Yang Perlu Anda Ketahui Mengenai TNKB

Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. TNKB ini memuat unsur nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku yang sesuai dengan masa berlaku STNK.

TNKB ini terbuat dari bahan yang memiliki unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur pengaman TNKB ini berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. Korlantas Polri merupakan instansi yang berhak untuk mengeluarkan TNKB karena TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Jadi, TNKB selain yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Saat ini, ada lima warna dasar TNKB yang berlaku di Indonesia, yaitu :

  1. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
  2. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
  3. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
  4. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
  5. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Mulai bulan Januari 2017, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia huruf D mengenai Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor pada point 1 disebutkan bahwa untuk penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 dikenai biaya sebesar Rp60.000 per pasang, sedangkan pada point 2 disebutkan untuk penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau lebih dikenai biaya sebesar Rp100.000 per pasang. Sering kita lihat adanya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang terdapat pada TNKB kendaraan di sekitar kita. Berikut adalah biaya PNBP untuk NRKB pilihan yang dapat dipesan oleh masyarakat, yaitu :

  1. NRKB pilihan untuk 1 angka tanpa ada huruf di belakang Rp20.000.000
  2. NRKB pilihan untuk 1 angka dengan huruf di belakang Rp15.000.000
  3. NRKB pilihan untuk 2 angka dengan tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000
  4. NRKB pilihan untuk 2 angka dengan huruf di belakang Rp10.000.000
  5. NRKB pilihan untuk 3 angka dengan tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000
  6. NRKB pilihan untuk 3 angka dengan huruf di belakang Rp7.500.000
  7. NRKB pilihan untuk 4 angka dengan tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000
  8. NRKB pilihan untuk 4 angka dengan huruf di belakang Rp5.000.000

Diharapkan dengan adanya artikel mengenai TNKB ini, masyarakat dapat lebih mengetahui mengenai warna dasar TNKB dan biaya yang diperlukan untuk penerbitan TNKB serta NRKB pilihan

1 balasan

Comments are closed.