Razia Kota Bekasi Dapati Ratusan Pengendara Tidak Taat Pajak

Ratusan kendaraan roda dua dan empat di Kota Bekasi, diketahui belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini diketahui dengan operasi razia yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat bersama Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bekasi Kota, Dinas Perhubungan, dan Polisi Militer sejak 15 maret lalu.

Kepala Cabang Pelayanan Unit Dispenda Provinsi Jawa Barat Asep Herman Wijaya mengatakan, penertiban yang dilakukan kepada pengendara roda dua maupun roda empat bertujuan supaya masyarakat tertib untuk bayar pajak. Selain itu, juga menjaring kendaraan yang tidak taat bayar pajak.

“Jadi kita di sini tidak menilang. Melainkan menyita STNK dan Notis Pajak ditahan. Kita berikan surat pernyataan kepada mereka yang terjaring untuk menyanggupi pembayaran PKB setiap tahun,” katanya.

Dijelaskan Asep, dalam operasi gabungan pihaknya mendata 267 kendaraan yang belum bayar pajak, namun saat melakukan operasi juga ada yang langsung membayar di lokasi saat operasi berlangsung, yakni 196 dan 71 STNK harus ditahan.

”Sebenarnya kegiatan ini kita bukannya untuk mengganggu jalur pengendara yang ingin bepergiaan. Namun hal ini merupakan pendekatan kita terhadap pajak, dan kita juga memberikan pelayanan cepat untuk membayar PKB,” ujarnya.

Sementara itu salah satu masyarakat Ilham (32) yang saat itu terjaring mengatakan, dirinya belum membayar pajak lantaran keterbatasan uang untuk membayar. Namun karena STNK-nya ditahan, sehingga dia akan berusaha untuk mendapatkan uang supaya bisa taat bayar pajak.

”Ya tentu saya akan upayakan untuk membayar, karena pasti akan merasa kurang nyaman. Apabila bepergian dengan berkendara tanpa STNK,” terangnya.