Optimasi e-Samsat Jabar Untuk Pembayaran PKB
Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Jasa Raharja Jawa Barat pada tahun 2014 lalu telah meluncurkan layanan e-samsat Jabar. Sebuah layanan yang mempermudah masyarakat Jawa Barat dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Waktu pertama kali di luncurkan layanan e-Samsat bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB), dipilihnya Bank BJB ini tiada lain karena Bank BJB merupakan bank persepsi Provinsi Jawa Barat.
Tahun 2016 ini, Tim Pembina Samsat Jawa Barat kembali bekerjasama dengan tiga bank lainnya untuk memperluas jangkauan pengguna layanan e-samsat Jabar guna menjaring lebih banyak lagi pendapatan daerah. Ketiga bank tersebut adalah Bank BCA, Bank BNI, dan Bank BRI. Bagi Anda nasabah dari keempat bank yang telah bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat dan berdomisili di wilayah Jawa Barat, baik itu wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat maupun Polda Metro dapat menggunakan layanan e-samsat Jabar ini.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat memanfaatkan fasilitas e-samsat Jabar adalah :
1. Wajib Pajak dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Rekening Tabungan berikut Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan yang dimiliki.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang No.KTP-nya sama antara yang terdaftar di server samsat dan di rekening Bank.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Pada awal diluncurkannya e-samsat Jawa Barat ini hanya memiliki satu cara penggunaan, yaitu dengan mendapatkan “KODE BAYAR” yang akan digunakan ketika melakukan pembayaran di mesin ATM. Untuk mendapatkan kode bayar ini, wajib pajak dapat mengirimkan pesan singkat (SMS) dengan format sebagai berikut : esamsat(spasi)nomor rangka kendaraan(spasi)Nomor KTP. Contohnya esamsat MH4LX150CEJP19232 3204391708730234 Lalu kirimkan ke nomor 0811 211 9211. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan pesan balasan dari server Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang berisi rincian kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayarkan, dan KODE BAYAR yang dapat digunakan wajib pajak ketika membayar pajak di mesin ATM.
Bila setelah mengirimkan pesan singkat wajib pajak tidak mendapatkan balasan, wajib pajak nasabah bank BJB, bank BNI, dan BRI dapat menggunakan cara kedua yaitu dengan memasukkan KODE PROVINSI + MASA BERLAKU PAJAK di mesin ATM contohnya 3205082016. Penjelasannya sebagai berikut 32 (Kode Provinsi) dan 05082016 (masa berlaku pajak tanggal 5 Agustus 2016). Untuk informasi lebih lanjut mengenai menu ATM masing-masing bank yang harus diakses untuk membayar PKB dapat dilihat pada tautan e-samsat Jabar
Perlu diperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak terutama untuk bagian identitas pemilik rekening bank dan pemilik kendaraan. Dimana KTP yang digunakan untuk membuka rekening bank dan mendaftarkan data kendaraan harus sama sehingga wajib pajak dapat terhindar dari tidak dapat menggunakan layanan e-samsat Jabar karena adanya perbedaaan identitas.
Bila wajib pajak sukses melakukan pembayaran PKB di mesin ATM, maka akan keluar kertas struk pembayaran dari mesin ATM sebagai bukti yang sah bahwa wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya membayar PKB. Bagi wajib pajak di wilayah hukum Polda Metro diberikan waktu satu minggu untuk menukarkan kertas struk tersebut dengan kertas Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP (SKPD) asli, sedangkan bagi wajib pajak wilayah hukum Polda Jabar jika belum sempat menukarkan dengan SKPD asli sebaiknya kertas struk ATM di fotokopi terlebih dahulu karena tinta pada kertas struk tersebut mudah pudar. Selain itu, untuk memudahkan wajib pajak menukarkan kertas struk bukti pembayaran PKB melalui layanan e-samsat Jabar. Wajib pajak dapat menukarkan kertas struk tersebut di kantor samsat mana saja selama masih dalam wilayah hukum yang sama. Contoh kongkretnya adalah bila wajib pajak membayar PKB di mesin ATM yang terletak di kota Bandung, dapat menukarkan kertas struk ATM dengan SKPD asli di samsat pangandaran karena masih dalam wilayah hukum yang sama yaitu Polda Jabar. Lalu bagaimana caranya agar wajib pajak mengetahui bahwa wajib pajak termasuk wilayah hukum Polda Jawa Barat atau Polda Metro ? Caranya silahkan lihat di STNK maupun SKPD kendaraan, pada STNK dan SKPD tertera dengan
Comments are closed.