Membendung Konten Negatif Dengan Aduan Konten

Terorisme, pornografi, hoaks, dan konten negatif lainnya merupakan momok yang saat ini tengah sengit dibendung oleh pemerintah Indonesia. Pendekatan yang diterapkan adalah dua sisi yaitu Pertama, Pengendalian Sosial dan Budaya yaitu mendorong masyarakat semakin sadar dan memahami adanya konten negatif dan diberikan pemahaman dan cara bagaimana memperlakukan konten negatif melalui sosialisasi dan literasi oleh berbagai pihak baik oleh kalangan dari pemerintah, kalangan dari tokoh masyarakat dan kalangan dari para penggiat di masyarakat baik asosiasi, gerakan ataupun LSM. Dorongan kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan bisa memilah informasi yang diterima. Apabila informasi adalah negatif, maka masyarakat menjadi sadar untuk tidak membagikan juga konten informasi negatif lainnya. Ini merupakan kegiatan yang mengedepankan Kontrol sosial dan budaya. Pendekatan ini yang terus didorong karena memberikan dampak yang signifikan terhadap sikap masyarakat dalam memperhatikan konten di internet atau media sosial.

Kedua, Pengendalian melalui Sarana Teknologi Informasi dengan cara melakukan pemblokiran, penutupan atau penghapusan konten yang memang berpotensi tidak sesuai dengan norma luhur bangsa Indonesia, dinilai dapat menimbulkan konflik di masyarakat dan konten negatif lainnya berkenaan dengan perundang-undangan. Tindakan kedua ini juga sangat membutuhkan partisipasi masyarakat dan juga berbagai lembaga melalui pengaduan konten negatif. Pendekatan pengendalian secara teknologi ini sangat erat dengan koordinasi dengan penyelenggara jasa akses Internet (ISP) dan penyedia layanan aplikasi/konten. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan meluncurkan sebuah portal khusus untuk melayani pengaduan masyarakat seputar konten negatif yang dengan deras beredar di internet dengan nama Aduan Konten. Aduan Konten ini merupakan portal yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengadukan konten negatif, berupa situs web, tautan, akun media sosial, aplikasi mobile, hingga perangkat lunak yang memenuhi kriteria muatan negatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau merupakan hasil pelaporan yang berasal dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah yang berwenang.

Ketika melaporkan konten negatif, masyarakat diharuskan memberikan tautan serta screenshot dari situs maupun konten-konten yang dilaporkan disertai alasan mengapa konten tersebut perlu untuk ditindaklanjuti. Jika sebelumnya masyarakat melaporkan konten negatif menggunakan situs Trust+ maka Aduan Konten ini akan menggantikan peran situs Trust+ tentunya dengan fitur yang lebih baik. Fitur tersebut adalah adanya sistem ticketing pada Aduan Konten sehingga terwujud prinsip transparansi dalam sisi pengaduan konten. Selain mewujudkan prinsip transparansi, sistem ticketing ini juga akan digunakan sebagai standarisasi pelaporan bagi masyarakat agar pengarsipan laporan ke depannya jadi lebih baik. Dengan sistem ticketing ini, setiap aduan konten yang diterima akan diberikan nomor tiket sehingga masyarakat sebagai pemohon dapat mengecek status aduannya.

Tunggu apalagi, mari berperan serta aktif untuk menjadikan internet lebih sehat untuk digunakan dengan lebih aktif melaporkan konten negatif dan tidak ikut menyebarkan berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya.