E-Samsat Jabar dan Samsat Gendong Pilihan Membayar Pajak
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiaya pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan menjadi salah satu penyumbang terbesar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan tugas sebagai pemungut pajak daerah dituntut untuk terus melakukan inovasi dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai wajib pajak (WP) dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB. Inovasi yang diluncurkan adalah sebagai berikut :
1. E-Samsat Jabar
Pada tahun 2014 lalu, diluncurkan elektronik Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (e-samsat). Dengan diluncurkannya e-samsat tersebut WP tidak lagi harus mengantri di loket-loket pelayanan samsat, WP juga tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk ke kantor samsat, WP tidak perlu terganggu waktu bekerjanya karena dengan menggunakan layanan e-samsat WP hanya perlu mendatangi mesin ATM bank-bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang saat ini memiliki mesin ATM dengan jumlah 64.000 kapanpun dan dimanapun tanpa harus mengikuti jam operasional kantor samsat.
Layanan e-samsat ini sangat memudahkan akses WP untuk membayar PKB karena dengan adanya e-samsat WP yang sibuk dan malas tidak perlu mendatangi kantor samsat. Semenjak diluncurkan pada tahun 2014 lalu, layanan e-samsat ini terus mengangkat angka PAD dari PKB. Guna menambah pemanfaatan layanan e-samsat, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat dengan nomor 973/1343-Dispenda pada tanggal 26 Maret 2016 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM oleh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Bapenda sampai dengan saat ini masih membuka kesempatan kepada bank yang ingin menjadi mitra dalam menyelenggarakan layanan e-samsat dengan syarat maksimal biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat tidak boleh lebih dari lima ribu rupiah.
2. Samsat Gendong
Provinsi Jawa Barat memiliki kondisi alam dengan struktur geologi yang kompleks dengan wilayah pegunungan berada di bagian tengah dan selatan serta dataran rendah di wilayah utara. Secara administratif pemerintahan, wilayah Jawa Barat terbagi kedalam 27 kabupaten/kota, meliputi 18 kabupaten dan 9 kota serta terdiri dari 626 kecamatan, 641 kelurahan, dan 5.321 desa. Dengan kondisi geografis yang dimiliki tersebut, diperlukan layanan samsat yang dapat menjangkau masyarakat yang tinggal di pelosok daerah Jawa Barat. Oleh karena itu, diluncurkanlah layanan Samsat Gendong.
Layanan Samsat Gendong merupakan layanan samsat dimana perangkat yang digunakan telah diminimalisir sehingga dapat masuk ke dalam satu tas gendong yang akan dibawa oleh petugas ketika melakukan pelayanan samsat. Saat ini, petugas samsat gendong terdiri dari satu orang petugas dari kepolisian dan satu orang dari Bapenda. Dalam melaksanakan tugasnya, petugas mengendarai sebuah motor dengan tipe trail dan menggendong tas yang berisi peralatan samsat. Layanan samsat gendong ini dapat dipanggil oleh WP, dalam artian bila di kecamatan atau keluarahan sedang mengadakan acara dan banyak masyarakatnya yang ingin membayar PKB namun enggan untuk pergi ke kantor samsat karena jarak yang jauh maka petugas kecamatan atau kelurahan dapat menghubungi kantor samsat terdekat untuk meminta pelayanan samsat gendong.
Layanan e-samsat maupun samsat gendong saat ini masih terbatas pada pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ. WP belum dapat memanfaatkan layanan e-samsat dan samsat gendong untuk melaksanakan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bersamaan dengan pengesahan STNK lima tahunan karena pengesahan STNK lima tahunan memerlukan cek fisik dimana kendaraan harus dihadirkan di kantor samsat.
WP dapat memilih layanan yang akan digunakannya untuk melaksanakan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ karena bila telah melaksanakan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ WP akan merasa tenang dalam mengendarai kendaraan kesayangannya di jalan raya tanpa harus takut bila ada razia gabungan yang dilaksanakan oleh kepolisian bersama dengan Bapenda.