Jangan Lupakan Pajak Progresif

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Termasuk ke dalam pajak daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaaan kendaraan bermotor.

 Pengertian kendaraan bermotor sendiri adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Tarif PKB pribadi di Jawa Barat untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen), sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya yang didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai dengan tanda pengenal diri (KTP) ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

  1. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25%
  2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75%
  3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25%
  4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75%

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 (dua) kedua dan seterusnya yang didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai dengan tanda pengenal diri (KTP) ditetapkan secara progresif sebagai berikut :

  1. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25%
  2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75%
  3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25%
  4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75%

Tarif progresif PKB di atas tidak berlaku bagi kendaraan bermotor bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum. Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen). Sedangkan untuk angkutan umum ditetapkan sebesar 1% (satu persen). Sedangkan untuk Tarif PKB ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen). Tarif progresif PKB ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan yang semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan bermotor yang lalu lalang di jalan raya, selain itu pula untuk menambah potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Perlu diingat bahwa tarif progresif ini dikenakan pada kendaraan yang terdaftar untuk kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang yang sama (nama dan alamat yang sama) sehingga apabila Anda menjual kendaraan bermotor kepada orang lain jangan lupa untuk melakukan permohonan blokir di kantor Samsat agar orang yang membeli melakukan balik nama kendaraan. Bila Anda ingin menambah koleksi kendaraan bermotor Anda, harap diingat bahwa ada tarif progresif PKB yang harus dibayarkan.