Mobil Mewah tapi Gak Mau Bayar Pajak ?

Melihat tayangan di salah satu stasiun televisi, dimana pada tayangan tersebut dipertontonkan deretan mobil-mobil mewah yang dimiliki oleh para publik figur negeri ini. Sebut saja mobil sport buatan Italia, mobil mewah buatan Inggris hingga mobil mewah buatan pabrikan Jepang yang rata-rata memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) diatas 2 milliar rupiah. Setelah tayangan tersebut, kemudian ramai diberitakan mengenai kedatangan petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta beserta satuan dari Direktorat Lalu Lintas Polisi Daerah Metro Jaya ke kediaman sejumlah publik figur dalam negeri yang memiliki mobil mewah. Berita tersebut menjadi semakin ramai diperbincangkan di kalangan warganet karena beberapa publik figur yang diberitakan memiliki mobil mewah tersebut masih memiliki kewajiban yang harus ditunaikan kepada negara.

Sangat disayangakan apabila mampu membeli mobil mewah namun kewajiban terhadap negara tidak ditunaikan karena berbagai macam alasan. Perlu diketahui bahwa, pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. PKB ini merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Apabila para publik figur yang diberitakan memiliki mobil mewah tersebut benar-benar “memiliki” maka sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku mereka wajib untuk membayarkan PKB. Namun, jika mobil-mobil mewah itu hanya merupakan titipan yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir dan semata-mata tersedia untuk dipamerkan maka tidak terdapat kewajiban membayar.

Berapa nominal yang harus dibayarkan oleh para publik figur yang memiliki mobil mewah tersebut?

Mari kita beranggapan bahwa harga salah satu mobil mewah tersebut adalah Rp2.000.000.000, dengan klasifikasi minibus dan mobil tersebut merupakan mobil pribadi pertama maka jumlah pajak yang harus dibayarkan selama satu tahun sebesar Rp36.750.000, untuk tahun berikutnya jumlah tersebut akan berkurang seiring dengan berkurangnya nilai jual kendaraan. Jumlah tersebut belum termasuk biaya PNBP berupa pengesahan STNK dan biaya SWDKLLJ.

Nominal yang cukup besar yang didapatkan dari satu orang dan satu mobil, dapat dibayangkan apabila ada lebih dari satu orang yang memiliki mobil mewah dan taat membayar PKB? Tentunya dana yang akan didapatkan oleh pemerintah daerah akan lebih besar sehingga dapat digunakan untuk menjalankan pemerintahan di daerah.