Rapat Kerjasama Layanan Layanan Perpajakan Berbasis TI

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar acara Rapat Kerjasama Pendapatan di Grand Asrilia Hotel, Senin (31/10/2016). Kali ini, Dispenda Prov Jabar mengangkat tema “Mencari Peluang Pengayaan Instrumen Layanan Perpajakan Berbasis Teknologi Informasi di Sektor Perbankan dan Transaksi Lainnya”.

Acara ini dihadiri oleh Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Sugihardi dan Kepala Dishub Prov Jabar Dedi Taufik. Turut hadir sebagai narasumber dari Biro Otda dan Setda Prov Jabar, perwakilan Bank Indonesia, PT POS Indonesia, serta Sekretaris, para Kepala Bidang, Kepala Puslia, dan para Kepala Cabang Pelayanan Dispenda se-Jawa Barat.

Selain itu, Rapat Kerjasama ini juga mengundang jajaran Satlantas se-Jabar, Pengurus Organda, Perwakilan Pimpinan Perusahaan Otobis, Dealer Kendaraan, Pengurus Asosiasi Lembaga Leasing dan Perwakilan Perusahaan Pembiayaan yang ada di wilayah Jabar.

Pelayanan yang cepat, nyaman, aman, dan dapat dilakukan dimana dan kapan saja dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan perijinan lainnya dibutuhkan oleh masyarakat. Hal tersebut direspon positif oleh Presiden Jokowi yang menegaskan penguatan dalam implementasi Electronic Goverment.

Arahan nasional tersebut diimplementasikan dalam wujud konkrit berbagai pelayanan yang diberikan oleh Sistem Administrasi Manuggal Satu Atap (Samsat) di Jawa Barat. Pelayanan Samsat Jabar telah banyak memangkas prosedur dan persyaratan. Kini pelayanan pun semakin mudah, cepat, aman, dan nyaman dengan adanya layanan berbasis Online yang manfaatkan jaringan internet.

Dalam sambutan sekaligus membuka Acara Rapat Kerjasama, Kepala Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto menjelaskan bahwa sebenarnya sejumlah kebijakan penguatan kapasitas perpajakan daerah berbasis teknologi informasi telah digulirkan sejak Samsat tersentralisasi pada 2010, mulai Samsat Gendong (Samdong) hingga eSamsat pada tahun 2015.

“Semua kemudahan pelayanan ini tentunya berkat kerjasama yang solid diantara Tim Pembina Samsat. Insya Allah, kedepannya segera digulirkan kebijakan tabungan Samsat dan perluasan ATM mini di gerai-gerai minimarket”, pungkas Dadang.

Internet Untuk Indonesia Digital

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang telah menggunakan internet melampaui angka 50 persen dari total penduduk, menjadikan Indonesia sebagai raksasa teknologi digital Asia yang sedang tertidur. Sebanyak 92,8 juta penduduk Indonesia mengakses internet melalui perangkat bergerak dan 17,7 juta orang mengakses internet dari rumah sedangkan 14,9 juta orang sisanya mengakses internet dari kantor. Perangkat yang digunakan untuk mengakses internet pun beragam, sebanyak 63,1 juta orang menggunakan smartphone, dan 67,2 juta orang menggunakan komputer dan smartphone sedangkan 2,2 juta orang menggunakan komputer untuk mengakses internet.

Bila kita lihat dari data di atas, dapat disimpulkan bahwa mulai ada pergeseran cara yang digunakan oleh penduduk Indonesia pada khususnya dalam mengakses internet. Pengguna smartphone di Indonesia bertumbuh dengan pesat. Lembaga riset digital marketing Emarketer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia lebih dari 100 juta orang. Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika. Namun kepemilikan smartphone bukan satu-satunya syarat yang harus dipenuhi supaya perkembangan teknologi digital berlangsung cepat. DBS Group Research dalam hasil risetnya, Sink or Swim-Business Impact of Digital Technology, menyimpulkan apabila penetrasi teknologi digital sangat dalam dan penggunaannya meluas, dampak teknologi digital akan semakin dirasakan, khususnya di dunia bisnis. Contohnya di India yang merupakan negara pengguna smartphone terbanyak nomor tiga di dunia tapi belanja online di negara itu tak melebihi 1 persen dari total penjualan retail pada 2013. Hal tersebut dikarenakan penetrasi internet yang belum dalam sehingga tidak semua penduduk India melek internet.

Kantor analis Zenith memperkirakan pengguna internet akan meningkat sedikit pada 2017 menjadi 75 persen dari total pengguna di dunia. Angka itu akan terus bertambah seiring meningkatnya akses internet dari ponsel pintar dan tablet yang kian populer. Angka pengguna internet itu berpengaruh langsung terhadap belanja iklan di perangkat bergerak yang diperkirakan pada tahun 2018 nanti mencapai 60 persen atau setara dengan US$134 miliar atau sekitar Rp1.745 triliun belanja iklan dunia akan berputar di perangkat bergerak. Jumlah ini diklaim melampaui belanja iklan di koran, majalah, bioskop, dan iklan luar ruangan.

Sayangnya peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh UKM. International Data Corporation (IDC) memperkirakan total pengeluaran terkait ICT dari sektor UKM hanya akan mencapai US$1.5 miliar pada akhir 2016. Jumlah itu hanya sedikit jika dibandingkan dengan perkiraan total pengeluaran di bidang yang sama secara umum, yakni US$29,5 miliar. Mengutip pernyataan Analis Senior IDC Indonesia Mevira Munindra yang mengatakan bahwa angka pengeluaran di sektor UKM itu masih didominasi pada aplikasi telekomunikasi dan peranti keras yang bersifat sederhana, mulai dari telepon seluler hingga komputer dan layanan yang alakadarnya. Para pengusaha di Indonesia, masih memprioritaskan efisiensi biaya. Berdasarkan survei, sebanyak 22 persen UKM mengutamakan aspek tersebut, diikuti 20 persen yang mengutamakan adaptasi ICT dan 15 persen yang mengutamakan alat manajemen yang lebih baik.

Adapun pemerintah sepertinya sudah mulai menyadari bahwa industri digital penting untuk bisa tumbuh dengan cepat. Pemerintah Indonesia di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, bekerja untuk menciptakan peta jalan e-commerce dan ekosistem industri teknologi digital yang terus berkembang dan berkesinambungan. Ini merupakan sinyal bagus dari pemerintah. Apabila terwujud, langkah ini bisa “membangunkan” Indonesia, sehingga benar-benar bisa menjadi “raksasa” teknologi digital Asia atau bahkan dunia.

Sumber : berbagai sumber

Bebas BBN II dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Mulai hari Senin (17/10/2016) Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat telah dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) kedua dan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan Gubernur Jabar ini akan berlaku hingga tanggal 24 Desember 2016. Pembebasan BBN II dan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari terobosan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena sebagaimana diketahui bahwa sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sektor penyumbang terbesar PAD di Provinsi Jawa Barat. Pemberlakuan bebas BBN kedua dan bebas denda pajak ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh provinsi Jawa Barat.

Yang dimaksud BBN II itu adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru. sedangkan kalau BBNKB pertama langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak). BBNKB II dan seterusnya ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Jawa Barat. Maka, bagi mereka juga tidak akan dikenakan biaya bebas balik nama tersebut hingga tanggal 30 Desember 2016.

Program bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib PKB dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak. Pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar PKB selama bertahun-tahun akan dihapus kewajibannya membayar denda, mereka cukup membayar pajak pokoknya. Jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat per September 2016 mencapai 15.750.624 unit. Rinciannya 13.447.117 unit atau 85,38 persen merupakan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sementara sampai dengan Desember 2015 ada sekitar 27 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang atau belum melakukan kewajiban pajaknya. Biasanya ada biaya 1 persen untuk mutasi balik nama kendaraan namun dengan adanya program ini maka biaya tersebut dibebaskan atau menjadi 0 persen. Diharapkan melalui terobosan Bebas BBN kedua dan Bebas denda Pajak ini PAD jabar mengalami peningkatan sampai Rp 390 miliar.

Syarat :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
13. Selesai.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan Gubernur ini, silahkan kunjungi ke kantor Samsat induk asal maupun Samsat induk tujuan.

Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 Secara Resmi Dibuka Men-PANRB

Sebanyak 42 instansi pemerintah daerah dan Polri turut serta dalam gelaran Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016, yang dibuka secara resmi dibuka oleh Men-PANRB Asan Abnur di gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10).

Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 ini tidak hanya diramaikan pameran saja, tetapi juga dengan seminar dan coaching klinik. Workshop yang terdiri dari workshop transfer pengetahuan dan pengalaman para inovator pelayanan publik kepada instansi pemerintah, coaching clinic inovasi pelayanan publik, Bimtek Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, LAPOR! – SP4N, sosialisasi nasional Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017, dan Pameran Replikasi Inovasi Pelayanan Publik.

“Saya tidak menyangka aplikasi yang dipamerkan luar biasa. untuk itu kedepannya, tak ada lagi pungutan liar. dan Pelayanan Publik akan cepat dan mudah,” jelas Asman Abnur, di sela-sela kunjunganya di salah satu booth peserta

Forum replikasi yang berlangsung 26-27 Oktober 2016  merupakan ajang untuk merangsang percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, forum ini menjadi ajang silahturami sekaligus sarana untuk berbagi ilmu pengetahuan berserta inovasinya.  Bahkan melalui Forum replikasi ini sebanyak 59 daerah menyatakan siap untuk mereplikasi 42 inovasi dalam sektor pelayanan publik.

Dispenda Jabar Hadir di Pameran Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat turut meramaikan gelaran pameran Ramaikan Pameran Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 yang berlangsung di gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10).

Dispenda Jabar menjadi bagian dari 42 instansi yang terdiri atas pemerintah daerah dan Polri yang memamerkan inovasi pelayanan publiknya kepada masyarakat dalam Forum Nasional Replika Inovasi Pelayanan Publik.

Dalam pameran Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016, Dispenda Jabar memamerkan berbagai produk pelayanan unggulanya seperti Samsat Keliling dengan menggunakan mobil satelit (V-Sat), Samsat Gendong, E-Samsat dan berbagai layanan yang ditayangkan secara visual melalui layar televisi yang ada di hampir setiap dinding booth. Tidak hanya dipamerkan, produk layanan Samsat Gendong pun membuka layanan, bahkan terlihat beberapa pengunjung yang membayar pajak kendaraan bermotor.

Forum Nasional Replikasi Inovasi Pelayanan Publik 2016 dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, turut hadir Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Walikota Bandung, Ridwan Kamil, Sesmen PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi Pelayanan Publik, Diah Natalisa.

Amnesti Pajak Periode II

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Pencapaian amnesti pajak berupa uang tebusan pada periode pertama yang menyentuh Rp 97 triliun ternyata belum menggambarkan keseluruhan wajib pajak yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Catatan pemerintah, dari jumlah wajib pajak yakni sebanyak 30 juta wajib pajak dengan pelaporan surat pernyataan (SPT) sebesar 20 juta wajib pajak, peserta amnesti pajak terbilang minim.

Memasuki periode ke dua Amnesti Pajak, kegiatan sosialisasi dan imbuan kepada Wajib Pajak yang belum ikut Program Amnesti Pajak terus dilakukan. Sasaran utama sosialisasi dan imbauan ini meliputi beberapa kelompok Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016, Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Wajib Pajak UKM, serta Wajib Pajak prominen. Untuk Wajib Pajak baru, metode sosialisasinya melalui program Triple One. Program ini merupakan rangkaian dari pendaftaran Wajib Pajak. Setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP, seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan menghubungi Wajib Pajak untuk diberikan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakannya. Dalam kesempatan itu lah disampaikan materi mengenai keuntungan dan manfaat progam Amnesti Pajak.

Pemerintah mencatat, UMKM di Indonesia menyumbang 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Angka yang cukup besar ini ternyata baru diikuti oleh sumbangan untuk penerimaan perpajakan sebesar 3 hingga 4 persen. Untuk menarik UMKM, pemerintah menerbitkan satu beleid (cara) baru untuk memberikan kelonggaran bagi UMKM untuk mengikuti amnesti pajak. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Bagi Wajib Pajak Tertentu serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan dan Penerbitan Surat Keterangan Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha Tertentu, salah satunya menyebutkan poin kemudahan dalam pengisian Surat Pernyataan Harta (SPH) dan penyerahan SPH secara kolektif.

Bagi UMKM yang memiliki peredaran kas di bawah Rp 4,8 miliar per tahunnya diperbolehkan mengisi formulir SPH secara manual atau dengan tulis tangan dan menyerahkan laporan fisik. Langkah ini diizinkan apabila jenis harta yang dicantumkan tidak lebih dari 10 baris. Tak hanya itu, beleid ini membolehkan UMKM dengan kriteria di atas untuk melaporkan SPH dengan cara kolektif atau bersama-sama. Pelaku usaha bisa saja meminta perwakilan dari asoisasi atau organisasi untuk melaporkan SPH-nya. Harapannya, pelaku usaha atau pemilik UMKM yang sibuk dengan usahanya tidak perlu meninggalkan pekerjaannya untuk melaporkan hartanya.

Untuk menggencarkan keikutsertaan UMKM selama periode kedua dan ketiga ke depan, Ditjen Pajak akan menggandeng asosiasi termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang memiliki jaringan hingga ke daerah.  Pelaporan SPH untuk UMKM secara kolektif bisa dilakukan hingga 31 Januari 2017. Pembatasan waktu ini untuk mengantisipasi adanya kebutuhan jeda waktu bagi kantor pajak untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengampunan Pajak (SKPP) 20 hari kerja sesudah pengumpulan SPH.

Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.

Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.

Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Pajak Sebagai Sumber Dana Untuk Pembangunan Daerah

Indonesia seperti negara-negara berkembang lainnya, Indonesia mempunyai masalah dengan poverty vicious circle (lingkaran setan kemiskinan). Dengan besarnya penerimaan pajak yang diterima oleh negara, diharapkan negara dapat memutar roda perekonomian dengan cara penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan milik negara dan melakukan pembangunan, sehingga negara dapat melakukan peningkatan pembelanjaan barang modal dan belanja rutin yang dampaknya akan dirasakan oleh sektor swasta sebagai rekanan pemerintah. Untuk menjadi negara maju, kita memerlukan dana yang besar. Untuk mencegah timbulnya utang baru yang akan membebani Indonesia, maka Indonesia memerlukan dana yang besar yang berasal dari pendapatan dalam negeri. Pendapatan dalam negeri dimaksud diantaranya adalah Sumber Daya Alam (SDA), Pajak, dan Penerimaan Bukan Pajak Lainnya.

Kita tidak dapat berharap banyak dari SDA karena SDA tidak dapat diperbaharui. Penerimaan negara yang bersumber dari Penerimaan Bukan Pajak Lainnya hanya memberikan kontribusi yang tidak terlalu banyak.  Harapan terbesar dalam pendapatan dalam negeri Indonesia adalah dari Pajak. Apabila penerimaan negara yang bersumber dari pajak sangat besar, maka Indonesia dapat mengurangi utang secara bertahap dan menjadi bangsa yang mandiri. Dalam mewujudkan kemandirian bangsa dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, maka dihimbau kepada masyarakat, khususnya Wajib Pajak untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan dengan membayar pajak.

Pajak merupakan salah satu kunci lancar dan suksesnya program dan kegiatan pembangunan disegala bidang, termasuk untuk melestarikan sumber daya alam agar terus memberi manfaat bagi manusia. Bagi pemerintah daerah sendiri, pemasukan dari sektor pajak daerah sangatlah penting. Sebab, salah satu sumber pendapatan yang sangat dominan untuk pembiayaan pembangunan berasal dari penerimaan pajak daerah.

Jenis Pajak daerah menurut UU No. 28 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
(1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.

(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Disinilah peran serta seluruh warga negara untuk turut serta dalam dalam membangun bangsa. Warga negara dalam peran sertanya dalam pembangunan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu warga negara yang turut berkontribusi dengan membayar pajak dengan benar dan free rider (orang yang menikmati berbagai fasilitas/pelayanan umum tanpa berkontribusi melalui pembayaran pajak). Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan kontribusi dan peran kita sebagai warga negara yang baik dalam mendukung kemajuan dan kemandirian bangsa. Marilah sama-sama menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara termasuk menyadari akan bahaya yang akan ditimbulkan apabila kita tidak membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Orang bijak taat membayar pajak.

3 Inovasi Pemprov Jabar Akan Diterapkan di 17 Provinsi

Inovasi (bahasa Inggris: innovation) dapat diartikan sebagai proses dan/atau hasil pengembangan pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk (barang dan/atau jasa), proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan (terutama ekonomi dan sosial).

Inovasi sebagai suatu “objek” juga memiliki arti sebagai suatu produk atau praktik baru yang tersedia bagi aplikasi, umumnya dalam suatu konteks komersial. Biasanya, beragam tingkat kebaruannya dapat dibedakan, bergantung pada konteksnya: suatu inovasi dapat bersifat baru bagi suatu perusahaan (atau agen/aktor), baru bagi pasar, atau negara atau daerah, atau baru secara sejagat. Sementara itu, reka baru sebagai suatu “kegiatan” merupakan proses penciptaan reka baru, seringkali diidentifikasi dengan komersialisasi suatu reka cipta. (sumber: wikipedia)

Inovasi menjadi sebuah keniscayaan untuk mengakselerasi hadirnya kesejahteraan dan tercapainya hasil- hasil pembangunan yang dapat dirasakan penuh oleh masyarakat luas. Inovasi yang diharapkan merupakan suatu terobosan atau proses bisnis yang unik, menarik dan akseleratif. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan bahwa sudah saatnya kini untuk berpikir ‘out of the box’, atau membuat terobosan baru bagaimana caranya membuat suatu proses (pelayanan) menjadi lebih efektif dan efisien dan membuat berbagai urusan menjadi mudah.

Warga Jawa Barat boleh bangga karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan 3 (tiga) inovasi yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di 17 daerah di Indonesia. Inovasi yang akan diterapkan oleh KPK terkait dengan rencana pilot proyek pencegahan di tiga titik yaitu dari sisi pendapatan, sisi tunjangan pegawai, dan dari sisi perizinan. Dari sisi pendapatan, Pemprov Jabar memiliki layanan e-Samsat untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan melalui mesin ATM sehingga interaksi antara masyarakat wajib pajak dengan petugas sebagai pelayan publik dapat diminimalisir. Dengan minimnya interaksi antara wajib pajak dan petugas maka kesempatan untuk melakukan pungutan liar semakin kecil. Hal ini yang menjadi bahan KPK untuk mereplikasi layanan e-Samsat di beberapa provinsi di Indonesia sebagai langkah untuk pembinaan dan pencegahan. Pelajari Syarat dan Ketentuan dalam menggunakan layanan e-Samsat Jabar

Dari sisi tunjangan pegawai, KPK akan menjadikan sistem manajemen kepegawaian Pemprov Jabar khususnya terkait renumerasi pegawai. Pemprov Jabar dinilai KPK telah berhasil menerapkan TPP karena telah melakukan penghematan dan menghapus honorarium pegawai. Sedangkan dari sisi perizinan, Pemprov Jabar dinilai telah berhasil menerapkan perizinan terpadu satu pintu yang diinisiasi oleh BPMPT. Kesuksesan ketiga program yang dimiliki oleh Pemprov Jabar membuat KPK meminta agar Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Badan Kepegawaian dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sebagai narasumber workshop yang akan digelar KPK bersama gubernur 17 provinsi. Perangkat lunak (software) Pemprov Jabar akan dihibahkan kepada provinsi lain yang ada di Indonesia untuk direplikasi dengan pengawasan dari deputi pencegahan KPK.

Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Mari GELORAKAN INOVASI!

Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya Dukung Tax Amnesty Ala Jawa Barat

Pembebasan BBN2 dan Denda Pajak sangat didukung oleh pihak Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya menjanjikan dukungannya untuk program ini. Hal tersebut diklaim oleh Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto.

Pihak kepolisian misalnya menjanjikan kemudahan untuk mencabut berkas kendaraan yang hendak dipindahkan domisilinya mengikuti program bebas pajak balik nama kendaraan ini.

“Katakanlah motor beli di Cirebon, mau dipindah ke Garut, harus mutasi berkas dulu di kepolisian. Kepolisian sudah komitmen untuk memberikan kemudahan dari sisi waktu dan prosedur,” kata dia.

Dadang mengatakan, Jasa Raharja juga memberikan keringanan pembayaran denda pembayarna asuransi bagi penunggak pajak kendaraan. “Jasa Raharja memberikan keringanan juga yakni denda ke belakang 0 persen, tapi denda tahun berjalan tetap dibayar,” kata dia.

Menurut Dadang, lewat program ini bisa menyisir pemilik kendaraan yang memang sudah tidak bisa ditagih lagi pajaknya. “Penunggak ini kendalanya tidak mendaftar ulang setiap tahun karena kendaraanya rusak, hilang, dijual ke luar provinsi, ini yang sedang kita telusuri berapa potensi yang memang tidak mungkin lagi ditagih pajaknya karena sebab-sebab itu,” kata dia.

Dadang mengatakan, lewat program ini diharapkan bisa memenuhi target pendapatan dari pajak pembayaran sejumlah pajak kendaraan. Tahun ini misalnya, pendapatan dari pajak kendaraan ini dipatok naik Rp 393 miliar untuk menggenapi target pendapatan dari pajak kendaraan tahun ini yang disepakati di APBD Perubahan menjadi 10,7 triliun. “Realisasi Triwulan III sudah 75 persen, sudah terlampaui,” kata dia.

Sasaran Program Bebas BBN II dan Denda Pajak

Melalui terobosan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat melalui program Bebas BBN2 dan Denda Pajak, diharapkan akan semakin meningkatkan PAD Jawa Barat dari sektor PKB dan BBNKB, serta salah satu cara dalam menyadarkan masyarakat agar membayar kewajiban pajaknya.

Jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat per September 2016 mencapai 15.750.624 unit. Rinciannya 13.447.117 unit atau 85,38 persen merupakan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Sementara sampai dengan Desember 2015 ada sekitar 27 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang atau belum melajukan kewajiban pajaknya.

“Nah, inilah yang menjadi sasaran kita. Kita akan melakukan tax amnesty ala Jawa Barat. Dan kita targetkan melalui terobosan ini PAD kita meningkat sampai Rp 390 miliar,” ucap Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Sebelumnya, Dispenda Jabar pun telah melakukan berbagai terobosan atau inovasi, di antaranya membuat 34 tempat Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat di berbagai mal yang ada di Jawa Barat, Drive Thru, hingga pembuatan e-Samsat atau Elektronik Samsat melalui kerja sama dengan Bank BJB, BNI, BRI, dan BCA.

Melalui e-Samsat, para wajib pajak yang berada di luar Jawa Barat, bahkan luar negeri masih bisa melakukan transaksi pajaknya.