Pengusaha Kurang Sambut Positif Penggunaan Cash Register

Meski para pengusaha kurang menyambut baik penggunaan cash register, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Cirebon, Deni Supdiana menyatakan bahwa pembayaran pajak telah mencapai 99,2 persen dan di akhir tahun dapat tercapai 100 persen.

Menurut Deni, program atau maksud baik pemerintah belum tentu disambut positif dengan mudah. Banyak rekan-rekan pengusaha yang berasalan untuk menolaknya, salah satunya mereka beralasan bahwa telah memiliki sistem sendiri.

Ia juga menghimbau kepada para pengusaha khususnya yang memiliki tiga usaha (hotel, restoran, dan tempat hiburan) untuk membayar pajak karena sudah menjadi kewajiban mereka. Hasil pajak yang dikeluarkan pun akan kembali lagi untuk masyarakan dan pengusaha itu sendiri.

“Jika sudah memiliki usaha di Kabupaten Cirebon, tolonglah ikut sumbangsih dalam membayar pajak, karena uangnya juga akan kembali ke masyarakat, kembali ke perusahaan itu sendiri. Seperti kegiatan pelatihan ini salah satunya,” tutur Deni disela-sela kegiatan pelatihan teknis perhitungan pajak daerah di Hotel Apita Cirebon (17/12/2015).

Pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar pajak. Sanksi tersebut  berupa teguran-teguran melalui surat yang dilayangkan dan pengenaan denda kepada pengusaha yang mangkir dalam membayar pajak.

Selain bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan bagi para pengusaha hotel, restauran, dan tempat hiburan, dalam kegiatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran dalam hal memahami dan menggunakan sistem cash register.

Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, rekan-rekan tertarik untuk menggunakan cash register, tidak akan keberatan lagi untuk membayar pajak. Karena hasil pajak ini juga dikembalikan lagi ke masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, ia juga berharap dari hasil pelatihan hari ini mampu disebarkan kepada pengusaha lain, sehingga apa yang diperoleh di pelatihan ini bisa diketahui oleh yang lainnya.