Gali dan Tindaklajuti Potensi Pajak Alat Berat Industri Pertambangan

Bapenda Jabar akan menggali dan menindak lanjuti potensi pajak dari alat berat yang ada di industri dan pertambangan demikian disampaikan Kepala Bapenda  Dadang Suharto dalam Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah Provinsi Jawa Barat, kamis (03/08).

Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat bertujuan untuk mendorong pelaksanaan pemungutan pajak daerah sesuai UU No. 28 Tahun 2009  dan sejalan dengan kebijakan fiskal Pemerintah Pusat.

“Pemerintah telah menetapkan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). UU ini sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi fiskal namun terdapat beberapa perubahan dengan kebijakan yang cukup mendasar dalam penataan harmonisasi keuangan antara pusat dan daerah” tutur Dadang Suharto.

Melalui Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga dapat diketahui permasalahan dan dampak permasalahan pemungutan daerah terhadap peningkatan pendapatan daerah dan perekonomian daerah, pajak daerah dan retribusi daerah.

Dadang pun berharap hasil Forum Group Discussion pajak daerah dan retribusi daerah dapat diimplementasikan di daerah masing-masing untuk meningkatkan pendapatan daerahnya masing-masing.

Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat dihadiri pula Kepala Bidang Pendapatan II Hj. Eem Sujaemah,  serta dua narasumber Pejabat Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan – Kementerian Keuangan RI, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Bapenda. BPKAD/DPKAD dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota se Jawa Barat.