DPKBD Perketat Proses Perpanjangan STNK Asset Pemda

Dinas Pengelolaan Keungan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor akan memperketat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang menjadi asset pemerintah daerah . karena perpanjangan masa berlaku kendaraan dinas dan operasional ini harus mendapatkan rekomendari dari pihaknya.

Iman W Budiana yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada DPKBD mengatakan akan bekerjasama dengan Samsat untuk menerapkan pola tersebut. Mekanisme ini kan mulai diberlakukan pada tahun 2016 mendatang.

“Ini adalah bagian dari upaya terhadap pemeliharaan asset,” tuturnya.

Selain itu, Iman menjelaskan bahwa nantinya kantor Samsat hanya akan memprosesn perpanjangan STNK dan BPKB jika pemohon membawa surat rekomendasi dari DPKBD. Pemohon juga harus memperlihatkan bukti fotocopy pendaftaran perpanjangan dari pihak Samsat.

“Dengan begitu kita bisa langsaung update mana saja kendaraan milik pemerintah yang sudah dilakukan perpanjangan,” ucapnya.

Ia menambahkan jika saat ini cukup banyak anggaran untuk biaya pajak administrasi kendaraan milik pemerintah daerah tidak diserap dan menjadi Silpa.