Potensi Retribusi Parkir Dapat Tingkatkan PAD

Uki Rukandi selaku Kepala Bidang Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kota Cimahi mengakui bahwa selama ini perparkiran di Kota Cimahi telah dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendapatan Kota Cimahi.

“Untuk perparkiran di area off street seperti di pinggir jalan dan bahu jalan itu dikelola Dishub, sementara perparkiran di area on street seperti di mall, rumah sakit dan lainnya dikelola oleh Dispenda,” tutur Uki.

Ia menyarankan agar retribusi perpakiran lebih terukur pemasukannya pada kas daerah, jadi alangkah baiknya jika dikelola oleh pihak ketiga. Pihak ketiga pun harus sanggup membayar kas daerah tiap tahunnya.

Uki berpendapat jika pemasukan parkir disinyalir banyak menguap oleh oknum petugas parkir, sehingga pemasukan ke kas daerah terbilang kecil. Meski pengelolaan parkir dengan pihak ketiga cukup baik, namun pihaknya belum merencanakan ke arah tersebut. Perlu tahapan dan kajian utnuk mengalihkan pengelolaan parkir ke pihak ketiga.

Dishub bersama DPD Cimahi kini sedang membahas resvisi Perda No. 2 tahun 2012 tentang retribusi umum, agar retribusi dapat meningkatkan PAD.

“Jika perda itu selesai, maka tarif parkir akan naik, baik unuk roda dua maupun roda empat,” ucapnya.

Perlu diketahui, rencana kenaikan tarif parkir di Kota Cimahi yaitu Rp 500 menjadi Rp 1000 untuk roda dua, dan roda empat dari Rp 1000 menjadi Rp 2000. Sedangkan untuk kendaraan berat masih dalam tahap penyesuaian.