Bapenda Jabar Laksanakan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Guna Tingkatkan Akurasi Data Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Barat

Dalam rangka meningkatkan akurasi data penerimaan Pajak Daerah Provinsi Jawa Barat, dilaksanakan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Wajib Pungut PBBKB Wilayah Jawa Barat secara Virtual, Rabu (9/2).

“Rekonsiliasi PBBKB ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam menjaga atau mengawal Target Pendapatan Tahun 2022 untuk memberikan pertumbuhan ruang Ekonomi di Jawa Barat” ungkap Kepala Bapenda Jabar Dr. Dedi Taufik, M.Si.

Dedi juga menambahkan bahwa peningkatan Omicron juga harus menjadi perhatian dengan menjaga kesehatan dan patuhi Protokol Kesehatan 5M.

Rapat dihadiri oleh Kepala Bapenda Jabar, Kepala Bidang Pendapatan II beserta jajaran, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aser Daerah Provinsi Jawa Barat, dan 22 Perusahaan Wajib Pungut PBBKB Jabar.

Diharapkan adanya Kolaborasi bersama, Strategi dan Pengawasan Penyaluran Penggunaan BBM di Wilayah Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dalam upaya Peningkatan Penerimaan PBBKB Tahun 2022.

Kepala Bapenda Jabar (kanan) didampingi Kabid Pendapatan II Bapenda Jabar (tengah)