Pegawai Negeri Sipil Diimbau Membayar PKB Melalui e-Samsat Bank BJB
Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan melalui surat dengan Nomor 973/1343-Dispenda tertanggal 28 Maret 2016, mengimbau kepada Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Barat agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota termasuk tingkat Kelurahan/Desa menggunakan layanan e-samsat Bank BJB dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pembayaran PKB tahunan melalui e-samsat Bank BJB ini dapat dilakukan di 1.300 mesin ATM Bank BJB yang tersebar se Indonesia. Ada 2 cara yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran PKB melalui e-samsat Bank BJB ini, yaitu :
1. Menggunakan Kode Bayar
- Kirim SMS dengan format: esamsat(spasi) nomor rangka(spasi) NIK KTP
- Contoh SMS : esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX
- Kirim SMS tersebut ke nomor 0811 211 9211
- Selanjutnya tunggu SMS balasan dari server yang berisi 16 angka kode bayar. Lebih rinci mengenai pembayaran menggunakan e-samsat Bank BJB menggunakan kode bayar dapat dilihat disini
2. Menggunakan Masa Berlaku Pajak (Membawa SKPD).
Cara yang kedua ini lebih mudah, karena tidak perlu mengirimkan dan menunggu sms balasan dari server untuk mendapatkan 16 angka kode bayar. Hanya perlu datang ke mesin ATM Bank BJB, lalu pilih menu Bayar -> Menu lainnya -> Pajak/Retribusi Provinsi Jawa Barat -> Pajak Kendaraan. Setelah itu masukkan 32 + Masa berlaku pajak tanpa diselingi oleh spasi contohnya 3223122015. Penjelasannya 32 adalah kode provinsi Jawa Barat, 23122015 adalah masa berlaku kendaraan dalam contoh diatas masa berlakunya adalah tanggal 23 bulan 12 tahun 2015. Informasi lebih lengkap dapat dilihat disini
Imbauan penggunaan e-Samsat melalui ATM Bank BJB dikarenakan Bank BJB merupakan Bank persepsi pemerintah daerah provinsi Jawa Barat, dimana seluruh PNS di lingkungan pemerintahan Jawa Barat sudah dapat dipastikan memiliki rekening atas nama sendiri di Bank BJB. Selain itu imbauan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) khususnya pembayaran menggunakan uang elektronik. GNNT bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai sehingga berangsur-angsur terbentuk suatu komunitas atau masyarakat yang lebih menggunakan instrumen non tunai (Less Cash Society) khususnya dalam melakukan transaksi atas kegiatan ekonominya. Pencanangan GNNT ini telah dilakukan pada 14 Agustus 2014 lalu di Jakarta, pencanangan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah serta Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia.
Penggunaan transaksi pembayaran berbasis elektronik di Indonesia jika dibandingkan dengan negara di ASEAN masih relatif rendah. Hal ini berbanding terbalik dengan penggunaan transaksi pembayaran tunai khususnya pada transaksi ritel dimana jika dibandingkan dengan negara di ASEAN, Indonesia memiliki jumlah persentase transaksi ritel tunai tertinggi di ASEAN yaitu sebesar 99,4%. Oleh karena itulah perlu adanya perubahan budaya atau perilaku masyarakat agar beralih dari transaksi pembayaran tunai ke transaksi pembayaran non tunai.
Karena transaksi pembayaran non tunai memiliki beberapa manfaat sebagai berikut :
1. Praktis
Tidak perlu membawa banyak uang. Bayangkan jika ingin membayar down payment rumah atau mobil senilai Rp20 juta rupiah.
2. Akses Lebih Luas
Dengan menggunakan transaksi pembayaran non tunai, maka akses masyarakat ke dalam sistem pembayaran akan semakin meningkat.
3. Transparansi Transaksi
Membantu usaha pencegahan dan identifikasi kejahatan kriminal karena setiap transaksi pembayaran non tunai langsung tercatat di sistem perbankan, seperti ketika kita melakukan pembayaran tagihan melalui fasilitas e banking maka setelah selesai melakukan pembayaran di mutasi rekening bank kita akan tercatat bahwa kita telah melaksanakan pembayaran tagihan.
4. Efisiensi Rupiah
Menekan biaya pengelolaan uang rupiah dan cash handling. Tahukah Anda bahwa Bank Indonesia mengeluarkan biaya sebesar Rp3 trilliun setiap tahunnya untuk mencetak, menyimpan, mendistribusikan, dan memusnahkan uang. Dengan menggunakan transaksi pembayaran non tunai secara tidak langsung telah menekan prodosi uang kartal sehingga Bank Indonesia selaku Bank Sentral dapat lebih berhemat dalam hal operasional.
5. Less Friction Economy
Meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian (velocity of money), karena uang yang berpindah dari satu orang ke orang yang lain lebih bermanfaat sehingga dapat membentuk siklus ekonomi yang dapat memberikan kesejahteraan bagi yang ada di dalam siklus tersebut. Semakin cepat dan semakin besar perputaran uang yang ada di suatu negara maka semakin maju pula perekonomian di negara tersebut.
6. Perencanaan Ekonomi Lebih Akurat
Transaksi tercatat secara lebih lengkap sehingga perencanaan lebih akurat. Dengan tercatatnya transaksi-transaksi non tunai maka dapat dijadikan data untuk menentukan arah pembangunan di suatu daerah. Karena data tersebut dapat menunjukkan bagaimana perilaku dan perkonomian masyrakat di daerah tersebut.
Mari kita dukung GNNT dengan merubah perilaku membayar secara tunai menjadi membayar secara non tunai. Karena menggunakan transaksi pembayaran non tunai kita telah berpartisipasi menyediakan data bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan-kebijakan yang diharapkan dapat membawa Indonesia pada umumnya dan Jawa Barat pada khususnya menjadi negara dan provinsi yang maju, berkembang, dan dapat lebih mensejahterakan warganya.