Pengundian Pemenang Anugerah Pajak Kendaraan bagi Wajib Pajak

Menindak lanjuti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar acara Pegundian Pemenang Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk para Wajib Pajak, Senin (8/8/2016).

Selain Kepala Dispenda Prov Jabar Dadang Suharto, pengundian yang digelar di Aula Dispenda Prov Jabar, Jl. Soekarno Hatta No 258 Kota Bandung ini juga disaksikan langsung oleh Notaris dan PPAT Kota Bandung Ratu Zulyani Minpaduka, SH., Kepala Bidang Pembinaan Sosial Drs. Risad Suhendar, MM., dan Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Jabar AKBP Kristiadi Nugroho, SIK.

Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Jabar, AKBP Kristiadi Nugroho, SIK. ikut mengundi Pemenang Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor Kategori Wajib Pajak.

Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Jabar, AKBP Kristiadi Nugroho, SIK. ikut mengundi Pemenang Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor Kategori Wajib Pajak.

Pemenang ditentukan secara acak di setiap Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) Se-Jabar sesuai dengan jumlah potensi PKB, dengan kriteria sebagai berikut :

  1. Terdaftar sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki/ dan atau menguasai kendaraan di Daerah Prov insi Jawa Barat;
  2. Memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen lain yang sah yang menunjukan domisili di Daerah Provinsi Jawa Barat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Selama 3 (Tiga) tahun berturut-turut sejak 1 Agustus 2013 s/d 31 Juli 2016 telah melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sebelun dan/atau pada saat jatuh tempo;
  4. Apabila saat pebundian kendaraan bermotor, kendaraan bersangkutan beralih kepemilikan yang dibuktikan dengan menunjukan bukti peralihan hak kepemilikan atas kendaraan bermotor, maka penghargaan intensifikasi pemungutan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada subjek pajak orang pribadi yang menguasai fisik objek kendaraan bermotor tersebut;
  5. Untuk karyawan/karyawati yang berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Dispenda Prov Jabar beserta keluarga, dikecualikan dari hak mengikuti pengundian;
  6. Dalam hal subjek pajak orang pribadi yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya masih berada dalam penguasaan lembaga pembiayaan , yang bersangkutan tetap diberikan hak mengikuti pengundian.

Setelah melalui pengundian secara adil, sebanyak 55 wajib pajak berhasil memenangkan hadiah utama sepeda motor Yamaha Mio M2 125cc. Hadiah akan dibagikan pada Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Jawa Barat 19 Agustus 2016.

Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor adalah satu-satunya acara di Indonesia yang mengapresiasi para Wajib Pajak, CPDP, Penggiat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mensukseskan taat Pajak Kendaraan Bemotor.

Untuk melihat daftar Para Pemenang Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2016 silahkan klik disini.