Retribusi Daerah, Permohonan Pengurangan dan Keberatan

Retribusi Daerah atau biasa dikenal dengan sebutan retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan tidak berlaku surut. Perda tentang retribusi paling sedikit mengatur ketentuan-ketentuan mengenai :

  1. Nama, objek, dan Subjek Retribusi;
  2. Golongan Retribusi;
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan;
  4. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi;
  5. Struktur dan besarnya tarif Retribusi;
  6. Wilayah pemungutan;
  7. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;
  8. Sanksi administratif;
  9. Penagihan;
  10. Penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa; dan
  11. Tanggal mulai berlakunya.

Selain mengatur ketentuan-ketentuan diatas, Peraturan Daerah mengenai retribusi dapat juga mengatur ketentuan mengenai:

A. Masa Retribusi;
B. Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan/atau
C. Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.

Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi Daerah atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan. SKRD merupakan surat ketetapan yang menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi Daerah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib retribusi. Pengurangan dan keringanan tentunya akan diberikan dengan melihat kemampuan wajib retribusi serta melihat fungsi dari objek retribusi. Pengajuan harus secara tertulis dan ditulis menggunakan bahasa Indonesia dengan disertai alasan diajukannya permohonan tersebut. Surat permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan semenjak tanggal SKRD diterbitkan terkecuali jika wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan keadaan-keadaan diluar kuasanya sehingga tidak dalam mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hak pemerintah daerah untuk melakukan penagihan retribusi akan hilang / kadaluwarsa apabila telah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, terkecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Namun, jika wajib retribusi mengakui baik langsung maupun tidak langsung memiliki utang retribusi maka masa kadaluwarsa penagihan dapat ditangguhkan. Selain adanya pengakuan dari wajib retribusi, penangguhan masa kadaluwarsa penagihan retribusi juga dapat dilakukan melalui penerbitan surat teguran. Yang dimaksud dengan pengakuan utang dari wajib retribusi secara langsung adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. Sedangkan pengakuan tidak langsung adalah adanya pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan yang diajukan oleh wajib retribusi.

Pajak dan Retribusi  Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik kita membayar pajak dan retribusi daerah agar daerah kita menjadi lebih maju sehingga dapat mensejahterakan rakyatnya.