dengan panjang mencapai 116,75 kilometer membelah kawasan di lima kabupaten, yaitu Purwakarta, Subang, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka. Dengan adanya tol Cipali ini perjalanan dari Purwakarta ke Majalengka dan sebaliknya akan lebih cepat karena dengan adanya tol ini memotong 40 kilometer lebih singkat jika dibandingkan bila melalui jalur Pantai Utara Jawa (Pantura). Meskipun proyek tol Cipali ini pada awalnya sempat tersendat namun berkat sinergi antara pemerintah dan pengembang berhasil menuntaskan permasalahan yang ada sehingga jalan tol Cipali dapat diselesaikan. Pemerintah Provinsi Jabar melakukan pendekatan kepada masyarakat di kawasan yang dilalui proyek tol Cipali agar mereka menyadari bahwa dengan dibangunnya jalan tol akan membuka akses ekonomi bagi mereka, tentunya ganti rugi yang sesuai pun merupakan salah satu unsur yang membuat warga merelakan tanahnya.

Dengan dibukanya akses jalan, pembangunan jalan tol dan perbaikan jalan membuat pergerakan orang dan barang akan semakin lancar sehingga berakibat roda perekonomian akan bergerak lebih cepat dan secara tidak langsung akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Seiring dengan meningkatnya pendapatan masyarakat maka pendapatan daerah pun harus meningkat, karena pembangunan infrastruktur yang bagus membutuhkan biaya yang besar. Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat selaku pengelola pendapatan daerah Jabar dengan berbagai inovasi layanan seperti halnya Samsat Keliling, Samsat gendong, Samsat Outlet, dan layanan e-Samsat Jabar mampu menyumbangkan kenaikan rata-rata per tahun Rp1 trilliun ke pendapatan asli daerah provinsi Jabar yang mana sebagian dari dana tersebut digunakan untuk perbaikan jalan dan membangun jalan-jalan baru.

Pentingnya Peran Aktif Keluarga untuk Bebaskan Jawa Barat Dari Aksi Asusila (Bagian I)

Pornografi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi. Pengertian lain dari pornografi adalah bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. Sedangkan menurut Undang-undang pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Jadi pornografi itu tidak melulu harus berupa film atau gambar melainkan dapat berupa banyak hal yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang membangkitkan nafsu birahi dan melanggar norma kesusilaan di masyarakat.

Pornografi merupakan bisnis yang menggiurkan, terbukti dengan total pendapatan kotor yang diperoleh perusahaan di industri ini pada tahun 2007 diperkirakan mencapai 20 miliar dolar Amerika. Angka tersebut mengalami penurunan selama periode tahun 2008 – 2011 sebesar 50% dikarenakan banyaknya konten pornografi gratis yang ada di internet. Salah satu situs penyedia pornografi pada tahun 2015 menerbitkan statistik pengunjung situsnya. Hasilnya sangat mencengangkan dan tidak terduga sama sekali. Salah satu contohnya adalah bahwa pada tahun 2015 orang yang mengunjungi situs tersebut menonton 87.849.731.608 video porno dengan total jam yang dihabiskan adalah 4.392.486.580 jam. Satu tahun kurang lebih 365 hari sedangkan satu hari sama dengan 24 jam, bila kita mengalikan 365 dengan 24 maka didapat hasil 8760 jam. Jika kita bagi 4.392.486.580 dengan 8.760 maka didapat hasil 501.425 tahun. Waktu lima ratus tahun dihabiskan oleh orang-orang untuk menonton video porno hanya dalam satu tahun saja dan harap dicatat bahwa itu hanya dari satu situs saja belum dari situs yang lain. Menonton pornografi memang mengakibatkan kecanduan, awalnya hanya nonton sebentar lama kelamaan menjadi sering dan mulai mencoba berbagai alternatif film pornografi.

Berikut ini adalah beberapa gejala orang yang kecanduan pornografi :

  1. Ketidakmampuan untuk menghentikan perilaku kecanduannya, walaupun pernah mencoba sebelumnya
  2. Merasa tersinggung atau marah bila kegiatannya dihentikan
  3. Menyembunyikan atau berusaha untuk menjaga rahasia dari semua kegiatan pornografi yang dilakukannya
  4. Tetap melanjutkan kegiatan pornografi meski sudah kehilangan hal berharga dalam hidupnya, seperti hubungan asrama atau kehilangan pekerjaan.
  5. Lebih banyak menghabiskan waktu untuk hal-hal yang berbau pornografi ketimbang hal lain yang lebih penting.

Kecanduan pornografi merupakan hal yang berdampak buruk bagi diri sendiri dan bagi orang lain di sekitar. Dalam jurnal yang diterbitkan oleh Journal of Communication pada bulan Desember 2015 dengan judul “A Meta-Analysis of Pornography Consumption and Actual Acts of Sexual Aggression in General Population Studies” dikatakan bahwa dari 22 penelitian di 7 negera didapatkan bahwa ada hubungan antara mengkonsumsi pornografi dengan agresi seksual. Pada penelitian lain didapatkan data bahwa orang yang mengkonsumsi pornografi memiliki tingkat agresi seksual empat kali lebih tinggi jika dibandingkan dengan orang yang tidak mengkonsumsi pornografi. Bila sudah menikah mungkin tidak akan jadi masalah namun bagi orang yang kecanduan pornografi dan belum menikah maka ia akan tergoda untuk melakukan aktivitas seksual seperti yang mereka tonton di film. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menjelajahi dunia prostitusi, melakukan dengan pasangan bukan resmi, dan yang paling parah adalah melakukan kekerasan seksual kepada orang yang lebih lemah (perempuan dan anak-anak) yang ada disekitarnya.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat Netty Heryawan mengatakan bahwa dari data yang ada 30% pelaku kekerasan seksual merupakan keluarga, paling sering saudara laki-laki, ayah, paman, sepupu. Sementara 60% pelaku merupakan kenalan lain seperti teman dari keluarga, pengasuh atau tetangga. Sisanya yang 10% pelaku orang asing. P2TP2A Jawa Barat telah menangani tidak kurang dari 946 kasus yang menimpa perempuan dan anak semenjak berdiri pada tahun 2010 lalu, bahkan baru beberapa bulan menginjak tahun 2016 P2TP2A Jawa Barat telah menerima sebanyak 58 kasus. Dari banyaknya laporan yang masuk, pemerkosaan dan pencabulan yang paling mendominasi kasus kekerasan seksual. Netty Heryawan juga mengatakan bahwa tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak, sebagian besar akibar semakin tidak terbendungnya informasi yang vulgar yang diterima masyarakat. Oleh karena itu harus dilakukan pembatasan terutama informasi yang vulgar dan memancing hasrat seksual terutama bagi remaja. Salah satunya adalah dengan menerapkan 5P internet sehat yang disosialisasikan oleh Gubernur Jawa Barat didampingi Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat Netty Prasetiyani Heryawan, 5P internet sehat tersebut yaitu :

Pertama, Pastikan komputer disimpan di ruangan yang terlihat oleh semua. Kedua, Pergunakan penapis (filter) anti porno dan konten berbahaya. Ketiga, Periksa berkala gawai anak Anda. Keempat, Pelajari rating konten di Internet. Kelima, Perkuat iman dan kasih sayang di keluarga. Orang tua harus berperan untuk memberikan pengertian yang benar terhadap pergaulan dan informasi yang vulgar kepada anak. Selain itu, menurut Staf Pengajar Psikologi UPI Bandung, Sri Maslihah, Psi orangtua harus selalu mengajarkan wilayah privasi dan konsep aurat kepada anak-anaknya. Wilayah pribadi mana yang bisa dilihat dan yang tidak boleh dilihat orang lain, siapa yang boleh  mengelus dengan kasih sayang dan siapa yang bisa menyentuh dirinya. Sehingga anak akan mengerti dan berontak manakala ada hal-hal yang menurut mereka dapat membahayakan.

Menurut Gubernur Jawa Barat, kerentanan keluarga merupakan akar masalah dari aksi kekerasan seksual karena biasanya pelaku kekerasan seksual tak jarang memiliki latar belakang keluarga yang tidak harmonis. Misalnya, rentan karena perceraian, atau karena salah satu orang tuanya bekerja di luar negeri atau salah satunya meninggal, tidak harmonis maupun rentan dari sisi ekonomi. Bisa jadi semua hal diatas merupakan sebab hulu sedangkan salah satu sebab hilirnya ialah pornografi. Saat ini peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah ditandatangani oleh Presiden dan masih menunggu persetujuan dari DPR. Aturan kebiri ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan kejahatan seksual terhadap anak yang kini marak terjadi. Mengenai adanya hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual Gubernur Jawa Barat berpendapat bahwa kebiri merupakan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Namun, pemerintah justru harus berperan aktif untuk mengantisipasi adanya dorongan orang melakukan tindak asusila. Selain pemberatan hukuman juga harus ada antisipasi menyeluruh lewat figurasi, menjaga keharmonisan sosial, dan mengadakan program ketahan keluarga yang semuanya itu harus dilakukan.

Pentingnya Peran Aktif Keluarga untuk Bebaskan Jawa Barat Dari Aksi Asusila (Bagian II)

Saat ini pemanfaatan internet telah mengubah pola hidup dan budaya masyarakat dalam bekerja, berkomunikasi, belajar dan seluruh aspek kehidupan. Menurut survei yang dilakukan oleh GFK Asia bekerjasama dengan Indonesian Digital Association (IDA) dan Baidu di beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya pada bulan Oktober – November 2015 lalu didapatkan hasil bahwa waktu yang dihabiskan oleh pengguna smartphone di Indonesia untuk mengakses internet dan membuka sekitar 46 buah situs / aplikasi dalam satu hari adalah kurang lebih 5,5 jam.

Membayangkan internet adalah ibarat sebuah pedang bermata dua, disatu sisi bermanfaat jika digunakan dengan baik sedangkan disisi lainnya akan berbahaya jika internet digunakan secara tidak baik yang akan berdampak buruk bagi pengguna dan masyarakat sekitarnya. Dampak buruk tersebut berupa perjudian, penipuan, pencemaran nama baik, berita bohong, cyberbullying, peretasan situs-situs yang ada di dalam dan luar negeri oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan juga pemuatan konten pornografi. Pada tahun 2014 dilakukan survei cyber crime dan didapatkan data sebanyak 9% pengguna internet pernah mendapatkan konten kekerasan, radikalisme hingga terorisme. Sedangkan 64% pengguna internet pernah mendapat konten pornografi.

Mudahnya mengakses konten pornografi yang diakibatkan oleh kemajuan teknologi informasi membuat banyak warga banyak meniru serta melakukan aksi pencabulan bahkan pemerkosaan, oleh karena itu menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat Netty Prasetiyani Heryawan “Harus dilakukan pembatasan terutama informasi yang vulgar dan memancing hasrat seksual terutama  bagi remaja”.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) didampingi Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat, telah melaksanakan sosialisasi penerapan “Internet Sehat” pada tahun 2015 lalu. Dimana melalui sosialisasi ini Aher mengajak masyarakat untuk menerapkan internet sehat dengan 5P, yaitu :

1. Pastikan komputer disimpan di ruangan yang terlihat oleh semua.

Orang tua dapat mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka ketika menggunakan internet sehingga anak tidak akan berani untuk membuka tautan atau situs yang memuat konten pornografi.

2. Pergunakan penapis (filter) anti porno dan konten berbahaya.

Saat ini hampir sebagian besar penyedia jasa internet di Indonesia sudah melakukan DNS filtering untuk situs-situs porno. Namun karena setiap hari ribuan situs baru hadir di internet maka Anda perlu melakukan beberapa tindakan tambahan seperti misalnya melakukan instalasi aplikasi internet security yang mendukung pemblokiran situs porno.

Selain itu, orang tua dapat menjadi “teman” di jejaring sosial anak sehingga orang tua dapat bergabung dan berkomunikasi dengan anak-anak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan positif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di dunia maya. Silahkan buka tautan berikut https://www.google.com/safetycenter/families/start/ untuk informasi lebih lanjut mengenai internet aman untuk keluarga.

3. Periksa berkala gawai anak Anda.

Saat  ini hampir setiap anak memiliki smartphone, oleh karena itu penapis anti porno juga perlu Anda pergunakan di smartphone anak Anda. Contohnya pada aplikasi youtube Anda dapat mengaktifkan fitur safefy mode sehingga video-video yang tidak pantas tidak akan ditampilkan

4. Pelajari rating konten di Internet.

Sebagai orang tua kita berkewajiban untuk mengetahui situs mana yang memang bersahabat bagi anak dan mana yang tidak bersahabat. Jangan sampai anak lebih tahu daripada orang tua sehingga orang tua dapat dibohongi oleh anak.

5. Perkuat iman dan kasih sayang di keluarga.

Minimal 20 menit dalam satu hari orang tua diharapkan untuk mendampingi anak untuk belajar ilmu pendidikan sekolah dan keagamaan sehingga hadir keakraban dan komunikasi antara anggota keluarga. Jangan sampai fisik anak ada di keluarga tapi ketika mencurahkan isi hatinya kepada orang lain atau kepada sosial media.

Menurut Aher dengan internet sehat diharapkan perkembangan kedewasaan psikis anak berjalan optimal, sebanding dengan kedewasaan biologisnya. Jangan sampai kedewasaan biologis lebih tinggi daripada kedewasaan psikis anak, bisa berbahaya. Karena mereka belum memiliki keterampilan berpikir dan aturan moral untuk melindungi diri sendiri dari masalah dan mereka amat mudah dibujuk oleh remaja yang lebih tua. Oleh karena itulah peran orang tua dalam mengawasi konten internet yang dapat diakses oleh anak sangatlah penting, janganlah mengorbankan masa depan anak hanya karena kita sebagai orang tua tidak mengerti internet atau karena kita terlalu sibuk dengan urusan kita sendiri sehingga interaksi dan kontrol kita terhadap anak tidak kita laksanakan dengan baik.