Pembebasan Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) meresmikan Program Pembebasan Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2018 bertepatan dengan peresmian Pemancangan Tiang Pembangunan Masjid Al Ahyar, Gedung Arsip dan Taman Interaktif Bapenda Jabar, Bandung, Kamis (31/05).
“Banyak yang jual beli kendaraan dan boleh jadi belum balik nama. Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak banyak yang membiarkan jual beli kendaraan tidak balik nama. Ini untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu, kami bebaskan biayanya,” kata Gubernur Ahmad Heryawan.
Pembebasan BBNKB Ke-2 dan denda PKB juga ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sektor pajak kendaraan menjadi penyumbang terbesar PAD di Jawa Barat. Untuk penyelenggaraan tahun ini, Aher menargetkan angka Rp 750 miliar.
Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jawa Barat untuk periode pembayaran 1 Juli sampai 31 Agustus 2018
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto menjelaskan, Pembebasan BBNKB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Jawa Barat.
Untuk pembebasan denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
“Itu dibebaskan khusus untuk kendaraan kedua, tetapi untuk PKB dibebaskan dendanya saja, jadi pokoknya tetap bayar,” katanya.
Syarat dan tata cara
Syarat:
- BPKB (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- Cek fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
- Kuitansi jual beli
- KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
- (Untuk badan hukum): salinan akte pendirian + 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk intansi pemerintah (termasuk BUMN & BUMD): surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata cara:
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
- Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
- Menuju bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
- Menunggu berkas keluar dengan waktu tertentu (mendapat surat jalan sementara).
- Ke bagian fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
- Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
- Kembali ke Samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
- Menunggu STNK dan pelat nomor.
- Kembali ke Samsat Induk tujuan untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru.
- Menunggu BPKB yang diperbarui dengan waktu tertentu.
- Mengambil BPKB yang telah diperbarui.
Ini berlaku dari kapan sampai kapan ya??
1 Juli sampai 31 Agustus 2018.
Informasinya ada yang kurang nih min… program ini mulai berlakunya terhitung dari kapan sampai kapan?
1 Juli sampai 31 Agustus 2018
mantab….proses pengurusan hingga selesai normal berapa lama ?
Untuk cabut berkas biasanya 2 – 4 minggu.
tks~Arrie
mohon infonya.. BBN Kb ke dua itu maksudnya kendaraan kedua dst, atau kendaraan bekas? apakah BBN KB ke nama yg masih kosong (blm punya kendaraan) dibebaskan juga biaya BBN nya atau tetep kena biaya? trima kasih
Pengertian umum nya seperti ini :
BBNKB Pertama langsung dari dealer, ketika off-road jadi on-road itu harus (bayar pajak). Nah, yang BBNKB Kedua itu maksudnya adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan tapi bukan kendaraan baru(beli bekas).
Untuk pertanyaan kedua kami kurang paham, bisa dijelaskan lebih jelas lg pak?
tks~P
Trima kasih atas penjelasan nya min. Utk pertanyaan kedua masih relasi nya dgn pertanyaan sy yg pertama. Krn dalam hal urusan BBN KB, masih banyak masyarakat yg mengganggap bahwa BBN KB kedua adalah BBN KB untuk kendaraan progresif kedua. Thx sekali lagi pencerahannya?
mo nanya kalau mo cabut berkas dari daerah cianjur ke bogor itu harus ke samsat cianjur gak yah soalnya pas bertepatan dengan libur lebaran jadi gak keburu, atau bisa langsung ke bogor?
berkas apa saja yang harus dibawa dan bagaimana prosesnya
terima kasih atas jawabannya
Harus ke Cianjur dulu sebagai samsat induk asal Pak.
Syarat Mutasi Kendaraan :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
13. Selesai.
Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke kantor samsat induk asal maupun samsat induk tujuan.
Tks~Arrie
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000) bukan balik nama tapi pindah domisili. apakah perlu kwitansi?
Tidak perlu apabila nama masih sama Pak.
tks~Arrie
waktu Pajak tanggal 16 Juni 2018 mo habis, itu kalau sudah lewat ada denda atau gimana yah karena bertepatan hari libur
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
KTP asal sudah dipindahkan ke domisili baru, apakah bawa juga KTP asal, sedangkan KTP domisili baru belum jadi
Kartu keluarga sudah jadi pak ?
bisa menggunakan KK juga selain KTP
Tks~Arrie
Mohon info tentang program pembebasan BBN-KB ke-2 di Provinsi Jabar.
Bagaimana sebenarnya prosedur balik nama kendaraan sebenarnya dan dokumen apa saja yang harus diserahkan pada saat pengajuan balik nama kendaraan ke-2 (bekas)? Mohon juga informasi NJKB untuk propinsi Jawa Barat ? Berapa perkiraan total pajak dan biaya lain2nya untuk mobil Innova Diesel Type G AT Tahun 2012, apabila saya akan balik nama dan mengikuti program pembebasan BBN-KB ke-2 di Provinsi Jabar pada bulan Juli s/d Agustus 2018 nanti? Terima kasih atas informasinya
Syarat Mutasi Kendaraan :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
13. Selesai.
Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke kantor samsat induk asal maupun samsat induk tujuan.
Tks~Arrie.
Jawabannya kurang informatif hanya sekedar copas dari artikel diatas. Pertanyaan kemana jawaban kemana. Tolong adminnya juga harus update tentang aturan dan sop di samsat supaya dalam memberikan informasi yang diharapkan penanya. Fungsi forum tanya jawab adalah mendapatkan informasi sebelum seseorang ke kantor samsat yang bersangkutan. Jadi klu statement terakhir anda “Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke kantor samsat induk asal maupun samsat induk tujuan” bukan solusi jawaban yang bagus buat pelayanan e-goverment.
Mohon maaf sebelumnya Pak. Secara garis besar memang seperti itu alur baliknama kendaraannya.
Bapak mau mutasi masuk dari luar provinsi atau mutasi masih dalam provinsi Jawa Barat ?
tks~Arrie
Mutasi Ganti Nama saja alias Balik Nama Kendaraan dari pemilik lama ke nama saya masih kota/kabupaten yang sama. Jadi jawaban anda yg di copas juga kelihatannya untuk tata cara mutasi keluar daerah. Jadi Mohon jika menjawab juga harus dicermati.
Mohon maaf Pak,
untuk domisili dimana ? Kota Bandung atau ?
Karena jika di kota Bandung, ada 3 kantor samsat sehingga apabila terjadi perpindahan kantor samsat maka akan diperlakukan seperti mutasi.
tks~Arrie
Mobil saya terdaftar di Kabupaten Bekasi. Oh ya tentang pertanyaan saya mengenai informasi NJKB belum dijawab? Soalnya klu wilayah Jakarta, NJKB sudah bisa diakses terbuka lewat internet. Untuk Pemprov Jabar kapan informasinya bisa terbuka untuk public? Terima kasih
Untuk NJKB sedang dalam proses Pak, mudah-mudahan bisa secepatnya diinformasikan kepada masyarakat
Untuk proses BBN kurang lebih, sbb :
1. Cek fisik
2. Menuju loket BBN 2
3. Menyerahkan berkas yg terdiri dari hasil cek fisik , bpkb asli, FC KTP yg akan balik nama, STNK asli dan SKPD asli
4. Setelah proses registrasi selanjutnya proses pembayaran di loket kasir.
5. Setelah pembayaran menunggu di loket penyerahan
6. Pengambilan plat no di loket TNKB.
7. Pengambilan resi bpkb baru selanjutnya mengambil bpkb di Polda metro jaya Jakarta.
Tks~Arrie
Seperti kt om saya bahwa penggratisan biaya ini tentu membantu rakyat kurang mampu
Admin yth, STNK dan PKB kendaraan saya akan habis tanggal 27 Juni 2018. Saya berniat BBN sekaligus Mutasi kendaraan tersebut. Pertanyaannya, bagaimana proses dan berapa biaya yang harus dikeluarkan terkait program BBN ini? Terima kasih.
Syarat Mutasi Kendaraan :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
13. Selesai.
Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke kantor samsat induk asal maupun samsat induk tujuan.
Tks~Arrie
Terima kasih. Apakah kendaraan ybs tetap harus dihadirkan di Samsat Induk walaupun sudah Cek Fisik di Samsat Tujuan/Terdekat?
untuk proses mutasi 2x cek fisiknya pak, satu di samsat asal dan satu di samsat tujuan.
tks~Arrie
ok terima kasih
Motor dki rumah kab bogor, ke samsat bekasi bs ga pak?
Terdaftar di Kab Bogor atau bagaimana Pak ?
JIka terdaftar di DKI bisa bayar pajak tahunan di Bekasi namun harus ada KTP sesuai dengan STNK.
tks~Arrie
Sy rumah nya kab bogor. Tp dekat bekasi.
Penginnya klo bs tanpa ktp sy urus pak..
Surat lengkap ni tp klo ktp ga bs pinjam soalnya tangan ke dua waktu beli.
Motor plat jakarta barat.
Sebaiknya dimutasikan saja pak sehingga sesuai dengan domisili Bapak saat ini selaku pemilik, agar ke depannya lebih mudah.
tks~Arrie
Lha syarat mutasi itu perlu ktp ga pak? Kalau sesuai domisili tp sy bisa ke samsat bekasi ga masalah pak.
Kalau harus ke pemda bogor, ngga terima kasih. 3 jam untuk berangkat doang. Pelayanan kurang bagus juga…
Kalau mutasi itu sy bisa cuma datang ke alfamart sy sudah mutasi ini
Ktp yang dib bpkb yg ga ada
Jika akan baliknama tidak perlu KTP pemilik lama Pak,
Tidak bisa ke Bekasi juga karena berbeda wilayah hukum. Kab Bogor masuk ke Polda Jabar, Bekasi masuk Polda Metro Pak.
tks~Arrie
Pak kalo masa berlaku ktp nya udah habis apa bisa dipakai buat balik nama?
KTP harus yang masih berlaku pak
Note : Kalau KTP bapak sdh E-KTP masa berlakunya adalah seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun disana tertera masa berlaku habis. Kecuali untuk mereka yang mengalami perubahan data perkawinan dan kependudukan. Maka dengan yang bersangkutan perlu mengupdate data terbaru.
tks-Hendra
Assalamu’alaikum admin yth, saya motor plat B jakarta barat, masa stnk habis bulan april 2018
Rencana akan balik nama dan mutasi ke plat Z Tasikmalaya.
Mohon arahannya.
Terimakasih
Silahkan bapak mendatangi dahulu Samsat Jakarta Barat ke bagian pelayanan mutasi kendaraan, yang mana dilakukan proses cek fisik kendaraan kembali dan juga pencabutan berkas2nya, setelah berkas selesai silahkan mendatangi Samsat tujuan mutasi yaitu Samsat Tasikmalaya.
Dokumen2 yg harus disiapkan:
STNK asli dan salinannya
BPKB asli dan salinannya
KTP asli pemilik baru (pembeli) dan salinannya
Kuitansi pembelian motor bermaterai RP6.000 dan salinannya
tks-Hendra
Terimakasih infonya pak hendra, boleh di bantu utk estimasi biaya yg harus di keluarkan pak?
bapak harus cek ke bagian fiskal terlebih dahulu, krn akan dihitung besaran pajak yang tertunggak apabila ada, sedangkan untuk penerbitan surat mutasi sendiri adalah sbb:
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp 150.000,00
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan Rp 250.000,00
Berarti biaya mutasi 150 tbu + (biaya pajak+denda pajak) ya pak?
Dan untuk biaya balik nama nya saat ini gratis karena sedang ada program dari pemda jabar ya pak
Betul sekali pak, kebetulan nanti mulai tanggal 1 Juli 2018 – 31 Agustus ada program pembebasan BBNKB dan Denda Pajak, silahkan manfaatkan kesempatan ini, untuk informasi lebih lanjut bisa di baca di https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018/
Kalau jakbar gk ada gratis denda pajak ya pak? ?
Kalau Jakarta Barat tentu mengikuti kebijakan Pemprov DKI pak :)
Baik pak hendra terimakasih banyak atas support dan infonya.
Terimakasih juga tim bapenda jabar. ?
Siap, sama-sama pak, semoga bermanfaat informasinya. ?
Mohon infonya pak, apakah cek fisik dan pencabutan berkas ada biayanya?
Assalamualaikum… Pajak kendaraan saya sdh jalan 2 thn mati. Mau mutasi dari kota ke kab bandung. Persyaratan yg harus saya siapkan apa saja ya..dan biaya gratis yg dimaksud seperti apa? Trimakasih sebelumnya untuk penjelasannya.
bea baliknama dan denda pajak kendaraan dibebaskan pak, Untuk tunggakan dan pokok pajak masih tetap dibayarkan. Selain itu pula masih ada biaya PNBP.
Untuk syarat silahkan dilihat pada artikel diatas.
tks~Arrie
Pagi Admin.
Motor saya sudah nunggak pajak 5 tahun 5bulan(terbit stnk feb 2008) per juli nanti, dan belum ganti plat.
Berarti ada denda pajak yang saya tunggak. Apakah dengan program ini denda pajaknya hilang?
selama periode pembayaran 1 Juli sampai 31 Agustus 2018, denda pajak dibebaskan.
Tunggakan dan Pajak Pokok masih tetap dibayarkan.
tks~Arrie
Pagi, admin.
Saya ada mobil sudah telat pajak 3 tahun, apakah kalau mau bayar pajak nya dengan ada nya program ini denda keterlambatan bayar pajak nya dihilangkan? Jd bayar pajak nya saja?
Thanks,
Indra
selama periode pembayaran 1 Juli sampai 31 Agustus 2018, denda pajak dibebaskan.
Tunggakan dan Pajak Pokok masih tetap dibayarkan
tks~Arrie
Motor Saya Beli seken dan stnk hilang dan masa berlaku ya habis di juni ini.. Apakah bisa ikut program di Juli
Sy jg punya kasus sama stnk hilang.. malah ktp asli pemilik tdk ditemukan.. ybs sdh pindah dan tdk terlacak.. bagaimna proses bbn nya bisa ikut kah dgn program p. Aher ini? Mohon info nya pa Hendra..
Tx.
STNK Asli wajib ada untuk program bebas BBN ini, untuk kehilangan STNK bapak harus membuat dahulu Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk keperluan penerbitan kembali STNK yang hilang tsb.
tks~Hendra
Trmks pa hendra.. maaf sekalian tanya brp biaya bikin stnk baru itu ya?..
Tx.
Untuk biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) termasuk STNK bisa bapak lihat disini :
http://setkab.go.id/inilah-tarif-penerbitan-sim-stnk-dan-mutasi-kendaraan-bermotor-per-6-januari-2017/
Apakah kegiatan tersebut di lakukan di setiap kota dan kabupaten di jawa barat atau khusus bandung?
Betul pak, Program ini berlaku untuk seluruh wilayah di Provinsi Jawa Barat
tks~Hendra
Mau balik nama sekalian mutasi fari garut ke tasikmalaya, apakah saat mutasi untuk bpkb di lakukan di polda jabar atau bisa di tasikmalaya?
di Polda kak.
tks~Arrie
assalamuallaikum admin.
saya punya kendaraan bermotor pajak mati mau ke 3thn mau di mutasikan dari karawang ke tasikmalaya apa itu harus melalui samsat karawang apa bisa di tasikmalaya .
hatur nuhun
cek fisik dan cabut berkas serta lunasi denda dan tunggakan pajak di samsat Karawang kak.
tks~Arrie
oh emang gabisa di tasik gitu ? jauh soalnya ?
bisa cek fisik bantuan di samsat terdekat kak, setelah itu berkas cek fisik yang telah divalidasi dibawa ke kantor samsat karawang untuk selanjutnya cabut berkas kendaraan
tks~Arrie
soalny habis juga sama kalengnya jadi gamungkin untuk dipakai ke luar kota
Pagi min..saya dapet hibahan motor tua pajaknya off dari 2013 apakah bisa ikut program ini dan untuk cek biayanya kemana ya ?apakah ke samsat tempat diterbitkannya stnk?
Terimakasih
bisa ke samsat outlet/samkel/samdong maupun samsat induk. Bisa juga menggunakan aplikasi SAMBARA yang dapat diunduh di Google Play Store
tks~Arrie
Punten mau tanya, sy ada motor habis stnk th 2017, blm dibayar karena masih bingung ktp saat ini sdh pindah domisili dari lembang ke kota bdg, klo mutasi tanpa balik nama apakah prosedurnya sama? Brgkali bisa di share perkiraan rincian biaya klo sya ikut program tsb? Klo mutasi apakah harus ganti BPKB juga? Trmkasih
sama kak, hanya tidak ada bea baliknama saja.
Mutasi saja tidak perlu ganti BPKB kak.
tks~Arrie
punten mau tanya untuk program balik nama gratis. untuk balik nama kepemilikan ke 3 itu masih gratis tidak?
dibebaskan kak, kecuali untuk kendaraan baru, rubah bentuk dan ganti mesin.
tks~Arrie
oke hatur nuhun
Kalau mau Balik Nama dan Mutasi dari Bandung ke Cimahi. Biaya BBN gratis kan?, kalau biaya cabut berkas dan kedatangan dibebaskan juga ga min?
bea baliknamanya dibebaskan selama periode juli – agustus 2018 kak.
untuk biaya PNBP tetap dibayarkan.
tks~Arrie
Min tanya donk, yang dimaksud periode pembayaran 1 Juli – 31 Agustus 2018 itu pelaksanaan pembayaran atau tanggal pembayaran sesuai STNK?
Misalnya ada kendaraan yang jatuh temponya Februari 2018, lalu dibayarkan tanggal 1 Juli 2018 apakah bisa mengikuti program ini?
pelaksanaan pembayarannya kak, untuk perpanjangan STNK itu 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
tks~Arrie
kalau kasus saya JT bulan februari saya nunggu pemutihan boleh ya min, lumayan hehe
Mohin info nya saat melakukan pengecekan pajak menggunakan aplikasi sambara ada keterangan kendaraan di blokir harus segera melakukan pembayaran balik nama.
Proses dan biaya nya brpa yh?
bea baliknama selama periode pembayaran juli – agustus 2018 dibebaskan kak, yang dibayarkan biaya PNBP dan pajak kendaraan.
Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
a. Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
b. Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000
mau tanya pak,,ini mau balik nama ,tapi ktp pemilik motor yg lama nga ada gimna,,?
asslammualikum
pak saya mau tanya, saya sudah cabut berkas ditahun 2016, dr bandung ke karawang baru mau urus ngambil berkas dibandung dan bayar denda dan tunggakan pajak sebelumnya di tahun 2018 , apakah masih bisa di urus ya surat2 kendaraan saya, dan apakah bisa ikut program ini?
mohon jawabanya pak.
di tahun 2018 apakah masih bisa di urus ya pak dan bisa mengikuti program ini atau tidak ya?
Pak/Bu Admin..,
Kalo mutasi dari DKI Ke Jabar apa berlaku juga programnya??
Admin mau tanya…kalau dalam pembayaran jual beli hanya ada kuitansi dengan tanda tangan pemilik bpkb pertama tanpa tanda tangannya bermaterai bagaimana apa boleh?
Kalau PKB mobil ke-1 nunggak pajak 1 tahun, bebas bea denda juga nggak.. Terima kasih
kalau mutasi dan balik nama kendraan roda 4 dr kota bandung ke kab.bandung tahapannya gmna ya? apa cukup datang ke polda jabar atau harus ke samsat kota bandung buat cabut berkas nanti baru ke samsat kab.bandung? lalu biaya yg yg harus dikeluarkan apa saja?
Selamat pagi,sya membeli motor bekas dri orang sukabumi namun sayang nya sya hanya di beri foto kopi ktp ny saja dan bulan ini pas banget utk pergantian plat nmr (5 taunan),skrng saya ber ktp jakarta apa bisa saya mutasikan ke jakarta utk d balik nama jdi nama saya.apa bisa d proses dan perkiraan biaya nya berapa.trima kasih
Ass,,pa… saya sudah melakukan cabut berkas di samsat tangerang bulan desember 2017,,plat nomer habis di Juni 2017… saya mau mutasi masuk ke samsat bogor…berarti saya hanya bayar pajak nya saja ya?
mau tanya, saya pnya motor beli second & mau balik nama, karena pemilik awal domisili bogor kota & saya kab. bogor. apakah persyaratanya sama seperti yg di jabarkan diatas?
jika ada berkas tambahan apa saja yg diperlukan/diminta di samsat bogor kota (karena mau mutasi ke kab.bogor) ?
terima kasih.
Mau tanya. . Kalo balik nama tp daerahnya masih sama dibekasi tp alamatnya berbeda apakah bisa langsung ke samsat bekasi?
Masih sama kota Bekasi ? bisa langsung ke samsat Bekasi
tks~Arrie
Min.. Saya mau tanya..
Kalo Denda Pajak BeLum Jatuh Tempo, Apa bisa Ikut mengurusnya.. Lumayan pak.. Terimakasih
Mau tanya kalau pajaknya sudah 4 tahun belum dibayar bagaimana apakah bayar pokoknya aja atau beserta dendanya dan apa saja persyaratannya
Assalamualaikum,
Pak saya baru beli motor tiger th 1996 dr orang Dki jakarta. Pajak kaleng mati sejak 2016, dan pajak stnk mati sejak 2013. Apa bisa ikut program pemutihan ini? Saya ingin balik nama dan dihidupkan lagi pajaknya. Terimakasih
mohon info pak karena masih awam sekali
saya akan mutasi/baliknama motor honda vario 150 tahun 2017 yang saya beli di bandung ke kota saya sekarang yaitu jogja.
rencana mau saya balik nama di bulan juli ini mengikuti program gratis tsb, sedangkan sebenarnya untuk pajak kendaraan motor tersebut baru habis bulan februari 2019 nanti,
yang mau saya tanyakan berapa kira2 rincian yg harus di keluarkan di samsat bandung dan rincian biaya mutasi masuknya di jogja?
terima kasih sebelumnya atas jawabnnya,
mohon info nya pak,
Saya sudah cabut berkas dari samsat cikarang dan akan mutasi ke kuningan. cabut berkas sudah selesai dari Bulan April 2017 dan baru akan di urus mutasi masuk ke kuningan sekarang.
yang jadi pertanyaan :
Motor Saya Honda Beat Tahun 2010
1. Apakah saya masih bisa mutasi ke kuningan dengan berkas yang sudah ada….?
2. Kira2 berapa biaya mutasinya…?
Terima kasih.
Selamat pagi bpk/ibu admin yth..
Kendaraan roda 4 pertama saya pajaknya sudah kadaluarsa 10 bln. Mohon informasinya apakah masuk kategori pemutihan denda pajak? Apakah pemutihan pajak termasuk denda pajak kendaraan pertama? Atau hanya untuk kendaraan kedua saja? Mohon bantuannya.
Terima kasih
maaf pak. ktp sya pindh alamat dr narogong ke rawa lumbu ( Masih satu kelurahan). motornya perlu di mutasi jg ga? kl perlu syarat dn biayanya brp? trimakasih
Maaf Pak mau Tanya…saya sudah hampir 3 bulan mengurus mutasi balik nama atau cabut berkas.tapi sampai sekarang saya belum ada sms atau panggilan untuk mengambil berkas motor.apakah walaupun belum ada sms atau pemberitauan saya datang ke samsat cibinong apakah bisa di pastikan semua berkas ny sudah selesai semua.atau apakah ada no telfon yang bisa di hub.Plat Motor nya F 4266 GC..dan berapakah kira kira biaya ny semua.Terima Kasih
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Mohon informasinya pengurusan sendiri atau dikuasakan ? dan mohon dikirimkan foto resi / bukti mutasi yang diberikan oleh petugas.
tks~Arrie
https://uploads.disquscdn.com/images/9ba5c78d6c8cc3db9d38196dc6c166717208d6bba64899a05825fd44f28ddc6c.jpg https://uploads.disquscdn.com/images/244a2a36ef97666d822ca6b3a44091878f16371990a90e5204692253520b99e5.jpg
Kebetulan mutasi ny atas nama Istri Saya…Saya juga sudah di kasih surat kuasa dan Saya mengurus sendiri.Terima Kasih
Mohon Maaf pak.Apakah sudah selesai berkas berkas nya dan berapa biaya nya.Terima Kasih
Mohon maaf pak kami blm mendapat informasi lagi dari Samsat Cibinong, dikarenakan di bagian Layanan Mutasi adanya peningkatan lonjakan untuk permohonan mutasi kendaraan, bila jangka waktunya sdh 3 bln sepertinya kemungkinan besar sudah selesai pak.
SAMSAT CIBINONG
Alamat : Jl. Nyaman No. 1. Komplek Perkantoran Pemda Kab. Bogor.
No.Telp: (021) 8758925 / No.Fax : (021) 8758924
Pagi…klo mau mutasi dengan nama yg sama apakah gratis pula?
Tidak Pak, akan ada biaya PNBP yang harus dibayarkan.
Selama periode pembayaran 1 juli – 31 agustus 2018 bea baliknama dan denda pajak kendaraan dibebaskan. untuk biaya pnbp dan pajak tetap dibayarkan.
tks~Arrie
pa saya mau tanya kan motor saya di stnk nya samsat kab. bandung terus saya mau bbn ke samsat rancaekek nah kira kira gmn pa minta penjelasan nya terimakasih
Melakukan proses mutasi terlebih dahulu pak di Samsat Kab. Bandung
untuk informasi lengkapnya silahkan lihat disini:
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018/
tks~Hendra
Selamat pagi, maaf saya mau tanya, saya memiliki kendaraan roda 2 atas nama saya pribadi, alamat daerah kab Bogor, sekarang saya sudah pindah ke daerah kab Bandung, sudah memiliki KTP Bandung, Bagaimana cara untuk mengganti alamat dan dikenakan biaya atau dibebaskan? Mohon pencerahanya. Terimakasih.
Lakukan proses mutasi pak, untuk tata caranya silahkan baca2 di halaman ini:
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018
tks~Hendra
Klo balik nama tp dari bdng k sumedang byr ga?
Biaya Balik Namanya dibebaskan bu, untuk informasi lengkap nya silahkan baca pada halaman ini :
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018
tks~Hendra
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin).
untuk proses yang ini, apakah bisa dilakukan dengan cek fisik bantuan melalui kantor samsat terdekat? di sini tertulis “Samsat Induk”.
Betul pak, bila tidak memungkinkan silahkan kunjungi Samsat terdekat untuk meminta Cek Fisik bantuan.
tks~Hendra
Saya mau nanya, kebetulan bulan agustus mobil yang saya beli sudah harus ganti STNK, rencana mau mutasi cabut berkas ke bumiayu brebes, untuk estimasi biayanya kira2 berapa ya..?
Untuk estimasi biaya dan cara mutasi nya silahkan lihat di halaman ini pak:
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018/
tks~Hendra
Selamat siang admin, maaf mau bertanya saya hendak membeli motor Honda Matic bekas bandung samsat pajajaran Bandung dengan STNK habis Desember sekarang, ingin menanyakan berapakah kiranya total biaya yang dikeluarkan untuk proses pembuatan STNK baru+ Balik nama+ mutasi ke Daerah Garut? Terima kasih min.
Untuk lebih jelasnya bapak bisa membaca pada halaman ini,
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018
Bisa diikuti langkah2 untuk mutasi dan balik nama sekaligus tarif2 PNBP nya.
tks~Hendra
Untuk prosesnya memakan waktu berapa lama?
Pak maunanya. Sya domisili d Bdg. Sya brncana beli mobil sepupu saya plat B. Dan pajaknya sudah abs Maret kmrn. Apakah sy bs bebas balik nama ? Dan dibebaskan denda pajaknya? Trims
Bebas biaya Bea Balik Namanya pak, untuk denda pajaknya apabila kendaraan Plat B bapak termasuk ke dalam wilayah Jawa Barat (Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere) akan dibebaskan denda pajaknya.
tks~Hendra
Pak kalo kalo balik nama dibekasi kan ke polda metro jaya ngurus bpkbnya kena biaya gak pak?
Bekasi masih di dalam wilayah Prov Jawa Barat, Bea Balik Nama nya dibebaskan
tks~Hendra
Tapi ada biaya 225rb pak untuk kendaraan r2 , nah itu biaya apa pak?
Yg bapak sdh proses balik nama atau msh proses mutasi pak?
untuk rincian biaya lain2 maupun tata cara nya silahkan kunjungi halaman ini pak:
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018/
tks~Hendra
Rp. 225.000 itu biaya penerbitan BPKB pak.
Pak klo pajak mati 8 tahun cara penghitungannya melalui pemutihan gimana ya pak?
Sy br bli mtr second kondisi pjak thunan tlat 1 bln,apakah yg dgratiskan denda ny atau pokokny kertika akan sklian balik nama
Dibebaskan Denda Pajaknya saja pak.
Tks~Hendra
Mikum pak klo pajak motor mati 8 tahun cara menghitung pembayarannya melalui pemutihan gimana.??
untuk estimasi besaran pajak yg harus dibayar silahkan bapak unduk Aplikasi Sambara ini pak:
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.bapenda.sambara&hl=in
Asalamualaikum.selamat siang saya abis beli motor di kondisi pajak off lbh dr 5thn apa mash bisa d hidupkan kembali pajaknya pak? Semisalnya msh bisa mau d cabut berkas sekalian..trimaksh
Bisa pak, sampai dgn tgl 31 Agt denda pajaknya dibebaskan
silahkan lihat dihalaman ini :
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018
tks~Hendra
Siang pak
Mau tanya motor saya plat f bogor kota mau mutasi ke kabupaten bogor sekalian balik nama kena biaya kah sekarangkan ada pemutihan
Mohon jawaban nya pak
Untuk syarat dan prosesnya bisa bapak baca dihalaman ini:
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018/
yang dibebaskan hanya Bea Balik Nama dan Denda pajaknya saja pak
tks~Hendra
Siang pak..klo mau balik nama kendaraan roda 4.cuman KTP pemilik pertama nya ga ada.. Apa bs di proses tanpa KTP pemilik pertama..? Trimakasih…
Diperlukan KTP pemilik baru saja pak, info lengkapnya silahkan lihat disini :
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018/
tks~Hendra
Maaf pak klo buat isi pajak sama plat.. Apakah masih perlu ktp pemilik pertama??..
Untuk pembayaran PKB 5 tahunan (Ganti Plat) diperlukan STNK, KTP dan BPKB asli pak
Klo KTP pemilik awal nya ga ada gmn pak?
Untuk pembayaran PKB diwajibkan membawa KTP asli pak, kecuali kalau bapak ingin membalik namakan kendaraannya cukup membawa KTP asli bapak sendiri (pemilik baru)
Selamat Malam.. Saya rencana mw hidupkan pajak mobil saya yg telat 2 tahun sekaligus baliknama. Saya ingin mengetahui estimasi biaya dan sudah mendownload aplikasi SAMBARA di android. Untuk nilai yg tertera pada Info Pajak Kendaraan dan PNBP di aplikasi SAMBARA tsb apakah nilainya sudah termasuk program bebas denda pajak? terimakasih.
Untuk estimasi biaya dan langkah2nya silahkan bapak baca di halaman ini:
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018/
dan betul pak angka yg tertera di Sambara itu adalah total pajak yang tertunggak, denda pajaknya (PKB DEN) sdh dibebaskan (Rp. 0) apabila membayarnya sebelum tgl 31 Agt 2018
tks~Hendra
Pagi
Cara perhitungan balik nama kaya gimana pak??
Sama biaya cabut berkas brp kira?
Silahkan lihat disini pak.
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018/
tks~Hendra
Kalo balik nama daru daru kab bandung ke cimahi,apa aja yg harus di bayar nya pa
Silahkan lihat di halaman ini pak:
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018/
Mohon penjelasan, saya pindah alamat tempat tinggal ke kecamatan berbeda namun masih dalam satu kota Bandung. Apakah saya wajib melakukan mutasi atas kendaraan bermotor milik saya, ataukah tidak perlu mutasi dan alamat STNK bisa tetap menggunakan alamat kecamatan yg lama? Terima kasih.
Bila berbeda Wilayah Samsatnya diharuskan mutasi pak, di Bandung sendiri terdapat 3 Wilayah Samsat berbeda.
Apakah motor yg sudah tangan ke4 jika dibalik namakan gratis biayanya? Kmudian jika balik nama apakah cetak plat no.kluar baru? Dengan no.yg berbeda dr awalnya
Yang dibebaskan Bea Balik Namanya pak, dan betul akan diterbitkan STNK baru dan Plat baru.
Saya mau balik nama mobil jakarta ke bekasi kebetulan sudah habis 5 tahun,
biaya mutasinya berapa yaa?
terus sudah telat sekitar 2 minggu dari tanggal berlaku, kira2 kena denda berapa?
untuk informasi lebih lengkapnya silahkan bapak baca pada halaman ini,
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018
Untuk Bea Balik Nama nya dibebaskan pak, karena proses balik namanya di lakukan di Wilayah Prov Jawa Barat, sedangkan untuk mutasi kami kurang mengetahui pak karena mutasinya dilakukan di Samsat DKI Jakarta,apakah ada program serupa untuk bebas denda pajaknya, silahkan dtanyakan langsung ke Samsat DKI.
tks~Hendra
Min bisa minta rincian biaya apa saja yang harus di keluarkan?
Silahkan klik di link dibawah ini pak, syarat, proses dan biayanya:
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018
maaf mau tanya saya kemarin mutasi motor dari cibadak ke sukabumi kota di minta biaya cabut berkas Rp.400.000. saya hanya pengen tau biaya cabut berkas itu berapa?
Untuk mutasi rincian biayanya adalah sbb:
dikenakan biaya penerbitan Surat Mutasi sebesar R2 Rp 150.000,00 dan R4 Rp 250.000,00 ditambah tunggakan pajak apabila ada.
tks~Hendra
Yang saya tanyakan biaya cabut berkas 400.000 itu benar apa tidak? Jika tidak berarti itu termasuk pungli.
Mohon maaf sebelumnya, kendaraan bapak apa ada tunggakan pajaknya pak?
Berarti saya kena pungli karena saya bayar 400.000 tolong di berantas tuntas pa.kapan negeri kita bebas pungli
Siang pa,Mau tanya, saya mutasi dan Balik nama dari jakarta ke majalengka,sudah cabut berkas dari jakarta sudah lengkap, berkas keluar januari 2018,,
Sekarang (juli 2018) saya baru mau masukin berkas nya ke samsat majalengka.
Apakah ada denda fiskal?
Dan kalau ada kisaran denda nya berapa?
Tks
Fiskal itu dilakukan sewaktu proses Mutasi pak, jadi sebelum mutasi tunggakan pajak harus dilunasi terlebih dahulu, untuk proses di majalengka bapak cukup membayar Pajak untuk 1 tahun kedepan ditambah biaya PNBP (STNK, BPKB dll), bisa bapak baca disini syarat dan langkah2nya.
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018
tks~Hendra
Kapan samsat kabupaten sukabumi cibadak bebas pungli? Biaya cabut berkas Rp 400.000
samsat ci badak sanes kang…?
Cabut berkas dari kab bandung barat ke kab bandung biayanya rp 2 juta . Apa betul mrmang segitu?
Apakah kendaraan bapak ada tunggakan pajaknya?
Mohon izin, saya baru beres cabut berkas mutasi keluar dari samsat cimahi.. untuk ke kota bandung langsung ke samsat pajajaran atau ke samsat kiara condong? Soalnya ada 2 versi yg mengarahkan ke 2 tempat itu..
Alamat saya di kec bojongloa kaler
Kalau Bojongloa Kaler masuk ke Samsat Pajajaran pak
Pak mau tanya, pelat nomor saya sekarang pakai nomor pilihan dan ternyata kalau mau pake nomor itu ada PNBP lagi. Kalau saya sudah tidak mau pakai lagi (pakai nomor biasa) apa yang harus saya lakukan?
Apakah harus cabut berkas dulu ke Polda dan dinutasi ke bekasi?
Dan berapa perkiraan biayanya?
Terimakasih
Mohon maaf untuk Nomor Pilihan kami kurang mengetahuinya pak, kewenangannya ada di Kepolisian.
Sore pak?
Kemarin saya bbnkb sepedamotor
di samsat rancaekek.
plat nomor sama stnk baru langsung kebawa pulang. Tapi bpkb harus nunggu sebulan lagi dan harus di ambil ke soreang.
Pertanyaan saya
Apa yang bbn harus ambil bpkb nya ke soreang semunya pak
Terimakasih…
Assalamualaikum.
Saya sedang melakukan proses pembayaran pajak (mati 4th) dan ingin mutasi dari kota bekasi ke kab.bekasi serta ingin Balik nama..
Tetapi kenapa saya tetap bayar denda pajaknya ya..
Mohon informasinya. https://uploads.disquscdn.com/images/846d2c033765efb38dbc8a87fa49da2420864bf494a6f5e2e21b6e315bdb771a.jpg .
Yg dibayarkan diatas itu tunggakannya pak, sedangkan dendanya memang 0, bisa dilihat di kolom ke 2 pak.
tks~Hendra
Brarti pajak sy lunas ya pak?
selamat pagi Pak..
mau tanya mengenai program BEBAS nya untuk kendaraan R2..
kalo masa stnk kendaraannya telah habis di 2015, apakah masih bisa diproses pak dengan program BEBAS ini?
terima kasih sebelumnya.
Bisa pak, untuk informasi lengkap proses dan syaratnya silahkan lihat di link dibawah ini :
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018
terima kasih pak untuk balasannya
pak mau tanya lg nih, kalo proses mutasi R2, pembayaran pajaknya dilakukan di lokasi yg asal atau di lokasi yg baru?
terima kasih.
untuk tunggakan pajak dibayarkan di Samsat asal sewaktu proses mutasi sedangkan pajak baru utk 1 tahun kedepan dibayarkan di Samsat tujuan pada saat balik nama pak
Mantap program Pembebasan Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor nya pak, kalau bisa diperpanjang pak supaya banyak yang bayar pajak. Terima kasih
Salam Pak Admin
Motor saya STNK mati dan Plat mati. Hendaknya balik nama (asli Sumatra, motor beli dgn surat2 bekasi). Kira2 prosedur yg harus didahului apa ya?.
Terima Kasih
Untuk mutasinya membutuhkan 1 bulan pak biasanya
maaf saya rubah lg Pak Admin Pertanyaannya. Kira2 bagaimana ya jawaban pertanyaan sy yg baru.
Utk Mutasi OK bisa saya pahami.
terima kasih atas responnya
Proses Mutasi terlebih dahulu pak, setelah berkas mutasi selesai bapak bisa membawa berkas2nya ke Sumatra untuk proses balik nama disana.
proses dan langkah2nya silahkan lihat di link ini pak :
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018
Sy dapat info dari temen ortu Lombok Pati skrg sdh bs mutasi tanpa harus membawa berkas2nya ke sumatra. Jadi gesek no mesin di samsat Bekasi saja.
Ada taruna atau tikar lain?
Soalnya butuh waktu dan biaya yg cukup besar kalau harus dibawa ke sumatra motornya
Bila kendaraan tidak bisa dihadirkan ke Samsat kendaraan terdaftar, silahkan bapak meminta Cek Fisik Bantuan di Samsat terdekat, selanjutnya hasilnya dibawa untuk pengurusan proses mutasinya
86 Dan.
Maaf mau nanya min kalau balik nama ke 4 kalinya masih gratis gak min makasih
Dear mimin samsat
Mau tanya perihal balik nama R2
Jika sebelumnya saya sudah membayar pajak pada bulan februari 2018 dan ingin ikut program pemutihan bebas bea balik nama pada bulan juli-agustus sekarang, kira-kira berapa biayanya min?
Atau rinciannya saja.
Terima kasih
Silahkan baca pada halaman dibawah ini pak:
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018
bila masa jatuh tempo pajaknya blm habis akan ada restitusi berupa kompensasi untuk pajak barunya (bayarnya tidak full)
Restitusi pajak baru itu mekanismenya bagaimana min?
Apakah jadi bayar pajak lagi untuk tahun 2018-2019 (februari)
Atau pajak baru terhitung bulan ini (juli)?
Pajak baru terhitung saat selesai balik nama pak(juli), jadi dimulai lg untuk 1 tahun kedepan
Baik min, terima kasih atas penjelasannya.
Saya mau balik nama, tp skpd nya ga ada (cuma ada ftokopi) kata pemilik pertama di tahan di samsat,
Apa bisa di proses?
Min mau tanya kalau plat Bekasi kota ke plat Kuningan Jabar itu bagaimana proses nya…
Di mutasi dulu cabut berkas apa Uda langsung bisa baliknama di Kuningan.
Mohon info nya…
Terimakasih.
Min mau tanya kalau plat Bekasi kota ke plat Kuningan Jabar itu bagaimana proses nya…
Di mutasi dulu cabut berkas apa Uda langsung bisa baliknama di Kuningan.
Mohon info nya…
Terimakasih.
Mutasi terlebih dahulu pak, untuk proses dan syarat nya silahkan baca pada halaman dibawah ini:
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018
Mimin Samsat yang baik
Mau tanya, saya bei kendaraan bekas bulan Juli ini, dan pajaknya sudah dibayarkan di bulan Maret 2018 kemarin. Karena ada program bebas biaya BBN ke2, apakah nanti ketika proses BBN tetap bayar pajak kendaraan untuk tahun berikutnya juga? dan biaya apa saja yang tetap harus bayar? Terima kasih.
Setelah BBNKB akan dimunculkan lagi Pajak Baru untuk 1 tahun kedepan, besarnya akan diberikan restitusi berupa kompensasi pengurangan dari pajak yg tersisa sebelumnya (tidak full bayarnya),
untuk syarat, proses dan biaya silahkan bapak lihat dihalaman ini:
https://bapenda.jabarprov.go.id/bebas-bea-balik-nama-ke-2-dan-bebas-denda-pajak-kendaraan-bermotor-2018
Maaf min tanya, saya kan mau mutasi dari jakarta kebogor, dari jakarta nya saya udah dapet berkas bulan januari. Tp belum dilanjut ke bogor. Kalau ingin mutasi k bogor nya apa harus ke jakrta lagi urus ulang berkas apa langsung k bogor nya?? Terima kasih sblm nya
Brapa biaya untuk blokir satu motor yg sudah dijual pak?
Membawa materai Rp. 6000 saja pak
Selamat siang proses pencabutan berkas untuk mutasi terlalu lama yang memakan 30 hari kerja. Bagaimana bisa mengikuti program tersebut kalo memang memakan waktu tersebut. Mohon untuk dapat dipercepat proses tersebut dan bisa menguntungkan banyak pihak. Terima kasih
Sama saya juga sedang yang anda alami 30 hari
Selamat pagi,maap kalau biaya bbn dan cabut berkas roda dua dariv kota bandung ke kota tasik emang biaya nya habis 600 itu belum termasuk pajak
Biaya Penerbitan Surat Mutasi sebesar Rp. 150.000 untuk R2, ditambah pelunasan tunggakan pajak bila ada tunggakannya pak
Tapi ko saya dipinta 600 padahal tidak ada tunggakan pajak nya habisb bulan depan tgl 6 emang ada biaya lain mohon info nya
Hanya penerbitan Surat Mutasi saja pak, apakah pengurusannya diwakilkan ke orang lain pak?
Kalau cek fisik pakai lagi biaya ngga,
Tidak pak
biaya mutasi alamat dari bandung tengah ke timur berapa ya ???
barusan saya bbn motor, mutasi dari bandung timur ke bdg tengah, ada biaya mutasi 150rb
berapa lama kang proses nya??
1 minggu
Mau tanya karena saya mengurus sendiri jadi g tau bagaimana caranya..berapa biaya balik nama ganti plat nomor motor .pajak berakhir bulan september 2018 udah bayar plat nomor motor habis bulan 09- 2018.mau balik nama ganti plat nomor di samsat bandung.biaya berapa ya min.mohon infonya.teimakasih
Selamat pagi pak. Saya ingin bertanya untuk alur agar saya bisa mengikuti balik nama gratis di program Jabar itu prosesnya bagaimana?jika saya motornya itu berplat Jawa timur tepatnya Mojokerto, tapi skrng saya kuliah di solo. bagaimana alur yang harus saya lalui agar bisa ikut program balik nama gratis di Jawa barat. Kebetulan motor saya sudah waktunya bayar pajak besok tanggal 10 Agustus.
berlaku utk plat jabar saja.
Min saya mo nanya, saya sudah cabut berkas dari cianjur ke Bogor. Berapa lama waktu maksimal setelah cabut berkas datang ke Samsat Bogornya sehubungan waktunya blm dapat jatah libur?
Terima kasih min
1 bulan setelah pengajuan di cianjur, nnti balik lagi ke samsat pengajuan utk ambil berkasnya dan di bawa ke bogor.
Maaf, pak saya mau tanya, apa kalau mutasi masuk ada biaya mutasi masuk nya ga pak? Soalnya pas saya mau mutasi masuk di minta 150rb, katanya biaya mutasi masuk, dan di minta datang lagi seminggu kemudian. Apa benar itu pak? Terima kasih
benar 150rb untk roda 2.
250rb roda 4.
Selamat sore, mau bertanya untuk Pembayaran pajak 1th online, terlambat 1 th, yg th 2017 belum dibayar, apakah tetap mendapatkanmpenghapusan denda juga? Lalu motor saya terdaftar di samsat kabupaten bandung, apakah untuk penukaran bukti Pembayaran pajak online menjadi surat pengesahan pajak tahunan bisa dilakukan di samsat kabupaten bandung barat?
tinggal pembaharuan stnk saja jika sudah bayar online.
Selamat siang….
Selamat siang… Mohon info bbn ke luar dari banten apakah mendapatkan bebas denda.twrima kasih
waktu cabut berkasnya pasti ada pajak yg blm di bayarkan.. nah yg pokoknya tetap, tp perhitungan dendanya di hapus
Berarti untuk mutasi ke luar daerah bisa bebas denda ya pak. Dlm hal ini mau dimutasikan ke jateng
yg di byr pajak berjalannya aja wktu di banten ( denda hapus ), sisa pajak di bayar di jateng.
biaya cabut berkas roda 2 150rb. roda 4 250rb
Baik.. Terima kasih pak
Mohon info untuk biaya bisa pak. Nopol A 1715 HS. Honda jazz th 2005. Saya coba check pake app sambara tidak muncul. Terima kasih
bbn dan pajak tertinggal satu periode honda revo habis900 rbyg bebas biayanya yg mana?
dendanya saja, pokoknya tetap.. dan klo ada progresifnya juga tetap
rincian yg harus dibayar apa aja?
Mohon info… berapa lama proses mutasi masuk di samsat induk sampai dengan terbit rekomendasi ke samsat yg ditunjuk, shg bisa mengikuti program B B N gratis ini. Tks.
1 bulan
Selamat malam pak.. Mohon pencerahannya, apakah saya tetap bisa balik nama kendaraan R2 dr kabupaten ke Kodya tanpa KTP si pemilik pertama? Soalnya setelah saya datangi rumahnya, beliau sudah pindah rumah, dan kata tetangganya beliau pindah keluar kota. Sedangkan kendaraan yg saya beli dr beliau dgn keadaan pajak off -+5 Tahun + Pelat Nomor. Rencana minggu depan saya mau urus2 semuanya ke samsat rancaekek. sekalian balik nama. apakah ada yg bisa bantu? Atas kendala yg saya alami (tanpa KTP pemilik pertama). Terima kasih banyak
pengurusan balik nama tidak perlu ktp asli si pemilik pertama.
Slamat siang pak. Mau nanya jika PKB sudah dibayar bulan maret 2018, trus bulam Mei 2018 mau balik nama, STNK sd 2019, apakah nantinya harus bayar lagi pajak atau pkb selama setahun?
Tolong pencerahannya pa.
Terimakasih.
tidak perlu jika pajak masih berlaku 1 thn kedepan.
hallo pak , saya mau balik nama kendaraan roda dua, pemilik pertama ktp kabupaten akan balik nama ke ktp kota bandung. saya harus ke samsat yang mana ya pak?? kabupaten atau kota?? mohon penjelasannya terimakasih
Mhon petunjuk pak.. klw untuk biaya bpkb pas balik nama ny di loket bpkb kena biaya tidak ya.. untuk kendaraan roda 2