Antisipasi Ransomware Petya

Saat masyarakat Indonesia tengah menikmati liburan dan bersilaturahmi dikampung halaman, dunia dihebohkan dengan diketahuinya penyebaran malware komputer yang diberi nama “Petya”. Petya merupakan malware yang mengincar komputer yang memiliki sistem operasi windows besutan Microsoft. Petya dikategorikan sebagai ransomware karena setelah menginfeksi komputer korbannya maka malware ini akan melakukan enkripsi terhadap hard disk dan mencegah komputer untuk dapat melakukan proses booting. Untuk dapat mengakses komputer yang telah terenkripsi pemilik komputer harus membayarkan uang sejumlah kurang lebih USD300 dalam bentuk uang digital (bitcoin) kepada pembuat Petya untuk kemudian diberikan kode untuk membuka enkripsi pada komputernya.

Malware Petya pertama kali diidentifikasi pada tahun 2016 lalu yang penyebarannya melalui berkas lampiran pada email. Pada bulan Juni tahun 2017 ini, Petya “hidup” kembali dan menyerang melalui kelemahan pada sistem operasi windows dengan kode EternalBlue. Sebagai pembuat sistem operasi windows, Microsoft telah merilis pembaharuan (patch) untuk memperbaiki kelemahan ini namun tidak semua orang mengerti akan pentingnya melakukan pembaharuan sistem operasi komputer yang mereka gunakan. Infeksi Petya versi Juni 2017 ini pertama kali di identifikasi di negara Ukraina, hal ini disebabkan karena malware ini diikutkan dalam mekanisme pembaruan perangkat lunak akuntansi yang digunakan oleh perusahaan mitra kerja pemerintah Ukraina. Itulah mengapa banyak komputer di pemerintahan, bank, dan organisasi penting lainnya di negara Ukraina terinfeksi malware ini.

Beberapa ahli mengatakan bahwa malware Petya ini dibuat bukan untuk mengumpulkan banyak uang. Karena mekanisme pembayaran uang tebusan terlihat sangat ceroboh hal ini dikarenakan alamat penerima pembayaran ditulis langsung pada kode malware yang berarti uang hasil tebusan dapat dilacak oleh pihak berwajib, selain itu perlunya mengirimkan bukti pembayaran ke sebuah alamat email membuat alamat email tersebut dapat dan telah dinonaktifkan oleh penyedia jasa layanan. Sehingga saat ini para korban dari malware Petya ini tidak dapat mengirimkan email bukti telah membayar tebusan kepada pembuat malware untuk mendapat kode untuk membuka enkripsi pada komputer mereka. Mengutip tweet dari akun twitter @hackerfantastic, dikatakan bahwa jika Anda melihat pesan dibawah ini pada layar komputer Anda sebaiknya segara matikan daya komputer Anda agar proses enkripsi tidak terjadi.

Terlepas dari itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta masyakarat yang memiliki komputer melakukan antisipasi serangan Petya, sebelum mengaktifkan komputernya, agar melakukan : BACKUP DATA SEKARANG.

Kepada Pengelola Teknologi Informasi di berbagai Institusi, Rudiantara meminta agar :

  1. Pengelola TI menonaktifkan atau mencabut jaringan Lokal/LAN sementara sampai dipastikan semua aman
  2. Lakukan BACKUP DATA ke storage TERPISAH.

Selain itu, apabila hal di atas telah dilakukan, lakukan secara terus menerus kewaspadaan, yaitu :

  1. Selalu Backup Data
  2. Gunakan sistem operasi yang orisinal dan update secara berkala
  3. Install Antivirus dan update berkala
  4. Gunakan password yang aman dan ganti berkala

Rudiantara menegaskan :

  • Kepada penyedia layanan publik kepada masyarakat dan khususnya yang menunjang layanan mudik lebaran 2017 agar terus menjaga kewaspadaan sistem elektroniknya dari walware. Permintaan juga ditujukan ke pengatur sektor dan pelaku sektor pada sektor-sektor strategis nasional lainnya.
  • Agar mulai sekarang dilakukan pengecekan kembali tatakelola manajemen data dan informasi terkait dengan mekanisme recovery dan juga berkenaan dengan identifikasi, klasifikasi dan otorisasi pemakaian data.

Secara teknis yang Anda harus lakukan adalah sebagai berikut :

  • Lakukan Update security pada windows dengan install Patch MS17-010 yang dikeluarkan oleh Microsoft. Link dapat dilihat di https://technet.microsoft.com/en-us/library/security/ms17-010.aspx. Updating sebaiknya dilakukan dengan cara mengambil file patch secara download menggunakan komputer biasa, bukan komputer yang berperan penting.
  • Lakukan update Antivirus. Contoh AV : Kapersky Total Security, Eset, Panda, Symantec yang bisa download versi trial untuk 30 hari gratis dnegan fungsi atau fitur penuh dan update. Pastikan meliputi ANTIRANSOMWARE.
  • Non aktifkan fungsi SMB (Server message Block) dan jangan mengaktifkan fungsi macros.
    Block Ports : 139/445 & 3389.

Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2016 Sebesar Rp27,69 Triliun

Daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah maka diperlukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah. Sebagaimana kita ketahui bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu daerah yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki komponen pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Realisasi pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat yang terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp27,69 triliun atau setara dengan 104,54%. Angka tersebut lebih besar Rp1,2 triliun dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu Rp26,49 triliun.

PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Pendapatan daerah yang bersumber dari PAD pada tahun anggaran 2016 realiasinya sebesar Rp17,04 triliun lebih atau sekitar 104,77% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 16,26 triliun lebih. Dari jumlah tersebut, Rp15,72 triliun lebih didapatkan dari realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun anggaran 2016. Nilai sekitar 104,76%  dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp15,01 triliun. Sedangkan Rp73,56 miliar lebih didapatkan dari realisasi penerimaan retribusi daerah atau sekitar 105,17% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp69,94 miliar lebih.

Realisasi penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp322,40 milyar lebih atau 96,34% dari anggaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp334,65 miliar lebih. Sedangkan penerimaan dari lain-lain PAD yang sah terealisasikan sebesar Rp919,44 miliar lebih atau sekitar 108,31% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp848,87 miliar lebih.

Berikutnya adalah pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan, realisasinya mencapai Rp10,62 triliun lebih atau 104,19% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp10,19 triliun lebih. Pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan ini berasal dari dana bagi hasil pajak yang realisasinya mencapai Rp1,39 triliun lebih atau 136,82% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp1,02 triliun lebih, dana bagi hasil bukan pajak yang realisasinya mencapai Rp380,83 miliar lebih atau 101,71% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp374,42 miliar lebih, dana alokasi umum yang realisasinya mencapai Rp1,24 triliun lebih atau 122,21% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1,02 triliun lebih, serta penerimaan dari dana alokasi khusus yang realisasinya mencapai Rp7,59 triliun lebih atau mencapai 97,66% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp7,77 triliun lebih.

Selanjutnya adalah pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, untuk tahun anggaran 2016 terealisasi sebesar Rp28,46 miliar lebih atau setara dengan 99,30% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp28,66 miliar lebih. Sesuai dengan susunan mata anggaran, penerimaan ini berasal dari Pendapatan Hibah yang realisasinya mencapai Rp23,46 miliar lebih atau 99,16% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp23,66 miliar lebih, serta pendapatan dari Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp5,00 milyar atau 100,00% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp5,00 miliar.

 

Sumber: jabarprov.go.id

E-Samsat Jabar Kode Bayar Tidak Terdaftar

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia. E-Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di 64.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia, selain melalui mesin ATM pembayaran dapat juga dilakukan melalui Internet Banking, dan Mobile Banking. Selain itu, dengan menggunakan E-Samsat Jabar diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak (WP).

Namun untuk dapat menggunakan layanan E-Samsat, ada 9 persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh WP. Persyaratan dan ketentuan tersebut adalah :

  1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server Samsat Bapenda Jabar.
  2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
  4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
  6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahunan.
  8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Dalam menggunakan layanan E-Samsat ini, WP sering menghadapi kendala berupa perbedaaan NIK pemilik kendaraan yang terdaftar di samsat dengan NIK pemilik rekening yang akan digunakan untuk membayar pajak. Perbedaan NIK ini menyebabkan WP tidak dapat membayar pajak kendaraan yang dimiliki melalui E-Samsat. Perbedaan ini biasanya dapat diketahui ketika WP mendapatkan kode bayar setelah mengirimkan SMS ke server yang dikelola oleh Bapenda Jabar dengan format sebagai berikut : esamsat(spasi)nomor rangka(spasi)NIK KTP

Apabila NIK yang dikirimkan melalui SMS ke server Bapenda Jabar sesuai dengan NIK pemilik kendaraan yang ada pada basis data di kantor samsat maka WP akan mendapatkan balasan berupa Kode Bayar yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan melalui E-Samsat. Akan tetapi, apabila NIK yang dikirimkan melalui SMS ke server Bapenda Jabar tidak sesuai dengan NIK pemilik kendaraan yang ada pada basis data di kantor samsat maka WP tidak akan mendapatkan balasan berupa Kode Bayar.

Kendala lainnya adalah ketika WP mendapatkan SMS balasan berisi Kode Bayar dan akan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui mesin ATM terdapat pesan kesalahan Kode Bayar Tidak Terdaftar yang tertera pada layar mesin ATM, hal ini biasanya terjadi karena NIK pemilik kendaraan yang ada pada server samsat berbeda dengan NIK pemilik rekening tabungan yang ada pada server bank sehingga proses verifikasi tidak dapat dilaksanakan. Karena salah satu syarat registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor adalah identitas pemilik kendaraan yang dapat dibuktikan dengan adanya kesamaan NIK yang terdapat pada server samsat dengan NIK yang terdapat pada server bank.

Bagi WP yang merupakan nasabah bank bjb dapat menggunakan E-Samsat Jabar selain melalui mesin ATM, dapat juga melalui internet banking dan mobile banking namun tetap harus diperhatikan persyaratan dan ketentuan diatas untuk dapat menggunakan E-Samsat Jabar ini.

Pentingnya Identitas Pemilik Kendaraan Harus Sama Dengan KTP Anda

Balik nama kendaraan bermotor lazim dilakukan apabila kita membeli kendaraan bekas dari orang lain maupun ketika kita membeli kendaraan baru dari dealer. Kita kenal istilah BBN 1 untuk bea balik nama kendaraan baru (dari dealer ke konsumen) dan istilah BBN 2 untuk bea balik nama kendaraan bekas (dari konsumen ke konsumen). Balik nama diperlukan agar data pemilik kendaraan yang ada di kantor samsat sesuai dengan data pemilik saat ini sehingga ketika akan melakukan proses pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) wajib pajak (WP) akan lebih mudah karena salah satu syarat untuk melaksanakan pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan adalah identitas pemilik kendaraan yang terdaftar di kantor samsat sama dengan identitas pemilik kendaraan saat ini. Hal ini dapat dibuktikan melalui identitas yang ada pada KTP maupun Kartu Keluarga sama dengan identitas pemilik yang terdaftar di kantor samsat. Selain itu pula, WP dapat menggunakan berbagai inovasi yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar.

Pentingnya data pemilik kendaraan yang terdaftar di kantor samsat sama dengan data pemilik saat ini adalah bertujuan untuk :
1. Tertib administrasi dalam rangka
a. terjaminnya keabsahan Ranmor dan kepemilikannya serta operasional Ranmor dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum;
b. terwujudnya sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor sebagai bentuk tertib administrasi sebagai landasan penyelenggaraan fungsi kontrol dan forensik kepolisian;

2. Pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor dalam rangka
a. pemberian dukungan pengendalian jumlah dan operasional Ranmor;
b. pengawasan Ranmor yang dioperasikan;

3. Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan dalam bentuk
a. penyediaan data forensik kepolisian untuk mendukung penyidikan kejahatan yang terkait dengan Ranmor;
b. penyediaan data untuk dukungan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas;

4. Perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka penyediaan data untuk mendukung
a. perencanaan manajemen kapasitas dan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. perencanaan manajemen dan rekayasa infrastruktur lalu lintas dan angkutan jalan;
c. operasional dan manajemen rekayasa serta pendidikan lalu lintas dan angkutan jalan;

5. Perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyediaan data untuk mendukung
a. pembangunan di bidang jalan;
b. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan;
c. pengembangan industri dan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan;
d. pembangunan di bidang lain yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

Mengingat pentingnya data pemilik kendaraan yang terdaftar di kantor samsat sama dengan data pemilik saat ini maka diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan khususnya yang membeli kendaraan bekas untuk dapat langsung melakukan proses balik nama kendaraan sehingga data pemilik kendaraan yang ada di kantor samsat terbaharui dengan demikian akan lebih memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya sebagai WP untuk melaksanakan pembayaran PKB, pembayaran SWDKLLJ serta melaksanakan pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

Biaya yang diperlukan untuk melaksanan proses balik nama kendaraan bermotor pun tidak begitu besar tergantung dari jenis kendaraan dan tahun pembuatan. Untuk mendapatkan gambaran mengenai besaran biaya balik nama kendaraan yang baru Anda beli, silahkan kunjungi laman berikut http://bapenda.jabarprov.go.id/2017/03/21/biaya-balik-nama-kendaraan-bermotor-dan-mutasi-2017/

Tabungan Samsat Melawan Lupa Membayar Pajak Kendaraan

Jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Jawa Barat saat ini mencapai lebih dari 14 juta unit kendaraan, dengan 70% diantaranya dibeli melalui bantuan lembaga pembiayaan (leasing). Sebagaimana yang diketahui bahwa sebelum kendaraan dikirimkan kepada pembeli, terlebih dahulu terjadi  penandatanganan kontrak jual beli antara konsumen dengan pihak leasing. Pada perjanjian tersebut terdapat klausul yang menyatakan jumlah cicilan yang harus dibayarkan per bulan, berapa kali cicilan yang harus dibayarkan oleh konsumen, tanggal batas akhir cicilan diterima oleh pihak leasing serta denda yang harus dibayarkan oleh konsumen apabila terjadi keterlambatan pembayaran cicilan.

Karena cicilan kendaraan bermotor dilakukan setiap bulan maka seringkali masyarakat lebih ingat untuk membayar cicilan tersebut jika dibandingkan dengan melakukan pengesahan STNK tahunan, membayar PKB serta membayar SWDKLLJ yang dilakukan hanya satu tahun sekali. Oleh karena itulah banyak masyarakat yang tidak mempersiapkan diri khususnya dari segi keuangan untuk membayar PKB yang dimilikinya padahal jika saja ingat masyarakat memiliki waktu kurang lebih 11 bulan untuk mempersiapkan uang guna membayar PKB.

BJB  (Bank Jabar Banten) sebagai bank persepsi Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat meluncurkan sebuah layanan Tabungan Samsat atau T-Samsat. Melalui T-Samsat masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor akan jauh lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya melaksanakan pengesahan STNK tahunan, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Karena melalui layanan T-Samsat ini masyarakat cukup mendatangi kantor cabang bank bjb terdekat dengan domisilinya, menyerahkan fotokopi identitas diri, fotokopi STNK serta buku tabungan maupun kartu ATM bank bjb Anda kepada petugas customer service bank yang selanjutnya akan membantu untuk melakukan registrasi layanan T-Samsat. Setelah berhasil melakukan registrasi, maka masyarakat akan diberikan bukti sebagai tanda bahwa proses registrasi T-Samsat telah selesai dan Anda telah terdaftar didalamnya. Selanjutnya biarkan sistem yang bekerja untuk Anda, karena bank BJB akan melakukan pembayaran PKB yang anda miliki secara otomatis melalui sistem autodebet.

Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki bila ingin mengikuti layanan T-Samsat dari bank bjb adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki rekening tabugan dan kartu ATM bank bjb
  2. Menyerahkan fotokopi kartu identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor)
  3. Menyerahkan fotokopi STNK dengan catatan bahwa nama pemilik rekening bank bjb harus sama dengan nama yang tercantum dalam kartu identitas diri dan di STNK

Cukup tiga persyaratan diatas yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk langsung dapat menikmati layanan T-Samsat dari bank bjb dan langsung dapat menikmati kemudahan membayar pajak secara tepat jumlah dan tepat waktu. Tabungan samsat dari bank bjb ini memiliki keunggulan apabila dibandingkan dengan kita menabung sendiri di rumah, keunggulan layanan T-Samsat ini adalah :

  1. Terhubung secara online dengan Sistem Samsat Jabar
  2. Bebas biaya administrasi dan bebas biaya penalti
  3. Pajak kendaraan dapat dibayarkan dengan cara dicicil
  4. Lebih leluasa dalam menentukan tanggal dan nominal cicilan
  5. Pembayaran pajak dilakukan secara otomatis dengan sistem autodebet rekening secara tepat waktu dan tepat jumlah

Dengan adanya layanan ini, sudah tidak alasan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat untuk lupa membayar PKB karena sekarang bayar pajak bisa dicicil.

Buka Bersama di Lingkungan Bapenda Jabar

Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat menggelar Acara Buka Bersama di Kantor Bapenda Jabar Jl. Soekarno Hatta no 258, Kota Bandung. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bapenda, Sekretaris, Pejabat Esselon dan seluruh staf ASN di lingkungan Bapenda Jabar, Selasa, (06/5/2017).

Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Jabar, Dadang Suharto menjelaskan bahwa acara ini sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas berbagai nikmat dan karuniannya yang telah diberikan kepada seluruh pegawai Bapenda Jabar.

“Selain itu, Buka Bersama ini merupakan ajang mempererat silaturahim dan kebersamaan, serta persatuan dan kesatuan di Lingkungan Bapenda Jabar,” tutur Dadang.

Usai sambutan, Dadang mewakili keluarga besar Bapenda Jabar memberikan bantuan kepada anak dan juga hadiah bagi para pemenang Bapenda Challenge.

Sebelum berbuka puasa bersama, para tamu disuguhkan tausyiah dari Ust. Unang Hidayat yang mengambil tema sama dengan acara buka bersama “Ramadhan Terbaikku: Tidak Ada Alasan Untuk Memulai Sebuah Kebaikan.

Bapenda Jabar Bagi-Bagi Tajil Gratis

 

Pegawai Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat membagikan 500 takjil gratis di perempatan lampu merah Jl. Soekarno Hatta, Selasa, (6/5/2017). Selain membagikan tajil gratis, Bapenda jabar juga mensosialisasikan program inovatif kepada masyarakat guna mempermudah pelayanan kewajiban pajak, khususnya pajak kendaraan bemotor.

Seperti Saepul warga Buah Batu, Kota Bandung ini mengaku tertarik dengan program yang diberikan oleh Bapenda Jabar.

“Salah satu program yang menarik adalah T-Samsat, seperti tagline-nya ‘melawan lupa” jadi kita seperti menabung untuk membayar pajak. Jadi bayar pajak terasa tidak berat. selain itu juga ada eSamsat, sehingga kita bisa bayar pajak dimana saja kapan saja di ATM,” ungkap Saepul. 

 

Kunjungan Wakil Gubernur Banten ke Bapenda Jabar

Wakil Gubernur Provinsi Banten, Andika Hazrumy beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Selasa (06/06/2017). Dalam rombongan tersebut hadir Kepala Dinas Kominfo Persandian, Kepala Dinas Perijinan Terpadu, Kepala Bapenda, perwakilan Bank Banten, serta jajaran Pemprov Banten.

Assisten I Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Barat, Koesmayadie Tatang Padmadinata beserta jajaran perangkat daerah terkait menyambut kunjungan kerja Pemrov Banten. Dalam suasana yang hangat, Andika mengatakan bahwa kunjungan ini seperti kunjungan “adik kandung ke kakak kandung” mengingat provinsi Banten lahir dari rahim Provinsi Jawa Barat.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini kami pemerintah Provinsi Banten, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tertinggi kepada Pemprov Jawa Barat yang telah menyambut kami dengan baik. Tujuan utama kehadiran kami disini adalah keterkaitan dalam kunjungan kerja untuk saling berbagi dalam hal aplikasi teknologi informasi yang sudah diterapkan di Jawa Barat”, tutur Andika.

Menurut Andika, Provinsi Jawa Barat sudah melakukan langkah-langkah kongkrit dalam penerapan sistem teknologi informasi, Khususnya dalam perizinan online, eSamsat, dan aplikasi online laiinya.

“Saya harap ilmu-ilmu yang didapat dalam kaitan pelayanan publik dan teknologi informasi ini bisa segera kami aplikasikan di Banten, melihat kebutuhan masyarakat yang mendesak dalam kontek informasi, keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan,” harap Andika

Sementara itu, Koesmayadie mendukung langkah-langkah Pemprov Banten dalam rangka membangun wilayahnya.

“Seperti kultur di sunda, Lenceuk nyaah ka adi, adi nyaah ka lanceuk. Karena diskusi ini juga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Banten dan Jawa Barat,” ucap Koesmayadie.

Dalam kunjungan kerja ini pokok utama pembahasan yaitu ketiga inovasi unggulan Jawa Barat yang telah direplikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke 17 provinsi di Indonesia. Inovasi tersebut adalah eSamsat, aplikasi perijinan terpadu “SIMPATI”, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).