E-Samsat Jabar dan Samsat Gendong Pilihan Membayar Pajak

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiaya pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan menjadi salah satu penyumbang terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan tugas sebagai pemungut pajak daerah dituntut untuk terus melakukan inovasi dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai wajib pajak (WP) dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB. Inovasi yang diluncurkan adalah sebagai berikut :

1. E-Samsat Jabar
Pada tahun 2014 lalu, diluncurkan elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (e-samsat). Dengan diluncurkannya e-samsat tersebut WP tidak lagi harus mengantri di loket-loket pelayanan samsat, WP juga tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk ke kantor samsat, WP tidak perlu terganggu waktu bekerjanya karena dengan menggunakan layanan e-samsat WP hanya perlu mendatangi mesin ATM bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang saat ini memiliki mesin ATM dengan jumlah 64.000 kapanpun dan dimanapun tanpa harus mengikuti jam operasional kantor samsat.

Layanan e-samsat ini sangat memudahkan akses WP untuk membayar PKB karena dengan adanya e-samsat WP yang sibuk dan malas tidak perlu mendatangi kantor samsat. Semenjak diluncurkan pada tahun 2014 lalu, layanan e-samsat ini terus mengangkat angka PAD dari PKB. Guna menambah pemanfaatan layanan e-samsat, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat dengan nomor 973/1343-Dispenda pada tanggal 26 Maret 2016 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM oleh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Bapenda sampai dengan saat ini masih membuka kesempatan kepada bank yang ingin menjadi mitra dalam menyelenggarakan layanan e-samsat dengan syarat maksimal biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat tidak boleh lebih dari lima ribu rupiah.

2. Samsat Gendong
Provinsi Jawa Barat memiliki kondisi alam dengan struktur geologi yang kompleks dengan wilayah pegunungan berada di bagian tengah dan selatan serta dataran rendah di wilayah utara. Secara administratif pemerintahan, wilayah Jawa Barat terbagi kedalam 27 kabupaten/kota, meliputi 18 kabupaten dan 9 kota serta terdiri dari 626 kecamatan, 641 kelurahan, dan 5.321 desa. Dengan kondisi geografis yang dimiliki tersebut, diperlukan layanan samsat yang dapat menjangkau masyarakat yang tinggal di pelosok daerah Jawa Barat. Oleh karena itu, diluncurkanlah layanan Samsat Gendong.

Layanan Samsat Gendong merupakan layanan samsat dimana perangkat yang digunakan telah diminimalisir sehingga dapat masuk ke dalam satu tas gendong yang akan dibawa oleh petugas ketika melakukan pelayanan samsat. Saat ini, petugas samsat gendong terdiri dari satu orang petugas dari kepolisian dan satu orang dari Bapenda. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas mengendarai sebuah motor dengan tipe trail dan menggendong tas yang berisi peralatan samsat. Layanan samsat gendong ini dapat dipanggil oleh WP, dalam artian bila di kecamatan atau keluarahan sedang mengadakan acara dan banyak masyarakatnya yang ingin membayar PKB namun enggan untuk pergi ke kantor samsat karena jarak yang jauh maka petugas kecamatan atau kelurahan dapat menghubungi kantor samsat terdekat untuk meminta pelayanan samsat gendong.

Layanan e-samsat maupun samsat gendong saat ini masih terbatas pada pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ. WP belum dapat memanfaatkan layanan e-samsat dan samsat gendong untuk melaksanakan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bersamaan dengan pengesahan STNK lima tahunan karena pengesahan STNK lima tahunan memerlukan cek fisik dimana kendaraan harus dihadirkan di kantor samsat.

WP dapat memilih layanan yang akan digunakannya untuk melaksanakan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ karena bila telah melaksanakan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ WP akan merasa tenang dalam mengendarai kendaraan kesayangannya di jalan raya tanpa harus takut bila ada razia gabungan yang dilaksanakan oleh kepolisian bersama dengan Bapenda.

Ekonomi Kreatif Digital Melalui Game Mobile

Pemasukan industri game mobile global sepanjang tahun 2016 sebagaimana dirilis oleh Unity Technologies dan SuperData mencapai US$40.6 miliar (sekitar Rp541 triliun). Laporan ini menunjukkan adanya kenaikan sekitar lima belas persen (15%) jika dibandingkan dengan pemasukan pada tahun 2015 yang mencapai US$34,8 miliar (sekitar Rp480 triliun). Salah satu penyebab peningkatan pemasukan ini adalah adanya kenaikan pendapatan dari platform Android yang naik hingga tiga pula dua persen (32%) dibandingkan tahun 2015.

Peningkatan pemasukan dari platform Android ini menurut laporan SuperData dikarenakan frekuensi rata-rata pengguna smartphone bermain game mobile sebanyak tiga kali sehari dengan rata-rata waktu yang digunakan untuk sekali bermain adalah selama sepuluh menit atau selama tiga puluh menit selama satu hari. Jenis permainan game mobile yang paling banyak dimainkan adalah game mobile dengan alur permainan yang sederhana, singkat, dan mudah diakses oleh pemain. Plus, selama beberapa tahun terakhir, semakin banyak orang yang beralih memainkan game Slotogate favorit mereka di perangkat seluler mereka. Dalam laporannya SuperData juga menyertakan statistik penggunaan aplikasi game mobile di Indonesia yang menurut laporan mereka mengalami peningkatan secara signifikan. Mengacu pada statistik yang ada pada laporan SuperData, Indonesia merupakan pasar potensial bagi pemasang iklan pada platform mobile. Hal ini didapatkan dari perbandingan jumlah instalasi game mobile yang tinggi jika dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika, Meksiko, dan India.

Indonesia juga mengalami kenaikan pada pendapatan per pengguna, hal ini dikarenakan saat ini pemain game mobile dari Indonesia sudah tidak ragu untuk mengeluarkan uang untuk membeli game mobile atau barang-barang dalam game mobile yang dapat mendukung permainan mereka. Selain itu, ada kemudahan melakukan pembayaran melalui pulsa sehingga pemain game mobile tidak perlu memiliki kartu kredit untuk melakukan pembayaran atas barang maupun game mobile yang dia beli secara online. Avarage monthly revenue per paying user (ARPPU)  atau rata-rata pendapatan bulanan berdasarkan pengguna Indonesia sama dengan India berada pada kisaran tujuh persen (7%), lebih tinggi jika dibandingkan dengan Amerika dan Meksiko.

Nilai pasar game mobile di Indonesia pada tahun 2016 diperkirakan hampir mencapai US$700juta atau setara dengan Rp9,3 triliun. Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Indonesia memiliki potensi mengembangkan ekonomi digital dan beliau yakin bahwa Indonesia akan mampu menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Akan sangat disayangkan apabila Indonesia tertinggal dalam pengembangan ekonomi digital karena negara-negara lain sudah memulai revolusi industri dengan berbasis ekonomi digital. Oleh karena itu pula, Jokowi meminta pemberian fasilitas kepada pelaku pemula (startup) ekonomi digital termasuk mengenai masalah permodalan agar usaha yang baru dirintis tersebut dapat tumbuh dan berkelanjutan.

Bagi Anda yang mempunyai ide untuk membuat sebuah game mobile tidak perlu takut untuk merealisasikan ide Anda tersebut karena saat ini banyak perusahaan maupun individual yang handal dalam masalah teknis siap untuk membantu Anda untuk merealisasikan ide tersebut sehingga dapat dimainkan oleh orang banyak dan tentunya menghasilkan bagi Anda sebagai pemilik ide.

Untuk dapat melihat laporan lengkap dari Unity Technologies dapat dilihat pada tautan berikut : Unity 2016 Mobile and VR Games Year in review

KKBD Sangat Membantu Kegiatan Bapenda

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, H. Dadang Suharto, SH., MM., menyampaikan rasa bangganya saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Keluarga Besar Dispenda,(27/2/2017).

Menurutnya, prestasi KKBD dari tahun ke tahun terus meningkat dan berhasil mensejahterakan anggotanya, sehingga ia berpendapat bahwa KKBD adalah koperasi pemerintah yang sangat sehat.

“Bisa dihitung oleh jari koperasi pemerintahan yang menurut saya se-sehat KKBD. Buktinya tahun lalu KKBD berhasil mendapatkan dua penghargaan sebagai koperasi terbaik kedua Kota Bandung dan mendapatkan sertifikat koperasi yang berkualitas,” ungkap Dadang yang juga menjabat sebagai Pembina KKBD.

Raihan berbagai prestasi KKBD tidak lepas dari tangan dingin para senior pendiri KKBD yang dilanjutkan oleh pengurus serta jajarannya termasuk dewan pengawas yang melaksanakan tugas sebaik-baiknya.

“Mengelola koperasi bukan soal yang gampang, perlu keikhlasan dalam mencurahkan waktu, dan harus bekerja keras. Figur pempimpin koperasi juga menjadi hal yang penting, seperti Ibu Ema ini yang tegas dan sedikit galak, dalam arti kebaikan ya. sehingga koperasi kita semakin besar,” ucapnya seraya bercanda.

Dadang pun mengakui bahwa kehadiran KKBD banyak membantu kegiatan kedinasan Bapenda, terutama para anggotanya.

“Kami terbantu dengan hadirnya KKBD yang telah peduli kepada anggotanya. Salah satunya dengan memberikan beasiswa bagi anak anggota yang berpestasi,” tuturnya.

Forum RAT adalah forum tertinggi dari KKBD. Dadang berharap dalam RAT ini akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang akan mendukung dalam mensejahterakan anggotanya.

Rapat Anggota Tahunan KKBD Tahun Buku 2016

Koperasi Keluarga Besar Dispenda (KKBD) menggelar acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta No. 528, Kota Bandung (27/2/2017).

Selain Pengurus dan Anggota KKBD,  hadir pula Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Dinceu AK, MSi., Ketua Dekopinda Kota Bandung H. Usep Sumarno, SH., SE., MM., MSi., dan Ketua PKP RI Kota Bandung Drs. H. Sanusi Sukarna.

Acara rapat tahunan ini memiki dua agenda utama yaitu, memberikan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus serta pengawasan juga pelaksanaan kegiatan usaha pada tahun buku 2016. Lalu, merumuskan dan mengesahkan rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan berlanja koperasi untuk tahun 2017.

Dalam sambutan sekaligus laporan Ketua KKBD Dra. Hj. Emma Siti Fatima, Msi mengatakan bahwa pada tahun 2016 lalu KKBD berhasil meraih dua penghargaan dari Kota Bandung.

“Alhamdulillah, pada tahun 2016, KKBD berhasil mendapatkan peringkat ke 2 sebagai Koperasi Terbaik se Kota Bandung, dan mendapatkan sertifikat sebagai koperasi berkualitas dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Perdagangan,” tuturnya.

RAT KKBD ke 33 ini mungkin menjadi rapat yang terakhir. Pasalnya, nomenklatur Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat. Sehingga nama KKBD pun ikut berubah.

“Mungkin ini menjadi rapat terakhir dengan menggunakan nama KKBD, karena Dispenda telah berubah menjadi Bapenda. Namun kami belum melakukan tinjauan kembali apakah AD/ART-nya harus ikut berubah. Kami berharap KKBD terus maju dan anggota sejahtera,” ucap Ema yang juga menjadi Kepala Bidang Pengendalian Bapenda Prov Jabar.

Tidak lupa, ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh partisipan yang telah banyak membantu keberlangsungan KKBD.

“Semua kesuksesan dan kelancaran tidak terlepas dari pembinaan Kepala Bapenda Prov Jabar, dewan pengawas, dan partisipasi aktif dari teman-teman anggota, serta dukungan karyawan dan karyawati KKBD dalam menyelesaikan tugasnya,” ungkapnya.

RAT KKB tahun buku 2016 dibuka dengan acara pemberian beasiswa bagi anak anggota KKBD yang berprestasi dan juga sumbangan pada beberapa yayasan di Kota Bandung.

 

 

Bapenda Jabar Siap Mendampingi Banten Terapkan eSamsat

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengaku siap untuk mendampingi Banten dalam penerapan eSamsat. Pada pertengahan Februari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Banten agar segera menerapkan program unggulan Pemprov Jabar, salah satunya eSamsat.

Dikutip dari jabarprov.go.id, sebelum rekomendasi tersebut diberikan, Pemprov Banten telah menandatangani kerjasama penerapan inovasi pelayanan publik dengan 17 provinsi lainnya. Pendampingan dari KPK juga masuk dalam kerja sama tersebut.

“Memang sejak kerja sama belum ditindak lanjuti, tapi saya kira itu hanya masalah teknis saja, kelihatannya Banten sudah siap menerapkan eSamsat,” tutur Dadang.

Dadang memastikan penerapan eSamsat di provinsi lain sebetulnya sangat mudah, namun ia mengaku bahwa penerapan riil sangat membutuhkan dukungan perbankan sebagai media pengganti pembayaran langsung. Bapenda sendiri telah menyerahkan sistem serta aplikasi eSamsat untuk direplikasi.

“Ilmunya sudah kami kasih, tinggal diterapkan dan butuh kerja sama dengan pihak bank saja” ungkapnya.

Menurutnya, selain kerjasama dengan perbankan, eSamsat juga sangat membutuhkan sinergi yang kuat antara Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja.

Kepala dan Sekretaris Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat Menjadi Pembicara Seminar Pengembangan Kepribadian Dalam Persiapan Memasuki Dunia Kerja di IPDN

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto menjadi pembuka acara Seminar Bagi Satuan Wasana Praja Angkatan XXIV di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jalan Ir. Soekarno KM 20, Jatinangor - Kab Sumedang (23/02/2017).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto menjadi pembuka acara Seminar Bagi Satuan Wasana Praja Angkatan XXIV di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jalan Ir. Soekarno KM 20, Jatinangor – Kab Sumedang (23/02/20

 

 

Narasumber selanjutnya, Sekretaris Bapenda Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya memberikan motivasi dan kiat-kiat kepada para peserta yang tidak lama lagi memasuki dunia kerja.

Narasumber selanjutnya, Sekretaris Bapenda Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya memberikan motivasi dan kiat-kiat kepada para peserta yang tidak lama lagi memasuki dunia kerja.

 

Acara yang bertajuk “Pengembangan Kepribadian Dalam Persiapan Memasuki Dunia Kerja” ini juga turut mengundang psikolog, Dewi Kumaladewi sebagai narasumber.

Acara yang bertajuk “Pengembangan Kepribadian Dalam Persiapan Memasuki Dunia Kerja” ini juga turut mengundang psikolog, Dewi Kumaladewi sebagai narasumber.

 

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Berdasarkan dua pengertian diatas, kita dapat menjabarkan antara perbedaan pajak dan retribusi.

Perbedaan Pajak dan retribusi adalah sebagai berikut :
1. Pajak
a. Dasar Hukum
Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 23A, disebutkan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
b.Balas Jasa
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar, yang akan Anda dapatkan berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lainnya.
c. Objek Pajak
Objek pajak bersifat umum contohnya pajak penghasilan, pajak barang mewah, pajak kendaraan bermotor
d. Sifat Pajak
Pajak menurut Undang-undang pemungutannya dapat dipaksakan sehingga bila tidak membayar pajak ada konsekuensi yang harus ditanggung.
e. Lembaga Pemungut
Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu Pajak Negara yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Pajak dan Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk misalnya Badan Pendapatan Daerah atau Dinas Pelayanan Pajak.
f. Tujuan
Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu (1) untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi ke investasi. (2) untuk mendorong tabungan dan menanam modal. (3) untuk mentransfer sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkan adanya investasi pemerintah. (4) untuk mmodifikasi pola investasi. (5) untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan (6) untuk memobilisasi surplus ekonomi (Nurkse, 1971) dalam (Muchlis, 2002).

2. Retribusi
a. Dasar Hukum
Retribusi dipungut berdasarkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, atau Peraturan Daerah.
b. Balas Jasa
Balas jasa kepada wajib retribusi dapat dirasakan langsung, contohnya retribusi kebersihan (sampah) manfaatnya dapat dirasakan langsung dengan diangkutnya sampah wajib retribusi oleh petugas.
c. Objek Retribusi
Orang atau Badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
d. Sifat Retribusi
Dapat dipaksakan dengan sifat yang ekonomis hanya kepada orang atau badan yang menggunakan atau mendapatkan jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah.
e. Lembaga Pemungut
Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
f. Tujuan
Retribusi memiliki tujuan untuk memberikan jasa atau ijin kepada masyarakat sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan mereka serta mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Baik pajak maupun retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan melaksanakan pemerintahan.

Apresiasi Kemendagri Atas Inovasi Pelayanan Publik Provinsi Jawa Barat

Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heyawan memberikan sambutan sekaligus ucapan selamat datang kepada rombongan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (21/02).. Kunjungan Kemendagri ini dalam rangka meninjau langsung inovasi pelayanan publik Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga telah mendapat apresiasi dari KPK dengan menjadi rekomendasi replikasi 17 provinsi di Indonesia. Inovasi tersebut adalah eSamsat, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan implementasi tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heyawan memberikan sambutan sekaligus ucapan selamat datang kepada rombongan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (21/02).. Kunjungan Kemendagri ini dalam rangka meninjau langsung inovasi pelayanan publik Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga telah mendapat apresiasi dari KPK dengan menjadi rekomendasi replikasi 17 provinsi di Indonesia. Inovasi tersebut adalah eSamsat, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan implementasi tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

 

Rombongan Kemendagri diwakili oleh Kepala Subdit Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Gensly. “Kami sangat mengapresiasi inovasi yang diciptakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kami juga akan angkat dan ekspos di media sehingga orang bisa melihat inovasi best practice yang telah dilakukan oleh pemerintah,” tutur Gensly.

Rombongan Kemendagri diwakili oleh Kepala Subdit Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPKD) Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Gensly. “Kami sangat mengapresiasi inovasi yang diciptakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kami juga akan angkat dan ekspos di media sehingga orang bisa melihat inovasi best practice yang telah dilakukan oleh pemerintah,” tutur Gensly.

 

Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto memberikan paparan mengenai inovasi pelayanan eSamsat. Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan melalui ATM ini adalah jawaban bagi masyarakat yang menginginkan pelayanan murah, cepat, aman, dan dapat dilakukan dimana saja serta kapan saja. Struk pembayaran ATM pun telah menjadi bukti pembayaran PKB, termasuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto memberikan paparan mengenai inovasi pelayanan eSamsat. Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan melalui ATM ini adalah jawaban bagi masyarakat yang menginginkan pelayanan murah, cepat, aman, dan dapat dilakukan dimana saja serta kapan saja. Struk pembayaran ATM pun telah menjadi bukti pembayaran PKB, termasuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Gensly berkunjung ke layanan Samsat Keliling V-Sat di halaman Gedung Sate setelah sebelumnya mencoba langsung layanan eSamsat, Jalan Dipoengoro.

Gensly berkunjung ke layanan Samsat Keliling V-Sat di halaman Gedung Sate setelah sebelumnya mencoba langsung layanan eSamsat, Jalan Dipoengoro.

 

 

 

Retribusi Daerah, Permohonan Pengurangan dan Keberatan

Retribusi Daerah atau biasa dikenal dengan sebutan retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan tidak berlaku surut. Perda tentang retribusi paling sedikit mengatur ketentuan-ketentuan mengenai :

  1. Nama, objek, dan Subjek Retribusi;
  2. Golongan Retribusi;
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan;
  4. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi;
  5. Struktur dan besarnya tarif Retribusi;
  6. Wilayah pemungutan;
  7. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;
  8. Sanksi administratif;
  9. Penagihan;
  10. Penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa; dan
  11. Tanggal mulai berlakunya.

Selain mengatur ketentuan-ketentuan diatas, Peraturan Daerah mengenai retribusi dapat juga mengatur ketentuan mengenai:

A. Masa Retribusi;
B. Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan/atau
C. Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.

Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi Daerah atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang diterbitkan. SKRD merupakan surat ketetapan yang menentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemungut Retribusi Daerah berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib retribusi. Pengurangan dan keringanan tentunya akan diberikan dengan melihat kemampuan wajib retribusi serta melihat fungsi dari objek retribusi. Pengajuan harus secara tertulis dan ditulis menggunakan bahasa Indonesia dengan disertai alasan diajukannya permohonan tersebut. Surat permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan semenjak tanggal SKRD diterbitkan terkecuali jika wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan keadaan-keadaan diluar kuasanya sehingga tidak dalam mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Hak pemerintah daerah untuk melakukan penagihan retribusi akan hilang / kadaluwarsa apabila telah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, terkecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Namun, jika wajib retribusi mengakui baik langsung maupun tidak langsung memiliki utang retribusi maka masa kadaluwarsa penagihan dapat ditangguhkan. Selain adanya pengakuan dari wajib retribusi, penangguhan masa kadaluwarsa penagihan retribusi juga dapat dilakukan melalui penerbitan surat teguran. Yang dimaksud dengan pengakuan utang dari wajib retribusi secara langsung adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. Sedangkan pengakuan tidak langsung adalah adanya pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan yang diajukan oleh wajib retribusi.

Pajak dan Retribusi  Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan daerah. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik kita membayar pajak dan retribusi daerah agar daerah kita menjadi lebih maju sehingga dapat mensejahterakan rakyatnya.

Mari Kenali Jenis Retribusi Daerah

Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berkontribusi dalam mendanai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah adalah Pajak dan retribusi daerah. Pemerintah pusat telah memberikan perluasan objek pajak dan retribusi daerah dengan cara memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya. Hal ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang ada di daerah.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada dua jenis pajak daerah yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Sedangkan untuk retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Definisi dari retribusi sendiri adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Ciri dari retribusi adalah sebagai berikut :
a. Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah.
b. Retribusi merupakan iuran tidak wajib namun terdapat paksaan secara ekonomis, artinya seseorang tidak akan terkena sanksi apabila tidak membayar retribusi namun orang tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah.
c. Retribusi memiliki kontra prestasi.
d. Retribusi dibebankan kepada perorangan atau badan yang menggunakan jasa yang disediakan oleh negara atau pemerintah daerah.

Tiga Golongan Retribusi, yaitu :
1. Retribusi Jasa Umum
Merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis retribusi yang masuk ke dalam retribusi umum adalah sebagai berikut :
a. retribusi pelayanan kesehatan,
b. retribusi persampahan/kebersihan,
c. retribusi Kartu Tanda Penduduk dan akte catatan sipil,
d. retribusi pemakaman/pengabuan mayat,
e. retribusi parkir di tepi jalan umum,
f. pelayanan pasar,
g. retribusi pengujian kendaraan bermotor,
h. retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran,
i. retribusi penggantian biaya cetak peta,
j. retribusi pelayanan tera/tera ulang,
k. retribusi penyedotan kakus,
l. retribusi pengolahan limbah cair,
m. retribusi pelayanan pendidikan, dan
n. retribusi pengendalian menara komunikasi.

2. Retribusi Jasa Usaha
Adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, yang meliputi pelayanan daerah dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan, dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta.
Termasuk dalam golongan retribusi ini yaitu :
a. retribusi jasa usaha pemakaian kekayaan daerah,
b. retribusi pasar grosir/pertokoan,
c. retribusi tempat pelelangan,
d. retribusi terminal,
e. retribusi tempat khusus parkir,
f. retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila,
g. retribusi rumah potong hewan,
h. retribusi pelayanan kepelabuhanan,
i. retribusi tempat rekreasi dan olahraga,
j. retribusi penyeberangan di air, serta
k. retribusi penjualan produksi usaha daerah.

3. Retribusi Perizinan Tertentu
Merupakan pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Termasuk dalam golongan retribusi ini yaitu :
a. retribusi izin mendirikan bangunan,
b. retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol,
c. retribusi izin gangguan,
d. retribusi izin trayek, dan
e. retribusi izin usaha perikanan.

Penerimaan retribusi dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan dengan besarnya alokasi pemanfaatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.